Di Banyuwangi, Pada 31 Agustus 2025, Pelajar & Guru Wajib Share Loc, Ada Apa?

Di Banyuwangi, Pada 31 Agustus 2025, Pelajar & Guru Wajib Share Loc, Ada Apa?

Surat Dinas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan nomor 400.3/2101/101.6.7/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2025, memberikan instruksi pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah pada hari Minggu, 31 Agustus 2025. Instruksi ini dikeluarkan dengan dalih “situasi keamanan” berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Resor Kota Banyuwangi.

Meski surat ini terlihat sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap keamanan peserta didik, namun kebijakan ini patut dikritisi dengan memakai perspektif hak asasi anak dan demokrasi pendidikan. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan:

1. Pembatasan Ruang Ekspresi Pelajar

Tanpa menyebutkan secara langsung, surat ini terkesan sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan partisipasi pelajar dalam aksi atau kegiatan publik yang berkaitan dengan kondisi sosial-politik terkini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelajar dianggap tidak memiliki hak menyampaikan pendapat tentang situasi nasional?

Padahal, dalam Pasal 13 Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia, anak-anak (termasuk pelajar) memiliki hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide dalam bentuk apa pun. Menutup ruang gerak mereka, terutama tanpa transparansi alasan, merupakan bentuk pembungkaman yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.

2. Asumsi Bahwa Pelajar Tidak Mampu Menilai Situasi

Kebijakan ini secara tidak langsung menunjukkan asumsi bahwa pelajar tidak mampu menilai/menyikapi situasi Indonesia terkini. Ini adalah bentuk devaluasi terhadap kecerdasan dan kesadaran kritis generasi muda. Padahal, sistem pendidikan seharusnya mendorong siswa untuk berpikir kritis, bukan malah menghindari kenyataan sosial.

3. Minimnya Dialog Antara Dinas dan Peserta Didik

Surat ini juga menunjukkan tidak adanya ruang dialog antara pembuat kebijakan dan peserta didik. Seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan yang membatasi aktivitas peserta didik, dilakukan konsultasi atau pendekatan partisipatif. Pelajar bukan hanya objek yang diatur, tetapi juga subjek yang harus dilibatkan.

4. Stigmatisasi dan Pengawasan Berlebihan

Instruksi agar peserta didik serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib share loc (membagikan lokasi terkini) sebanyak dua kali dalam sehari merupakan bentuk pengawasan yang berlebihan dan dapat dianggap melanggar privasi. Hal ini seolah-olah menempatkan siswa sebagai “tersangka” yang perlu diawasi secara ketat, bukan warga negara muda yang sedang menempuh pendidikan.

Kami berpendapat, pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membebaskan, bukan membatasi. Saat pelajar mencoba memahami dan menyuarakan realitas sosial-politik, itu adalah tanda bahwa mereka peduli dan sadar akan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pembatasan yang tersirat dalam surat dinas ini harus dievaluasi ulang.

Pelajar bukan hanya penerima informasi, tapi juga warga negara muda yang punya hak untuk mengemukakan pendapatnya secara bebas, bertanggung jawab, dan kritis terhadap situasi Indonesia saat ini. Pembungkaman bukan solusi—justru dialog terbuka adalah jalan yang paling mendidik dan bermartabat.

Dari kami,
Liga Pelajar Banyuwangi

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai