
Warga Desa Pakel sekaligus anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) telah berjuang
melawan perusahaan perkebunan PT. Bumisari Maju Sukses (PT BMS) selama lebih dari 6
tahun sejak konflik agraria bergulir pada 2018. Keberadaan PT BMS yang beroperasi atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa desa termasuk Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, telah mengusir warga desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani dari lahan sumber penghidupan mereka.
Penerbitan HGU tidak dilakukan mekanisme secara formal dan/atau mengandung cacat formal terkait aspek kesejarahan, lemahnya partisipasi warga, terutama dari anggota RTSP yang seharusnya dilibatkan karena paling terdampak dari terbitnya HGU. Di sisi lain, warga Pakel juga memegang akta yang menjadi dasar kepemilikan mereka atas wilayah tersebut selama hampir satu abad lamanya.
Upaya reklaiming merupakan langkah perlawanan warga yang mendapati proses penyelesaian Negara tidak pernah memberikan rasa keadilan sosial maupun legal.
Terlebih, negara terus membiarkan terjadinya konflik agraria antara RTSP dengan PT BMS
semakin berlarut-larut.
Intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga kerap terjadi. Salah satunya karena kegagalan aparat penegak hukum (APH) dalam mewujudkan keadilan melalui putusan
terhadap trio petani Pakel berupa pidana penjara kurang lebih 6 tahun, dengan dakwaan
menyebarkan berita bohong yang berakibat keonaran.
Konflik agraria di Desa Pakel memiliki dimensi luas, baik vertikal maupun horizontal yang
menghadirkan upaya penekanan berbasis kekerasan (represif). Keadaan represif ini diperparah dengan dugaan cara premanisme yang diduga melibatkan PT BMS, baik tindakan intimidasi dan perusakan lahan warga. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya reklaiming yang dilakukan oleh petani RTSP bukan sekedar berhadapan dengan PT BMS, tetapi berhadapan dengan preman yang memiliki segudang alat-alat persenjataan untuk melakukan pembungkaman, intimidasi, dan perusakan dengan pembabatan tanaman warga.
Dari lapangan, dikabarkan bahwa warga petani Pakel mengalami serangkaian tindakan
intimidasi dari orang-orang yang terindikasi sebagai petugas keamanan dan pegawai PT BMS sejak Selasa, 5 Maret 2024. Selama berhari-hari, mereka mendapat teror berupa perusakan dan pembakaran pondok di kebun warga serta pembabatan tanaman milik warga yang sejatinya merupakan hak hidup mereka sekaligus cara untuk mempertahankan hidup dan penghidupan layak.
Pada hari Minggu, 10 Maret 2024, salah satu petani yang sedang menjaga perkebunan
telah mengalami penganiayaan. Konflik bertambah parah pada hari Kamis, 14 Maret 2024, ketika lebih banyak pegawai PT BMS yang membawa senjata tajam dan senjata api kembali merusak tanaman dan pondok milik petani, memprovokasi, mengintimidasi, serta melukai warga secara fisik dan—terutama—psikis.
Aksi premanisme ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah dimanfaatkan oleh PT
BMS untuk menciptakan konflik horizontal sesama warga. Hal ini terlihat dari berbagai
pernyataan klarifikasi dari PT BMS yang beredar di media massa maupun narasi video yang
diunggah dalam akun sosial media PT BMS yang menyudutkan petani Pakel. Mereka
membuat pernyataan seolah warga Pakel melawan pekerja perkebunan, meski sebenarnya yang dihadapi oleh warga adalah perusahaan dan diamnya negara. Kendatipun PT BMS tidak
mengakui bahwa rangkaian konflik yang terjadi selama seminggu terakhir adalah perintah
langsung dari perusahaan, akan tetapi PT BMS seolah menyiratkan bahwa intimidasi yang
dialami petani adalah hal yang wajar karena warga menduduki tanah secara ilegal (baca dalam: https://metro.tempo.co/amp/1845641/pt-bumisari-bantah-intimidasi-dan-aniaya-petani-desapakel-ini-penjelasan-manajemen).
Lebih lanjutnya, tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sampai detik ini meskipun kejadian yang menimpa warga Pakel telah beredar secara masif di media sosial dan media massa.
Berdasarkan hal tersebut, jelas merupakan konflik agraria yang menghendaki tanggung jawab Negara, khususnya Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dalam menangani konflik ini terutama dengan keberpihakan penuh terhadap keadilan sosial. Masyarakat Pakel yang lebih dirugikan—lebih lemah kedudukannya terhadap akses modal dan kemampuan hukum—dalam berhadapan dengan PT BMS seharusnya lebih mendapatkan perlindungan dan perhatian dari Pemerintah. Terlebih tanggung jawab itu terlihat dari mandat pasal 28I ayat 4 UUD Negara RI Tahun 1945, dimana dalam kasus pelanggaran HAM a quo semestinya pemerintah memberi upaya memajukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negaranya.
Oleh karena itu, LSJ FH UGM menyatakan,
1. Bahwa tidakan premanisme, kekerasan dalam bentuk intimidasi, ancaman dan
perusakan tanaman warga petani di lahan reklaiming, merupakan tindakan pelanggaran
hak asasi manusia, baik hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum setara sebagai warga negara. Kesemua hal ini diatur tegas dalam UUD NRI
1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Mengecam pelaku atas tindakan teror dan intimidasi berupa perusakan dan pembakaran
pondok warga, pembabatan tanaman warga, serta penganiayaan anggota Rukun Tani
Sumberejo Pakel;
3. Mengecam pernyataan-pernyataan nir-empati dan narasi pemicu konflik antar warga
yang dikeluarkan oleh PT Bumisari Maju Sukses, melalui platform sejumlah media, karena sikap yang merendahkan prinsip martabat kemanusiaan.
4. Mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus kekerasan HAM yang terjadi di Pakel,
termasuk mendesak pertanggungjawaban aparat hukum dsn pemerintah yang
mendiamkan atau membiarkan warga menjadi korban.
5. Mendesak aparat penegak hukum, terkhusus Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan
Negeri Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan anggota Rukun Tani Sumberejo
Pakel dan melakukan investigasi atas peristiwa ini;
6. Menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah penyelesaian konflik agraria yang
terjadi di Desa Pakel.
Demikian pendapat hukum dibuat secara ringkas untuk mencegah kekerasan berlanjut serta mendesak pertanggungjawaban hukum atas kasus kekerasan yang menimpa warga Pakel.
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(LSJ FH UGM)
– Herlambang P. Wiratraman
– Antonella
– Markus Togar Wijaya
WA: 085867618884