Kamis, 7 November 2024 di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, massa yang menamakan dirinya aliansi Lare-Lare Menuntut Banyuwangi (LANUN) berunjuk rasa.
LANUN menyerukan, agar Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan putusan bebas kepada Muhriyono (Petani Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi).
LANUN menilai Muhriyono adalah petani kecil yang jadi korban kriminalisasi.
Kriminalisasi tersebut bersumber dari konflik agraria yang berkepanjangan di Desa Pakel.
LANUN menilai kasus Muhriyono ini adalah kasus yang dipaksakan.
LANUN berpendapat, Muhriyono layak bebas karena bukti-bukti yang diajukan JPU lemah, dan
terjadi kontradiksi dan inkonsistensi pada
keterangan saksi yang diajukan JPU
Hari itu (7/11/2024) agenda sidang kasus Muhriyono adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim menunda agenda tersebut
dengan alasan belum rapat.