Dalam video ini, pada 9 Maret 2024, sekira jam 09.00 WIB, pihak security (keamanan) perkebunan PT. Bumisari Maju Sukses (BMS) melakukan pengrusakan tanaman pisang dan pembakaran pondok petani Desa Pakel, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi.
PT. BMS yang beralamat di Jl. Bumi Sari, Bayurejo, Desa Bayu, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi. Dengan wilayah kelola di Desa Kluncing dan Desa Songgon, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 35/HGU/DA/85, yang menjelaskan bahwa PT. BMS berhak memiliki luas 1189,81 ha yang terbagi ke dalam 2 sertifikat, yakni sertifikat HGU No. 01 Kluncing seluas 1.902.600 meter persegi dan sertifikat No. 8 Songgon seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.
Pengrusakan tidak hanya terjadi kali ini, di tahun ini (2024) kurang lebih sudah terjadi setidaknya 3 kali pengrusakan baik Musholla yang di bakar, tanaman kopi, pisang dll yang di tebang, serta pondok petani yang di bakar. Teror terhadap petani juga kerap terjadi, tahun ini setidaknya sudah terjadi 4 kali terror oleh keamanan perkebunan dengan berseragam mirip TNI dan Polri melakukan latihan di lahan-tanaman milik petani.
Terlihat dalam video ini secara bersama-sama keamanan perkebuna PT. BMS melakukan pengrusakan dengan merobohkan pondok milik petani hingga berkata kasar menantang warga untuk berduel di rogojampi ketika tidak terima.
Perbuatan pekerja PT. BMS yang kasar dan tidak santun ini membuat petani Desa Pakel mengalami kerugian dan mengancam keselamatan warga.