Undangan Konferensi Pers TeKAD GARUDA

Salam

Semoga rekan-rekan media dalam keadaan sehat walafiat. Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa pasal 14 dan 15  UU 1/1946 inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD NRI dan sering disalahgunakan untuk membungkam orang yang menyuarakan hak-haknya. Termasuk tiga pejuang Desa Pakel, Licin, Banyuwangi yang dikriminalisasi dengan pasal tersebut, karena memperjuangkan hak atas tanah.

Pasal tersebut kini sudah tidak berlaku. Sehingga ketiga pejuang Desa Pakel tersebut harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. Saat ini proses mereka sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI. Kami-pun mengirimkan surat pada Mahkamah Agung, meminta kasus tersebut segera diputuskan dan ketiga pejuang tersebut harus dibebaskan. Namun, hingga sampai saat ini Mahkamah Agung belum memberikan jawaban atas surat kami.

Sebagai bentuk desakan terbuka, kami mengundang teman-teman media yang sangat kami hormati untuk berkenan hadir dan meliput konferensi pers tentang persoalan di atas. Sedianya, kegiatan ini akan kami langsungkan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 8 April 2024
Waktu             : Pukul 14.00 WIB-selesai
Tempat          : Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kota Surabaya

Demikian undangan ini kami buat, jika terdapat hal-hal yang dapat ditanyakan atau perubahan tempat kegiatan akan kami sampaikan.

Salam Hormat

TeKAD GARUDA

Info lebih lengkap sila kirim private message (PM) ke Akun Instagram berikut:
@walhijatim
@ylbhi_lbhsurabaya

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai