Kajida WANTANAS Disambut Aksi Warga Tumpang Pitu

Selasa 21 November 2017. Berbarengan dengan digelarnya putaran ke-11 sidang Budi Pego di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) melakukan kunjungan ke areal tambang emas Tumpang Pitu dan sekitarnya. Dalam kunjungan yang bertajuk Kajian Daerah (Kajida), bertempat di rumah makan Rojonogo, Siliragung, Wantannas melangsungkan tatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat Tumpang Pitu.

Warga Bangorejo (ring 2 Tumpang Pitu) Zainal Arifin menilai tatap muka tersebut hanya akal-akalan  perusahaan tambang beserta kelompok pro-tambang. Pelaku wisata yang akrab dipanggil Ari itu menuding tatap muka antara Wantannas dengan tokoh masyarakat itu sengaja didesain untuk menguntungkan kegiatan tambang. “Buktinya tidak ada tokoh masyarakat penolak tambang emas yang diundang. Yang dapat undangan hanya tokoh-tokoh pro-tambang. Jelas pertemuan ini tak imbang dan cuma rekayasa kelompok pro tambang,” kata Ari.

Kepada tim media Forbanyuwangi, Ari menceritakan, tak berimbangnya unsur masyarakat yang diundang dalam acara tatap muka bersama Wantannas itu telah mendorong sejumlah warga penolak tambang emas Tumpang Pitu memaksa masuk lokasi tatap muka demi menyampaikan aspirasinya.

Berdasarkan keterangan Ari, sejumlah warga kontra-tambang lewat aksi paksa masuk itu telah menyampaikan beberapa point aspirasinya. “Kepada Wantannas warga kontra-tambang menyatakan bahwa tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu itu tidak layak dilanjutkan karena mengancam keselamatan warga. Tambang itu sangat dekat dengan pemukiman. Jadi sebaiknya dihentikan saja. Warga kontra-tambang berharap Wantannas agar menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI,” terang Ari.

Keengganan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran takut dengan ancaman gugatan di Pengadilan Arbitrase Internasional, menurut Ari, juga disampaikan oleh warga kontra-tambang kepada Wantannas. Alasan takut dengan ancaman gugatan di Pengadilan Arbitrase, menurut Ari, menunjukkan jika Bupati Anas tak memperhatikan aspirasi warga, dan meminggirkan aspek keselamatan warga.

Tak cukup dengan aksi memaksa masuk lokasi tatap muka Wantannas-tokoh masyarakat, warga kontra-tambang yang kurang lebih berjumlah 150 orang itu pun melakukan aksi di depan pintu masuk PT Bumi Suksesindo (perusahaan yang menambang emas di Hutan Lindung Tumpang Pitu). beberapa spanduk berisi pesan penolakan tambang emas dipasang di dekat pintu masuk PT Bumi Suksesindo (BSI). Ari menjelaskan, dipilihnya daerah depan pintu PT BSI sebagai lokasi aksi dan pemasangan spanduk karena daerah itu akan dilintasi rombongan Wantannas. “Dengan dipasang spanduk, saya dan kawan-kawan berharap Wantannas bisa langsung membacanya. Kami ingin Wantannas tahu bahwa tambang emas itu tidak dikehendaki warga. Kami ndak mau CSR, kami maunya tambang itu keluar dari Tumpang Pitu,” tutur Ari.

Dari pengamatan tim media Forbanyuwangi, hingga pukul 19.45 wib sejumlah warga kontra tambang masih berdiri di seberang pintu masuk PT BSI. Kedatangan Wantannas ini juga dimanfaatkan oleh warga kontra-tambang untuk menunjukkan kepada Wantannas bahwa mereka bukan penganut paham komunis sebagaimana yang pernah dituduhkan oleh salah satu tokoh masyarakat Banyuwangi. Lewat spanduk pesan tersebut mereka ekspresikan.

Seruan pembebasan Budi Pego (warga Tumpang Pitu yang dituduh mengajarkan komunisme) juga dimunculkan lewat sepanduk.

Sebagai informasi, Hari Budiawan alias Budi Pego hari ini disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

(Tim media Forbanyuwangi)

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai