
Ingin bertemu Pak Puh. Itu jawaban Justin Nasrul (2 th) saat ditanya mengapa dia mau ikut ibunya yang bernama Lilik Kurniawati menempuh jarak 60 km Pesanggaran-Banyuwangi untuk hadir di sidang Budi Pego.
Hari Budiawan alias Budi Pego adalah Pakde Justin. Bocah lincah dan supel ini memanggil Budi Pego dengan sebutan Pak Puh. Sebuah sebutan khas jawa yang merupakan kependekan dari Bapak Sepuh (lelaki yang merupakan kakak dari ibu atau bapak).
Jika beberapa waktu lalu Tim Media ForBanyuwangi telah menurunkan tulisan tentang putri Budi Pego yang bernama Nensi Rahmawati beserta teman sebayanya yang bernama Melin, kini Tim Media Forbanyuwangi menuliskan kisah seorang bocah yang usia dua tahun lebih muda dari Nensi. Justin Nasrul nama bocah itu.
Justin gampang akrab dengan orang dewasa yang baru dikenalnya. Bahkan Justin tak sungkan nggelendot relawan Tim Kerja Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda).
Seperti galibnya bocah lelaki, anak yang lahir dan tumbuh di kaki Gunung Tumpang Pitu ini juga tak bisa diam. Laksana bola bekel dia melompat ke sana ke mari, berlarian. Bangku besi di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi juga tak luput dia pilih sebagai arena lompat-lompat.
Kelak, dua atau dekade lagi, bocah-bocah seperti Justin, Nensi, dan Melin akan mengenang setiap moment yang mereka jumpai di PN Banyuwangi. Mereka juga yang nantinya akan mengingat bagaimana resiko memperjuangkan sebuah hutan lindung. Dua atau tiga dekade lagi bisa jadi mereka akan bertanya: mengapa hutan lindung justru tak dilindungi? Mengapa Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang seharusnya kukuh menjaga Hutan Lindung Tumpang Pitu justru mengorbankan Tumpang Pitu demi kemilau emas yang sejatinya tak berkelanjutan. Dua atau tiga dekade lagi, mungkin mereka akan bertanya-tanya mengapa penguasa Banyuwangi memobilisasi warga untuk tanam pohon dalam program sedekah oksigen, tetapi Hutan Lindung Tumpang Pitu sebagai “pabrik alami” oksigen justru dihabisi riwayatnya lewat Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
Hari ini Selasa 28 November 2017 merupakan putaran ke-12 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.
Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.
Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.
Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.
Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.
Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.
Banyuwangi, 28 November 2017
(Tim Media Forbanyuwangi)
#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga