
Rilis Sidang ke 15 dan 16
Sidang ke 15 yang digelar pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023, dan sidang ke 16 tanggal 24 Agustus 2023, masing-masing memiliki agenda berbeda, yakni pada sidang ke 15 dengan agenda penyampaian saksi ahli, sedangkan agenda sidang ke 16 adalah penyampaian saksi A De Charge (meringankan).
Pada gelaran sidang ke 15, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mendatangkan saksi ahli untuk datang ke persidangan. Namun nyatanya saksi ahli dari pihak JPU tidak hadir, sehingga pernyataan saksi ahli disampaikan oleh JPU. Hal ini tentu bertentangan dengan etika saksi ahli yang seharusnya datang, serta bertentangan dengan peraturan yang ada.
Pengacara Publik TeKAD GARUDA yang juga dari LBH Surabaya Ramli Himawan menyampaikan, jika merujuk pasal 162 KUHAP, ada beberapa alasan yang melandasi hal tersebut. Pertama, terkait ketidakhadiran Ahli adalah satu meninggal dunia. Kedua berhalangan hadir karena alasan yang sah.
“Kami belum mengetahui alasan apa yang membuat Ahli tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan keteranganya, kemudian yang ketiga karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya, yang ke-empat dalam hal kepentingan negara. Bisa mungkin Jaksa menjelaskan keempat alasan tadi kepada Majelis Hakim, sehingga memang keterangan ahli dapat dibacakan, jika memang empat syarat tadi sudah memenuhinya,” jelas Ramli
Sementara pada gelaran sidang ke 16, agenda yang disampaikan adalah mengenai saksi meringankan, berdasarkan fakta lapangan yang terjadi saat itu. Dalam keterangannya, saksi A De Charge menyampaikan beberapa hal penting, seperti tidak ada upaya provokasi dari ketiga pejuanga agraria Pakel tersebut. Justru yang melakukan provokasi adalah Suparmo (pelapor) dan teman-temannya.
Ramli menyampaikan, bahwa memang tidak ada upaya provokasi dari ketiga warga Pakel tersebut, mereka adalah korban dari berkepanjangannya konflik agraria di Pakel. Menurut Ramli, pelaporan ini ada kaitannya dengan konflik, yang mana warga tengah berupaya mendapatkan hak atas tanah.
“Warga sendiri telah melaporkan kejadian konflik di Desa Pakel ke Kementerian ATR/BPN lalu Komnas HAM. Justru dengan adanya laporan pidana ini jadi menghambat penyelesaian konflik. Kasus pidana ini justru menghambat penyelesaian konflik, karena masalahnya jadi kabur,” terang Ramli
Ketiga petani Pakel ini adalah korban konflik agraria yang berkepanjangan. Kasus yang menimpa mereka berkaitan dengan perjuangan mendapatkan hak atas tanah, di mana ada banyak warga yang tidak bertanah, tetapi secara mengejutkan tanah yang masuk di Desa Pakel dimasukkan dalam HGU perkebunan, sehingga memantik konflik. Padahal seharusnya kepentingan warga yang tidak bertanah harus didahulukan daripada kepetingan segelintir orang seperti perusahaan.