
ForBanyuwangi menilai, pembubaran tersebut adalah tindakan arogan (oknum ormas telah bertindak melampaui entitas negara/pemerintah).
Pembubaran tersebut menurut kami, telah menciderai Prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 19 dan Pasal 21 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Pembiaran yang dilakukan institusi berwenang terhadap individu/organisasi pelaku pembubaran tersebut, bagi kami adalah bentuk violence by omission (negara membiarkan terjadinya kejahatan atau pelanggaran HAM).
Banyuwangi, 22 Mei 2024