Surat Terbuka Kepada Hakim PN Banyuwangi yang Menangani Kasus Trio Pejuang Agraria Pakel

Banyuwangi, 23 Oktober 2023
Perihal : SUARA KEADILAN

Kepada Yth:
— Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H.
— Ni Luh Putu Pratiwi, S.H., M.H.
— I Made Gede Trisnajaya Susila, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi
Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Pidana Nomor:
206/Pid.Sus/2023/PN Byw
207/Pid.Sus/2023/PN Byw
208/Pid.Sus/2023/PN Byw
di –
Banyuwangi

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini warga negara Indonesia baik atas nama lembaga maupun sendiri-sendiri yang tergabung dalam GERAKAN BEBASKAN TIGA PETANI PAKEL, menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa surat terbuka ini kami buat sebagai bentuk dukungan untuk tiga petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yaitu terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung yang saat ini sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi akibat kriminalisasi dan hukum yang tidak berpihak pada warga;
  2. Bahwa kami melihat bahwa proses yang dihadapi oleh terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung merupakan bentuk kriminalisasi karena kasus ini sangat berkaitan dengan upaya penghambatan perjuangan warga Desa Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanah. Kasus ini berjalan saat konflik agraria sedang terjadi dan tengah menjadi perhatian ATR/BPN;
  3. Bahwa kami menilai terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung BUKANLAH PENYEBAB KEONARAN karena apa yang dilakukan selama ini adalah upaya memperjuangkan hak atas tanah yang di mana di Desa Pakel adalah wilayah dengan ketimpangan penguasaan lahan tinggi;
  4. Bahwa tiga terdakwa yakni Suwarno, Mulyadi dan Untung yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi memiliki niat baik untuk mengusahakan dan mengupayakan pengakuan hak atas tanah bagi warga Pakel. Perlu diketahui bahwa di Desa Pakel terdapat 2.760 penduduk, lalu total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar, penguasaan lahan tersebut jika dirinci, 321,6 hektar dikuasai warga desa, lalu 716,5 hektar dikuasai oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan sekitar 271,6 hektar diduga dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses. Melihat hal tersebut, mendorong banyaknya warga Desa Pakel tidak memiliki lahan yang cukup untuk usaha pertanian. Kebanyakan warga Desa Pakel berprofesi sebagai petani kebanyakan menyewa lahan, lalu buruh tani, buruh perkebunan dan pekerja-pekerja di luar Kabupaten Banyuwangi khususnya Bali dan kota-kota besar di Jawa. Ketiga terdakwa tersebut bersama warga lainnya berusaha memperjuangkan hak atas tanah di Desa Pakel sebagai bentuk keprihatinan atas situasi sosial yang dihadapi oleh warga. Salah satunya mendorong pengakuan hak atas tanah di lahan sekitar 271,6 hektar yang dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari melalui penerbitan HGU oleh BPN Kabupaten Banyuwangi. Penerbitan HGU tersebut tidak melihat batas desa, kondisi sosial ekonomi dan persoalan konflik agraria, sehingga tidak memenuhi asas keadilan.
  5. Bahwa ketiga terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung tengah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah sebab HGU yang diterbitkan oleh BPN Banyuwangi hanya menyebutkan wilayah Kluncing dan Songgon, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85 lalu diperpanjang melalui SK pada 15 Oktober 2004, Nomor: 05/Kons/KWBPN/HGU/JATIM/2004 dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon, adapun desa yang masuk yakni Desa Songgon, Desa Bayu dan Desa Kluncing. Desa Pakel sendiri tidak masuk dalam HGU, meskipun peta HGU terbaru mencaplok Desa Pakel jika merujuk pemecahan HGU melalui pemecahan SHGU pada tahun 2019 yakni SHGU nomor 00295, 00296, dan 00297. Tentu berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa hal yang patut digarisbawahi yakni, pertama penerbitan HGU tidak partisipatif karena tidak melibat warga Desa Pakel secara penuh. Kedua, tidak ada keterbukaan informasi sehingga menghambat partisipasi warga Desa Pakel. Ketiga, penerbitan HGU tidak melihat konteks sosial ekonomi, seperti ketimpangan penguasaan lahan hingga kondisi ekonomi warga.
  6. Bahwa ketiga terdakwa berusaha untuk menyelesaikan konflik agraria dengan mendorong pengakuan hak atas tanah warga Desa Pakel, tetapi persoalan Pakel disederhanakan hanya menjadi sengketa pertanahan hanya berdasarkan status legal keberadaan HGU PT. Bumi Sari tetapi melupakan upaya serta usaha warga Desa Pakel yang telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah jauh sebelumnya bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga tanpa melihat hal tersebut persoalan di Desa Pakel seolah-olah adalah sengketa tanah, padahal persoalan di sana adalah konflik agraria yang dipicu ketimpangan penguasaan lahan, serta penerbitan HGU sepihak oleh BPN Banyuwangi padahal di saat bersamaan warga Desa Pakel telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah kepada Negara. Perjuangan ini pun sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 2021 dan 2022 lalu, sampai saat ini masih berkomunikasi untuk menyelesaikan konflik agraria.

Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut, agar mempertimbangkan bahwa para terdakwa tersebut HARUS DIBEBASKAN DEMI KEADILAN. Agar dikemudian hari tidak menyisakan catatan hitam yang akan terekam selamanya dalam benak warga dan buku hitam sejarah hukum di Indonesia.

Hormat Kami
Gerakan Bebaskan Tiga Petani Pakel

Daftar warga negara Indonesia yang mengajukan surat permohonan baik atas nama lembaga maupun secara sendiri-sendiri:

  1. Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Banyuwangi
  2. Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD AGRARIA)
  3. LBH BR Jatim
  4. FORBanyuwangi
  5. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  6. WALHI Jawa Timur 7. WALHI Kalimantan Timur
  7. WALHI Kalimantan Selatan
  8. WALHI Kalimantan Tengah
  9. WALHI Kalimantan Barat
  10. WALHI Sulawesi Selatan
  11. WALHI Bengkulu 13. WALHI Riau
  12. WALHI Bangka Belitung
  13. WALHI Lampung
  14. WALHI Jambi
  15. WALHI Sumatera Barat
  16. WALHI Sumatera Selatan
  17. WALHI Sumatera Utara
  18. WALHI Aceh 21. WALHI Jakarta
  19. WALHI Jawa Barat
  20. WALHI Jawa Tengah
  21. WALHI Yogyakarta
  22. WALHI Bali
  23. WALHI Sulawesi Tenggara
  24. WALHI Sulawesi Tengah
  25. WALHI Maluku Utara
  26. WALHI Papua
  27. WALHI Nusa Tenggara Timur
  28. WALHI Nusa Tenggara Barat
  29. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  30. YLBHI-LBH Surabaya
  31. YLBHI-LBH Samarinda
  32. YLBHI-LBH Makassar
  33. YLBHI-LBH Bandung
  34. YLBHI-LBH Surabaya pos Malang
  35. YLBHI-LBH Semarang
  36. YLBHI-LBH Yogyakarta
  37. BEM FIB Universitas Airlangga
  38. Malang Corruption Watch
  39. LPMT Yogyakarta
  40. Ruang Yogyakarta
  41. Paguyuban Petani Jawa Timur (PAPANJATI)
    45 . Organisasi petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB)
  42. Serikat Petani Kali Bakar (SIKAB)
  43. Asosiasi Petani Kabupaten Probolinggo (ASPEKPRO)
    48 . PHATRI Kediri
  44. Forum Komunikasi Tani Sumberanyar (FKTS) Pasuruan
  45. Barisan Ajeghe Tanah (BATAN) Sumenep
  46. Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA)
  47. Serikat Pekerja (SP) Danamon
  48. Komite Rakyat Bersama Buruh (KOBAR) Jawa Timur
  49. Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) KASBI Surabaya Jawa Timur
  50. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
  51. POKJA 30 KALTIM
  52. Sajogyo Institute
  53. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  54. LAMRI Surabaya
  55. Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Batu
  56. Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE) Surabaya
  57. Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (GEBRAK) Kota Batu
  58. Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)
  59. Human Right Law Studies (HRLS) FH Unair
  60. Greenpeace Indonesia
  61. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
  62. LPM ALFIKR Universitas Nurul Jadid
  63. Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta
  64. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  65. Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Jawa Timur
  66. Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
  67. Serikat Tani Likudengen
  68. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
  69. Wadas Farm
  70. VCS (Voice of Civilization Society)
  71. Jampiklim Jogja
  72. Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDA) Kolaka-Sulawesi Tenggara.
  73. GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas)
  74. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
  75. Trend Asia
  76. #BersihkanIndonesia
  77. SLH SAUNGGALIH Universitas Yudharta
  78. KRUHA
  79. Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA)
  80. KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik)
  81. LHKP PP Muhammadiyah
  82. MHH PP Muhammadiyah
  83. Satria Unggul W.P.SH.,MH (Akademisi)
  84. Dr.Herdiansyah Hamzah.,SH.,LL.M (Akademisi)
  85. Dr.Dhia Al Uyun. SH.,MH (Akademisi)
  86. Rifky Oemar Said Azhurry (Jejaring Solidaritas)
  87. Rumansa
  88. Perpustakaan Jalanan Denpasar
  89. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES)
  90. Enter Nusantara
  91. Jeda Untuk Iklim
  92. Black Farm Municipal
  93. Muhammad Reza Sahib

Tembusan Surat Terbuka Kepada Yth:
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Komisi Yudisial RI
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai