
Kemarin (22/8/2023), dalam sidang ke-15, ahli pidana yang harusnya memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat hadir. Ahli pidana tersebut tidak datang karena tidak bisa meninggalkan tugas mengajarnya sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Lantaran hal itu, JPU membacakan keterangan saksi ahli.
Tim Penasihat Hukum (PH) Trio Pakel menolak keterangan ahli dibacakan oleh JPU, karena hal ini tidak memenuhi alasan yang terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Selain itu, JPU hanya menunjukan surat pangilan, tanpa bisa menunjukan surat keberatan hadir dari ahli atau Institusinya.
Namun, Majelis Hakim tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan ahli pidana, dengan tetap mencatat keberatan PH, dan tetap mempertimbangkan dalam putusan apakah keterangan Ahli Pidana dipakai atau tidak.
Besok (24/8/2023) di hari ke-201 tragedi penyergapan Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, Untung), di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sidang akan dilanjutkan.
Besok, sidang ke-16 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel tersebut, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Tim PH.
Mari pantau dan kawal.