Kulminasi Satumin

Suranto, ayah Satumin

Tangis memang tak ada urusannya dengan jenis kelamin. Baik pria maupun wanita, tetap sama-sama berpotensi menitikkan air mata. Begitu juga dengan Suranto. Lelaki 63 tahun itu menitikkan air matanya ketika putranya yang bernama Satumin, mengabarkan status terbarunya. Hari itu Kamis 26 Juli 2018. Di pukul 12.15 wib, Satumin keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Di halaman kantor yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, siang itu Satumin memberi kabar kepada ayahnya, bahwa dirinya jadi tahanan Kejari Banyuwangi.

Tangan Suranto yang telah belasan tahun tertempa untuk menyadap getah pinus, siang itu bergetar. Tangan Suranto yang kapalan oleh kerasnya dunia tani itu tampak beberapa kali mengusap sudut matanya yang berkaca-kaca. Lelaki Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi itu duduk bersimpuh di paving halaman parkir Kejari Banyuwangi; Suranto tak percaya jika siang itu anaknya bakal menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Semuanya bermula dari laporan Perhutani Banyuwangi Barat. Dengan menggunakan UU no. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan, Perhutani melaporkan Satumin ke polisi. Perhutani menilai Satumin telah berkebun tanpa izin. Penahanan Satumin adalah titik kulminasi dari wajib lapor yang mesti dijalaninya selama 5 bulan terakhir ini. Laporan Perhutani Banyuwangi Barat telah membuat Satumin dari bulan Maret 2018 harus rutin wajib lapor kepada Kepolisian setiap Selasa dan Kamis.

Di mata Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim, laporan Perhutani tersebut di atas adalah laporan yang aneh. “Satumin ini anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini telah banyak membantu Perhutani dalam pemanfaatan hasil hutan. Satumin pun berani berkebun di dalam hutan karena diizinkan oleh Adm. Jika memang kebun Satumin itu terlarang, mengapa baru sekarang dilaporkan? Jika kegiatan Satumin itu ilegal, kenapa tidak dari awal saja dilarang? Kenapa dulu kok diizinkan?” tanya Lukman.

Upaya mediasi sejatinya sudah dijalankan. Sehari sebelum Sutamin memenuhi panggilan Jaksa, beberapa pemangku kepentingan dan polisi telah melakukan mediasi. Menurut penuturan Lukman, Adm Perhutani Banyuwangi Barat tidak hadir dalam mediasi tersebut. “Namun lewat telepon, Adm Perhutani Banyuwangi Barat telah menyatakan bahwa kasus Sutamin ini tidak layak dinaikkan. Saya dan beberapa peserta mediasi coba mempercayai telepon Adm ini. Tapi hari ini yang terjadi justru sebaliknya. Adm Perhutani Banyuwangi Barat tetap menaikkan laporannya. Saya kecewa dengan sikap Adm Perhutani yang berlawanan dengan teleponnya. Berarti perhutani ingkar. Kalau begini kenyataanya, berarti perhutani itu justru menyengsarakan petani yang selama ini jadi mitra kerjanya,” kata Lukman sembari bersungut-sungut.

Kekecewaan yang sama juga dilontarkan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jauhar Kurniawan, SH. Kuasa hukum Sutamin itu masygul dengan sikap Adm Perhutani Banyuwangi Barat. “Kami kecewa dengan sikap perhutani yang memilih untuk tetap menaikkan laporannya. Hari ini jaksa memutuskan untuk menahan Satumin. Sebagai sebuah proses hukum, kami hormati keputusan jaksa ini. Langkah kami selanjutnya adalah sesegera mungkin mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Jauhar.

^^^^^^^^^^

26 Juli 2018
TIM MEDIA FORBANYUWANGI

^^^^^^^^^^
Keterangan foto: Suranto mengusap matanya ketika mendengar kabar penahanan Satumin.
.

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai