Tumpang Pitu, 20 Maret 2026

Video ini direkam pada 20 Maret lalu. Dalam perjalanan mudik Lebaran dari Denpasar menuju Jember, seorang penumpang pesawat mengabadikan kondisi Gunung Tumpang Pitu dari jendela. Dari ketinggian, tampak jelas perubahan bentang alam yang tidak lagi sama.

Gunung yang dulu hijau & jadi penyangga ekosistem pesisir selatan Banyuwangi, kini mengalami tekanan serius akibat aktivitas tambang emas. Pembukaan lahan skala besar telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan, meningkatkan risiko longsor, serta risiko bencana lainnya

Ironisnya, kawasan yang dulu berstatus hutan lindung ini mestinya dilindungi oleh negara melalui Kementerian Kehutanan. Namun, fakta berkata lain. Jika menelusuri Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013, terlihat jelas bahwa kebijakan alih fungsi kawasan tidak lahir begitu saja.

Dalam konsideran “menimbang huruf b”, disebutkan bahwa usulan tersebut merujuk pada surat Bupati Banyuwangi Nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012. Dalam surat itu, Abdullah Azwar Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas ±9.743,28 hektar di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, menjadi Hutan Produksi Tetap.

Usulan tersebut kemudian direspons oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, dengan mengeluarkan SK Nomor SK.826/Menhut-II/2013 yang mengabulkan alih fungsi sebagian kawasan, yakni sekitar 1.942 hektar. Meski tidak seluruhnya disetujui, perbandingan ini menunjukkan bahwa luasan yang diusulkan mencapai hampir lima kali lebih besar dari yang akhirnya diizinkan.

Fakta ini menegaskan bahwa perubahan fungsi hutan lindung Tumpang Pitu bukanlah proses yang netral, melainkan didorong oleh kepentingan yang secara aktif mengupayakan terbukanya ruang bagi aktivitas ekstraktif. Dari sini, publik dapat menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang berkepentingan di balik eksploitasi kawasan ini. Siapa pengusul alih fungsi Tumpang Pitu.

Tumpang Pitu merupakan Kawasan Rawan Bencana (KRB). Pada Juni 1994, pesisir selatan Banyuwangi pernah dilanda tsunami besar yang menimbulkan korban dan kerusakan luas. Dalam konteks ini, bentang alam seperti Tumpang Pitu berfungsi sebagai benteng alami yang membantu meredam dampak gelombang laut. Ketika KRB justru dieksploitasi melalui pertambangan, kerentanan ekologis dan risiko bagi masyarakat pun semakin meningkat. Saat pemerintah mengizinkan KRB jadi kawasan pertambangan, maka sesungguh saat itulah pemerintah telah melegalisasi bencana.

Tumpang Pitu juga menyimpan catatan kelam dalam aspek sosial. Salah satunya adalah kriminalisasi terhadap Budi Pego, seorang petani buah naga yang menyuarakan penolakan terhadap tambang di Tumpang Pitu. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga lingkungan kerap berhadapan dengan risiko yang tidak kecil.

Tutup tambang emas Gunung Tumpang Pitu.
Batalkan rencana tambang emas Gunung Salakan.

Gugatan Rp1,4 Miliar untuk Membungkam Perjuangan Petani Pakel?

Di Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi), konflik agraria tidak lagi sekadar soal siapa menguasai tanah. Ia telah berubah menjadi soal siapa yang boleh bersuara, dan siapa yang harus diam. Gugatan perdata PT Bumisari Maju Sukses (PT BMS) terhadap Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), merupakan contoh mutakhir dari pergeseran itu.

Harun digugat. Bukan karena ia merusak fasilitas produksi. Bukan karena ia mengambil keuntungan komersial. Ia digugat karena mempertahankan tanah yang sejak hampir satu abad lalu dikelola masyarakat Pakel. Nilai gugatannya tidak kecil: Rp1.417.667.616. Angka yang sulit dibaca semata sebagai ganti rugi, tetapi mudah dipahami sebagai upaya menciptakan efek gentar.

Gugatan ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir setelah rangkaian tekanan hukum sebelumnya. Pada Juni 2024, Muhriyono—petani RTSP—ditangkap dan dijadikan tersangka. Kini, tekanan itu berlanjut kepada Harun. Polanya berulang: ketika konflik agraria tak kunjung diselesaikan secara substantif, jalur hukum justru dipakai untuk menekan pihak yang memperjuangkan hak atas tanah.

Padahal konflik agraria di Pakel memiliki akar sejarah yang panjang. Sejak 1929, masyarakat setempat telah mengelola lahan di kawasan tersebut secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan. Namun sejak 2019, alih-alih menempuh penyelesaian berbasis reforma agraria, negara dan korporasi cenderung mendorong penyelesaian melalui kriminalisasi dan litigasi.

PT BMS menuduh Harun melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki kawasan yang diklaim sebagai bagian dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), menguasai lahan, serta menebang tanaman kopi dan cengkeh. Tuduhan ini terdengar tegas, tetapi ketika ditelaah secara hukum, gugatan tersebut justru mengandung kelemahan mendasar.

Gugatan tidak menjelaskan secara tegas kapasitas Harun sebagai tergugat—apakah sebagai individu atau sebagai Ketua RTSP—yang dalam hukum acara perdata dikenal sebagai error in persona. Gugatan juga tidak melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), padahal lembaga ini memiliki kewenangan atas penerbitan dan evaluasi HGU, sehingga menimbulkan cacat plurium litis consortium. Lebih jauh lagi, PT BMS meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi mengesahkan HGU, suatu kewenangan yang berada dalam rezim Keputusan Tata Usaha Negara, bukan yurisdiksi peradilan umum. Gugatan demikian bersifat kabur (obscuur libel).

Kelemahan-kelemahan ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut patut diuji bukan hanya dari aspek perdata, tetapi juga dari tujuan dan dampaknya. Dalam konteks ini, perkara Harun relevan dibaca sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

SLAPP adalah gugatan yang diajukan bukan untuk memulihkan hak secara proporsional, melainkan untuk membungkam partisipasi publik. Ciri-cirinya antara lain diajukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal dan politik terhadap individu atau komunitas rentan, berkaitan dengan aktivitas pembelaan kepentingan publik, serta menuntut kerugian yang tidak sebanding. Gugatan semacam ini dirancang untuk menguras energi, waktu, dan sumber daya, sehingga partisipasi publik melemah dengan sendirinya.

Hukum Indonesia sesungguhnya mengenal prinsip perlindungan terhadap praktik semacam ini. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Meskipun lahir dari rezim hukum lingkungan hidup, prinsip ini relevan dalam konflik agraria, karena tanah merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat.

Dalam praktik advokasi dan perkembangan doktrin, prinsip anti-SLAPP telah dipahami sebagai perlindungan terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk memperjuangkan keadilan agraria. Gugatan terhadap Harun memenuhi indikator tersebut: ia berkaitan langsung dengan perjuangan atas tanah, diajukan oleh korporasi, bernilai tuntutan besar, dan muncul dalam konteks kriminalisasi yang berulang.

Persoalan ini semakin serius ketika sidang pembuktian pada 7 Januari 2026 digelar dengan pembatasan akses publik. Pembatasan dengan dalih keamanan, tanpa penjelasan yang memadai, bertentangan dengan prinsip peradilan terbuka dan akuntabel. Dalam perkara yang sarat ketimpangan relasi kuasa, keterbukaan persidangan merupakan jaminan minimum bagi keadilan.

Bahwa Harun bukan satu-satunya yang menghadapi tekanan hukum menegaskan pola tersebut. Suwarno dan Sagidin, dua petani Pakel lainnya, kembali menghadapi ancaman hukum serupa. Situasi ini menunjukkan bahwa kriminalisasi telah menjadi pola penanganan konflik, bukan insiden yang berdiri sendiri.

Pada titik ini, perkara Harun bukan semata-mata soal benar atau salah dalam gugatan perdata. Ia menjadi ujian bagi peradilan: apakah pengadilan akan menjadi ruang koreksi atas penyalahgunaan hukum, atau justru mengesahkan praktik pembungkaman partisipasi publik. Ia juga menjadi ujian bagi negara: apakah konflik agraria akan diselesaikan melalui mandat reforma agraria sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, atau terus dibiarkan berlarut dengan biaya sosial yang ditanggung petani.

Gugatan Rp1,4 miliar terhadap seorang petani yang mempertahankan tanahnya tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Ia harus dilihat secara kritis sebagai potensi SLAPP agraria. Jika praktik semacam ini dibiarkan, hukum berisiko kehilangan fungsi keadilannya dan berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan.

Di Desa Pakel, perjuangan atas tanah masih berlangsung. Namun yang kini sama pentingnya adalah memastikan bahwa memperjuangkan hak tidak dijawab dengan gugatan, dan partisipasi publik tidak dibayar dengan ketakutan.

ForBanyuwangi, 26 Januari 2026

Jalan Rusak di Dekat Gerbang BSI (13/1/2026)

Pada 13 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, pemilik akun Facebook bernama Chris John mengunggah sebuah video yang memperlihatkan aksi penanaman pohon pisang di atas aspal pada sebuah ruas jalan rusak di kawasan Topeng Reges, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Jika ditelusuri melalui Google Maps, lokasi jalan rusak tersebut hanya berjarak sekitar 250–300 meter dari gerbang utama PT Bumi Suksesindo (BSI).

BSI merupakan anak perusahaan Merdeka Copper Gold (kode saham: MDKA) yang sejak 2016 melakukan eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu. Pada 2017, perusahaan ini mulai memproduksi emas pertamanya.

Pada awalnya, Gunung Tumpang Pitu berstatus sebagai hutan lindung (HL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Agar rencana tambang emas tersebut tidak terhalang ketentuan hukum, Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, menurunkan status kawasan Tumpang Pitu menjadi hutan produksi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013 tertanggal 19 November 2013.

Salah satu pertimbangan terbitnya surat keputusan tersebut adalah usulan dari Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas. Melalui surat Nomor 522/635/429/108/2012 tertanggal 10 Oktober 2012, Bupati Anas mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 9.743,28 hektare yang terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran. Usulan tersebut kemudian dikabulkan oleh Menteri Kehutanan, meskipun hanya seluas 1.942 hektare.

Dalam kurun waktu 24 jam sejak diunggah, video penanaman pohon pisang di jalan rusak tersebut telah dibagikan lebih dari 40 kali dan menjadi viral di sejumlah grup Facebook.

Video ini semakin menguatkan penilaian bahwa kehadiran industri ekstraktif, khususnya pertambangan, tidak selalu berkorelasi dengan kemajuan wilayah di sekitarnya. Bahkan, yang kerap terjadi justru sebaliknya. Jika merujuk pada pemberitaan Kontan.co.id (https://yangter.kontan.co.id/news/10-provinsi-termiskin-indonesia-2025-papua-30-hingga-aceh-1233)—berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025—lima dari sepuluh provinsi termiskin di Indonesia justru merupakan provinsi yang memiliki tambang berskala besar.

Ketidaksinkronan antara keberadaan tambang dan kemajuan wilayah ini berpotensi semakin melebar apabila rencana eksploitasi emas di Gunung Salakan benar-benar direalisasikan.

Seolah belum kenyang dengan emas Tumpang Pitu, MDKA kini mengincar Gunung Salakan yang terletak di sebelah barat Gunung Tumpang Pitu. Melalui anak perusahaannya yang lain, yakni PT Damai Suksesindo (DSI), MDKA berencana menambang emas di kawasan tersebut.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, DSI mengajukan izin eksplorasi kepada Gubernur Jawa Timur. Pada 17 Mei 2018, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor P2T/83/15.01/V/2018 yang memberikan Izin Usaha Eksplorasi kepada DSI dengan luas wilayah mencapai 6.558,46 hektare.

Kegiatan MDKA, baik di Gunung Tumpang Pitu maupun di Gunung Salakan, sejatinya patut ditolak karena berlokasi di kawasan rawan bencana (KRB). Namun, sayangnya, para pejabat pemegang kewenangan tampak lebih silau oleh fatamorgana emas, sehingga tetap memberikan izin meskipun aktivitas pertambangan tersebut bersinggungan langsung dengan kawasan rawan bencana.

Akibatnya, aspek keselamatan warga—yang oleh filsuf Cicero disebut sebagai hukum tertinggi—dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan nafsu korporasi.

sumber video: Facebook https://www.facebook.com/share/r/182q1i9zWV/

Tujuh Tahun Lalu di Depan Kejari Banyuwangi

Tujuh tahun lalu, tepatnya di Kamis Kliwon, 27 Desember 2018, puluhan warga penolak tambang emas Tumpang Pitu beserta jejaring solidaritas lainnya, berjalan kaki dari Stadion Diponegoro menuju Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Aksi tersebut dilakukan karena warga menyakini eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas Budi Pego mesti ditunda, lantaran berbenturan dengan Pasal 270 KUHAP.

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, salinan resmi putusan adalah syarat formil mutlak. Sementara pada saat itu, baik keluarga Budi Pego, maupun penasihat hukumnya belum menerima salinan putusan, maka secara logis Jaksa belum memiliki dasar sah untuk mengeksekusi. Atas pemikiran tersebut, pada waktu itu (27/12/2018) massa aksi meyakini, bahwa eksekusi putusan MA mesti ditunda.

Mengunggah kembali video dokumentasi aksi tujuh tahun lalu ini penting, agar kita tidak lupa bahwa tak hanya kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang jadi risiko akan membersamai hadirnya tambang emas Tumpang Pitu, tetapi juga risiko lain, yakni kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.

Kriminalisasi yang mendera Budi Pego di tahun 2017, bukanlah potret buruk pertama tentang pembungkaman suara kritis warga. Dua tahun sebelumnya (2015), Komisi Untuk Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya mencatat, 1 orang warga dituduh merusak drone milik perusahaan, dan 8 orang warga dituduh merusak fasilitas perusahaan (https://kontras.or.id/kontras-surabaya/upaya-kriminalisasi-terhadap-budi-pego-dan-warga-penolak-tambang/).

Di bulan Desember 2025 ini, jagat media sosial Banyuwangi dibanjiri narasi-narasi “genit” yang memoles-moles citra korporasi pengeruk Tumpang Pitu. Di tengah derasnya framing “centil” semacam itu, sungguh penting untuk mengunggah kembali video aksi yang berkaitan dengan Budi Pego ini, agar kita tidak lupa siapa sebenarnya pihak yang melaporkan Budi Pego ke polisi. Siapa yang membuat laporan polisi bernomor LP-B/78/IV/2017/Jatim/Res Bwi ke Polres Banyuwangi—sebuah laporan yang berujung pada pemenjaraan seorang petani buah naga tamatan madrasah tsanawiyah.

Jadilah Amplifier!

Minggu, 7 Desember 2025 , sekira jam 10 pagi, akun instagram @pesonabwi mengunggah video tentang tambang emas Tumpang Pitu. Perlu diketahui, tambang tersebut sebenarnya ada di dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB). Peristiwa tsunami 1994 yang menimpa kawasan tersebut adalah riwayat kebencanaan yang tak terbantahkan.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan masyarakat karena peran alaminya sebagai benteng pertahanan dari Tsunami.

Bukannya mengurangi kerentanan bencana lewat konservasi Tumpang Pitu, Pemerintah justru merapuhkan KRB dengan cara mengizinkan benteng alami tersebut untuk ditambang.

Keputusan tersebut tentu kelak akan jadi memori kolektif, bahwa dalam perjalanan peradaban Banyuwangi pernah ada sebuah masa dimana penguasanya telah tega merapuhkan Kawasan Rawan Bencana dengan cara mengizinkan hadir pertambangan emas.

Ketika Pemerintah melegalkan adanya pertambangan di Kawasan Rawan Bencana (KRB), maka itu artinya Pemerintah sedang dan sudah melegalisasi bencana.

Apakah semua itu cukup? Sayangnya tidak!

Tak cukup merapuhkan KRB lewat mengizinkan tambang emas di Tumpang Pitu, Pemerintah juga merapuhkan fungsi Gunung Salakan sebagai jalur evakuasi bencana tsunami. Tak cukup mengepras Gunung Tumpang Pitu, korporasi pun berencana mengepras Salakan (Gunung di sebelah Tumpang Pitu). Dan gilanya, rencana itu disetujui Pemerintah.

lalu apa yang bisa kita lakukan? selemah-lemahnya iman adalah dengan menjadikan akun medsosmu sebagai amplifier (pelantang masalah ini). Bagikan postingan ini ke skala yang lebih luas, Maprend !!!

—-
catatan: bagian akhir video ini kami edit sedikit ya, gaesss

Persiapan Slametan 1 Abad Perjuangan Petani Pakel – 5 Tahun Pendudukan, (24/9/2025)

Suasana peringatan 1 Abad Perjuangan Petani Pakel – 5 Tahun Pendudukan, pada pagi hari 24 September 2025 di posko perjuangan Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Dalam video, tampak para anggota RTSP mempersiapkan acara slametan yang akan dilangsungkan pagi itu. Slametan tersebut adalah salah satu mata acara dari rangkaian kegiatan yang bertajuk “Peringatan 1 Abad Perjuangan Petani Pakel – 5 Tahun Pendudukan” (yang digelar dari tanggal 22 hingga 24 September 2025).

Di Banyuwangi, Pada 31 Agustus 2025, Pelajar & Guru Wajib Share Loc, Ada Apa?

Di Banyuwangi, Pada 31 Agustus 2025, Pelajar & Guru Wajib Share Loc, Ada Apa?

Surat Dinas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan nomor 400.3/2101/101.6.7/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2025, memberikan instruksi pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah pada hari Minggu, 31 Agustus 2025. Instruksi ini dikeluarkan dengan dalih “situasi keamanan” berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Resor Kota Banyuwangi.

Meski surat ini terlihat sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap keamanan peserta didik, namun kebijakan ini patut dikritisi dengan memakai perspektif hak asasi anak dan demokrasi pendidikan. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan:

1. Pembatasan Ruang Ekspresi Pelajar

Tanpa menyebutkan secara langsung, surat ini terkesan sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan partisipasi pelajar dalam aksi atau kegiatan publik yang berkaitan dengan kondisi sosial-politik terkini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelajar dianggap tidak memiliki hak menyampaikan pendapat tentang situasi nasional?

Padahal, dalam Pasal 13 Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia, anak-anak (termasuk pelajar) memiliki hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide dalam bentuk apa pun. Menutup ruang gerak mereka, terutama tanpa transparansi alasan, merupakan bentuk pembungkaman yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.

2. Asumsi Bahwa Pelajar Tidak Mampu Menilai Situasi

Kebijakan ini secara tidak langsung menunjukkan asumsi bahwa pelajar tidak mampu menilai/menyikapi situasi Indonesia terkini. Ini adalah bentuk devaluasi terhadap kecerdasan dan kesadaran kritis generasi muda. Padahal, sistem pendidikan seharusnya mendorong siswa untuk berpikir kritis, bukan malah menghindari kenyataan sosial.

3. Minimnya Dialog Antara Dinas dan Peserta Didik

Surat ini juga menunjukkan tidak adanya ruang dialog antara pembuat kebijakan dan peserta didik. Seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan yang membatasi aktivitas peserta didik, dilakukan konsultasi atau pendekatan partisipatif. Pelajar bukan hanya objek yang diatur, tetapi juga subjek yang harus dilibatkan.

4. Stigmatisasi dan Pengawasan Berlebihan

Instruksi agar peserta didik serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib share loc (membagikan lokasi terkini) sebanyak dua kali dalam sehari merupakan bentuk pengawasan yang berlebihan dan dapat dianggap melanggar privasi. Hal ini seolah-olah menempatkan siswa sebagai “tersangka” yang perlu diawasi secara ketat, bukan warga negara muda yang sedang menempuh pendidikan.

Kami berpendapat, pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membebaskan, bukan membatasi. Saat pelajar mencoba memahami dan menyuarakan realitas sosial-politik, itu adalah tanda bahwa mereka peduli dan sadar akan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pembatasan yang tersirat dalam surat dinas ini harus dievaluasi ulang.

Pelajar bukan hanya penerima informasi, tapi juga warga negara muda yang punya hak untuk mengemukakan pendapatnya secara bebas, bertanggung jawab, dan kritis terhadap situasi Indonesia saat ini. Pembungkaman bukan solusi—justru dialog terbuka adalah jalan yang paling mendidik dan bermartabat.

Dari kami,
Liga Pelajar Banyuwangi

Udara Tumpang Pitu Tercemar Semen

https://youtu.be/OTQXTk7b_v0?feature=shared

Tepat di HUT Ke-80 Proklamasi Indonesia (17/8/2025) lalu, sejumlah truk pengangkut semen melakukan transit dan aktivitas lainnya di lahan bekas rumah makan De Tumpit Resto (Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi).

Dalam video, kepulan asap berwarna putih-kelabu (diduga berasal dari aktivitas bongkar semen) tampak membubung terbawa angin.

Warga sekitar lokasi yang enggan ditulis namanya, menerangkan, video ini direkam sekira jam 18.00 WIB. Menurutnya, pada hari itu, sejumlah truk yang ada dalam video tersebut telah berada di lokasi itu sejak lebih kurang jam 13.00 WIB.

Dia menjelaskan, peristiwa yang seperti dalam video tersebut, telah berulangkali terjadi. Ditambahkannya pula, dalam bulan Agustus 2025 ini kejadian serupa pernah terjadi selama dua pekan berturut-turut

Aktivitas sejumlah truk semen tersebut, diduga kuat berkaitan dengan kegiatan tambang emas PT. Bumi Suksesindo (BSI).

BSI adalah anak perusahaan Merdeka Copper Gold (dengan kode saham MDKA). Sejak tahun 2016, BSI telah mengeksploitasi emas yang ada di bawah (bekas) hutan lindung Gunung Tumpang Pitu. Dari eksploitasi tersebut, BSI menghasilkan emas pertamanya pada 2017.

Seakan tak cukup dengan emas G. Tumpang Pitu, MDKA lewat anak perusahaannya yang lain, yakni Damai Suksesindo (DSI) mengincar G. Salakan.

Untuk diketahui, G. Salakan ini berada tak jauh dari G. Tumpang Pitu.

Demi melancarkan niatnya mengeruk emas G. Salakan, DSI mengajukan izin eksplorasi kepada Gubernur Jatim. Akhirnya, pada 17 Mei 2018, Gubernur Jatim pun menerbitkan SK  No. P2T/83/ 15.01/V/2018, yang memberikan Izin Usaha Eksplorasi bagi DSI dengan luasan 6.558,46 hektar.

Sama seperti G. Tumpang Pitu, G. Salakan ini berfungsi sebagai benteng alami dari terjangan tsunami. G. Salakan juga merupakan jalur evakuasi jika tsunami terjadi

=====================

Tutup tambang emas G. Tumpang Pitu. Tolak rencana eksploitasi emas G. Salakan.

Budi Pego, Tom Lembong, dan Hasto

Beberapa hari lalu, Presiden memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Presiden juga memberi amnesti kepada Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut, mengingatkan kita pada upaya permohonan amnesti Budi Pego (petani buah naga penolak tambang emas Tumpang Pitu, yang dikriminalisasi & dipenjara karena didakwa menyebarkan ajaran komunisme).

Tidak hanya tim kuasa hukum, akademisi, dan jejaring organisasi masyarakat sipil yang meminta Presiden agar memberikan amnesti kepada warga Desa Sumberagung (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi) ini, Komnas HAM juga melakukan hal yang sama. Dan seperti kita ketahui bersama, upaya permohonan amnesti itu kandas.

Mengomparasi ditolaknya amnesti Budi Pego dengan mulusnya pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto, kian menguatkan adagium “hukum di Indonesia lebih berpihak kepada elit, bukan kepada rakyat kecil.” Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tegas ke rakyat kecil, tetapi mengkeret ke pembesar negeri.

Pengajar mata kuliah hukum konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum UGM, Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA. di akun medsosnya, bercerita tentang begitu sedikitnya dosen atau elit yang bereaksi saat jejaring organisasi masyarakat sipil mengupayakan amnesti bagi Budi Pego. Diceritakannya pula, Menkopolhukam, DPR dll. absen dalam membela Budi Pego yang dipenjara 4 tahun lantaran aksinya menolak tambang emas Tumpang Pitu.

Selain menampilkan timpangnya keberpihakan penguasa terhadap pejuang lingkungan, membandingkan gagalnya amnesti Budi Pego dengan smooth-nya pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto, semakin menunjukkan betapa lunglainya pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dalam melindungi Budi Pego. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata. Bunyi pasalnya memang demikian, namun di banyak kasus bernuansa lingkungan, yang terjadi justru sebaliknya. Jauh panggang dari api.

Indah secara tekstual, namun utopis secara faktual.

Banyuwangi, 3 Agustus 2025

Kerja Bakti RTSP di Ampel, (21/7/2025)

Kemarin, Senin (21/7/2025), Pengurus dan Anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) melaksanakan kerja bakti lahan leluhur mereka yang ada di Ampel.

Secara administratif, kawasan Ampel ini masuk Dusun Taman Glugoh (Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi).

Mari kita doakan semoga bapak/ibu RTSP ini senantiasa sehat, kompak, dan Istiqomah mempertahankan tanah leluhurnya.

Yang ingin membaca kronologi singkat konflik agraria Pakel, sila klik: https://walhijatim.org/2020/08/18/kronologi-konflik-agraria-warga-pakel-banyuwangi/

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai