Video ini direkam pada 20 Maret lalu. Dalam perjalanan mudik Lebaran dari Denpasar menuju Jember, seorang penumpang pesawat mengabadikan kondisi Gunung Tumpang Pitu dari jendela. Dari ketinggian, tampak jelas perubahan bentang alam yang tidak lagi sama.
Gunung yang dulu hijau & jadi penyangga ekosistem pesisir selatan Banyuwangi, kini mengalami tekanan serius akibat aktivitas tambang emas. Pembukaan lahan skala besar telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan, meningkatkan risiko longsor, serta risiko bencana lainnya
Ironisnya, kawasan yang dulu berstatus hutan lindung ini mestinya dilindungi oleh negara melalui Kementerian Kehutanan. Namun, fakta berkata lain. Jika menelusuri Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013, terlihat jelas bahwa kebijakan alih fungsi kawasan tidak lahir begitu saja.
Dalam konsideran “menimbang huruf b”, disebutkan bahwa usulan tersebut merujuk pada surat Bupati Banyuwangi Nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012. Dalam surat itu, Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas ±9.743,28 hektar di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, menjadi Hutan Produksi Tetap.
Usulan tersebut kemudian direspons oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, dengan mengeluarkan SK Nomor SK.826/Menhut-II/2013 yang mengabulkan alih fungsi sebagian kawasan, yakni sekitar 1.942 hektar. Meski tidak seluruhnya disetujui, perbandingan ini menunjukkan bahwa luasan yang diusulkan mencapai hampir lima kali lebih besar dari yang akhirnya diizinkan.
Fakta ini menegaskan bahwa perubahan fungsi hutan lindung Tumpang Pitu bukanlah proses yang netral, melainkan didorong oleh kepentingan yang secara aktif mengupayakan terbukanya ruang bagi aktivitas ekstraktif. Dari sini, publik dapat menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang berkepentingan di balik eksploitasi kawasan ini. Siapa pengusul alih fungsi Tumpang Pitu.
Tumpang Pitu merupakan Kawasan Rawan Bencana (KRB). Pada Juni 1994, pesisir selatan Banyuwangi pernah dilanda tsunami besar yang menimbulkan korban dan kerusakan luas. Dalam konteks ini, bentang alam seperti Tumpang Pitu berfungsi sebagai benteng alami yang membantu meredam dampak gelombang laut. Ketika KRB justru dieksploitasi melalui pertambangan, kerentanan ekologis dan risiko bagi masyarakat pun semakin meningkat. Saat pemerintah mengizinkan KRB jadi kawasan pertambangan, maka sesungguh saat itulah pemerintah telah melegalisasi bencana.
Tumpang Pitu juga menyimpan catatan kelam dalam aspek sosial. Salah satunya adalah kriminalisasi terhadap Budi Pego, seorang petani buah naga yang menyuarakan penolakan terhadap tambang di Tumpang Pitu. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga lingkungan kerap berhadapan dengan risiko yang tidak kecil.
Tutup tambang emas Gunung Tumpang Pitu.
Batalkan rencana tambang emas Gunung Salakan.

Tinggalkan komentar