Inkonsistensi Penentuan Sebuah Logo

Selasa, 28 November 2017. Abdul Wachid Habibullah (Penasihat Hukum terdakwa Budi Pego) bertanya kepada Ir. Djuni Thamrin, M.Sc, Ph.D (saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum) tentang logo yang identik dengan komunisme. Mantan Direktur Eksekutif Akatiga tersebut menjawab, logo-logo yang identik dengan komunisme itu adalah palu, arit, dan bintang dalam satu kesatuan.

Tertarik dengan jawaban yang disampaikan dosen Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta tersebut, pengacara yang akrab dipanggil Wachid itu kembali bertanya,”Tadi saudara ahli sampaikan satu-kesatuan. Kalau satu-kesatuan, apakah berarti logo komunisme itu palu, arit, dan bintang jadi satu tidak terpisah-pisah?”

“Iya,” jawab Djuni Thamrin.

Istilah “satu-kesatuan” yang disampaikan Djuni ketika ditanya pengacara Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda), ternyata juga menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, SH, MH.

Di dekat penghujung usainya sidang, Putu Endru melemparkan pertanyaan yang substansinya sama dengan pertanyaan Wachid. Dengan nada pelan untuk menguatkan keyakinannya, Putu Endru bertanya kepada Djuni Thamrin.

“Tadi, logo palu arit dengan bintang itu lambang apa?” tanya Putu

“Lambang PKI. Partai Komunis Indonesia,” jawab Djuni

“Terus, jika hanya palu dan arit saja tanpa ada bintang, itu lambang apa?”

“Komunis internasional,”

Demikianlah tanya-jawab yang terjadi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Saksi Djuni Thamrin dalam sidang siang tadi menyatakan jika lambang PKI adalah palu arit dengan bintang dalam satu kesatuan. Djuni Thamrin juga menyampaikan perbedaan logo komunis Indonesia dengan komunis internasional. Menurutnya, komunis Indonesia logonya palu arit dengan bintang, sedangkan logo komunis internasional palu arit tanpa bintang. Perbedaan antara lambang komunis Indonesia dengan komunis internasional yang dipaparkan Djuni Thamrin ini melambangkan bagaimana kompetensi dirinya sebagai saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya jawaban yang membuat dahi berkerut semacam itu yang diperagakan oleh Djuni Thamrin. Inkonsistensi alias ketidak-ajegan jawaban juga dimunculkan oleh dosen yang mengaku pernah melakukan riset milik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Saat JPU Budi Cahyono bertanya, bagaimana cara menentukan bahwa palu dan arit dinyatakan sebagai logo komunis? Apakah palu dan arit itu harus saling bersilangan?

“Untuk menentukan apakah itu lambang komunis, palu dan arit tak perlu bersilangan,” jawab Djuni.

“Jika ada palu sejajar dengan arit, tak bersilangan, masihkah tetap bisa disebut lambang komunis?”

“Walau tak bersilangan, tetap lambang komunis,”

Sebagian jawaban saksi ahli tak hanya aneh, tetapi juga ada sebagian yang berubah. Saat majelis hakim bertanya; apakah palu dan arit yang sejajar saja tanpa bersilangan bisa langsung disebut lambang komunis? Djuni menyatakan “tidak”, padahal sebelumnya kepada JPU dia nyatakan bahwa palu sejajar dengan arit saja sudah bisa dikatakan lambang komunis.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (BEM Untag) Banyuwangi Sunandiantoro yang siang tadi memantau jalannya sidang, juga merasakan hal yang sama. Pemuda asal Kedayunan tersebut juga merasakan anehnya jawaban saksi ahli.

“Sebagai seorang ahli, seharusnya saksi ahli menyampaikan jawaban yang konsisten. Tidak berubah-ubah. Jika berubah-ubah, maka orang bisa ragu dengan kompetensinya,” kata Sunandiantoro saat ditemui Tim Media ForBanyuwangi seusai sidang.

Tentang perbedaan logo komunis Indonesia dan komunis Internasional yang disampaikan saksi ahli, Sunandiantoro mengaku terkejut. “Sejauh yang pernah saya baca, tidak ada perbedaan antara logo komunis internasional dan komunis Indonesia,” ujarnya.

Begitu juga dengan pendapat saksi ahli tentang palu dan arit. Ketika palu dan arit dalam posisi sejajar (tanpa harus disilangkan) sudah bisa dikatakan sebagai lambang komunisme, di situlah Sunandiantoro merasa aneh.

“Saya baru tahu hari ini bahwa palu dan arit dalam posisi sejajar saja sudah bisa dinilai sebagai logo komunisme. Ini kesimpulan yang masih memancing tanya. Batasan sejajar itu bagaimana dan seberapa rentangnya. Apakah ketika palu sejajar dengan arit sejauh 5 meter sudah bisa dinilai komunis? Ini apa penjelasan dan batasan sejajar yang disampaikan saksi ahli?” tanya Sunandiantoro.

Siang tadi, Selasa 28 November 2017 merupakan putaran ke-12 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.

Agenda sidang siang tadi adalah mendengar keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut.

Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

(Tim Media Forbanyuwangi)

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai