
Sehari menjelang akhir bulan Agustus 2017, Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi menerbitkan surat bernomor S.PGL/559/VIII/2017/SATRESKRIM. Surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi itu bertujuan memanggil Heri Budiawan alias Budi Pego. Budi adalah warga Dusun Pancer, Desa Sumber Agung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi. Budi selama ini getol menyuarakan penolakan terhadap tambang emas di Hutan Lindung G. Tumpang Pitu. Karena kegetolannya inilah Budi dipanggil Polres Banyuwangi.
Pada bulan Maret 2017 warga melakukan aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Ketika aksi tersebut berjalan, entah darimana jluntrungnya tiba-tiba terdapat spanduk dengan gambar serupa logo palu arit. Gara-gara keberadaan spanduk yang sampai sekarang misterius inilah Budi dipanggil polisi. Dan ini adalah panggilan yang kedua setelah pemanggilan yang berlangsung bulan Juli lalu.
“Pemanggilan Budi Pego ini jelas bermuara pada pembungkaman suara penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Pemanggilan ini menurut saya berlebihan, dan ini sebetulnya adalah kriminalisasi terhadap warga pejuang lingkungan,” kata koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM) Anang Suindro saat diwawancari via telepon (3/9/17).
Menurut Anang, ForkoMM berpendapat gerakan penolakan tambang emas Tumpang Pitu adalah sebuah kewajaran karena warga sadar betapa beresikonya sebuah tambang emas. “Warga melakukan aksi karena menginginkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak warga yang dilindungi undang-undang,” tutur pria yang pernah merasakan bangku kuliah fakultas hukum itu.
Pasal 66 Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sambung Anang, telah secara terang benderang menjelaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Dengan demikian, harusnya Budi Pego tidak perlu dipanggil polisi. Mengapa begitu? karena ketika sedang melakukan aksi tolak tambang emas Tumpang Pitu sesungguhnya Budi Pego sedang menjalankan hak-nya sebagai warga negara yang dilindungi UU no. 32 tahun 2009, khususnya pasal 66,”papar lelaki yang pada bulan Maret 2017 lalu ikut menemani aksi ibu-ibu sekitar Tumpang Pitu.
ForkoMM menurut Anang, menyayangkan sikap penegak hukum yang justru tak menghiraukan jaminan bagi warga yang terdapat dalam pasal 66 UU no. 32 tahun 2009. “Pemanggilan Budi Pego ini adalah contoh ambigiutas negara. Di satu sisi, lewat pasal 66 UU no. 32 tahun 2009 ini negara menjamin penegakan hak warga. Tapi di sisi lain, pasal itu diingkari negara. Pemanggilan Budi Pego ini bukti bahwa negara meningkari aturan yang dibikinnya sendiri,” jelasnya.
Dalam wawancara yang berdurasi hampir 45 menit itu, Anang mengajak seluruh organisasi kemahasiswaan dan elemen masyarakat sipil agar menagih konsistensi negara untuk menerapkan pasal 66 UU no. 32 tahun 2009. “Karena pemanggilan Budi Pego bertolak belakang dengan substansi pasal 66 UU no. 32 tahun 2009, maka dengan ini ForkoMM mengecam pemanggilan Budi Pego,” kata Anang dengan nada lebih tegas dari sebelumnya.
=====
*Tim Media dan Informasi Forbanyuwangi