
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Muhriyono adalah salah satu dari 800 kepala keluaga warga Pakel Banyuwangi yang tergabung di organisasi petani yaitu Rukun Tani Sumberejp Pakel (RTSP). Pada tanggal 9 Juni 2024 Muhriyono dijemput paksa oleh Kepolisian Resor Banyuwangi, lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Muhriyono dikenakqn Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Penahanan dan penangkapan terhadap Muhriyono bagi kami sangat berlebihan, karena ditangkap saat pulang dari lahan, dan diperlakukan seolah-olah berbahaya. Padahal Muhriyono tidak melarikan diri atau bersembunyi. Seharusnya ada pendekatan baik-baik, sesuai aturan, seperti menunjukkan surat penangkapan dan penahanan, berdialog dengan keluarga, warga dan pendamping hukum untuk memberikan rasa aman dan tenang, bukan tindakan yang menyebabkan ketakutan bagi keluarga dan anggota petani lainnya.
Lalu, atas ditahannya Muhriyono yang tidak semestinya ditahan layaknya koruptor. Maka kami pada tanggal 12 Juni 2024 perwakilan dari Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Keluarga, dan perwakilan dari Tekad Garuda telah mengirimkan Surat penangguhan penahanan Pak Muhriyono terhadap Kapolresta Banyuwangi. Tetapi, sampai hari ini belum ada kabar tentang pengajuan penangguhan penahanan pada Muhriyono.
Maka pada tanggal 20 Juni 2024, kami RTSP melakukan aksi di Polresta meminta Kapolresta Banyuwangi untuk segera menjawab atas surat penangguhan penahan Muhriyono yang sudah kami kirimkan. Sebagai bentuk dari memberikan keadilan bagi Muhriyono yang tidak semestinya diperlakukan seperti itu.
Kami telah lama mengharapkan kejadian seperti Muhriyono dan tiga petani Pakel sebelumnya tidak terjadi lagi. Kami berharap bahwa konflik agraria di tanah kami segera diselesaikan oleh ATR BPN, sebab kami telah melaporkan berkali-kali, dan selalu dijanjikan untuk diselesaikan segera.
Kami memperjuangkan hak atas tanah hanya untuk tanah yang masuk Desa Pakel, yang secara sepihak dicaplok oleh HGU PT. Bumisari. ATR BPN sebagai pemberi izin harus hadir untuk menegakkan keadilan. Bahwa kami warga negara Indonesia harus mendapatkan keadilan yang sama, tidak dibeda-bedakan dan pilih kasih. Karena pemerintah selama ini pilih kasih selalu membela perusahaan daripada nasib 800 orang petani kecil di Desa Pakel.
Karena itu, kami meminta dan menuntut:
1. Kapolresta harus segera membenaskan Muhriyono dengan menangguhkan penahanannya.
2. Berikan rasa adil bagi kami petani Pakel dengan menghentikan segala intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada kami.
3. ATR BPN, BPN Banyuwangi segera selesaikan konflik agraria di tempat kami dan berikan hak atas tanah bagi kami sesuai dengan Undang-undang Dasar Indonesia 1945.
4. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jangan pilih kasih dengan membela perusahaan, harusnya Pemkab membela kami warga Pakel, Banyuwangi yang selalu susah karena tanah yang sempit di Desa kami dicaplok HGU perkebunan.
5. Bubarkan tim penanganan konflik sosial, segera bentuk tim penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami
Rukun Tani Sumberejo Pakel
Banyuwangi, 20 Juni 2024
Harun
Ketua RTSP