
Di balik dunia pariwisata yang gencar dipromosikan Pemkab Banyuwangi. Di balik Banyuwangi Festival yang hampir dua dekade terus-menerus digenjot. Ternyata ada kisah kelam tentang petani yang mempertahankan ruang hidupnya, juga cerita tentang rakyat kecil yang berjuang agar lingkungannya tetap baik tetapi justru mesti mengalami risiko pemenjaraan.
Di sisi selatan Banyuwangi, pada tahun 2016, ada Fitri, Edi Las, serta tiga warga Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran lainnya yang disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan dakwaan penghasutan yang mengakibatkan terjadi aksi massa yang merusak fasilitas milik korporasi tambang. Kemudian dua tahun berikutnya ada Budi Pego yang dipenjara dengan dakwaan membuat spanduk palu-arit dan menyebarkan komunisme. Meski dari awal pemeriksaan hingga palu hakim diketuk, baik polisi maupun jaksa tidak pernah mampu menghadirkan dua spanduk bergambar palu-arit tersebut sebagai bukti, tetap saja Budi yang lulusan Madrasah Tsanawiyah itu Bu divonis bersalah. Sesungguhnya, sudah jadi rahasia umum kalau tuduhan membuat spanduk palu-arit itu dibuat untuk menghentikan Budi Pego agar bersuara lantang menolak tambang emas Tumpang Pitu.
Di bagian tengah, ada Satumin (petani Desa Bayu, Kec. Songgon) yang pada Agustus 2018 lalu dihadapkan ke majelis hakim karena tuduhan berkebun tanpa izin di dalam hutan lindung.
Di sisi utara, pada tahun 2021 tiga warga Desa Alasbuluh, Kec. Wongsorejo, yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah juga harus diajukan ke meja hijau karena menghadang truk pengangkut tambang galian C. Ketiga warga yang kemudian populer disebut sebagai Trio Alasbuluh itu melakukan penghadangan tersebut demi terselamatkannya desa mereka dari risiko lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang galian C.
Terbaru, dan ini belum genap seminggu, adalah Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Trio Pakel didakwa menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Penyebaran berita bohong yang didakwakan tersebut berhubungan Akta Tahun 1929 yang menjadi dasar bagi warga untuk mempertahankan lahannya dari cengkeraman PT Bumi Sari. Jika dalam kasus Budi Pego dakwaan penyebaran paham terlarang jadi alat untuk menghentikan gerakan tolak tambang emas Tumpang Pitu, maka ini mirip dengan kasus Trio Pakel. Dakwaan penyebaran berita bohong yang katanya berakibat keonaran itu digunakan untuk membungkam suara rakyat yang mempertahankan lahan yang sejatinya secara temurun telah dimiliki (berdasarkam Akta 1929).
Untuk konflik agraria Desa Pakel vs PT Bumisari, berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, sejak bulan Juli 2018 tercatat 14 (empat belas) orang warga Desa Pakel telah dilaporkan oleh PT Bumi Sari dengan berbagai macam tuduhan: mulai dari tuduhan atas pengrusakan, pendudukan lahan dan lain sebagainya.
Walau Satumin dan Trio Alasbuluh di ujung kisahnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung, tetap saja ini adalah sejarah kelam bagi Banyuwangi, khususnya di ranah lingkungan hidup dan pertanian.
Catatan kriminalisasi petani dan pejuang lingkungan di atas adalah sebuah paradoks Banyuwangi yang selama ini menggembar-gemborkan slogan “Sedekah Oksigen”.
Kriminalisasi tiga petani Desa Pakel ini juga paradoks dengan Festival Padi yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi di Desa Banjar (sebuah desa yang masih satu kecamatan dengan Desa Pakel).
Di masa pandemi Covid-19, menurut Dinas Kominfo Pemprov Jatim, sektor pertanian Kabupaten Banyuwangi justru mengalami pertumbuhan positif. Bahkan kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domistik Bruto (PDB) sepanjang kuartal II-2020 merupakan satu-satunya sektor dari lima sektor penyangga utama PDB yang tumbuh positif.
Dinas Kominfo Pemprov Jatim mencatat, sektor pertanian Kabupaten Banyuwangi berdasarkan distribusi persentase Produk Domistik Regional Bruto (PDRB) atas harga konstan 2010 menurut lapangan usaha (persen) 2010-2018, masih merupakan sektor unggulan yaitu sebesar 29,62% tertinggi dari 17 lapangan usaha lainnya.
Meski sektor pertanian berkontribusi signifikan terhadap PDRB Banyuwangi, namun di balik itu masih ada petani-petani yang mengalami kriminalisasi.
Hasil-hasil pertanian difestivalkan, tetapi kriminalisasi petani tetap berjalan. Sungguh paradoks!
***
Ditulis dua hari kerja setelah putusan hakim PN Banyuwangi dijatuhkan kepada Trio Pejuang Agraria Pakel