Jalan Rusak di Dekat Gerbang BSI (13/1/2026)

Pada 13 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, pemilik akun Facebook bernama Chris John mengunggah sebuah video yang memperlihatkan aksi penanaman pohon pisang di atas aspal pada sebuah ruas jalan rusak di kawasan Topeng Reges, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Jika ditelusuri melalui Google Maps, lokasi jalan rusak tersebut hanya berjarak sekitar 250–300 meter dari gerbang utama PT Bumi Suksesindo (BSI).

BSI merupakan anak perusahaan Merdeka Copper Gold (kode saham: MDKA) yang sejak 2016 melakukan eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu. Pada 2017, perusahaan ini mulai memproduksi emas pertamanya.

Pada awalnya, Gunung Tumpang Pitu berstatus sebagai hutan lindung (HL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Agar rencana tambang emas tersebut tidak terhalang ketentuan hukum, Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, menurunkan status kawasan Tumpang Pitu menjadi hutan produksi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013.

Salah satu pertimbangan terbitnya surat keputusan tersebut adalah usulan dari Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas. Melalui surat Nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012, Bupati Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 9.743,28 hektare yang terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran. Usulan tersebut kemudian dikabulkan oleh Menteri Kehutanan, meskipun hanya seluas 1.942 hektare.

Dalam kurun waktu 24 jam sejak diunggah, video penanaman pohon pisang di jalan rusak tersebut telah dibagikan lebih dari 40 kali dan menjadi viral di sejumlah grup Facebook.

Video ini semakin menguatkan penilaian bahwa kehadiran industri ekstraktif, khususnya pertambangan, tidak selalu berkorelasi dengan kemajuan wilayah di sekitarnya. Bahkan, yang kerap terjadi justru sebaliknya. Jika merujuk pada pemberitaan Kontan.co.id (https://yangter.kontan.co.id/news/10-provinsi-termiskin-indonesia-2025-papua-30-hingga-aceh-1233)—berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025—lima dari sepuluh provinsi termiskin di Indonesia justru merupakan provinsi yang memiliki tambang berskala besar.

Ketidaksinkronan antara keberadaan tambang dan kemajuan wilayah ini berpotensi semakin melebar apabila rencana eksploitasi emas di Gunung Salakan benar-benar direalisasikan.

Seolah belum kenyang dengan emas Tumpang Pitu, MDKA kini mengincar Gunung Salakan yang terletak di sebelah barat Gunung Tumpang Pitu. Melalui anak perusahaannya yang lain, yakni PT Damai Suksesindo (DSI), MDKA berencana menambang emas di kawasan tersebut.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, DSI mengajukan izin eksplorasi kepada Gubernur Jawa Timur. Pada 17 Mei 2018, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor P2T/83/15.01/V/2018 yang memberikan Izin Usaha Eksplorasi kepada DSI dengan luas wilayah mencapai 6.558,46 hektare.

Kegiatan MDKA, baik di Gunung Tumpang Pitu maupun di Gunung Salakan, sejatinya patut ditolak karena berlokasi di kawasan rawan bencana (KRB). Namun, sayangnya, para pejabat pemegang kewenangan tampak lebih silau oleh fatamorgana emas, sehingga tetap memberikan izin meskipun aktivitas pertambangan tersebut bersinggungan langsung dengan kawasan rawan bencana.

Akibatnya, aspek keselamatan warga—yang oleh filsuf Cicero disebut sebagai hukum tertinggi—dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan nafsu korporasi.

sumber video: Facebook https://www.facebook.com/share/r/182q1i9zWV/

Diterbitkan oleh forum banyuwangi

Media yang di kembangkan oleh warga

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai