Kangen Bapak

adalah rasa rindu yang mendorong Nensi Rahmawati (4 tahun) untuk hadir dalam setiap sidang Hari Budiawan alias Budi Pego.

Nensi adalah putri Budi Pego. Sudah enam kali putaran sidang bergulir, Nensi tetap setia menempuh jarak kurang lebih 60 km untuk melihat paras ayah sebagai pengobat rindu.

Di putaran kedua sidang yang menempatkan ayahnya sebagai tersangka, Nensi pernah muntah karena masuk angin. Tetapi dia tidak kapok. Di putaran sidang keenam ini Nensi tetap datang. Dia datang dengan semurni kebocahannya.

Sebagai bocah yang masih dini usianya, tentu menyaksikan sidang bukanlah sesuatu yang ringan. Sesekali dia penat. Untuk mengusir penatnya, terkadang Nensi keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Untuk mengusir jenuh, Nensi terkadang melihat-lihat bagian lain dari PN Banyuwangi, entah itu bunga, papan pengumuman, atau duduk di salah satu tangga yang menghubungkan lantai dasar PN Banyuwangi ke lantai dua.

Foto Nensi tengah duduk di tangga PN Banyuwangi ini dijepret tadi siang pukul 10.54 wib

Nensi Rahmawati kelak akan bercerita bagaimana ruang hidupnya ditumbalkan demi sebuah syahwat terhadap emas.

Nensi adalah saksi bagaimana hutan lindung Tumpang Pitu justru tidak dilindungi.

.
Hari ini Selasa 17 Oktober 2017 merupakan putaran keenam persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Banyuwangi, 17 Oktober 2017

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai