Kronologi Penangkapan Paksa Muhriyono (Petani Pakel) oleh Polresta Banyuwangi

Pada Minggu Malam, tanggal 9 Juni 2024, Muhriyono warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) dibawa paksa oleh orang tidak dikenal (OTD) yang mengaku sebagai polisi, yang ternyata anggota Polresta Banyuwangi

Peristiwa tersebut terjadi pada
saat Muhriyono makan malam, sepulang dirinya menggarap lahan. Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumah Muhriyono dimasuki 5 OTD yang ternyata anggota Polresta Banyuwangi, beberapa polisi lainnya mengepung rumah Muhriyono. Polisi yang diperkirakan berjumlah 15 orang tersebut mendatangi kediaman Muhriyono dengan menggunakan 3 mobil.

Menurut keterangan keluarga, dari 5 OTD yang ternyata polisi dari Polresta Banyuwangi yang menerobos masuk rumah Muhriyono, satu orang di antaranya mengaku sebagai polisi, namun anehnya dia tidak menjelaskan jenjang tugas kepolisiannya: apakah Polsek Licin, Polresta Banyuwangi ataukah Polda Jatim?

Kepada Muhriyono, OTD yang menyebut dirinya sebagai polisi tersebut menunjukkan kertas, tanpa sedikit pun memberi kesempatan yang cukup bagi Muhriyono untuk membacanya. Muhriyono tiba-tiba digiring.

Setelahnya, pada pukul 20.30 WIB, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) mendatangi Polresta Banyuwangi untuk menanyakan nasib Muhriyono, apakah ditangkap atau diculik? karena prosesnya lebih seperti penculikan. Mengingat tidak dipakainya prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Pada 10 Juni 2024 pada Pukul 10 pagi, warga Pakel yang tergabung dalam RTSP mendatangi Polresta Banyuwangi. Mereka datang bersama tim kuasa hukum dari TeKAD GARUDA. Setelah lama menunggu, akhirnya terkonfirmasi bahwa Muhriyono ditahan di Polresta Banyuwangi.

Penangkapan paksa Muhriyono ini ganjil, sebab secara prosedur, Polresta Banyuwangi mengirimkan surat pemeriksaan sebanyak dua kali via pos dengan alamat yang salah, sehingga surat tersebut tidak diterima oleh bersangkutan. Terakhir status dari Muhriyono juga sebagai saksi atas pelaporan tindakan kekerasan dari pihak keamanan Perkebunan yang sebelumnya menggeruduk, dan memprovokasi warga anggota RTSP dengan merusak lahan pertanian.

Saat ini Pakel masih dalam status konflik agraria di mana warga Pakel adalah korban ketimpangan penguasaan lahan akibat penerbitan HGU yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan oleh ATR BPN. Tindakan polisi hari ini, melengkapi perilaku sewenang-wenang mereka terhadap warga Pakel RTSP yang sebelumnya ada 3 warga yang mengalami situasi serupa, di mana mereka lebih tepatnya diculik daripada ditahan karena prosedur yang tidak sesuai SOP dan aturan berlaku.

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai