
Dengan mengutip pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap, SH, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) menilai tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa Satumin adalah perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri. Penilaian tersebut disampaikan Tekad Garuda lewat naskah eksepsi yang dibaca oleh Ahmad Rifai, SH, dalam sidang putaran kedua kasus Satumin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi, 21 Agustus 2018.
Penilaian Tekad Garuda ini didasarkan kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memenuhi kualifikasi jelas, cermat, dan lengkap. Ditemui seusai sidang, Rifai menyatakan, JPU tidak cermat dan tidak konsisten mengenai tempus (waktu) perbuatan terdakwa. “Dalam dakwaannya, JPU menyatakan penanaman kopi di Petak 1D kawasan hutan Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon itu dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018, tapi di bagian lain dari dakwaannya JPU menguraikan penanaman kopi itu sudah berlangsung 2 tahun lalu. Ketidakkonsistenan JPU dalam soal kapan berlangsungnya peristiwa penanaman kopi ini menunjukkan bahwa JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan,” kata Rifai.
Selain tidak cermat dalam aspek waktu berlangsungnya perbuatan terdakwa Satumin, JPU juga tidak cermat dengan kedudukan Satumin sebagai petani tradisional individu. Jauhar Kurniawan, SH, anggota Tekad Garuda yang juga hadir dalam sidang Satumin menyatakan, JPU harusnya cermat memilah mana petani tradisional individu dan mana kelompok terorganisasi.
Menurut pengacara kelahiran Surabaya ini, pemilahan tersebut harus dilakukan karena berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan perusakan hutan adalah kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi. “Nah, Satumin itu individu, bukan organisasi. Selain tidak memilahnya, JPU juga tak menjelaskan kedudukan Satumin. Apa kedudukan Satumin dalam kasus ini? Apakah Satumin itu petani tradisional ataukah Satumin itu kelompok terorganisasi?” jlentreh advokat yang pernah terlibat dalam pemantauan sidang kasus pembunuhan pejuang lingkungan Salim Kancil itu.
Ketidakkonsistenan dan ketidakcermatan JPU tersebut, menurut Jauhar menjadikan surat dakwaan JPU terkategori sebagai surat dakwaan yang membingungkan. “Kalau mengutip pendapat M. Yahya Harahap, SH; tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang membingungkan itu dikualifikasikan sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri,” katanya.
Untuk diketahui, sesungguhnya Satumin bukanlah orang yang asing bagi Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Bahkan, Satumin dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat sudah sejak lama bermitra. Di tahun 1995, Perhutani secara lisan mengizinkan Satumin untuk menanam jagung di sela-sela tanaman pinus milik Perhutani. Selanjutnya di tahun 2002, petani yang lahir di Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kec. Songgon itu mendaftarkan dirinya sebagai penyadap getah pohon pinus yang tumbuh di hutan produksi Perhutani. Di tahun 2007, atas saran Asper Perhutani, guna menambah pendapatan, Satumin menanami sela-sela pohon pinus dengan cabai dan jahe.
Di tahun 2010 Satumin menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Green Forest. Enam tahun kemudian, di 2016 Satumin menanam 200 bibit jahe dan kopi di wilayah kelola Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Mengetahui adanya penanaman kopi yang dilakukan Satumin, seorang Mantri Tanam bernama Mastur melarang keberlanjutan kegiatan penanaman tersebut. Akibat pelarangan itu, Satumin pun meninggalkan tanaman kopi dan jahe yang telah ditanamnya.
Dua tahun setelah meninggalkan tanamannya, Satumin pun berencana menjenguk jahe yang pernah ditanamnya. Pada tanggal 16 Januari 2018, Satumin bersama istrinya mendatangi tanaman-tanaman jahe yang dimaksud. Hanya berbekal cangkul, Satumin berupaya untuk mengeluarkan rimpang jahe dari dalam tanah, sementara Istrinya membantu membersihkan rimpang tersebut dengan tangan kosong.
Ketika sedang membersihkan rimpang-rimpang jahe itulah datang 4 orang Polisi Hutan (Polhut). 3 orang Polhut mencabut 20 batang tanaman kopi yang sebagian tumbuh liar. Lantas, 20 batang tanaman kopi tersebut diikatkaan ke cangkul Satumin. Lalu, para Polhut tersebut memaksa Satumin untuk memegang cangkul yang terikat dengan kopi kemudian, kemudian Polhut memotretnya.
Usai pemotretan, 4 orang tersebut membawa Satumin ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Songgon, Banyuwangi. Dua hari setelah itu, pada tanggal 18 Januari 2018 terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Songgon, Resor Banyuwangi Nomor: B/1/I/2018/SEK.SGN. Surat tertanggal 18 Januari 2018 tersebut menerangkan dimulainya Penyidikan tindak pidana “Perkebunan tanpa ijin di hutan lindung” yang diduga dilakukan oleh Satumin. Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa Perkebunan tanpa ijin yang dimaksud adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b yo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Terbitnya surat tersebut di atas berdampak pada rutinitas harian Satumin. Setiap pekan, Satumin harus menyediakan waktunya untuk melakukan wajib lapor. Sejak Januari 2018, setiap hari Senin dan Kamis, Satumin harus berangkat menuju Kantor Polsek Songgon untuk melaksanakan wajib lapor.
Puncaknya, pada tanggal 26 Juli 2018 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomer: Prin-281/RT.3/EP.3/07/2018. Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal yang sama Satumin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi.
^^^^^^^^^^
22 Agustus 2018
TIM MEDIA FORBANYUWANGI
^^^^^^^^^^
Keterangan foto: Satumin tengah berunding dengan tim penasihat hukumnya.