Tujuh tahun lalu, tepatnya di Kamis Kliwon, 27 Desember 2018, puluhan warga penolak tambang emas Tumpang Pitu beserta jejaring solidaritas lainnya, berjalan kaki dari Stadion Diponegoro menuju Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Aksi tersebut dilakukan karena warga menyakini eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas Budi Pego mesti ditunda, lantaran berbenturan dengan Pasal 270 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, salinan resmi putusan adalah syarat formil mutlak. Sementara pada saat itu, baik keluarga Budi Pego, maupun penasihat hukumnya belum menerima salinan putusan, maka secara logis Jaksa belum memiliki dasar sah untuk mengeksekusi. Atas pemikiran tersebut, pada waktu itu (27/12/2018) massa aksi meyakini, bahwa eksekusi putusan MA mesti ditunda.
Mengunggah kembali video dokumentasi aksi tujuh tahun lalu ini penting, agar kita tidak lupa bahwa tak hanya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang jadi risiko akan membersamai hadirnya tambang emas Tumpang Pitu, tetapi juga risiko lain, yakni kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Kriminalisasi yang mendera Budi Pego di tahun 2017, bukanlah potret buruk pertama tentang pembungkaman suara kritis warga. Dua tahun sebelumnya (2015), Komisi Untuk Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya mencatat, 1 orang warga dituduh merusak drone milik perusahaan, dan 8 orang warga dituduh merusak fasilitas perusahaan (https://kontras.or.id/kontras-surabaya/upaya-kriminalisasi-terhadap-budi-pego-dan-warga-penolak-tambang/).
Di bulan Desember 2025 ini, jagat media sosial Banyuwangi dibanjiri narasi-narasi “genit” yang memoles-moles citra korporasi pengeruk Tumpang Pitu. Di tengah derasnya framing “centil” semacam itu, sungguh penting untuk mengunggah kembali video aksi yang berkaitan dengan Budi Pego ini, agar kita tidak lupa siapa sebenarnya pihak yang melaporkan Budi Pego ke polisi. Siapa yang membuat laporan polisi bernomor LP-B/78/IV/2017/Jatim/Res Bwi ke Polres Banyuwangi—sebuah laporan yang berujung pada pemenjaraan seorang petani buah naga tamatan madrasah tsanawiyah.