Perguruan tinggi (kampus) diperlukan sebagai moral force yang secara otomatis akan bersuara kritis ketika ada ketidakadilan, dan ketika ada policy (kebijakan) Pemerintah yang meminggirkan rakyat.
Agar perguruan tinggi bisa tetap menjalankan perannya sebagai moral force, semestinya kampus steril dari hegemoni militer.
Pada tanggal 5 Maret 2025 telah ditandatangi Perjanjian Kerja Sama antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana.
dengan Universitas Udayana (Unud).
Perjanjian semacam itu berpotensi jadi pintu masuk terjadi hegemoni militer. Yang notabene mereduksi supremasi sipil, dan berpeluang menggerus kebebasan mimbar akademik
Berbagai elemen kritis di Bali menolak perjanjian tersebut. Berbagai elemen kritis di Bali menyerukan pencabutan/pembatalan perjanjian tersebut
Lalu, mengapa warga sipil Banyuwangi perlu menyikapi peristiwa Perjanjian kerja sama antara Unud dengan Kodam IX Udayana ini?
mengapa warga sipil Banyuwangi perlu mendukung seruan pencabutan/pembatalan perjanjian tersebut?
Karena Perjanjian kerja sama antara Unud dengan Kodam IX Udayana ini berpeluang untuk diduplikasi oleh Pemerintah, kemudian diterapkan ke daerah lain.
Perjanjian semacam itu, berpeluang ditiru untuk kemudian diterapkan di kampus-kampus lain, termasuk kampus-kampus yang ada di Banyuwangi.