
Beberapa hari lalu, Presiden memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Presiden juga memberi amnesti kepada Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi dan amnesti tersebut, mengingatkan kita pada upaya permohonan amnesti Budi Pego (petani buah naga penolak tambang emas Tumpang Pitu, yang dikriminalisasi & dipenjara karena didakwa menyebarkan ajaran komunisme).
Tidak hanya tim kuasa hukum, akademisi, dan jejaring organisasi masyarakat sipil yang meminta Presiden agar memberikan amnesti kepada warga Desa Sumberagung (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi) ini, Komnas HAM juga melakukan hal yang sama. Dan seperti kita ketahui bersama, upaya permohonan amnesti itu kandas.

Mengomparasi ditolaknya amnesti Budi Pego dengan mulusnya pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto, kian menguatkan adagium “hukum di Indonesia lebih berpihak kepada elit, bukan kepada rakyat kecil.” Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tegas ke rakyat kecil, tetapi mengkeret ke pembesar negeri.
Pengajar mata kuliah hukum konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum UGM, Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA. di akun medsosnya, bercerita tentang begitu sedikitnya dosen atau elit yang bereaksi saat jejaring organisasi masyarakat sipil mengupayakan amnesti bagi Budi Pego. Diceritakannya pula, Menkopolhukam, DPR dll. absen dalam membela Budi Pego yang dipenjara 4 tahun lantaran aksinya menolak tambang emas Tumpang Pitu.
Selain menampilkan timpangnya keberpihakan penguasa terhadap pejuang lingkungan, membandingkan gagalnya amnesti Budi Pego dengan smooth-nya pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto, semakin menunjukkan betapa lunglainya pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dalam melindungi Budi Pego. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata. Bunyi pasalnya memang demikian, namun di banyak kasus bernuansa lingkungan, yang terjadi justru sebaliknya. Jauh panggang dari api.
Indah secara tekstual, namun utopis secara faktual.
Banyuwangi, 3 Agustus 2025