
Negara kita tidak dalam keadaan perang melawan negara lain. Selain itu juga tak ada hal-hal mendesak yang menjadikan UU TNI harus segera direvisi. Jadi mengapa proses revisi UU TNI dilaksanakan secara tergesa, tertutup, dan tidak transparan? Bahkan wartawan pun dilarang meliput. Apa urgensinya? Sehingga perubahan UU TNI harus buru-buru dilakukan.
Pertanyaan di atas jadi bahan diskusi buka bersama keliling (bukberling) yang diselenggarakan Komunitas Lemah Teles (KLT), kemarin (25/3/2024).
Dalam acara yang dilaksanakan di salah satu sisi persawahan Desa Banjar (Kec. Licin, Banyuwangi), Yusron Ghifari, pegiat KLT, berpendapat, ketidaktransparanan proses revisi UU TNI (yang kini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR) itu bukti bahwa parlemen Indonesia gagal memahami partisipasi publik sebagai esensi demokrasi.
“Ketertutupan dalam proses revisi UU TNI pada 15 Maret lalu itu, bukti bahwa parlemen Indonesia alergi dengan partisipasi publik. Lha kalau wakil rakyat menutup akses rakyat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi, maka pertanyaannya mereka ini sebenarnya mewakili siapa?” papar Yusron.