
Senin (17/07/2023), Ketua Majelis Hakim perkara Trio Pakel di-skakmat salah satu tim kuasa hukum mengenai persidangan secara elektronik. Dalam argumentasinya, Habibus Shalihin menerangkan bahwa persidangan secara elektronik sungguh amat merugikan bagi para Terdakwa.
Di saat hakim ngotot menyampaikan bahwa sidang elektronik didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), maka sontak Penasihat Hukum Terdakwa pun membantah dan mempertanyakan bahwa ‘Sebenarnya apa tujuan awal PERMA itu dibentuk? Bukankah status kedaruratan wabah covid-19 sudah tidak ada? Pada beberapa persidangan seperti kasus Ferdy Sambo, Tedy Minahasa dan kasus para koruptor disidangkan secara offline. Apakah karena Terdakwa adalah rakyat kecil yg notabene adalah petani sehingga pantas untuk diperlakukan demikian (diskriminatif).
Selain itu, adanya kendala-kendala yang terjadi di persidangan sebelumnya seperti sering terpentalnya JPU dari jaringan zoom. Kemudian para terdakwa yang bersidang di dalam Lapas pun seringkali tidak bisa mendengarkan dan menyimak proses persidangan yang berjalan karena volume terlalu kecil. Bahkan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pun juga seringkali meminta agar mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun tim penasihat hukum karena kurang jelasnya suara.
Selanjutnya, menyinggung soal kekuasaan kehakiman, Habibus juga menyampaikan jika Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan ini, apakah akan dilaksanakan secara elektronik atau secara offline. Aturan main dalam persidangan adalah KUHAP bukan PERMA.
Di sela-sela penyampaian tersebut, dirinya juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada dua anggota Tim Pemantau dari Komisi Yudisial yang hadir dan mengikuti proses persidangan ini.
Bahwa atas nama tim penasihat hukum, dalam persidangan putaran ke delapan ini, Habibus meminta kepastian hukum agar terdakwa dan para saksi dihadirkan secara tatap muka (offline) dalam ruang persidangan.
Di akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa sidang diskors dan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2023 dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa dan saksi dalam ruang persidangan secara offline.