Rakyat Sipil Banyuwangi (Raswangi) menilai, DPR RI sebagai representasi warga Indonesia, hakikatnya adalah lembaga sipil. Sebagai lembaga yang niscaya ada dalam sebuah negara demokrasi, DPR RI semesti menjadi garda utama penegakkan supremasi sipil. Karena indikasi kualitas demokrasi ada pada tinggi-rendahnya kualitas supremasi sipil.
Sayangnya, yang dipraktikkan oleh DPR RI di bulan Maret 2025 ini justru sebaliknya. Parlemen Indonesia yang notabene lembaga sipil ini, justru meruntuhkan supremasi sipil lewat (setidaknya) dua peristiwa: 1) sengaja menutup akses keterlibatan publik dalam proses revisi UU TNI. 2) Menyetujui pengesahan UU TNI dalam sidang paripurna DPR RI.
Kesimpulannya, kita selaku warga sipil sudah tidak bisa lagi mengamanatkan pengawalan supremasi sipil kepada DPR RI. Kita sendiri—selaku warga sipil—yang mesti menegakkan sendiri supremasi sipil tersebut (salah satu caranya dengan terus menggaungkan pencabutan UU TNI, dan menyuarakan penghapusan multifungsi TNI).
Kecewa—bahkan marah—dengan sikap Parlemen Indonesia yang semacam itu, pada kamis lalu (27/3/2025), Raswangi memantati Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai simbol kemuakan, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga legislatif Indonesia.