
Di Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi), konflik agraria tidak lagi sekadar soal siapa menguasai tanah. Ia telah berubah menjadi soal siapa yang boleh bersuara, dan siapa yang harus diam. Gugatan perdata PT Bumisari Maju Sukses (PT BMS) terhadap Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), merupakan contoh mutakhir dari pergeseran itu.
Harun digugat. Bukan karena ia merusak fasilitas produksi. Bukan karena ia mengambil keuntungan komersial. Ia digugat karena mempertahankan tanah yang sejak hampir satu abad lalu dikelola masyarakat Pakel. Nilai gugatannya tidak kecil: Rp1.417.667.616. Angka yang sulit dibaca semata sebagai ganti rugi, tetapi mudah dipahami sebagai upaya menciptakan efek gentar.
Gugatan ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir setelah rangkaian tekanan hukum sebelumnya. Pada Juni 2024, Muhriyono—petani RTSP—ditangkap dan dijadikan tersangka. Kini, tekanan itu berlanjut kepada Harun. Polanya berulang: ketika konflik agraria tak kunjung diselesaikan secara substantif, jalur hukum justru dipakai untuk menekan pihak yang memperjuangkan hak atas tanah.
Padahal konflik agraria di Pakel memiliki akar sejarah yang panjang. Sejak 1929, masyarakat setempat telah mengelola lahan di kawasan tersebut secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan. Namun sejak 2019, alih-alih menempuh penyelesaian berbasis reforma agraria, negara dan korporasi cenderung mendorong penyelesaian melalui kriminalisasi dan litigasi.
PT BMS menuduh Harun melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasuki kawasan yang diklaim sebagai bagian dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), menguasai lahan, serta menebang tanaman kopi dan cengkeh. Tuduhan ini terdengar tegas, tetapi ketika ditelaah secara hukum, gugatan tersebut justru mengandung kelemahan mendasar.
Gugatan tidak menjelaskan secara tegas kapasitas Harun sebagai tergugat—apakah sebagai individu atau sebagai Ketua RTSP—yang dalam hukum acara perdata dikenal sebagai error in persona. Gugatan juga tidak melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), padahal lembaga ini memiliki kewenangan atas penerbitan dan evaluasi HGU, sehingga menimbulkan cacat plurium litis consortium. Lebih jauh lagi, PT BMS meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi mengesahkan HGU, suatu kewenangan yang berada dalam rezim Keputusan Tata Usaha Negara, bukan yurisdiksi peradilan umum. Gugatan demikian bersifat kabur (obscuur libel).
Kelemahan-kelemahan ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut patut diuji bukan hanya dari aspek perdata, tetapi juga dari tujuan dan dampaknya. Dalam konteks ini, perkara Harun relevan dibaca sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
SLAPP adalah gugatan yang diajukan bukan untuk memulihkan hak secara proporsional, melainkan untuk membungkam partisipasi publik. Ciri-cirinya antara lain diajukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal dan politik terhadap individu atau komunitas rentan, berkaitan dengan aktivitas pembelaan kepentingan publik, serta menuntut kerugian yang tidak sebanding. Gugatan semacam ini dirancang untuk menguras energi, waktu, dan sumber daya, sehingga partisipasi publik melemah dengan sendirinya.
Hukum Indonesia sesungguhnya mengenal prinsip perlindungan terhadap praktik semacam ini. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Meskipun lahir dari rezim hukum lingkungan hidup, prinsip ini relevan dalam konflik agraria, karena tanah merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat.
Dalam praktik advokasi dan perkembangan doktrin, prinsip anti-SLAPP telah dipahami sebagai perlindungan terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk memperjuangkan keadilan agraria. Gugatan terhadap Harun memenuhi indikator tersebut: ia berkaitan langsung dengan perjuangan atas tanah, diajukan oleh korporasi, bernilai tuntutan besar, dan muncul dalam konteks kriminalisasi yang berulang.
Persoalan ini semakin serius ketika sidang pembuktian pada 7 Januari 2026 digelar dengan pembatasan akses publik. Pembatasan dengan dalih keamanan, tanpa penjelasan yang memadai, bertentangan dengan prinsip peradilan terbuka dan akuntabel. Dalam perkara yang sarat ketimpangan relasi kuasa, keterbukaan persidangan merupakan jaminan minimum bagi keadilan.
Bahwa Harun bukan satu-satunya yang menghadapi tekanan hukum menegaskan pola tersebut. Suwarno dan Sagidin, dua petani Pakel lainnya, kembali menghadapi ancaman hukum serupa. Situasi ini menunjukkan bahwa kriminalisasi telah menjadi pola penanganan konflik, bukan insiden yang berdiri sendiri.
Pada titik ini, perkara Harun bukan semata-mata soal benar atau salah dalam gugatan perdata. Ia menjadi ujian bagi peradilan: apakah pengadilan akan menjadi ruang koreksi atas penyalahgunaan hukum, atau justru mengesahkan praktik pembungkaman partisipasi publik. Ia juga menjadi ujian bagi negara: apakah konflik agraria akan diselesaikan melalui mandat reforma agraria sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, atau terus dibiarkan berlarut dengan biaya sosial yang ditanggung petani.
Gugatan Rp1,4 miliar terhadap seorang petani yang mempertahankan tanahnya tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Ia harus dilihat secara kritis sebagai potensi SLAPP agraria. Jika praktik semacam ini dibiarkan, hukum berisiko kehilangan fungsi keadilannya dan berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan.
Di Desa Pakel, perjuangan atas tanah masih berlangsung. Namun yang kini sama pentingnya adalah memastikan bahwa memperjuangkan hak tidak dijawab dengan gugatan, dan partisipasi publik tidak dibayar dengan ketakutan.
ForBanyuwangi, 26 Januari 2026