Besok, 1 Oktober 2024, sidang ke-6 Muhriyono (petani Desa Pakel, Banyuwangi) akan dilaksanakan. Sidang perkara Nomor 331/Pid.B/2024/PN Byw ini, besok agendanya adalah pembacaan putusan sela.
Sebelumnya. Dalam sidang ke-5 yang berlangsung pada 24 September lalu, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, penasihat hukum (PH) telah memohon kepada majelis hakim, agar sidang ini tak lagi dilaksanakan secara online. PH meminta, agar pada sidang-sidang selanjutnya, Muhriyono bisa dihadirkan secara fisik di ruang sidang.
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Aspek keamanan yang jadi dasar penolakan tersebut.
Ini jadi sebentuk Deja Vu. Ini mengulang ingatan tentang sidang Trio Pakel.
Dulu, sidang Trio Pakel berlangsung sebanyak 31 kali. Sepertiga sidang tersebut teknisnya dilaksanakan secara online. Sekarang, teknis ini pula yang diterapkan dalam sidang Muhriyono ini.
Sebegitu berbahayakah Muhriyono, hingga sidangnya mesti dilangsungkan secara online?
Muhriyono (59 th) hanyalah seorang petani kecil. Dia bukan teroris. Tak selayaknya persidangan atas dirinya dilaksanakan secara online.
*
Nong Srono
Tuku gambas
Pak Muhriyono
Kudu bebas