
Kemarin Selasa 12 Desember 2017, kira-kira satu jam sebelum dimulainya sidang Budi Pego, kurang lebih 30 warga kaki Gunung Tumpang Pitu melakukan aksi simpati di seberang jalan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka membawa mobil pick up berisi penuh buah naga yang tinggal dibagi (karena sudah dikemas dalam tas kresek). Selembar kardus mereka pasang di badan pick up dengan tulisan “Buah Naga Gratis”.
“Monggo, ini buah naganya gratis. Hasil bumi asli daerah Tumpang Pitu,” kata seorang pemuda asal Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi sambil memberikan satu kresek berisi buah naga kepada petugas satpam PN Banyuwangi.
Suasana sekitar PN Banyuwangi yang mulanya dingin dan kaku, jadi mencair dan penuh kegembiraan dengan aksi bagi buah naga ini. Tak hanya petugas satpam PN Banyuwangi yang ceria menyeberang ruas Jalan Adi Sucipto untuk mendapatkan buah naga gratis tersebut, anggota Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi pun terlihat riang menghampiri pick up warna hitam yang telah menempuh 60 km jalan Pesanggaran-Banyuwangi.
Begitu juga dengan organisasi masyarakat (Ormas) yang selama ini berseberangan dengan warga Tumpang Pitu. Dua ormas yang biasanya meneriakkan dukungan penahanan Budi Pego, pagi itu terlihat gembira menghampiri pick up yang berisi buah naga. Warga pun tak canggung memberikan kresek buah naga itu, sekalipun mereka tahu selama ini ormas tersebut bersikap berbeda dengan mereka.
Sebagai informasi, pada 21 November 2017 lalu, Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) berkunjung ke lokasi tambang emas Tumpang Pitu. Dalam kunjungan yang berjuluk Kajian Daerah (Kajida) tersebut, selain ada aksi dari warga kontra-tambang, terdapat pula konvoi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh gabungan ormas pro-tambang yang menamakan dirinya Sahabat BSI. Ormas yang melakukan konvoi pro-tambang tersebut adalah ormas yang selama ini kencang menyuarakan percepatan penahanan Budi Pego. Ormas-ormas ini pula yang kemarin (12/12) tersenyum-senyum menghampiri pick up berisi penuh buah naga.
Ketua RT 01/RW 03 Dusun Silirbaru, Desa Sumber Agung, Kec. Pesanggaran, Paimun hanya tersenyum ketika menyaksikan bagaimana anggota ormas pro-tambang itu ceria menghampiri pick up untuk mengambil buah naga yang memang dibagikan gratis. Saat ditanya Tim Media ForBanyuwangi tentang tingkah ormas pro-tambang yang mendatangi pick up yang berisi buah naga gratis tersebut, Paimun menjawabnya dengan terkekeh.
“Nggih mboten nopo-nopo, memang sampun diniataken dados zakat. Zakat buah naga. Nggih kersane mawon. Sinten mawon sing kerso, nggih monggo mendhet (Ya, tidak apa-apa, memang sudah diniatkan sebagai zakat. Zakat buah naga. Ya, biarkan saja. Siapa saja yang mau, ya silakan ambil., red).” Jawab Paimun.
Warga yang berada di kanan-kiri Paimun tertawa-tawa mendengarkan jawaban Paimun tersebut.
Paimun juga menambahkan, bagi-bagi buah naga tersebut juga untuk menunjukkan bahwa kawasan sekitar Tumpang Pitu adalah kawasan agraris. Sehingga menurutnya, tambang emas di Tumpang Pitu itu tidak cocok, lantaran akan mengancam kawasan agraris.
Relawan Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala) Indonesia Rosdi Bahtiar Martadi yang saat itu juga menyaksikan aksi simpati buah naga itu, saat dimintai komentarnya, menyatakan jika aksi bagi buah naga tersebut adalah bukti kedewasaan warga dalam memperlakukan pihak yang berseberangan dengan mereka.
“Saya terharu menyaksikannya. Ormas yang selama ini berseberangan dengan warga, oleh warga tetap diperlakukan dengan baik. Ketika ada anggota ormas pro-tambang meminta buah naga, warga tetap tidak menolaknya. Malah warga memberikan buah naga itu dengan sikap yang baik. Ini elegan sekali. Indah sekali. Hari ini saya dapat pelajaran banyak sekali. Terutama pelajaran tentang bagaimana tetap bersikap baik kepada pihak yang berdiri sebagai lawan. Saya belajar kepada warga untuk hal ini,” kata Rosdi.
Beberapa bulan lalu, salah satu tokoh ormas memang pernah menuduh Kecamatan Pesanggaran sebagai sarang Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan tersebut tentu menyakitkan bagi warga sekitar Tumpang Pitu. Namun, dengan aksi bagi-bagi buah naga gratis kemarin, warga justru menunjukkan bagaimana tuduhan menyakitkan itu dibalas dengan sikap baik. Ketika ada anggota ormas meminta buah naga, warga tetap melayaninya dengan baik, sekalipun warga tahu jika yang meminta buah naga itu adalah ormas yang salah satu tokohnya pernah mencap tempat tinggal mereka sebagai sarang komunis.
“Saya menyebut aksi warga ini sebagai diplomasi buah naga,” ujar Rosdi
Kemarin, Selasa 12 Desember 2017 merupakan putaran ke-14 persidangan Heri Budiawan alias Budi Pego.
Agenda sidang kemarin adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh penasihat hukum. Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut.
Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.
Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.
(Tim Media Forbanyuwangi)
#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga