Ayo Dukung Kebebasan Tiga Petani Pakel dan Penyelesaian Konflik Agraria di Desa Pakel, Banyuwangi

Sidang ke-11 kriminalisasi trio petani Pakel, Banyuwangi kembali digelar pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat ini agenda sidang adalah pembuktian saksi dari jaksa penuntut umum. Pihak jaksa mendatangkan beberapa saksi, salah satunya pemilik PT. Bumisari, untuk memberikan keterangan dalam kasus penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada tiga petani Pakel yakni Mulyadi, Untung dan Suwarno.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan rangkaian panjang dari konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel. Di mana warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel tengah berjuang mendapatkan hak atas tanahnya. Tanah yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh warga Desa Pakel, secara sepihak ditetapkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang haknya diberikan kepada perkebunan PT. Bumisari.

Akibat pemberian HGU yang tidak melihat kondisi sosial ekonomi warga, di mana banyak warga Desa Pakel merupakan buruh tani, buruh kebun, petani penggarap dan petani berlahan kecil. Hal ini dibuktikan dengan penguasaan lahan di Desa Pakel yang didominasi oleh PT. Bumisari dan Perhutani. Dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 2000 jiwa, tentu kondisi tersebut termasuk ketimpangan penguasaan lahan.

Atas hal itulah warga menagih haknya kepada negara untuk melakukan redistribusi lahan agar mengurangi ketimpangan penguasaan, salah satunya pada lahan yang kini bercokol HGU. Sebab proses pemberian HGU tidak melihat kenyataan di warga Desa Pakel dan dilakukan secara sepihak. Padahal mandat dari konstitusi sudah jelas, bahwa mereka yang tidak bertanah harus diutamakan dan didahulukan mendapatkan hak atas tanah, bukan malah memberikan pada perusahaan.

Hal ini semakin membuktikan bagaimana ketidakadilan terjadi. Bagaimana tidak ada perhatian dari BPN hingga pemerintah Banyuwangi mengenai banyak warganya yang menjadi korban ketimpangan penguasaan lahan. Akibatnya konflik terjadi, warga dikriminalisasi dengan dihadapkan pada skema hukum yang menghambat perjuangan mereka. Apalagi di tengah konflik agraria, pasti banyak usaha dan cara agar perjungan warga diredam.

Kasus kriminalisasi tiga petani Pakel adalah bentuk peredaman perjuangan warga, dan lepas tangannya negara baik dari ATR/BPN, BPN wilayah sampai pemerintah kabupaten. Serta menunjukkan ketidaktahuan kepolisian dan kejaksaan mengenai konflik agraria, sehingga memproses kasus yang memang punya indikasi membungkam upaya memperjuangkan hak atas tanah.

Apalagi pasal-pasal yang digunakan adalah pasal spesial terkait kejahatan level atas, berkaitan dengan keamanan negara, yakni penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Pasal ini, sebenarnya diterapkan dalam kondisi negara yang bergejolak dan ditujukan untuk menciptakan keamanan serta mencegah dan meredam kerusuhan. Tetapi, pasal ini malah dialamatkan ke warga di tengah perjuangan mereka menyuarakan dan mendesak pengakuan hak atas tanah di Desa Pakel.

Tentu ini akan menambah angka warga negara yang harus dibungkam suaranya karena memperjuangkan hak atas tanahnya dengan skema hukum pidana, sehingga menghambat perjuangan. Kriminalisasi di sektor agraria termasuk tinggi dan menjadi perhatian dunia internasional, termasuk kekerasan kepada petani yang berjuang mendapatkan hak atas tanah. Sampai kapan ketidakadilan akan terjadi? Sampai kapan petani yang memperjuangkan hak atas tanah harus terus menerus dianggap sebagai kriminal?

Semoga ada keadilan di negeri ini dengan membebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi dan segera ada penyelesaian konflik agraria di tanah Desa Pakel.

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai