Kajida WANTANAS Disambut Aksi Warga Tumpang Pitu

Selasa 21 November 2017. Berbarengan dengan digelarnya putaran ke-11 sidang Budi Pego di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) melakukan kunjungan ke areal tambang emas Tumpang Pitu dan sekitarnya. Dalam kunjungan yang bertajuk Kajian Daerah (Kajida), bertempat di rumah makan Rojonogo, Siliragung, Wantannas melangsungkan tatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat Tumpang Pitu.

Warga Bangorejo (ring 2 Tumpang Pitu) Zainal Arifin menilai tatap muka tersebut hanya akal-akalan  perusahaan tambang beserta kelompok pro-tambang. Pelaku wisata yang akrab dipanggil Ari itu menuding tatap muka antara Wantannas dengan tokoh masyarakat itu sengaja didesain untuk menguntungkan kegiatan tambang. “Buktinya tidak ada tokoh masyarakat penolak tambang emas yang diundang. Yang dapat undangan hanya tokoh-tokoh pro-tambang. Jelas pertemuan ini tak imbang dan cuma rekayasa kelompok pro tambang,” kata Ari.

Kepada tim media Forbanyuwangi, Ari menceritakan, tak berimbangnya unsur masyarakat yang diundang dalam acara tatap muka bersama Wantannas itu telah mendorong sejumlah warga penolak tambang emas Tumpang Pitu memaksa masuk lokasi tatap muka demi menyampaikan aspirasinya.

Berdasarkan keterangan Ari, sejumlah warga kontra-tambang lewat aksi paksa masuk itu telah menyampaikan beberapa point aspirasinya. “Kepada Wantannas warga kontra-tambang menyatakan bahwa tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu itu tidak layak dilanjutkan karena mengancam keselamatan warga. Tambang itu sangat dekat dengan pemukiman. Jadi sebaiknya dihentikan saja. Warga kontra-tambang berharap Wantannas agar menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI,” terang Ari.

Keengganan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran takut dengan ancaman gugatan di Pengadilan Arbitrase Internasional, menurut Ari, juga disampaikan oleh warga kontra-tambang kepada Wantannas. Alasan takut dengan ancaman gugatan di Pengadilan Arbitrase, menurut Ari, menunjukkan jika Bupati Anas tak memperhatikan aspirasi warga, dan meminggirkan aspek keselamatan warga.

Tak cukup dengan aksi memaksa masuk lokasi tatap muka Wantannas-tokoh masyarakat, warga kontra-tambang yang kurang lebih berjumlah 150 orang itu pun melakukan aksi di depan pintu masuk PT Bumi Suksesindo (perusahaan yang menambang emas di Hutan Lindung Tumpang Pitu). beberapa spanduk berisi pesan penolakan tambang emas dipasang di dekat pintu masuk PT Bumi Suksesindo (BSI). Ari menjelaskan, dipilihnya daerah depan pintu PT BSI sebagai lokasi aksi dan pemasangan spanduk karena daerah itu akan dilintasi rombongan Wantannas. “Dengan dipasang spanduk, saya dan kawan-kawan berharap Wantannas bisa langsung membacanya. Kami ingin Wantannas tahu bahwa tambang emas itu tidak dikehendaki warga. Kami ndak mau CSR, kami maunya tambang itu keluar dari Tumpang Pitu,” tutur Ari.

Dari pengamatan tim media Forbanyuwangi, hingga pukul 19.45 wib sejumlah warga kontra tambang masih berdiri di seberang pintu masuk PT BSI. Kedatangan Wantannas ini juga dimanfaatkan oleh warga kontra-tambang untuk menunjukkan kepada Wantannas bahwa mereka bukan penganut paham komunis sebagaimana yang pernah dituduhkan oleh salah satu tokoh masyarakat Banyuwangi. Lewat spanduk pesan tersebut mereka ekspresikan.

Seruan pembebasan Budi Pego (warga Tumpang Pitu yang dituduh mengajarkan komunisme) juga dimunculkan lewat sepanduk.

Sebagai informasi, Hari Budiawan alias Budi Pego hari ini disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

(Tim media Forbanyuwangi)

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Sarapan Sebelum Sidang

Hari ini (21/11/2017), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) sedang mengunjungi Banyuwangi. Tim Wantanas ini semalam menginap di sebuah hotel yang baru dibangun pada era Bupati Abdullah Azwar Anas. Bisa jadi, ketika rombongan Wantanas sedang menikmati sarapan di sebuah hotel berbintang 3 di Banyuwangi, di saat itu pula di trotoar depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi seorang bocah bernama Melin (4 th) tengah sarapan dengan menu ala kadarnya.

Tampak dalam foto yang diambil kira-kira satu jam sebelum sidang, Melin dipangku dan disuapi neneknya.

Pagi di saat rombongan Wantanas menikmati fasilitas hotel berbintang 3, Melin beserta keluarga mempersiapkan diri untuk menghadiri persidangan kerabatnya: Budi Pego.

Jarak 60 km mesti dilalui tanpa sarapan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan Melin dan keluarganya lantaran tak ingin terlambat menyaksikan sidang Budi Pego. Bungkusan sarapan baru mereka buka saat sudah tiba di PN Banyuwangi.

Jika sebelumnya di fanspage (halaman) ini pernah dikisahkan Nensi Rahmawati (4 th, putri Budi Pego) yang rela menempuh jarak puluhan km demi untuk bisa melihat jalannya sidang ayahnya, kali ini fanspage ini mengabarkan tentang bocah putri lainnya. Melin bocah putri yang dimaksud itu.

Melin dan Nensi adalah bocah-bocah Tumpang Pitu yang kelak akan bercerita bagaimana sebuah hutan lindung dikorbankan demi gelegak terhadap emas.

Bisa jadi, satu atau dua dasawarsa lagi mereka akan bertanya “mengapa hutan lindung justru tak dilindungi?”

Hari ini Selasa 21 November 2017 merupakan putaran ke-11 persidangan Hari  Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Pejuang Agraria dan Lingkungan Membangun Solidaritas di Kampung Bongkoran

BANYUWANGI — Sebanyak 20an pejuang agraria dan lingkungan dari empat daerah di Pulau Jawa bertemu di Kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat-Minggu, 10-12 November 2017. Mereka yakni: warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; warga Sedulur Sikep dari Pati dan Rembang, Jawa Tengah; warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi; dan terakhir warga Kampung Bongkoran.

Dalam tiga hari itu, mereka menginap untuk mengenal kehidupan warga Kampung Bongkoran yang telah berjuang selama 17 tahun untuk mempertahankan hak atas tanahnya. Peserta diajak saling belajar dan berbagi pengalaman masing-masing mengenai pola advokasi dan pengorganisasian. Acara yang difasilitasi Protection International itu juga dihadiri Kordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno.

Acara berlangsung dalam tiga tahap. Pada hari pertama, setiap peserta saling berkenalan dan mengeksplorasi konflik yang sedang dihadapi. Di hari kedua, peserta yang dibagi menjadi empat kelompok berdiskusi lebih mendalam sambil mengikuti aktivitas tuan rumah. Berbagai informasi dan pengetahuan baru yang didapat kemudian didiskusikan oleh seluruh peserta di hari akhir pertemuan.

Pejuang agraria dan lingkungan dari empat daerah tersebut menghadapi konflik berbeda. Nelayan Pulau Pari misalnya sedang berjuang melawan upaya privatisasi pulau mereka oleh perusahaan swasta. Padahal nelayan di sana telah tinggal turun-temurun di pulau seluas 40,3 ha. Bahkan pada 11 Maret 2017, tiga nelayan yang mengelola kawasan wisata Pulau Pari menjadi korban kriminalisasi karena dituding melakukan pungutan liar.

Masyarakat Sedulur Sikep di Pati dan Rembang berjuang menolak pembangunan pabrik semen yang akan membongkar Pegunungan Kendeng. Sebab Kendeng menjadi kawasan resapan air yang amat penting untuk konsumsi dan pertanian warga setempat.

Warga Pesanggaran sejak 2008 berhadapan dengan perusahaan tambang emas yang menambang di Gunung Tumpang Pitu. Padahal selain sebagai kawasan tangkapan air, Gunung Tumpang Pitu menjadi tameng bencana tsunami. Aktivitas tambang dikhawatirkan dapat menyebabkan krisis air dan limbahnya mencemari lautan yang menjadi tempat bergantung ribuan nelayan. Sebanyak 14 warga mengalami kriminalisasi dalam kurun dua tahun terakhir.

Sementara 287 keluarga petani di Kampung Bongkoran masih berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya seluas 220 ha dari pemerintah. Tanah tersebut telah ditempati petani sebelum Indonesia merdeka, namun dialihkan sebagai Hak Guna Usaha perkebunan randu kepada perusahaan perkebunan swasta pada 1980an seluas 603 ha. HGU itu sedianya habis pada 2012, akan tetapi pemerintah malah menerbitkan Hak Guna Bangunan pada 2014 dan hanya memberikan 60 ha kepada petani.

Kepada peserta pertemuan, Kordinator JMPPK, Gunretno, mengatakan, forum ini sangat strategis untuk membangun konsolidasi antara korban pembangunan, terutama di kalangan petani. Sebab perjuangan petani akan mudah dikalahkan saat bergerak sendiri-sendiri dan eksklusif. “Kalau petani se-Pulau Jawa bisa membangun solidaritas bersama, maka perjuangan akan sangat kuat,” kata Gunretno, Jumat malam, 10 November.

Gunretno banyak membagikan tips bagaimana terjal dan panjangnya perjuangan petani Kendeng. Sejak 2010, petani Kendeng telah melakukan perlawanan dengan berbagai cara, mulai aksi jalan kaki, memblokade pintu masuk menuju pabrik semen, gugatan ke PTUN hingga mengecor kaki di Istana Negara. Perjuangan itu bahkan juga diperkuat dengan kemenangan petani Kendeng di Mahkamah Agung. Akan tetapi pabrik semen tetap beroperasi dan negara seolah tak berdaya menghadapi korporasi.

“Ini semua tak membuat semangat kami surut, kami tetap bersemangat,” kata dia.

Besarnya energi perjuangan petani Kendeng memang memberi inspirasi bagi banyak gerakan petani. Sebab berhasil mencuri perhatian publik dan memperoleh dukungan pemberitaan yang besar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Gunretno, perjuangan mereka bukan untuk warga Sedulur Sikep sendiri melainkan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu, dia berpesan agar petani selalu konsisten untuk berjuang dan mengelola aksi dengan kreatif.

“Perjuangan ini bukan untuk kami. Ini perjuangan untuk menjaga agar lingkungan tetap lestari. Sebab kondisi bumi kita semakin rusak.”

Membangun Solidaritas

Penanggung jawab acara, Adit Satria dari Protection International, mengatakan, tujuan forum tersebut adalah bagaimana agar terbentuk solidaritas antara warga yang menjadi korban pembangunan. Solidaritas sangat penting untuk saling memperkuat warga yang sedang berjuang. Sebab meski ada keragaman isu, akan tetapi benang merah yang mempertautkan korban adalah persoalan hak yang diabaikan oleh negara.

“Rakyat berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat, hak atas kehidupan layak dan hak memperoleh pekerjaan. Hak-hak inilah yang dilanggar oleh negara,” kata Adit, Minggu 12 November.

Adit menilai, selama ini gerakan petani masih berjalan dengan agendanya sendiri-sendiri, belum membangun aliansi bersama dalam skala besar yang stabil. Penyebabnya, karena antar organisasi petani belum terjalin kontak, kekurangan informasi, dan stamina yang mudah mengendur. Momen untuk memperluas jaringan dan solidaritas tersebut saat ini muncul dengan hadirnya perjuangan petani Kendeng.

Oleh karena itu, kata Adit, dengan bertemu dan saling belajar dalam forum ini menjadi awal untuk membangun aliansi yang lebih luas di Pulau Jawa.

Para peserta pertemuan memberikan respon positif dengan acara tersebut. Zainal Arifin warga Pesanggaran, mengatakan, baru mendengar kasus yang dialami petani Kampung Bongkoran meski sudah puluhan tahun bermukim di Banyuwangi. Bahkan dia sangat terkejut melihat kondisi kampung yang terpencil di antara perkebunan randu, tanpa jalan beraspal, dan tanahnya yang tandus.

“Saya hampir tak percaya di sudut Banyuwangi ada kampung seperti ini. Benar-benar tersisihkan dari pembangunan. Sangat kontras dengan pendapatan asli daerah Banyuwangi yang melimpah ruah,” kata aktivis penolak tambang emas ini.

Antar warga pun bersedia saling memberi dukungan. Seperti yang disampaikan warga Pulau Pari, Asmaniah. Dia beserta warga Pulau Pari bersedia membantu warga Bongkoran dan Pesanggaran apabila akan berjuang ke Jakarta.

“Silakan, kami siap membantu kawan-kawan,” kata perempuan berjilbab ini.

 12 November 2017

(Tim Media ForBANYUWANGI)

Haus

Seperti yang sudah-sudah. Nensi Rahmawati (4 tahun) setia datang ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk memberi dukungan bagi ayahnya, Budi Pego.

Ini berarti sudah kali kesembilan Nensi rela menempuh jarak 60 kilometer lebih demi bisa memandang wajah ayahnya.

Menyaksikan persidangan bagi seorang bocah seperti Nensi, tentu beda mereka yang dewasa. Terutama jika berkaitan dengan stamina fisik dan pengelolaan rasa jenuh. Untuk mengusir rasa haus dan jenuhnya Nensi ditemani pamannya berbelanja minuman dan kue di toko dekat PN Banyuwangi. Setelah minuman penawar rasa hausnya didapat, Nensi pun kembali bersemangat mengikuti jalannya sidang. Nensi pun bergandengan tangan dengan pamannya menuju ruang sidang.

.
Hari ini, Selasa 7 November 2017 merupakan putaran ke-9 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Sidang Diawasi Komisi Yudisial

–Radar Banyuwangi 25 Oktober 2017

BANYUWANGI – Ada yang berbeda dalam sidang lanjutan kasus spanduk berlogo palu arit atau perkara kejahatan terhadap keamanan negara yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, kemarin (24/10). Sidang dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego itu dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY).

Sidang itu dipantau dua orang penghubung dari KY. Dia adalah Asisten penghubung KY Jawa Timur Ubed Bagus Razali. Selama sidang berlangsung, petugas dari KY memasang kamera video. Rekaman video tersebut dilakukan sejak sidang dibuka hingga ditutup oleh majelis hakim.

Selama sidang berlangsung, dua orang orang penghubung berada di kursi pengunjung sidang barisan depan sebelah kiri.

Seorang penghubung mengarahkan rekaman video yang dilengkapi microphone. Sementara satu penghubung perempuan tampak duduk dengan tenang dan mencatat jalannya persidangan.

Ditemui usai persidangan, Ubed Bagus Razali mengatakan, pemantauan sidang kasus dugaan penyebaran paham komunisme itu karena merupakan perkara publik.

Menurutnya, KY selama ini selalu memantau perkara yang bersifat publik dan menjadi atensi masyarakat luas. “Perlu dilihat juga untuk melihat langsung di lapangan. Karena sifat pemantauan itu pencegahan,” ungkapnya.

Sayangnya, saat didesak apakah pemantauan sidang tersebut ada laporam ke KY atau tidak, dia enggan membeber lebih gamblang. Hasil pemantauan persidangan itu, lanjut Ubed, akan dilaporkan langsung ke Jakarta. Apakah sidang berikutnya masih tetap dilakukan pemantauan atau tidak, hal itu tergantung KY di Jakarta. “Kami akan segera laporkan, tergantung di Jakarta apakah perlu dilakukan pemantauan kembali atau tidak,” jelasnya.

Usai persidangan, dua orang penghubung perwakilan KY tersebut langsung meninggalkan ruangan sidang.
(ddy/aiy/c1)

Kangen Bapak

adalah rasa rindu yang mendorong Nensi Rahmawati (4 tahun) untuk hadir dalam setiap sidang Hari Budiawan alias Budi Pego.

Nensi adalah putri Budi Pego. Sudah enam kali putaran sidang bergulir, Nensi tetap setia menempuh jarak kurang lebih 60 km untuk melihat paras ayah sebagai pengobat rindu.

Di putaran kedua sidang yang menempatkan ayahnya sebagai tersangka, Nensi pernah muntah karena masuk angin. Tetapi dia tidak kapok. Di putaran sidang keenam ini Nensi tetap datang. Dia datang dengan semurni kebocahannya.

Sebagai bocah yang masih dini usianya, tentu menyaksikan sidang bukanlah sesuatu yang ringan. Sesekali dia penat. Untuk mengusir penatnya, terkadang Nensi keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Untuk mengusir jenuh, Nensi terkadang melihat-lihat bagian lain dari PN Banyuwangi, entah itu bunga, papan pengumuman, atau duduk di salah satu tangga yang menghubungkan lantai dasar PN Banyuwangi ke lantai dua.

Foto Nensi tengah duduk di tangga PN Banyuwangi ini dijepret tadi siang pukul 10.54 wib

Nensi Rahmawati kelak akan bercerita bagaimana ruang hidupnya ditumbalkan demi sebuah syahwat terhadap emas.

Nensi adalah saksi bagaimana hutan lindung Tumpang Pitu justru tidak dilindungi.

.
Hari ini Selasa 17 Oktober 2017 merupakan putaran keenam persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Banyuwangi, 17 Oktober 2017

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Bincang

Pada pukul 08.35 wib Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) menemui Hari Budiawan alias Budi Pego di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

.
Hari ini Selasa 10 Oktober 2017 merupakan putaran kelima persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

B.A.R.T

Hari ini Selasa 10 Oktober 2017 merupakan putaran kelima persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Siaran Pers Festival Solidaritas Stop Tambang Emas Tumpang Pitu

BANYUWANGI — Sebanyak 26 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar “Festival Solidaritas Stop Tambang Emas Tumpang Pitu” di depan Taman Makam Pahlawan Banyuwangi, Jumat 8 September 2017. Festival ini diekspresikan dengan bermusik, berpuisi, aksi teatrikal, berdoa dan shalat magrib berjamaah. Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan bersama atas kriminalisasi yang terus menimpa pejuang lingkungan hidup di sekitar Gunung Tumpang Pitu, pesisir selatan, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, Jawa Timur.

Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Tumpang Pitu telah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sedikitnya ada lima kasus kriminalisasi yang menimpa 14 warga dan satu orang pengacara dalam kurun 2015-2017. Mereka yang menjadi korban kriminalisasi, selama ini aktif berjuang menolak pertambangan emas yang mengancam ruang hidup dan keselamatan penduduk di Banyuwangi khususnya, dan Pulau Jawa pada umumnya.

Kriminalisasi telah menjadi alat represi baru terhadap warga sejak kegiatan industri pertambangan beroperasi di pesisir selatan Banyuwangi –mulai PT Indo Multi Niaga pada 2007-2012 yang kemudian digantikan oleh dua anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, PT Bumi Suksesindo di blok Gunung Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo di blok Gunung Salakan

Padahal Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan merupakan kawasan penting bagi 48 ribu jiwa penduduk di lima desa, untuk berlindung dari bencana tsunami. Sebab kawasan ini pernah dilanda tsunami pada 3 Juni 1994, yang menyebabkan 299 warga tewas. Selain berfungsi sebagai benteng tsunami, Tumpang Pitu menjadi pusat mata air yang dibutuhkan untuk konsumsi dan pertanian warga. Selain itu, warga sekitar juga menjadikan gunung setinggi 450 mdpl tersebut sebagai sumber pangan. Akan tetapi, sejak pemerintah menyerahkan gunung ini kepada korporasi tambang, warga tidak lagi bisa mengakses Tumpang Pitu.

Demi memuluskan pertambangan tersebut, Kementerian Kehutanan atas usulan Bupati Banyuwangi menurunkan status hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu seluas 1.942 ha berdasarkan SK nomor 826/Menhut –II/2013. Hilangnya hutan lindung berarti ancaman atas hilangnya sumber air, sumber pangan, dan memperburuk pemanasan global yang telah menyebabkan berbagai bencana alam di Indonesia. Dampak nyata yang telah diterima warga atas hilangnya hutan ini adalah banjir lumpur yang mencemari Pantai Pulau Merah dan lahan pertanian pada Agustus 2016. Nelayan juga mengeluhkan bahwa banjir lumpur telah menyebabkan beberapa jenis ikan sulit ditemui, sehingga nelayan harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk menangkap ikan dengan jarak lebih jauh.

Mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan secara khusus tertuang dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar ini masyarakat sekitar Tumpang Pitu memiliki hak untuk keberatan terhadap rencana usaha/kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Ditegaskan pula dalam Pasal 66 undang-undang tersebut bahwa pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana mapun digugat secara perdata.”

Oleh karena itu kami mendesak:

1) Presiden RI, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Banyuwangi untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan.

2) Aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga pejuang lingkungan hidup dan patuhi isi UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, kami mengetuk pintu hati seluruh masyarakat Banyuwangi untuk ikut bergerak memperjuangkan hak lingkungan demi menjamin keberlanjutan hidup bagi generasi mendatang.

Sikap yang kita pilih hari ini akan menentukan kualitas ruang hidup kita di masa mendatang.

Sikap yang kita pilih hari ini akan diingat anak-cucu kelak.

Kami tidak lelah berjuang!

FORBanyuwangi, WALHI Jawa Timur, FK3I Jatim, BPAN Osing, KontraS Surabaya, BaFFEL, GMNI Banyuwangi, Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim, Protection International, Kelas Sastra Komunal, Home Brengsex, Seruni Akar, Layar Kemisan, BEM Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Banyuwangi Beach Clean Up, ForkoMM, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), PMII Banyuwangi, Klub Indonesia Hijau, Ganjapala, UKM Musik Untag Banyuwangi, MAHAPLUS, Teater Bhineka 45, Karang Taruna Sebanusa Gambor, Banyuwangi Kita, Sudut Mahasiswa.

Humas Festival Solidaritas:
8 September 2017

Menegakkan Jihad Bi’iyah Hasil Muktamar NU ke 29 Cipasung: Dalam Konteks Tambang Emas di Tumpang Pitu

Mengenal Banyuwangi

Setiap saat Banyuwangi terasa mendung, seperti biasa sejuk sekali hawanya. Kota kecil yang mulai bergeliat, bersemarak, menjadi satu kota destinasi wisata baru. Pertumbuhan ekonomi mulai bergeliat naik, harga-harga mulai merangkak juga. Hidup di Banyuwangi menawarkan sesuatu yang berbeda.

Jauh dari hiruk pikuk perkotaan sebagai penyokong ekonomi, berjejer destinasi wisata yang siap untuk dikunjungi. Mulai dari wisata pantai hingga gunung. Cukup familiar dengan Ijen, Teluk Ijo atau Sukamade, yang menjadi tujuan utama para wisatawan ketika libur tiba.

Belum lagi wisata budaya yang menjadi sesuatu yang patut dirasakan. Wisata suku Osing, tarian tradisional semacam gandrung dan aneka budaya yang khas. Keberagaman Banyuwangi menjadi hal yang layak dicermati, berbagai suku tumpah ruah disini. Mulai dari Jawa, Madura, Bali, Bugis dan tentu saja osing. Dari diversitas inilah muncul keunikan, ciri khas dari kebudayaan di Banyuwangi.

Keberagaman lain juga dapat dilihat dari keberadaan kepercayaan. Mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan kepercayaan tradisional lainnya. Saling membaur menjadi satu, menguatkan sebuah society dalam pluralitas. Menjadi tempat yang cukup menarik untuk dihuni atau sekedar berkunjung.

Namun modernitas mulai menggiring opini yang indah-indah. Melalu jargon investasi untuk semua, serta dalih kesejahteraan sosial tengah mengancam keberagaman. Wisata yang mulai masif menjadi industri, hingga bentuk eksploitasi berlebih atas alam dan manusia, tengah mengancam Banyuwangi.

Bukan hanya soal budaya, agama dan ruang hidup, tetapi sendi-sendi penting kehidupan tampaknya mulai terancam. Baru-baru ini Tumpang Pitu akan dihancurkan oleh industri emas. Segregasi mulai tampak terlihat, baik hubungan intra-komunitas, agama, budaya dan alam itu sendiri. Selain itu sektor ekonomi juga tak kalah terancam.

Keputusan gegabah dari pemerintah membuka investasi besar-besaran, telah mengancam suatu wilayah dalam jangka waktu dekat. Keputusan memberikan izin konsesi pada Merdeka Cooper Gold, yang seluruh areanya meliputi bekas kawasan lindung Tumpang Pitu merupakan sinyalemen “kiamat kecil”.

Melalui izin peralihan hutan lindung menjadi produksi pada tahun 2013, melalui SK Kemenhut saat itu. Dilanjutkan dengan pemberian konsesi tambang, yang berlokasi di kecamatan pesanggaran. Konsesi IUP Merdeka Cooper Gold dipecah menjadi tiga, melalui BSI, DSI dan CBS. Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Propinsi Jawa Timur, dengan IUP OP BSI seluas 4.998 ha, dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha. IUP OP milik BSI akan berlaku sampai dengan 25 Januari 2030 dan IUP Eksplorasi milik DSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2016. Sementara untuk yang CBS belum diketahui keberlanjutannya. DSI sendiri menargetkan mendapatkan izin eksploitasi pada tahun 2018. (http://walhijatim.or.id/2016/09/banyuwangi-riwayatmu-kini/)

Bahkan luasan konsesi tambang dapat lebih luas lagi, hingga berdekatan dengan kawasan taman nasional Meru Betiri. Pembukaan investasi melalui program pembangunan nasional, baik yang ada di dalam Renstra ESDM, Paket Kebijakan Ekonomi, serta program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintan. Pada dasarnya telah membuka ladang penderitaan baru dalam bingkai “kesejahteraan sosial”.

Menerka Mudharatnya (merugikan) Tambang Emas

Tumpang Pitu hancur, selain gunung dan hutan, juga mengancam sekitarnya. Pulau merah, pantai pancer dan segala keanekaragaman hayati yang ada. Mungkin karang-karang yang indah, ikan-ikan yang vatiatif bahkan hewan khas dan langka seperti penyu akan terancam keberadaannya. Ini membuktikan jika satu kawasan konservasi memiliki banyak sekali relasi, tidak hanya soal ekologi namun juga sosial-ekonomi.

Kehancuran Tumpang Pitu akan berdampak pada kawasan taman nasional Meru Betiri, secara tidak langsung mereka akan terancam oleh keberadaan tambang. Selain itu faktor ekonomi akan menjadi ancaman yang cukup serius. Warga yang menggantungkan hidup pada kearifan lokal dan alam akan terganggu. Petani, nelayan, sektor pariwisata terutama sektor menengah kebawah, menjadi sektor vital yang akan hilang jika pertambangan ini dilanjutkan.

Kearifan lokal dalam konteks budaya juga akan mengalami perubahan. Pergeseran budaya masyarakat, gotong royong, menjadi corak masyarakat individualis. Rawan terjadi gesekan serta konflik horizontal, yang mengakibatkan hilangnya keberagaman. Budaya yang awalnya sakral serta mempunyai nilai, akan bergeser menjadi komoditas pasar. Tentu akan menimbulkan penindasan serta penghisapan baru di sektor ini. Sentimen agama juga akan muncul, seiring keberpihakan oknum agama tertentu pada penghancuran ekologi, jelas akan beririsan dengan keyakinan agama lain yang mempunyai ritual berkaitan dengan alam (Tumpang Pitu).

Banyuwangi sebagai salah satu daerah dengan keberagamannya, kini terancam oleh ekspansi kapital. Bagaimana bisa citra yang ditampakkan seolah-olah humanis, namun realitasnya sangat jauh sekali. Warga disekitar Tumpang Pitu sudah bertahun-tahun berjihad melawan tambang, guna menyelamatkan keberagaman justru dihajar oleh mereka yang punya kuasa. Di satu sisi mereka gembar-gembor keberagaman, amar ma’ruf nahi munkar, namun melupakan menolong sesama manusia bahkan mahkluk lain seperti pohon dan hewan.

Puncaknya ialah beberapa di kriminalisasi, baik soal perusakan, penghadangan, hingga yang terbaru dituduh tanpa bukti menyebarkan komunisme. Ideologi yang menjadi momok orde baru dan kaum-kaum konservatif-militeristik. Ideologi yang dengan mudahnya dituduhkan hanya karena simbol serta atribut. Ideologi yang dituduh sebagai dajjal, iblis, yang senantiasa menghantui. Bahkan dengan mudahnya menuduh seseorang komunis dan teroris, hanya karena ingin mempertahankan tanah dan alamnya.

Melihat Hukum Perusakan Alam Dalam Perspektif  NU

Terancamnya sektor alam yang mempengaruhi sektor lain, hingga hubungan antar manusia. menciptakan pertumpahan darah, kebencian dan disintegrasi masyarakat, merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Islam. Apalagi pernah ada pengharaman tambang melalui bahtsul masail NU Banyuwangi pada 2009. Berdasar pada kaidah fiqh yang menyebutkan darul mafasid muqoddamun ala jalbil masholeh‘ yang berarti membuang kejelekan itu lebih baik dari mengambil kebaikan. Secara hukum diperkuat dengan argumen bahwa,  Pembangunan industri harus merealisasikan tujuan syariat, yakni berpihak pada maslahah ammah (kepentingan umum). Sebaliknya, tindakan yang bertolak belakang dengan maslahah ammah, dengan kata lain mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, dikategorikan sebagai perbuatan munkar atau maksiat yang diancam dengan hukuman. (http://www.nu.or.id/post/read/54003/tata-kelola-sda-dan-muktamar-nu-di-cipasung-20-tahun-lalu).

Selanjutnya merujuk pada muktamar ke 29 di Cipasung pada tanggal 4 1994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya. Menetapkan jika umat yang mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah,  apabila menimbulkan dlarar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Hal ini sangat erat kaitannya dengan maslahah ammah, bentuk takzim kepada sang pencipta. Karena yang namanya merusak lingkungan, baik penebangan hutan, penghancuran gunung, privatisasi air, pencemaran lingkungan, terutama yang mengancam mahkluk hidup merupakan perbuatan munkar.  ( Baca : Taushiyah NU tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup )

Seperti yang tertulis di poin ke tiga dan empat, sebagai warga Nahdlatul Ulama harusnya memahami hal ini.

Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pemukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebar penyakit sosial, pihak-pihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.

Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar ma’ruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan menyejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktivitas dan kreativitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Perusakan Tumpang Pitu merupakan hal yang dapat menimbulkan  dlarar (kerusakan), oleh sebab itu haram hukumnya untuk dilakukan. Sebagimana keputusan Bahtsul Masail pada tahun 2009 oleh NU Banyuwangi, merupakan keputusan yang sudah tepat. Keberagaman dan kedamaian yang hilang tidak akan bisa tergantikan oleh emas. Pertanian terbukti bisa menyejahterahkan rakyatnya, bahkan laut dengan keanekaragamannya bisa menjadi mata pencaharian yang menjanjikan. Semua akan terjaga asal perilaku boros dihilangkan dan berpedoman hidup sederhana sesuai ajaran Nabi Muhammad. SAW. Ibadah tidak hanya masalah transendensi antara manusia dengan Allah, namun juga menyelamatkan mahklukNya jauh lebih penting untuk saat ini.

Wallahul Muqaffiq Illa Aqwamith Thoriq

Penulis : Wahyu Eka Setyawan

5 September 2017

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai