Ketua PN Banyuwangi Tidak Profesional: Terbukti MelakukanPelanggaran Etika dan Tidak Netral dalam Konflik Agraria di Desa Pakel

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. I Gede Yuliarta, S.H., M.H., telah melakukan
pelanggaran kode etik dan prinsip keadilan dengan bersikap tidak netral dalam konflik agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Ketidaknetralan itu ditemukan di Surat Edaran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, di mana Ketua PN Banyuwangi turut terlibat dalam surat itu. Sikap tersebut tentu bertolak belakang dengan
prinsip netralitas seorang hakim sebagai subjek pemberi keadilan.

Dasar mengatakan tidak netral adalah, selama ini masyarakat yang tergabung dalam Rukun
Tani Sumberejo Pakel, yang menjadi korban konflik agraria, kerap menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dilaporkan oleh pihak perusahaan. Namun,
keberadaan Ketua PN Banyuwangi dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, yang turut menangani konflik agraria tersebut, justru menimbulkan tanda tanya besar atas netralitasnya.

Pada 23 Agustus 2024, Rukun Tani Sumberejo Pakel menerima surat dengan Nomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 yang berisi “Penjelasan dan Penegasan Sertifikat HGU PT. Bumisari Maju Sukses di Desa Pakel Kecamatan Licin” tertanggal 16 Agustus 2024. Surat ini dikeluarkan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi dan ditandatangani oleh beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Ketua PN Banyuwangi, Dr. I Gede Yuliarta, S.H., M.H.

Kehadiran Ketua PN Banyuwangi dalam Tim Terpadu telah mencederai keadilan. Kami dari
TEKAD GARUDA selaku tim kuasa hukum Rukun Tani Sumberejo Pakel, menilai bahwa:

1. Konflik di Desa Pakel bukan sekadar konflik sosial, melainkan konflik agraria akibat
ketimpangan penguasaan lahan. Sehingga, melabeli permasalahan ini sebagai konflik
sosial menunjukkan adanya kesalahan dalam memahami akar masalah.

2. Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak seharusnya menjadi bagian dari Tim Terpadu.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, pengadilan bukanlah lembaga yang dikehendaki untuk
menangani konflik sosial secara administratif.
Keikutsertaan Ketua PN Banyuwangi dalam Tim Terpadu ini dinilai sebagai penyimpangan
yang mencederai independensi lembaga yudikatif. Seharusnya, seorang hakim menegakkan hukum dengan objektivitas, bukan terlibat langsung dalam penyelesaian konflik yang melibatkan pihak-pihak yang sedang bersengketa di pengadilannya sendiri.

Atas berbagai laporan terkait ketidaknetralan Ketua PN Banyuwangi, Komisi Yudisial dalam
amar putusannya menyatakan bahwa:

1. Dr. I Gede Yuliarta, S.H., M.H., terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
hakim, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung
RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No.
047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 serta Peraturan Bersama Mahkamah
Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.

2. Menjatuhkan sanksi ringan kepada Terlapor berupa “Pernyataan tidak puas secara
tertulis”.

3. Alat bukti dan berkas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini disimpan
sebagai arsip Komisi Yudisial.

4. Laporan masyarakat yang terdaftar dalam Register Nomor: 0001/L/KY/I/2025
dinyatakan ditutup.

Keputusan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Ketua PN Banyuwangi tidak netral dalam
menangani konflik agraria di Desa Pakel. Hal ini bukan hanya mencederai profesionalitas hakim, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yang seharusnya
menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai