
Pada tanggal 10 sampai 15 Maret 2024 di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi telah terjadi penyerangan oleh segenap elemen security dan buruh Perkebunan Bumisari yang mengarah pada intimidasi disertai kekerasan kepada Desa Pakel yang tergabung dalam wadah Rukun Tani Sumberejo Pakel. Di dalam video yang beredar di media sosial, lalu media umum dan informasi dari Desa Pakel, sekelompok orang oknum perkebunan melalukan tindakan intimidasi dan kekerasan pada petani, yang mayoritas perempuan.
Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas HAM RI pada tanggal 7 Agustus 2023, terkait sengketa lahan antara PT Bumisari Maju Sukses dengan Rukun Tani Sumberjo Pakel dengan nomor : 926/PM.00/R/VIII/2023 yang surat tersebut berisikan bahwa PT. Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan masyarakat Desa Pakel dan mengutamakan pendekatan dialogis melalui mekanisme yang disepakati.
Tetapi pihak perkebunan melanggarnya, pemerintah Banyuwangi juga diam, termasuk BPN dan ATR/BPN yang tutup mata dengan konflim agraria ini. Apalagi model yang terjadi sekarang mengarah pada praktik adu domba antara masyarakat dengan masyarakat, khususnya anggota petani RTSP dengan buruh Bumisari
Kami berpendapat, bahwa peristiwa tersebut merupakan serangkaian dampak dari konflik agraria. Seperti yang diketahui bersama bahwa anggota kami Rukun Tani Sumberejo Pakel mayoritas merupakan petani yang tidak bertanah, mereka korban ketimpangan lahan. Rukun Tani Sumberejo Pakel hanya menginginkan keadilan dengan memperjuangkan hak atas tanah.
Hak atas tanah yang tengah diperjuangkan oleh warga Desa Pakel ini sangat berdasar. Karena lahan yang dicaplok perkebunan berada di Desa Pakel, lalu sebagai penanda historis bahwa lahan tersebut telah dikelola turun-temurun oleh kakek-nenek warga Pakel.
Lalu fakta lain menunjukkan bahwa BPN Banyuwangi melalui surat tertulis pada tahun 2018 pernah mengatakan bahwa Desa Pakel tidak termasuk dalam HGU. Tetapi di tahun 2019 dikatakan masuk dalam HGU, di mana tidak ada transparansi sedikit pun. Masyarakat Pakel menduga bahwa telah ada praktik pencaplokan wilayahnya melalui HGU tersebut.
Maka, pada peristiwa konflik agraria di Desa Pakel ini, salah satunya disebabkan oleh adanya ketidakberpihakan negara yang terus membela korporasi. Di mana HGU diberikan tanpa melihat kondisi ketimpangan di wilayah tersebut. Sehingga atas peristiwa tersebut kami Paguyuban Petani Jawa Timur menyatakan sikap;
1. Kami menyesalkan tindakan kekerasan pada para petani, baik intimidasi sampai tindakan fisik. Dan kami memperingatkan jangan sampai ada adu domba antara masyarakat dengan masyarakat.
2. Kami mendorong kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini, karena telah mengarah pada tindakan yang mengancam dan merugikan orang lain, terutama mereka yang diduga melakikan kekerasan fisik pada petani.
3. Kami meminta Pemerintah RI khususnya Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi HGU-HGU di wilayah konflik, khususnya di wilayah Pakel, Banyuwangi, karena salah satu akar muasal konflik adalah penerbitan HGU yang tidak berprinsip keadilan.
4. Kami meminta KOMNAS HAM agar segera mengambil tindakan dan membantu fasilitasi penyelesaian konflik agraria segera.
Narahubung
Yatno Subandio
Ketua Papanjati
+62 823-3043-8055