Forbanyuwangi meminta Presiden Jokowi untuk mengembalikan Status Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu

Tadi malam (22/4/2017), melalui Bpk. Sukardi Rinangkit Forbanyuwangi menitipkan Surat Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu dan Permohonan untuk segera mengembalikan status Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu.

Sebagai sarjana kehutanan tentu Pak Jokowi tahu jika sebuah pulau harus memiliki minimal 30 persen hutan alami demi keseimbangan ekologi dan demi keberlanjutan hidup manusia di pulau tersebut.

Hutan diperlukan manusia (khususnya hutan Pulau Jawa) karena fungsi-fungsi yang diemban oleh hutan itu sendiri sebagai rumah terakhir satwa lindung berkembang biak, sebagai kawasan resapan air yang menjamin kesinambungan kebutuhan air penduduk P Jawa maupun kebutuhan pangan (karena pertanian pun membutuhkan keberlanjutan pasokan air).

Sayangnya, dari tahun ke tahun jumlah luasan hutan P. Jawa kian menyusut (jauh di bawah luasan ideal; 30 persen luas pulau). Pada tahun 2006, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas hutan P. Jawa tinggal 11 persen. Sementara pada Agustus tahun 2016, Departemen Hukum Lingkungan – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penyelenggara “Forum Akademisi untuk Reposisi Tata Kelola Hutan Jawa” memiliki data jika luas hutan P. Jawa tinggal 3 juta hektar (kurang lebih 4,3 persen luasan pulau).

Dengan hutan seluas 4,3 persen dari luasan pulau, hutan P. Jawa harus menyangga kebutuhan pangan, air, dan oksigen kurang lebih 4.600 desa. Dengan luasan yang jauh di bawah angka ideal, menyusutnya hutan P. Jawa ini kian diperparah dengan diizinkannya alihfungsi hutan lindung, khususnya izin penambangan di hutan lindung. Menyusutnya luas hutan P. Jawa yang semestinya disikapi dengan membuat kebijakan konservasi hutan (minimal menjaga hutan yang tersisa agar tak kian menyusut) justru direspon dengan pemberian izin alihfungsi hutan lindung, utamanya izin penambangan di hutan P. Jawa.

Pemberian izin alihfungsi hutan di sebuah pulau yang tak memiliki luasan ideal hutan tentu akan memicu masalah dan bencana ekologis. Apalagi jika alihfungsi tersebut diterapkan di titik-titik P. Jawa yang sebelumnya secara akademis sudah dinyatakan sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB).

Masalah dan bencana ekologis yang lahir karena adanya alihfungsi hutan yang sekaligus menjadi titik Kawasan Rawan Bencana (KRB) tersebut hari ini dapat kita lihat di Banyuwangi. Di kabupaten yang berada di ujung timur P. Jawa terdapat Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Gunung Tumpang Pitu adalah hutan yang sekaligus masuk kategori Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sejarah mencatat, pada tanggal 3 Juni 1994 kawasan Tumpang Pitu dan sekitarnya pernah luluh-lantak diterjang tsunami. Tak hanya berfungsi sebagai kawasan resapan air serta tempat berkembiang-biaknya satwa lindung, Gunung Tumpang Pitu juga memiliki nilai penting bagi masyarakat karena berfungsi sebagai benteng alami dari terjangan tsunami. Sebagai benteng alami dari terjangan tsunami dan daya rusak musim angin barat, tentulah keberadaan Gunung Tumpang Pitu memiliki korelasi dengan aspek keselamatan warga. Salus Populi Suprema Lex (keselamatan warga adalah hukum tertinggi).

Meskipun Gunung Tumpang Pitu memiliki nilai penting bagi pertanian, pasokan air, dan keselamatan warga, rupanya pemerintah tetap berkeinginan untuk mengalihfungsi Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu dan sekaligus mengizinkan penambangan di area tersebut. Pemerintah justru membuat kebijakan yang berbenturan dengan keselamatan warga, padahal Salus Populi Suprema Lex (keselamatan warga adalah hukum tertinggi).

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai