
Muhriyono (59 tahun) kini tengah mendekam di balik jeruji besi dan menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum yang
tertuang dalam Pasal 170 KUHP, yakni pemukulan dan pengeroyokan. Kejadian yang
dituduhkan itu terjadi saat gerombolan orang perkebunan datang menyerang lahan pertanian
Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) pada bulan Maret 2024 lalu.
Saat ini ia harus menghadapi Pengadilan Banyuwangi yang sangat terkenal tidak ramah bagi korban ketidakadilan, karena sebelum Muhriyono, anggota RTSP lainnya, seperti trio petani Pakel, pernah divonis berat sebelum akhirnya diputus lepas oleh Mahkamah Agung. Jauh sebelum trio petani Pakel, ada nama Budi Pego yang divonis bersalah karena menolak tambang, meski tidak ada bukti kuat. Lalu trio warga Desa Alasbuluh yang menyuarakan kerusakan kampungnya akibat ulah tambang galian C, juga divonis bersalah dengan tuduhan menghalangi pertambangan berizin.
Muhriyono adalah anggota RTSP. Ia merupakan petani yang tak bertanah atau disebut dengan
tunakisma. Saat ini, ia bersama keluarga kecilnya menempati rumah yang berdiri di atas tanah yang dikuasai oleh Desa Pakel, atau dikenal dengan tanah los. Di sana ia tinggal bersama istri, satu orang anak perempuan beserta suami, dan satu cucu perempuan.
Muhriyono merupakan anak ke-4 dari 12 bersaudara di Dusun Segawe, Desa Kluncing,
Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, pada 10 September 1965, sebuah tempat yang
berbatasan langsung dengan Desa Pakel.
Muhriyono kecil tidak sempat mengenyam pendidikan sehingga saat ia tumbuh dewasa, ia tidak bisa baca-tulis.
Muhriyono muda lalu menikah dengan Turimi, seorang perempuan asal Desa Pakel. Setelah
berkeluarga, Muhriyono tinggal bersama istri di Desa Pakel hingga memiliki satu anak dan
bekerja serabutan. Sebagai anak ke-4, Muhriyono sempat lama tinggal di Segawe untuk mencukupi adik-adiknya yang masih kecil hingga memiliki tiga anak.
Sekitar tahun 2011, Muhriyono kembali pindah ke Desa Pakel dan menempati rumah berukuran
kurang lebih 8 x 10 meter yang berdiri di atas tanah los Desa Pakel sampai sekarang. Tinggal
bersama istri, satu anak perempuan, menantu, dan satu cucu, Muhriyono bekerja serabutan
sebagai buruh tani dan mencari rezeki di hutan, mencari madu hingga menginap antara 2 hingga 3 hari.
Penghasilan sehari-hari Muhriyono tidak menentu. Dengan jam kerja dari fajar hingga petang, rata-rata ia mendapat 50.000 rupiah, dan jika beruntung, ia mendapat 100.000 rupiah. Kalau sakit, tidak ada pemasukan untuk kebutuhan keluarga. Penghasilan yang tidak menentu ini sempat membuat Muhriyono putus asa, sampai memutuskan untuk merantau ke Bali dan menjadi kuli bangunan. Ia juga sempat selama sekitar satu tahun bekerja sebagai buruh perkebunan PT Bumi Maju Sukses (PT BMS).
Sebagai warga desa, ia berpikir bahwa seharusnya nasibnya bisa lebih baik jika tanah di Desa Pakel didistribusikan secara merata. Ia sadar bahwa selama ini telah terjadi ketimpangan. Sejak itulah, sekitar tahun 2018, Muhriyono bersama warga lainnya mulai memperjuangkan hak atas tanah yang patut diduga kuat dicaplok oleh HGU PT BMS.
Aksi tersebut bukan tanpa dasar, merujuk analisis WALHI Jawa Timur dari total luas lahan di Desa Pakel sekitar 1.309,7 hektar, hanya sekitar 322,6 hektar yang dikuasai oleh desa yang penduduknya mencapai 2.760 jiwa.
Sementara 716,5 hektar merupakan kawasan hutan yang masuk wilayah Perhutani, dan sisanya 271,6 hektar masuk HGU PT BMS.
Karena negara tidak kunjung hadir menyelesaikan ketimpangan sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Jokowi saat itu melalui percepatan penyelesaian konflik agraria dalam program TORA, warga Desa Pakel yang tak bertanah kemudian berhimpun dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) pada tahun 2020. Muhriyono sendiri menjadi ketua kelompok yang membawahi anggota sekitar rumahnya.
Pada 24 September 2020, para petani tak bertanah RTSP melakukan aksi pendudukan lahan sebagai ekspresi kekecewaan atas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada petani yang tak bertanah, sementara di desa mereka tersedia lahan yang cukup namun malah diterbitkan HGU untuk PT BMS.
Setelah warga melakukan pendudukan, Muhriyono mulai menggarap lahan dengan pembagian 0,25 ha atau seperempat hektar. Ia segera membersihkan lahan dan mulai bertani dengan menanam pohon pisang dan jagung.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sembari menunggu tanaman panen, ia juga menjadi buruh harian untuk membersihkan lahan milik anggota lain. Hari-hari yang dijalani Muhriyono di lahan, sembari berjuang, juga menjadi tempat mencari nafkah untuk keluarganya. Semenjak bertani, ia jarang pulang ke rumah, siang bertani sembari menjadi buruh untuk lahan pertanian anggota lain, malamnya aktif melakukan ronda menjaga lahan dari pengrusakan oleh orang tak dikenal dan juga babi hutan. Tidak jarang ia hadir dalam kondisi darurat, seperti saat warga nyaris bentrok dengan sekuriti, polisi, dan preman bayaran perusahaan.
Apa yang dialami oleh Muhriyono adalah potret konflik agraria yang tengah dialami oleh warga
Desa Pakel, di mana ketimpangan akut sebagai wujud ketidakmampuan negara dalam menjamin hak atas tanah, serta kegagalan menjalankan reforma agraria yang cenderung memihak korporasi melalui Hak Guna Usaha yang diberikan secara tidak adil. Hal ini mengakibatkan banyak petani tidak bertanah dan meningkatkan kerentanan hidup mereka, sehingga harus hidup dalam bayang-bayang kemiskinan dan ketakutan.
Nong Srono
Tuku gambas
Pak Muhriyono
Kudu bebas
Banyuwangi, 23 Oktober 2024