SIARAN PERS SWARAWANGIBEBASKAN TRIO PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DESA ALASBULUH, BANYUWANGI

BANYUWANGI JUARA 1 KRIMINALISASI PEJUANG LINGKUNGAN

Pada 6 Januari 2020, di fanpage yang dikelolanya, Wahana Lingkungan  Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur merilis catatan. bahwa sepanjang tahun 2015-2019 di Jawa Timur (Jatim) telah terjadi 12 kasus besar benturan antara kepentingan industri dengan kepentingan lingkungan serta kepentingan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya. Dari 12 kasus tersebut, sektor industri pertambangan dan kehutanan menjadi penyumbang konflik utama. Keduabelas kasus tersebut, telah mengakibatkan setidaknya 87 warga menjadi korban, sebagian besar dipenjara, sebagian lagi mengalami siksaan fisik, bahkan juga tertembak peluru aparat keamanan negara.

Dari 12 kasus tersebut, Banyuwangi menjadi kabupaten pemilik kasus terbanyak, yakni 4 kasus. Hal ini menyingkap fakta, bahwa di balik gempita pariwisata yang dilambungkannya, ternyata kabupaten ujung timur pulau Jawa ini memiliki catatan kelam bahwa: untuk skala Jatim, Banyuwangi adalah Juara 1 Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup. Itu catatan sepanjang 2015-2019, jika hari ini pada 27 Mei 2021 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara bagi Ahmad Busiin, H. Sugiyanto, dan Abdullah (Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh, Banyuwangi) maka kian kuatlah Banyuwangi ditahbiskan sebagai Juara 1 Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup.

Banyuwangi sepertinya tak jera dengan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup. Setelah pada tahun 2018 kasus Budi Pego (Tumpang Pitu) dan Kasus Satumin (Songgon) mencuat, di tahun 2021 ini rupanya kriminalisasi pejuang lingkungan terjadi lagi. Kali ini mendera 3 warga Desa Alasbulu (Kec. Wongsorejo, Banyuwangi).

Didorong oleh keinginan untuk menyelamatkan desa dan tempat tinggalnya dari dampak buruk tambang galian C, pada tahun 2018, Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah (Trio Alasbuluh) bersama beberapa warga Desa Alasbuluh lainnya menghadang dump truk pengangkut material galian C. Aksi penghadangan dump truk milik PT Rolas Nusa Tambang (RNT) ini merupakan akumulasi dari buntunya beberapa langkah yang sudah ditempuh warga semenjak tahun 2014 dalam menolak operasi tambang tersebut.

Negara harusnya mengapresiasi perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya dan melestarikan lingkungan hidupnya ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Aksi penghadangan yang sesungguhnya sudah sesuai prosedur administrasi pemberitahuan aksi tersebut justru berbuah pelaporan. Ujungnya, Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 15 April 2021 lalu, Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, saat memberikan keterangannya secara daring dalam persidangan menyatakan, perkara yang mendera Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Karena kriteria SLAPP telah terdapat dalam Perkara Pidana Nomor 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw ini, maka kami, Suara Rakyat Banyuwangi (SWARAWANGI)  berpendapat, seyogyanya hakim menggunakan pasal anti-SLAPP.

Pasal anti-SLAPP yang dimaksud olehnya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Berdasarkan semua itu, SWARAWANGI menyatakan:

1. Stop kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

2. Memohon Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan putusan bebas kepada Ahmad Busiin, H. Sugiyanto, dan Abdullah (Trio Alasbuluh), karena motif aksi yang dilakukan trio ini adalah murni motif penyelamatan lingkungan dan ruang hidup warga, bukan motif persaingan bisnis.

3. Mendesak institusi negara yang berwenang untuk mengusut kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa petani dan pejuang lingkungan Banyuwangi.

4. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII Afdeling Sidomulyo.

5.Mendesaak Kementrian BUMN untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada BUMN yang “melahirkan” anak perusahaan yang kegiatan justru bertentangan dengan kegiatan induk perusahaan.

Banyuwangi, 27 Mei 2021
Salam Juang,
SWARAWANGI

Suara Rakyat Banyuwangi (SWARAWANGI) terdiri dari: 
Formalin Alasbuluh, OPWB, Gempa, Rukun Tani Sumberrejo Pakel (RTSP), ForBanyuwangi, Sertawangi, PMII Banyuwangi, Laskar Hijau Banyuwangi, FNKSDA Banyuwangi, Solidaritas Warga Tumpang Pitu, Supermoto Rider Banyuwangi (SRB), Irama Afdol, Solidaritas Perjuangan, Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Jember, Aliansi Banyuwangi Bergerak, Aliansi Pelajar Banyuwangi, Baca Jalanan Banyuwangi

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai