
Keterlibatan angkatan perang atau angkatan bersenjata dalam ranah sipil hanya akan mereduksi demokrasi, dan tentunya akan meruntuhkan supremasi sipil. Padahal supremasi sipil adalah hal yang prinsipil dalam demokrasi. Bukan demokrasi namanya, jika supremasi sipil dirongrong oleh dominasi militer.
Artinya, jika siap berdemokrasi, maka harus siap pula menghormati supremasi sipil.
Kita mestinya belajar bagaimana orde baru pernah menjadikan Dwifungsi ABRI sebagai pintu masuk utama terjadinya otoritarianisme. Itu sebabnya, penghapusan Dwifungsi ABRI menjadi salah satu agenda reformasi.
Revisi UU TNI berpotensi membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI (kini TNI).
Di luar urusan revisi TNI, sinyalemen pengaktifan kembali Dwifungsi TNI oleh rezim ini, bisa kita lihat dari rencana penambahan 22 Kodam baru, dan pembentukan 100 batalyon baru. Ini masih belum dipadu dengan data pelibatan militer dalam konflik perebutan ruang hidup warga yang terentang sejak fase awal reformasi hingga kini. Tanpa revisi UU TNI saja, “intervensi represif” militer telah ada dalam beberapa konflik perebutan ruang hidup, bagaimana lagi jika revisi UU TNI itu disahkan?
Tolak revisi UU TNI
Stop aktivasi Dwifungsi TNI
————–
Dalam teori demokrasi, hubungan sipil-militer harus dikendalikan oleh prinsip supremasi sipil, di mana institusi militer tunduk pada otoritas politik yang dipilih secara demokratis.
(Samuel P. Huntington, 1957).