
Pada hari Senin, 24 Agustus 2020 di depan Kantor Banyuwangi telah terjadi dua unjuk rasa penolakan perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Unjuk rasa pertama dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Peduli Ijen (API). Puluhan massa API bergerak pada pukul 10.20 WIB. Tak hanya berorasi di gerbang sisi timur, massa API juga bergerak ke gerbang utara Kantor Bupati Banyuwangi. Dua jam setelah itu, datang kelompok unjuk rasa berikutnya dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Banyuwangi.
Tak hanya berorasi, dua kelompok aksi ini juga membagikan pamflet (selebaran) kepada para jurnalis dan para pengguna jalan yang sedang melintasi lokasi aksi. Pamflet tersebut berisi 8 butir pernyataan sikap, yakni:
1. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) untuk melakukan moratorium izin-izin alih fungsi kawasan lindung dan/atau suaka alam.
2. Menolak Perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
3. Menolak rencana pembangunan cable car (kereta gantung) di Cagar Alam (CA) dan/atau Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
4. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut Surat Keputusan No. : 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang menjadi dasar perluasan TWA Kawah Ijen seluas 214,12 ha.
5. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang izin eksplorasi panas bumi di kawasan pegunungan Ijen
6. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membuat usulan pembatalan perluasan TWA di Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup kepada MenLHK
7. Mengecam keras kebijakan-kebijakan Bupati Banyuwangi yang justru mendorong percepatan alih fungsi kawasan lindung dan/atau kawasan suaka alam
8. Mendesak Bupati Banyuwangi menandatangi surat pernyataan penolakan perluasan TWA di Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup