
Data 22 Oktober 2013 sampai dengan 9 Agustus 2018.
Diramu oleh Litbang ForBanyuwangi.
22 Oktober 2013
PT Rolas Nusantara Tambang (PT RNT) berdiri. PT RNT ini berkedudukan di Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. RNT merupakan anak perusahaaan dari PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) dan PT Rolas Nusantara Mandiri (RNM). RNT direncanakan melakukan proses sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan batuan yang meliputi: penyeledikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan serta kegiatan pasca-tambang.
RNT didirikan dengan modal sebesar Rp 80 Milyar. Modal tersebut dengan komposisi 30 persen bersumber dari PTPN XII dan RNM, sementara 70 persen-nya berasal dari kredit perbankan.
11 Desember 2013
Terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham PT RNT. Saham PT RNT dimiliki oleh PTPN XII sebesar 95 persen, sisanya 5 persen dimiliki PT RNM.
Perubahan komposisi kepemilikan saham tersebut berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT RNT Nomor: 01/RNT/RUPS/XII/2013 tentang Perubahan Kepemilikan Saham serta penambahan Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha PT RNT.
29 Agustus 2014
PT RNT mulai melakukan operasi penambangan galian C di Afdeling Sidomulyo, Kebun Pasewaran, PTPN XII. Afdeling Sidomulyo secara administratif terletak di Dusun Sidomulyo, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur.
Operasi ini dilakukan PT RNT setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi No. 545/03/KEP/429-207/2014.
IUP tersebut terbit tanpa didahului dengan konsultasi publik.
17 Oktober 2014
Bertempat di Mushola Barokah (dekat rumah Pak Ndu) warga Sidomulyo melakukan musyawarah terkait keberadaan tambang galian C milik PT RNT. Secara mufakat, musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat Sidomulyo tidak setuju dengan kegiatan penambangan galian C yang dilakukan PT RNT.
28 Oktober 2014
Masyarakat melakukan musyawarah yang membahas kondisi lingkungan hidup Dusun Sidomulyo, Desa Alasbuluh. Musyawarah ini dilakukan di Dusun Krajan II, diikuti kurang lebih 48 orang, beberapa di antaranya adalah: Ahmad Taufik (anggota DPRD Banyuwangi), Abu Soleh Said (Kades Alasbuluh), Sujiono (Kadus), Sugianto (anggota BPD Alasbuluh).
7 November 2014
Bertempat di Kantor Desa Alasbuluh dilakukan musyawarah antara warga Dusun Sidomulyo dengan PTPN XII Afdeling Sidomulyo. Dalam musyawarah yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
1. Truk besar pengangkut hasil panen tidak boleh masuk jalan Dusun Sidomulyo
2. Truk kecil (truk engkel) boleh masuk jalan Sidomulyo dengan syarat menggunakan tutup terpal
3. Diadakan penyiraman jalan Dusun Sidomulyo secara rutin oleh PTPN XII Afdeling Sidomulyo
4. Jalan yang rusak akan diperbaiki oleh PTPN XII Afdeling Sidomulyo
5. Pada saat warga hendak mengangkut hasil panennya dan sapi, maka pihak PTPN XII Afdeling Sidomulyo akan membuka portal jalan barat.
6. Warga diperbolehkan mengambil rumput yang ada di wilayah PTPN XII Afdeling Sidomulyo tanpa harus diadakan pemetaan dan pemetakan lahan rumput
7. Warga diperbolehkan menggembala sapi di wilayah PTPN XII Afdeling Sidomulyo, dengan syarat sapi tersebut diikat, tidak diikat dengan liar.
Kesepakatan tersebut di atas dituangkan dalam naskah Berita Acara Musyawarah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Alasbuluh Abu Soleh Said.
11 Mei 2015
Karena 7 butir kesepakatan Musyawarah 7 November 2014 belum juga terrealisasi, maka Abdullah (warga Sidomulyo dan pelaku Musyawarah 7 November 2014) mengirim surat untuk menagih realisasi kesepakatan Musyawarah 7 November 2014. Oleh Abdullah, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala PTPN XII Afdeling Sidomulyo dengan tembusan kepada BPD Alasbulu, Kapolsek Wongsorejo, Danramil Wongsorejo, dan Camat Wongsorejo.
Surat dari Abdullah ini tidak mendapatkan respon dari Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala PTPN XII Afdeling Sidomulyo.
5 Agustus 2015
Karena suratnya yang bertanggal 11 Mei 2015 tak mendapatkan respon dari Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala PTPN XII Afdeling Sidomulyo, maka Abdullah (warga Sidomulyo dan pelaku Musyawarah 7 November 2014) mengirim surat untuk menagih realisasi kesepakatan Musyawarah 7 November 2014. Seperti surat sebelumnya, Abdullah membuat tembusan surat tersebut kepada BPD Alasbulu, Kapolsek Wongsorejo, Danramil Wongsorejo, dan Camat Wongsorejo.
Di dalam suratnya, Abdullah menjelaskan bahwa jalan Dusun Sidomulyo yang telah rusak semakin parah tingkat kerusakannya karena dilalui oleh dump truk yang bermuatan material galian C.
Abdullah juga menjelaskan, bahwa hingga Agustus 2015 warga belum diperbolehkan mengambil rumput di wilayah PTPN XII Afdeling Sidomulyo. Menurutnya, rumput telah dipetak-petak dan dijual ke warga luar Sidomulyo.
Dijelaskan pula oleh Abdullah, warga yang bertempat tinggal di ruas jalan utama Dusun Sidomulyo mulai terganggu jam istirahatnya lantaran hilir-mudiknya dump truk pengangkut material galian C. selain itu, aktivitas dump truk ini juga mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dua sekolahan, yakni Raudhatul Athfal (RA) Miftahul Ulum dan Madrasah Ibtida’iyah (MI) Nurul Islam.
27 Desember 2014
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Wongsorejo menerbitkan surat rekomendasi nomor 009/MWC/A.I/L.33.01/XII/14. Dalam surat tersebut Pengurus MWC NU Kecamatan Wongsorejo merekomendasikan:
1. Adanya tinjau ulang terkait surat ijin Galian C
2. Adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Galian C, khususnya masyarakat Alasbuluh dan sekitarnya
3. Adanya tinjau ulang dampak positif dan negatif rencana industrialisasi yang dicanangkan Pemkab Banyuwangi, sementara di Bajulmati telah dibangun Waduk sehingga lebih layak Kecamatan Wongsorejo dijadikan daerah agraris.
Surat rekomendasi Pengurus MWC Wongsorejo tersebut ditandatangani oleh KH. Drs. Ali Hasan Kafrawi (Rois), H. Saifur Rozi Sholeh (Katib), A. Holili, SPd (Ketua), dan Nasruddin, Sag.
30-31 Desember 2017
Hujan selama 11 jam. Terjadi banjir besar. Menurut Pengurus Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Alas Buluh (Formalin) Ahmad Sayuti, sebelum tahun 2014 Desa Alasbuluh tak pernah mengalami banjir besar. Desa Alasbuluh mengalami banjir besar sejak tahun 2014, ketika tambang galian C PT RNT mulai beroperasi.
Banjir besar di bulan Desember 2017 ini telah menyebabkan ladang seluas 10 hektar terendam air setinggi 30 cm. Banjir ini telah menyebabkan putusnya dua jembatan yang ada di Dusun Umbulsari, Desa Alasbuluh. Putusnya dua jembatan tersebut menyebabkan terganggunya akses dan mobilitas sekitar 400 Kepala keluarga (KK).
2 Juni 2018
Warga melakukan penghadangan terhadap truk pengangkut material galian C. Berdasarkan penuturan Abdullah (warga Sidomulyo, Desa Alasbuluh) yang merupakan pelaku aksi penghadangan, aksi tersebut disaksikan Kanit Binmas Polsek Wongsorejo Aiptu Imam Supii.
9 Juli 2018
Ratusan warga melakukan unjuk rasa dan long march dari Kantor Desa Alasbuluh menuju Kantor Desa Wongsorejo, hingga berakhir di Kantor Camat Wongsorejo. Empat organisasi yang berada di lingkup Kecamatan Wongsorejo menjadi peserta unjuk rasa ini. Empat organisasi tersebut adalah Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB), Organisasi Petani Perempuan Wongsorejo Banyuwangi (OP2WB), Gerakan Pemuda Pecinta Alam Wongsorejo (Gempa), dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Alas Buluh (Formalin).
Aksi bertujuan untuk menyuarakan penolakan warga atas rencana pembangunan Kawasan Industri Wongsorejo (KIW) dan ekspansi tambang galian C.
Aksi ini juga bertujuan untuk menyikapi acara pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang berlangsung di Hotel Ilira, Banyuwangi.
25 Juli 2018
Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi membuat Surat Panggilan nomor S.PGL./432/VII/2018/SATRESKRIM. Surat tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Dullah (warga Dusun Krajan 2 RT 10/RW 1 Desa Alasbuluh) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaiman dimaksud dalam pasal 406 KUHP (atas nama pelapor: Reni Sandra Octaviani).
Kepada Tim Media ForBanyuwangi, Abdullah menyatakan, surat panggilan tersebut ada hubungannya dengan aksi warga menghadang truk pengangkut material galian C pada tanggal 2 Juni 2018.
6 Agustus 2018
Pemerintah Desa Alasbuluh menerbitkan surat nomor 005/53/429.504.2003/2018 dengan perihal Mediasi Masyarakat Sidomulyo. Dalam surat tersebut tertulis “Acara: Musyawarah terkait tambang dengan PT Rolas Nusantara Tambang (RNT)”.
Atas nama Sekretaris Desa Alasbuluh, surat ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Alasbuluh Mathuri.
9 Agustus 2018
Bertempat di Kantor Desa Alasbuluh berlangsung mediasi sebagaimana yang dimaksud oleh surat Pemerintah Desa Alasbuluh nomor 005/53/429.504.2003/2018. Walaupun acara ini bertujuan untuk memediasi warga dengan PT RNT, namun kenyataanya pihak PT RNT justru tidak hadir. Acara ini tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran PT RNT. Hadir dalam acara ini Solihin (Sekretaris Camat Wongsorejo), Aiptu Imam Supii (Kanit Binmas Polsek Wongsorejo), Putu (Babinsa Alasbuluh), Suud (Kaur Pemerintahan Desa Alasbuluh), dan Mathuri (Kasi Kesejahteraan Desa Alasbuluh).
Dalam acara ini, Wakil Ketua BPD Alasbuluh H. Sugianto menyatakan penolakannya terhadap keberadaan tambang galian C milik PT RNT. Penolakannya ini didasarkan keinginannya beserta keluarga untuk bisa menghirup udara bersih. Sugianto menyatakan, penolakannya terhadap keberadaan tambang galian C di PTPN XII Afdeling Sidomulyo juga didasarkan keinginannya untuk hidup tenang dan tentram. Menurutnya, keberadaan tambang galian C di PTPN XII Afdeling Sidomulyo telah memunculkan ketegangan antar-warga.
Tegangnya hubungan antar-warga ini juga dikuatkan oleh Abdullah (warga Sidomulyo RT 10/ RW 1). Di dalam forum, Abdullah menyampaikan bahwa sebelum hadirnya tambang milik PT RNT, hubungan antar-warga baik-baik saja. Namun situasi berubah sejak hadirnya tambang galian C PT RNT. Menurut Abdullah, semenjak adanya tambang galian C, suasana antar-warga jadi tegang. Muncul pula suasana saling fitnah dan saling ancam. Abdullah menceritakan, dirinya pernah dapat ancaman lewat telepon selular gara-gara aktivitasnya yang gencar menolak tambang galian C.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berubah menjadi sedikit tegang pada pukul 10.35 WIB. Hal ini dipicu oleh usulan voting yang digulirkan oleh Achmad Syaifullah, M.Pdi (yang akrab dipanggil Ustad Syaiful). Ustad Syaiful berpendapat, voting mesti ditempuh apabila musyawarah tak melahirkan titik temu.
Usulan voting untuk penentuan terus-tidaknya operasi tambang galian C PT RNT ini menurut Abdullah tidak tepat, karena urusan keselamatan dan kemaslahatan warga tidak bisa di-voting. Usulan voting ini juga menyebabkan Ketua Formalin Fathan Thamrin melakukan aksi walk out (keluar).
Saat dijumpai di luar forum, kepada Tim Media ForBanyuwangi, Fathan menyatakan, bahwa dirinya menduga ada desain agar acara mediasi ini berujung dengan voting. Fathan juga menilai, acara mediasi ini cacat secara hukum karena yang menandatangani surat undangan mediasi bukan Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa, ataupun Sekretaris Desa. Fathan juga menduga, sebelum acara berlangsung sudah ada penggiringan opini agar warga menyetujui diteruskannya tambang galian C PT RNT.
Melihat gelagat akan diteruskannya voting, kelompok warga yang menolak tambang galian C PT RNT akhirnya bersama-sama melakukan walk out.
Sumiati (45 th), warga Sidomulyo RT 10/ RW 1 yang siang itu juga melakukan walk out, menyatakan gagal panen adalah alasannya untuk menolak tambang galian C PT RNT. Saat ditemui Tim Media ForBanyuwangi di luar forum, ibu 2 anak ini menceritakan, banjir yang disebabkan kegiatan penambangan galian C telah membuatnya mengalami dua kali gagal panen secara berturut-turut sejak tahun 2017.
^^^^^^^^^^
Tim Media ForBanyuwangi
12 Agustus 2018
^^^^^^^^^^
Keterangan foto: suasana di sisi luar Kantor Desa Alasbuluh ketika berlangsungnya acara mediasi pada 9 Agustus 2018 lalu