Inkonsistensi Penentuan Sebuah Logo

Selasa, 28 November 2017. Abdul Wachid Habibullah (Penasihat Hukum terdakwa Budi Pego) bertanya kepada Ir. Djuni Thamrin, M.Sc, Ph.D (saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum) tentang logo yang identik dengan komunisme. Mantan Direktur Eksekutif Akatiga tersebut menjawab, logo-logo yang identik dengan komunisme itu adalah palu, arit, dan bintang dalam satu kesatuan.

Tertarik dengan jawaban yang disampaikan dosen Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta tersebut, pengacara yang akrab dipanggil Wachid itu kembali bertanya,”Tadi saudara ahli sampaikan satu-kesatuan. Kalau satu-kesatuan, apakah berarti logo komunisme itu palu, arit, dan bintang jadi satu tidak terpisah-pisah?”

“Iya,” jawab Djuni Thamrin.

Istilah “satu-kesatuan” yang disampaikan Djuni ketika ditanya pengacara Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda), ternyata juga menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, SH, MH.

Di dekat penghujung usainya sidang, Putu Endru melemparkan pertanyaan yang substansinya sama dengan pertanyaan Wachid. Dengan nada pelan untuk menguatkan keyakinannya, Putu Endru bertanya kepada Djuni Thamrin.

“Tadi, logo palu arit dengan bintang itu lambang apa?” tanya Putu

“Lambang PKI. Partai Komunis Indonesia,” jawab Djuni

“Terus, jika hanya palu dan arit saja tanpa ada bintang, itu lambang apa?”

“Komunis internasional,”

Demikianlah tanya-jawab yang terjadi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Saksi Djuni Thamrin dalam sidang siang tadi menyatakan jika lambang PKI adalah palu arit dengan bintang dalam satu kesatuan. Djuni Thamrin juga menyampaikan perbedaan logo komunis Indonesia dengan komunis internasional. Menurutnya, komunis Indonesia logonya palu arit dengan bintang, sedangkan logo komunis internasional palu arit tanpa bintang. Perbedaan antara lambang komunis Indonesia dengan komunis internasional yang dipaparkan Djuni Thamrin ini melambangkan bagaimana kompetensi dirinya sebagai saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya jawaban yang membuat dahi berkerut semacam itu yang diperagakan oleh Djuni Thamrin. Inkonsistensi alias ketidak-ajegan jawaban juga dimunculkan oleh dosen yang mengaku pernah melakukan riset milik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.

Saat JPU Budi Cahyono bertanya, bagaimana cara menentukan bahwa palu dan arit dinyatakan sebagai logo komunis? Apakah palu dan arit itu harus saling bersilangan?

“Untuk menentukan apakah itu lambang komunis, palu dan arit tak perlu bersilangan,” jawab Djuni.

“Jika ada palu sejajar dengan arit, tak bersilangan, masihkah tetap bisa disebut lambang komunis?”

“Walau tak bersilangan, tetap lambang komunis,”

Sebagian jawaban saksi ahli tak hanya aneh, tetapi juga ada sebagian yang berubah. Saat majelis hakim bertanya; apakah palu dan arit yang sejajar saja tanpa bersilangan bisa langsung disebut lambang komunis? Djuni menyatakan “tidak”, padahal sebelumnya kepada JPU dia nyatakan bahwa palu sejajar dengan arit saja sudah bisa dikatakan lambang komunis.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (BEM Untag) Banyuwangi Sunandiantoro yang siang tadi memantau jalannya sidang, juga merasakan hal yang sama. Pemuda asal Kedayunan tersebut juga merasakan anehnya jawaban saksi ahli.

“Sebagai seorang ahli, seharusnya saksi ahli menyampaikan jawaban yang konsisten. Tidak berubah-ubah. Jika berubah-ubah, maka orang bisa ragu dengan kompetensinya,” kata Sunandiantoro saat ditemui Tim Media ForBanyuwangi seusai sidang.

Tentang perbedaan logo komunis Indonesia dan komunis Internasional yang disampaikan saksi ahli, Sunandiantoro mengaku terkejut. “Sejauh yang pernah saya baca, tidak ada perbedaan antara logo komunis internasional dan komunis Indonesia,” ujarnya.

Begitu juga dengan pendapat saksi ahli tentang palu dan arit. Ketika palu dan arit dalam posisi sejajar (tanpa harus disilangkan) sudah bisa dikatakan sebagai lambang komunisme, di situlah Sunandiantoro merasa aneh.

“Saya baru tahu hari ini bahwa palu dan arit dalam posisi sejajar saja sudah bisa dinilai sebagai logo komunisme. Ini kesimpulan yang masih memancing tanya. Batasan sejajar itu bagaimana dan seberapa rentangnya. Apakah ketika palu sejajar dengan arit sejauh 5 meter sudah bisa dinilai komunis? Ini apa penjelasan dan batasan sejajar yang disampaikan saksi ahli?” tanya Sunandiantoro.

Siang tadi, Selasa 28 November 2017 merupakan putaran ke-12 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.

Agenda sidang siang tadi adalah mendengar keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut.

Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

(Tim Media Forbanyuwangi)

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Pak Puh

Ingin bertemu Pak Puh. Itu jawaban Justin Nasrul (2 th) saat ditanya mengapa dia mau ikut ibunya yang bernama Lilik Kurniawati menempuh jarak 60 km Pesanggaran-Banyuwangi untuk hadir di sidang Budi Pego.

Hari Budiawan alias Budi Pego adalah Pakde Justin. Bocah lincah dan supel ini memanggil Budi Pego dengan sebutan Pak Puh. Sebuah sebutan khas jawa yang merupakan kependekan dari Bapak Sepuh (lelaki yang merupakan kakak dari ibu atau bapak).

Jika beberapa waktu lalu Tim Media ForBanyuwangi telah menurunkan tulisan tentang putri Budi Pego yang bernama Nensi Rahmawati beserta teman sebayanya yang bernama Melin, kini Tim Media Forbanyuwangi menuliskan kisah seorang bocah yang usia dua tahun lebih muda dari Nensi. Justin Nasrul nama bocah itu.

Justin gampang akrab dengan orang dewasa yang baru dikenalnya. Bahkan Justin tak sungkan nggelendot relawan Tim Kerja Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda).

Seperti galibnya bocah lelaki, anak yang lahir dan tumbuh di kaki Gunung Tumpang Pitu ini juga tak bisa diam. Laksana bola bekel dia melompat ke sana ke mari, berlarian. Bangku besi di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi juga tak luput dia pilih sebagai arena lompat-lompat.

Kelak, dua atau dekade lagi, bocah-bocah seperti Justin, Nensi, dan Melin akan mengenang setiap moment yang mereka jumpai di PN Banyuwangi. Mereka juga yang nantinya akan mengingat bagaimana resiko memperjuangkan sebuah hutan lindung. Dua atau tiga dekade lagi bisa jadi mereka akan bertanya: mengapa hutan lindung justru tak dilindungi? Mengapa Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang seharusnya kukuh menjaga Hutan Lindung Tumpang Pitu justru mengorbankan Tumpang Pitu demi kemilau emas yang sejatinya tak berkelanjutan. Dua atau tiga dekade lagi, mungkin mereka akan bertanya-tanya mengapa penguasa Banyuwangi memobilisasi warga untuk tanam pohon dalam program sedekah oksigen, tetapi Hutan Lindung Tumpang Pitu sebagai “pabrik alami” oksigen justru dihabisi riwayatnya lewat Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

Hari ini Selasa 28 November 2017 merupakan putaran ke-12 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Banyuwangi, 28 November 2017

(Tim Media Forbanyuwangi)

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Kajida WANTANAS Disambut Aksi Warga Tumpang Pitu

Selasa 21 November 2017. Berbarengan dengan digelarnya putaran ke-11 sidang Budi Pego di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) melakukan kunjungan ke areal tambang emas Tumpang Pitu dan sekitarnya. Dalam kunjungan yang bertajuk Kajian Daerah (Kajida), bertempat di rumah makan Rojonogo, Siliragung, Wantannas melangsungkan tatap muka dengan tokoh-tokoh masyarakat Tumpang Pitu.

Warga Bangorejo (ring 2 Tumpang Pitu) Zainal Arifin menilai tatap muka tersebut hanya akal-akalan  perusahaan tambang beserta kelompok pro-tambang. Pelaku wisata yang akrab dipanggil Ari itu menuding tatap muka antara Wantannas dengan tokoh masyarakat itu sengaja didesain untuk menguntungkan kegiatan tambang. “Buktinya tidak ada tokoh masyarakat penolak tambang emas yang diundang. Yang dapat undangan hanya tokoh-tokoh pro-tambang. Jelas pertemuan ini tak imbang dan cuma rekayasa kelompok pro tambang,” kata Ari.

Kepada tim media Forbanyuwangi, Ari menceritakan, tak berimbangnya unsur masyarakat yang diundang dalam acara tatap muka bersama Wantannas itu telah mendorong sejumlah warga penolak tambang emas Tumpang Pitu memaksa masuk lokasi tatap muka demi menyampaikan aspirasinya.

Berdasarkan keterangan Ari, sejumlah warga kontra-tambang lewat aksi paksa masuk itu telah menyampaikan beberapa point aspirasinya. “Kepada Wantannas warga kontra-tambang menyatakan bahwa tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu itu tidak layak dilanjutkan karena mengancam keselamatan warga. Tambang itu sangat dekat dengan pemukiman. Jadi sebaiknya dihentikan saja. Warga kontra-tambang berharap Wantannas agar menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI,” terang Ari.

Keengganan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) lantaran takut dengan ancaman gugatan di Pengadilan Arbitrase Internasional, menurut Ari, juga disampaikan oleh warga kontra-tambang kepada Wantannas. Alasan takut dengan ancaman gugatan di Pengadilan Arbitrase, menurut Ari, menunjukkan jika Bupati Anas tak memperhatikan aspirasi warga, dan meminggirkan aspek keselamatan warga.

Tak cukup dengan aksi memaksa masuk lokasi tatap muka Wantannas-tokoh masyarakat, warga kontra-tambang yang kurang lebih berjumlah 150 orang itu pun melakukan aksi di depan pintu masuk PT Bumi Suksesindo (perusahaan yang menambang emas di Hutan Lindung Tumpang Pitu). beberapa spanduk berisi pesan penolakan tambang emas dipasang di dekat pintu masuk PT Bumi Suksesindo (BSI). Ari menjelaskan, dipilihnya daerah depan pintu PT BSI sebagai lokasi aksi dan pemasangan spanduk karena daerah itu akan dilintasi rombongan Wantannas. “Dengan dipasang spanduk, saya dan kawan-kawan berharap Wantannas bisa langsung membacanya. Kami ingin Wantannas tahu bahwa tambang emas itu tidak dikehendaki warga. Kami ndak mau CSR, kami maunya tambang itu keluar dari Tumpang Pitu,” tutur Ari.

Dari pengamatan tim media Forbanyuwangi, hingga pukul 19.45 wib sejumlah warga kontra tambang masih berdiri di seberang pintu masuk PT BSI. Kedatangan Wantannas ini juga dimanfaatkan oleh warga kontra-tambang untuk menunjukkan kepada Wantannas bahwa mereka bukan penganut paham komunis sebagaimana yang pernah dituduhkan oleh salah satu tokoh masyarakat Banyuwangi. Lewat spanduk pesan tersebut mereka ekspresikan.

Seruan pembebasan Budi Pego (warga Tumpang Pitu yang dituduh mengajarkan komunisme) juga dimunculkan lewat sepanduk.

Sebagai informasi, Hari Budiawan alias Budi Pego hari ini disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

(Tim media Forbanyuwangi)

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Sarapan Sebelum Sidang

Hari ini (21/11/2017), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) sedang mengunjungi Banyuwangi. Tim Wantanas ini semalam menginap di sebuah hotel yang baru dibangun pada era Bupati Abdullah Azwar Anas. Bisa jadi, ketika rombongan Wantanas sedang menikmati sarapan di sebuah hotel berbintang 3 di Banyuwangi, di saat itu pula di trotoar depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi seorang bocah bernama Melin (4 th) tengah sarapan dengan menu ala kadarnya.

Tampak dalam foto yang diambil kira-kira satu jam sebelum sidang, Melin dipangku dan disuapi neneknya.

Pagi di saat rombongan Wantanas menikmati fasilitas hotel berbintang 3, Melin beserta keluarga mempersiapkan diri untuk menghadiri persidangan kerabatnya: Budi Pego.

Jarak 60 km mesti dilalui tanpa sarapan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan Melin dan keluarganya lantaran tak ingin terlambat menyaksikan sidang Budi Pego. Bungkusan sarapan baru mereka buka saat sudah tiba di PN Banyuwangi.

Jika sebelumnya di fanspage (halaman) ini pernah dikisahkan Nensi Rahmawati (4 th, putri Budi Pego) yang rela menempuh jarak puluhan km demi untuk bisa melihat jalannya sidang ayahnya, kali ini fanspage ini mengabarkan tentang bocah putri lainnya. Melin bocah putri yang dimaksud itu.

Melin dan Nensi adalah bocah-bocah Tumpang Pitu yang kelak akan bercerita bagaimana sebuah hutan lindung dikorbankan demi gelegak terhadap emas.

Bisa jadi, satu atau dua dasawarsa lagi mereka akan bertanya “mengapa hutan lindung justru tak dilindungi?”

Hari ini Selasa 21 November 2017 merupakan putaran ke-11 persidangan Hari  Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Pejuang Agraria dan Lingkungan Membangun Solidaritas di Kampung Bongkoran

BANYUWANGI — Sebanyak 20an pejuang agraria dan lingkungan dari empat daerah di Pulau Jawa bertemu di Kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat-Minggu, 10-12 November 2017. Mereka yakni: warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; warga Sedulur Sikep dari Pati dan Rembang, Jawa Tengah; warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi; dan terakhir warga Kampung Bongkoran.

Dalam tiga hari itu, mereka menginap untuk mengenal kehidupan warga Kampung Bongkoran yang telah berjuang selama 17 tahun untuk mempertahankan hak atas tanahnya. Peserta diajak saling belajar dan berbagi pengalaman masing-masing mengenai pola advokasi dan pengorganisasian. Acara yang difasilitasi Protection International itu juga dihadiri Kordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno.

Acara berlangsung dalam tiga tahap. Pada hari pertama, setiap peserta saling berkenalan dan mengeksplorasi konflik yang sedang dihadapi. Di hari kedua, peserta yang dibagi menjadi empat kelompok berdiskusi lebih mendalam sambil mengikuti aktivitas tuan rumah. Berbagai informasi dan pengetahuan baru yang didapat kemudian didiskusikan oleh seluruh peserta di hari akhir pertemuan.

Pejuang agraria dan lingkungan dari empat daerah tersebut menghadapi konflik berbeda. Nelayan Pulau Pari misalnya sedang berjuang melawan upaya privatisasi pulau mereka oleh perusahaan swasta. Padahal nelayan di sana telah tinggal turun-temurun di pulau seluas 40,3 ha. Bahkan pada 11 Maret 2017, tiga nelayan yang mengelola kawasan wisata Pulau Pari menjadi korban kriminalisasi karena dituding melakukan pungutan liar.

Masyarakat Sedulur Sikep di Pati dan Rembang berjuang menolak pembangunan pabrik semen yang akan membongkar Pegunungan Kendeng. Sebab Kendeng menjadi kawasan resapan air yang amat penting untuk konsumsi dan pertanian warga setempat.

Warga Pesanggaran sejak 2008 berhadapan dengan perusahaan tambang emas yang menambang di Gunung Tumpang Pitu. Padahal selain sebagai kawasan tangkapan air, Gunung Tumpang Pitu menjadi tameng bencana tsunami. Aktivitas tambang dikhawatirkan dapat menyebabkan krisis air dan limbahnya mencemari lautan yang menjadi tempat bergantung ribuan nelayan. Sebanyak 14 warga mengalami kriminalisasi dalam kurun dua tahun terakhir.

Sementara 287 keluarga petani di Kampung Bongkoran masih berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya seluas 220 ha dari pemerintah. Tanah tersebut telah ditempati petani sebelum Indonesia merdeka, namun dialihkan sebagai Hak Guna Usaha perkebunan randu kepada perusahaan perkebunan swasta pada 1980an seluas 603 ha. HGU itu sedianya habis pada 2012, akan tetapi pemerintah malah menerbitkan Hak Guna Bangunan pada 2014 dan hanya memberikan 60 ha kepada petani.

Kepada peserta pertemuan, Kordinator JMPPK, Gunretno, mengatakan, forum ini sangat strategis untuk membangun konsolidasi antara korban pembangunan, terutama di kalangan petani. Sebab perjuangan petani akan mudah dikalahkan saat bergerak sendiri-sendiri dan eksklusif. “Kalau petani se-Pulau Jawa bisa membangun solidaritas bersama, maka perjuangan akan sangat kuat,” kata Gunretno, Jumat malam, 10 November.

Gunretno banyak membagikan tips bagaimana terjal dan panjangnya perjuangan petani Kendeng. Sejak 2010, petani Kendeng telah melakukan perlawanan dengan berbagai cara, mulai aksi jalan kaki, memblokade pintu masuk menuju pabrik semen, gugatan ke PTUN hingga mengecor kaki di Istana Negara. Perjuangan itu bahkan juga diperkuat dengan kemenangan petani Kendeng di Mahkamah Agung. Akan tetapi pabrik semen tetap beroperasi dan negara seolah tak berdaya menghadapi korporasi.

“Ini semua tak membuat semangat kami surut, kami tetap bersemangat,” kata dia.

Besarnya energi perjuangan petani Kendeng memang memberi inspirasi bagi banyak gerakan petani. Sebab berhasil mencuri perhatian publik dan memperoleh dukungan pemberitaan yang besar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Gunretno, perjuangan mereka bukan untuk warga Sedulur Sikep sendiri melainkan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu, dia berpesan agar petani selalu konsisten untuk berjuang dan mengelola aksi dengan kreatif.

“Perjuangan ini bukan untuk kami. Ini perjuangan untuk menjaga agar lingkungan tetap lestari. Sebab kondisi bumi kita semakin rusak.”

Membangun Solidaritas

Penanggung jawab acara, Adit Satria dari Protection International, mengatakan, tujuan forum tersebut adalah bagaimana agar terbentuk solidaritas antara warga yang menjadi korban pembangunan. Solidaritas sangat penting untuk saling memperkuat warga yang sedang berjuang. Sebab meski ada keragaman isu, akan tetapi benang merah yang mempertautkan korban adalah persoalan hak yang diabaikan oleh negara.

“Rakyat berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat, hak atas kehidupan layak dan hak memperoleh pekerjaan. Hak-hak inilah yang dilanggar oleh negara,” kata Adit, Minggu 12 November.

Adit menilai, selama ini gerakan petani masih berjalan dengan agendanya sendiri-sendiri, belum membangun aliansi bersama dalam skala besar yang stabil. Penyebabnya, karena antar organisasi petani belum terjalin kontak, kekurangan informasi, dan stamina yang mudah mengendur. Momen untuk memperluas jaringan dan solidaritas tersebut saat ini muncul dengan hadirnya perjuangan petani Kendeng.

Oleh karena itu, kata Adit, dengan bertemu dan saling belajar dalam forum ini menjadi awal untuk membangun aliansi yang lebih luas di Pulau Jawa.

Para peserta pertemuan memberikan respon positif dengan acara tersebut. Zainal Arifin warga Pesanggaran, mengatakan, baru mendengar kasus yang dialami petani Kampung Bongkoran meski sudah puluhan tahun bermukim di Banyuwangi. Bahkan dia sangat terkejut melihat kondisi kampung yang terpencil di antara perkebunan randu, tanpa jalan beraspal, dan tanahnya yang tandus.

“Saya hampir tak percaya di sudut Banyuwangi ada kampung seperti ini. Benar-benar tersisihkan dari pembangunan. Sangat kontras dengan pendapatan asli daerah Banyuwangi yang melimpah ruah,” kata aktivis penolak tambang emas ini.

Antar warga pun bersedia saling memberi dukungan. Seperti yang disampaikan warga Pulau Pari, Asmaniah. Dia beserta warga Pulau Pari bersedia membantu warga Bongkoran dan Pesanggaran apabila akan berjuang ke Jakarta.

“Silakan, kami siap membantu kawan-kawan,” kata perempuan berjilbab ini.

 12 November 2017

(Tim Media ForBANYUWANGI)

Haus

Seperti yang sudah-sudah. Nensi Rahmawati (4 tahun) setia datang ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk memberi dukungan bagi ayahnya, Budi Pego.

Ini berarti sudah kali kesembilan Nensi rela menempuh jarak 60 kilometer lebih demi bisa memandang wajah ayahnya.

Menyaksikan persidangan bagi seorang bocah seperti Nensi, tentu beda mereka yang dewasa. Terutama jika berkaitan dengan stamina fisik dan pengelolaan rasa jenuh. Untuk mengusir rasa haus dan jenuhnya Nensi ditemani pamannya berbelanja minuman dan kue di toko dekat PN Banyuwangi. Setelah minuman penawar rasa hausnya didapat, Nensi pun kembali bersemangat mengikuti jalannya sidang. Nensi pun bergandengan tangan dengan pamannya menuju ruang sidang.

.
Hari ini, Selasa 7 November 2017 merupakan putaran ke-9 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Sidang Diawasi Komisi Yudisial

–Radar Banyuwangi 25 Oktober 2017

BANYUWANGI – Ada yang berbeda dalam sidang lanjutan kasus spanduk berlogo palu arit atau perkara kejahatan terhadap keamanan negara yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, kemarin (24/10). Sidang dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego itu dipantau langsung oleh Komisi Yudisial (KY).

Sidang itu dipantau dua orang penghubung dari KY. Dia adalah Asisten penghubung KY Jawa Timur Ubed Bagus Razali. Selama sidang berlangsung, petugas dari KY memasang kamera video. Rekaman video tersebut dilakukan sejak sidang dibuka hingga ditutup oleh majelis hakim.

Selama sidang berlangsung, dua orang orang penghubung berada di kursi pengunjung sidang barisan depan sebelah kiri.

Seorang penghubung mengarahkan rekaman video yang dilengkapi microphone. Sementara satu penghubung perempuan tampak duduk dengan tenang dan mencatat jalannya persidangan.

Ditemui usai persidangan, Ubed Bagus Razali mengatakan, pemantauan sidang kasus dugaan penyebaran paham komunisme itu karena merupakan perkara publik.

Menurutnya, KY selama ini selalu memantau perkara yang bersifat publik dan menjadi atensi masyarakat luas. “Perlu dilihat juga untuk melihat langsung di lapangan. Karena sifat pemantauan itu pencegahan,” ungkapnya.

Sayangnya, saat didesak apakah pemantauan sidang tersebut ada laporam ke KY atau tidak, dia enggan membeber lebih gamblang. Hasil pemantauan persidangan itu, lanjut Ubed, akan dilaporkan langsung ke Jakarta. Apakah sidang berikutnya masih tetap dilakukan pemantauan atau tidak, hal itu tergantung KY di Jakarta. “Kami akan segera laporkan, tergantung di Jakarta apakah perlu dilakukan pemantauan kembali atau tidak,” jelasnya.

Usai persidangan, dua orang penghubung perwakilan KY tersebut langsung meninggalkan ruangan sidang.
(ddy/aiy/c1)

Kangen Bapak

adalah rasa rindu yang mendorong Nensi Rahmawati (4 tahun) untuk hadir dalam setiap sidang Hari Budiawan alias Budi Pego.

Nensi adalah putri Budi Pego. Sudah enam kali putaran sidang bergulir, Nensi tetap setia menempuh jarak kurang lebih 60 km untuk melihat paras ayah sebagai pengobat rindu.

Di putaran kedua sidang yang menempatkan ayahnya sebagai tersangka, Nensi pernah muntah karena masuk angin. Tetapi dia tidak kapok. Di putaran sidang keenam ini Nensi tetap datang. Dia datang dengan semurni kebocahannya.

Sebagai bocah yang masih dini usianya, tentu menyaksikan sidang bukanlah sesuatu yang ringan. Sesekali dia penat. Untuk mengusir penatnya, terkadang Nensi keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Untuk mengusir jenuh, Nensi terkadang melihat-lihat bagian lain dari PN Banyuwangi, entah itu bunga, papan pengumuman, atau duduk di salah satu tangga yang menghubungkan lantai dasar PN Banyuwangi ke lantai dua.

Foto Nensi tengah duduk di tangga PN Banyuwangi ini dijepret tadi siang pukul 10.54 wib

Nensi Rahmawati kelak akan bercerita bagaimana ruang hidupnya ditumbalkan demi sebuah syahwat terhadap emas.

Nensi adalah saksi bagaimana hutan lindung Tumpang Pitu justru tidak dilindungi.

.
Hari ini Selasa 17 Oktober 2017 merupakan putaran keenam persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jaksa.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Banyuwangi, 17 Oktober 2017

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Bincang

Pada pukul 08.35 wib Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) menemui Hari Budiawan alias Budi Pego di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

.
Hari ini Selasa 10 Oktober 2017 merupakan putaran kelima persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

B.A.R.T

Hari ini Selasa 10 Oktober 2017 merupakan putaran kelima persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
.
Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.

Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas..
Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.

Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

#savetumpangpitu
#tolaktambangemastumpangpitu
#stopkriminalisasiwarga

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai