Sidang Satumin, Ahli Tak Pahami Tenurial

Diapit JPU (kiri) dan Penasihat Hukum (kanan), tampak ahli sedang memeriksa sebuah berkas.

Dalam putaran ke-7 sidang kasus Satumin, 13 September 2018 lalu, anggota Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) Hari Kurniawan, SH, bertanya tentang definisi tenurial kepada Tri Suwarto, S.Hut, ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas pertanyaan tersebut, Tri Suwarto yang merupakan Analis Hasil Hutan Wilayah VII Dinas Kehutanan Provinsi  Jawa Timur menjawab, “Kami mohon maaf. Kami kurang memahami. Nanti takut salah jawab.”

Ketidakpahaman ahli atas definisi tenurial tersebut, tak urung juga mengusik Ketua Majelis Hakim Saptono, SH, MH. Ketika hendak menutup sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi itu, kepada JPU, Saptono mengatakan, “Carilah ahli yang menguasai persoalan, agar kita bisa mengeksplor persoalan ini. Karena masyarakat berhak tahu.”

Dijumpai seusai sidang, Advokat Hari Kurniawan mengungkapkan kekecewaannya atas jawaban Tri Suwarto. “Kasus Satumin ini adalah contoh nyata tentang apa itu konflik tenurial. Karena itu, sangatlah logis jika kami selaku kuasa hukum Satumin bertanya apa definisi tenurial kepada ahli yang diajukan JPU. Ternyata, untuk urusan definisi saja, ahli tersebut tidak mampu. Ini khan artinya JPU tidak cermat memilih ahli. Orang yang tidak kompeten kok diajukan sebagai ahli?” kata pengacara yang juga Ketua LBH Disabilitas Jawa Timur itu.

Penasihat Hukum yang akrab disapa Wawa itu juga mengaku heran, bagaimana mungkin ahli tidak mengetahui definisi tenurial, padahal pengertian tentang tenurial itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.

“Menteri LHK itu pada tahun 2015 menerbitkan P-84 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015, red.) yang jadi pijakan penanganan konflik tenurial di kawasan hutan. P-84 itu sudah berusia 3 tahun, lho. Masak sih, ahli sebagai pegawai kehutanan tidak tahu P-84? Ini khan aneh? Lalu ngapain aja selama 3 tahun ini?” kata Wawa dengan nada kecewa.

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pada bulan Desember 2015 telah menetapkan Peraturan Men-LHK Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan. Pada Pasal 1 Peraturan Men-LHK, pengertian konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan, klaim penguasaan, pengelolaan, dan penggunaan kawasan hutan.

Jika merujuk pada pengertian konflik tenurial yang tercantum dalam Peraturan Men-LHK Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015, maka kasus yang mendera Satumin (petani Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kec. Songgon) tersebut termasuk dalam kategori konflik tenurial.

Walau kini Perhutani KPH Banyuwangi Barat berperkara dengan Satumin, sebenarnya mereka adalah mitra. Berdasarkan kronologi yang disusun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, pada tahun 1995, Perhutani KPH Banyuwangi Barat secara lisan mengizinkan Satumin untuk menanam jagung di sela-sela tanaman pinus milik Perhutani. Selanjutnya di tahun 2002, Satumin mendaftarkan dirinya sebagai penyadap getah pohon pinus yang tumbuh di hutan produksi Perhutani. Di tahun 2007, atas saran Asper Perhutani, guna menambah pendapatan, Satumin menanami sela-sela pohon pinus dengan cabai dan jahe.

Di tahun 2010 Satumin menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Green Forest. Enam tahun kemudian, di 2016 Satumin menanam 200 bibit jahe dan kopi di wilayah kelola Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Mengetahui adanya penanaman kopi yang dilakukan Satumin, seorang Mantri Tanam bernama Mastur melarang keberlanjutan kegiatan penanaman tersebut. Akibat pelarangan itu, Satumin pun meninggalkan tanaman kopi dan jahe yang telah ditanamnya.

Dua tahun setelah meninggalkan tanamannya, Satumin pun berencana menjenguk jahe yang pernah ditanamnya. Pada tanggal 16 Januari 2018, Satumin bersama istrinya mendatangi tanaman-tanaman jahe yang dimaksud. Hanya berbekal cangkul, Satumin berupaya untuk mengeluarkan rimpang jahe dari dalam tanah, sementara Istrinya membantu membersihkan rimpang tersebut dengan tangan kosong.

Ketika sedang membersihkan rimpang-rimpang jahe itulah datang 4 orang Polisi Hutan (Polhut). 3 orang Polhut mencabut 20 batang tanaman kopi yang sebagian tumbuh liar. Lantas, 20 batang tanaman kopi tersebut diikatkaan ke cangkul Satumin. Lalu, para Polhut tersebut memaksa Satumin untuk memegang cangkul yang terikat dengan kopi kemudian, kemudian Polhut memotretnya.

Usai pemotretan, 4 orang tersebut membawa Satumin ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Songgon, Banyuwangi. Dua hari setelah itu, pada tanggal 18 Januari 2018 terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Songgon, Resor Banyuwangi Nomor: B/1/I/2018/SEK.SGN. Surat tertanggal 18 Januari 2018 tersebut menerangkan dimulainya Penyidikan tindak pidana “Perkebunan tanpa ijin di hutan lindung” yang diduga dilakukan oleh Satumin. Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa Perkebunan tanpa ijin yang dimaksud adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b yo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Terbitnya surat tersebut di atas berdampak pada rutinitas harian Satumin. Setiap pekan, Satumin harus menyediakan waktunya untuk melakukan wajib lapor. Sejak Januari 2018, setiap hari Senin dan Kamis, Satumin harus berangkat menuju Kantor Polsek Songgon untuk melaksanakan wajib lapor.

Puncaknya, pada tanggal 26 Juli 2018 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomer: Prin-281/RT.3/EP.3/07/2018. Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal yang sama Satumin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi.

^^^^^^^^^^

15 September 2018
TIM MEDIA FORBANYUWANGI

^^^^^^^^^^

Keterangan foto: Diapit JPU (kiri) dan Penasihat Hukum (kanan), tampak ahli sedang memeriksa sebuah berkas.

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai