Aneh! Postingan di Tahun 2022 Justru Akibatkan Keonaran di Tahun 2018

Siaran Pers TeKAD GARUDA

Selasa (19/9/2023), persidangan kasus 3 petani Pakel (Mulyadi, Untung, dan Suwarno) telah memasuki putaran yang ke-23, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) selaku tim Penasihat Hukum (PH) 3 petani Pakel. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ahmad Sofian,S.H, M.A.

Akademisi dari Universitas Binus, Jakarta tersebut memberikan keterangan ahlinya terkait dakwaan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berisikan penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan Masyarakat.

Kriminalisasi 3 petani Pakel yang dianggap menyiarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran ini bersumber pada sebuah siaran di salah satu channel youtube. Siaran itulah yang kemudian dianggap berakibat pada adanya keonaran dikalangan Masyarakat. Ini aneh sekaligus mengherankan!

Sejak awal TeKAD GARUDA menilai, bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat yang terjadi karena sumber siaran channel youtube yang dimaksud.

Lebih aneh lagi di dimensi waktunya. Siaran youtube yang dimaksud itu termuat pada tahun 2022, sedangkan akibat atau keonaran yang disampaikan oleh JPU melalui surat dakwaan terjadi pada tahun 2018.

Aneh! Postingan di tahun 2022 mengakibatkan keonaran di tahun 2018.

Dengan begitu, peristiwa sebab-akibat yang dimaksud tidak terpenuhi, karena akibat baru bisa muncul setelah adanya sebab.

“kalau saya lihat yang pertama dari bab perbuatan. Saya melihat bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46. Karena menyebarkan itu mendistribusikan ke khalayak, sementara terdakwa tidak menyebarluaskan. Justru terdakwa dimanfaatkan oleh pihak lain, dan kemudian dokumen disebarkan. Yang kedua soal keonaran yang dimaksudkan dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46 adalah kekacauan atau keonaran yang massif dalam Masyarakat, sedangkan bentrok dan demontrasi bukan dalam konteks keonaran. Yang ketiga sikap batin jahat dari terdakwa sebetulnya bukan pada inginnya muncul sebuah keonaran melainkan mengkonfirmasi apakah dokumen mereka asli atau tidak, apakah mereka punya hak atau tidak. Tetapi ada pihak lain yang memanfaatkan atas dokumen yang dimiliki warga,” ujar saksi ahli Ahmad Sofian.

Peristiwa kriminalisasi pada 3 petani Pakel ini terlihat begitu dipaksakan, karena peristiwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi dan waktunya. JPU juga tak menjelaskan, penyiaran berita bohong seperti apa yang dimaksud dan melalui apa berita itu tersebar. Jika bersumber pada siaran channel youtube yang diunggah pada tahun 2022, kemudian disebutkan keonarannya terjadi pada tahun 2018 maka ajaran kausalitas mengenai sebab-akibat tidak terpenuhi. Penyebab justru muncul 4 tahun setelah akibat, adalah sesuatu yang jika penyebab muncul setelah akibat, karena logikanya akibat muncul setelah sebab.

Sejak awal keinginan warga desa Pakel itu sedernana. Mereka hanya ingin mendapatkan haknya untuk mengelola lahan yang sudah turun-temurun mereka perjuangkan tanpa ada keonaran.

Banyuwangi, 19 September 2023
TeKAD GARUDA

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai