Sidang Trio Petani Pakel ke-22, Hakim PN Banyuwangi Harus Memahami Apa itu Konflik Agraria

Sidang Trio Petani Pakel sudah memasuki angka ke-22 tepat pada Rabu 13 September 2023. Agenda sidang ke-22 ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai duduk persoalan kriminalisasi trio petani Pakel yang tak lain diakibatkan oleh adanya konflik agraria. Sehingga hakim dapat melihat konteks kasus secara jernih, agar tidak salah dalam memberikan keputusan yang berakibat fatal, yakni terampasnya keadilan.

Sudah sejak awal kami dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) menyampaikan, bahwa kasus trio petani Pakel merupakan dampak panjang dari adanya konflik agraria di Pakel. Konflik ini muncul dikarenakan adanya ketimpangan penguasaan lahan, di mana banyak warga Pakel menjadi petani gurem, buruh tani dan buruh kebun lantaran tidak adanya alokasi dan akses tanah yang cukup. Yang semua itu merupakan dampak dari keberadaan konsesi perkebunan dan penetapan kawasan hutan di Desa Pakel.

Tak ingin berdiam diri terhadap ketimpangan tersebut, warga Pakel berupaya mengajukan hak-hak yang terampas akibat keberadaan HGU Perkebunan PT. Bumisari (untuk diketahui, HGU tersebut diberikan oleh otoritas pertanahan BPN Kabupaten Banyuwangi tanpa melihat kondisi sosial ekonomi warga)

Dalam pasang-surut upaya warga Pakel mempertahankan haknya tersebut, ternyata ada tindakan-tindakan culas untuk menghambat upaya warga, yakni dengan menebar aneka kriminalisasi dan intimidasi. Dan tentulah kriminalisasi dan intimidasi tersebut bertujuan menakut-nakuti warga, agar warga gentar memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Hal ini pun turut disampaikan dengan jelas oleh Dr. Satyawan Sunito, pensiunan dosen Sosiologi Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga dewan pembina Sayogjo Institute. Alumnus Rijksuniversiteit Leiden Belanda dan Kassel University Jerman ini menerangkan, bahwa kriminalisasi yang dihadapi oleh trio petani Pakel ini adalah dampak yang timbul dari konflik agraria.

Ahli yang sudah makan asam garam penelitian perdesaan dan agraria ini pun menjelaskan mengenai konflik agraria. Ia menyampaikan, bahwa agraria bukan hanya pertanahan, tapi juga mencakup hak atas tanah, pengelolaan dan sumber daya alam. Karena agraria sendiri adalah hal-hal yang berhubungan dengan bumi yaitu apa yang ada di atas, dan di bawah bumi, bahkan udara, dan juga membahas hubungan antara manusia dengan manusia.

Dari definisi tersebut, Dr. Satyawan menerangkan jika konflik agraria tidak melulu soal sengketa pertanahan dan kepemilikan, tetapi juga mencakup konfilk yang diakibatkan ketimpangan penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria (termasuk sumber daya alam) sehingga timbul perseteruan di situ. Pakel adalah contoh di mana hal tersebut terjadi.

Mengenai perjuangan warga Pakel, sudah jelas merupakan bentuk untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digaransi dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yakni hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lalu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” yang termuat dalam pasal 28 A. Ini juga yang menjadi dasar mengapa Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 beserta turunannya hadir. Tentunya untuk memberikan hak bagi warga negara Indonesia untuk hidup layak dan sejahtera.

Dalam amatan TeKAD GARUDA, selama sidang digelar sebanyak 22 kali, ditemukan fakta bahwa kasus ini merupakan murni konflik agraria sebagaimana menurut keterangan saksi dari BPN Banyuwangi dan diperkuat oleh keterangan Ahli. Maka oleh sebab itu, dalam menyelesaikan perkara ini, secara prinsip, seharusnya Majelis Hakim mengacu pada Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang kemudian dicabut melalui dengan Permen ATR/BPN No. 21 tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Ini penting, agar jangan sampai terjadi preseden buruk dalam peradilan kita, yakni malah melegitimasi perkara ini diselesaikan dengan pidana.

Sudah seharusnya Majelis Hakim memahami konteks kasus, asal muasalnya atau akarnya agar tidak ada hak yang terampas. Warga Pakel sudah terampas hak-haknya dan tidak menikmati kemerdekaan atas tanah, malah harus menerima pil pahit yakni diperkarakan kala meminta hak-haknya dipenuhi.

Sebagai penutup, Indonesia didirikan atas keringat dan perjuangan rakyat tak terkecuali leluhur warga Pakel. Mereka berjuang meruntuhkan kolonialisme, agar mendapatkan hak penuh atas pengelolaan bumi dan air untuk kesejahteraan bersama. Perkebunan adalah sisa-sisa kolonialisme yang masih bercokol dan memakan tanah-tanah warga.

Merujuk kepada semangat UUPA dan fakta ketimpangan penguasaan lahan, maka sudah seharusnya tanah-tanah rakyat yang telah dilahap oleh institusi penerus watak kolonialisme itu diberikan kembali kepada warga yang berhak.

Apakah adil jika perusahaan menguasai ratusan hektar, sementara ada ribuan warga yang tidak bertanah dan memiliki tanah yang sempit sebagaimana yang terjadi di Pakel?

Banyuwangi, 13 September 2023
TeKAD GARUDA


Keterangan foto: Dr. Satyawan Sunito (berbaju putih) mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sebelum menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang ke-22 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung).

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai