Siaran Pers Festival Solidaritas Stop Tambang Emas Tumpang Pitu

BANYUWANGI — Sebanyak 26 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar “Festival Solidaritas Stop Tambang Emas Tumpang Pitu” di depan Taman Makam Pahlawan Banyuwangi, Jumat 8 September 2017. Festival ini diekspresikan dengan bermusik, berpuisi, aksi teatrikal, berdoa dan shalat magrib berjamaah. Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan bersama atas kriminalisasi yang terus menimpa pejuang lingkungan hidup di sekitar Gunung Tumpang Pitu, pesisir selatan, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, Jawa Timur.

Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup di Tumpang Pitu telah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sedikitnya ada lima kasus kriminalisasi yang menimpa 14 warga dan satu orang pengacara dalam kurun 2015-2017. Mereka yang menjadi korban kriminalisasi, selama ini aktif berjuang menolak pertambangan emas yang mengancam ruang hidup dan keselamatan penduduk di Banyuwangi khususnya, dan Pulau Jawa pada umumnya.

Kriminalisasi telah menjadi alat represi baru terhadap warga sejak kegiatan industri pertambangan beroperasi di pesisir selatan Banyuwangi –mulai PT Indo Multi Niaga pada 2007-2012 yang kemudian digantikan oleh dua anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, PT Bumi Suksesindo di blok Gunung Tumpang Pitu dan PT Damai Suksesindo di blok Gunung Salakan

Padahal Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan merupakan kawasan penting bagi 48 ribu jiwa penduduk di lima desa, untuk berlindung dari bencana tsunami. Sebab kawasan ini pernah dilanda tsunami pada 3 Juni 1994, yang menyebabkan 299 warga tewas. Selain berfungsi sebagai benteng tsunami, Tumpang Pitu menjadi pusat mata air yang dibutuhkan untuk konsumsi dan pertanian warga. Selain itu, warga sekitar juga menjadikan gunung setinggi 450 mdpl tersebut sebagai sumber pangan. Akan tetapi, sejak pemerintah menyerahkan gunung ini kepada korporasi tambang, warga tidak lagi bisa mengakses Tumpang Pitu.

Demi memuluskan pertambangan tersebut, Kementerian Kehutanan atas usulan Bupati Banyuwangi menurunkan status hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu seluas 1.942 ha berdasarkan SK nomor 826/Menhut –II/2013. Hilangnya hutan lindung berarti ancaman atas hilangnya sumber air, sumber pangan, dan memperburuk pemanasan global yang telah menyebabkan berbagai bencana alam di Indonesia. Dampak nyata yang telah diterima warga atas hilangnya hutan ini adalah banjir lumpur yang mencemari Pantai Pulau Merah dan lahan pertanian pada Agustus 2016. Nelayan juga mengeluhkan bahwa banjir lumpur telah menyebabkan beberapa jenis ikan sulit ditemui, sehingga nelayan harus mengeluarkan ongkos tambahan untuk menangkap ikan dengan jarak lebih jauh.

Mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan secara khusus tertuang dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar ini masyarakat sekitar Tumpang Pitu memiliki hak untuk keberatan terhadap rencana usaha/kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Ditegaskan pula dalam Pasal 66 undang-undang tersebut bahwa pejuang lingkungan tak bisa dikenai hukum: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana mapun digugat secara perdata.”

Oleh karena itu kami mendesak:

1) Presiden RI, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Banyuwangi untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan.

2) Aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga pejuang lingkungan hidup dan patuhi isi UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, kami mengetuk pintu hati seluruh masyarakat Banyuwangi untuk ikut bergerak memperjuangkan hak lingkungan demi menjamin keberlanjutan hidup bagi generasi mendatang.

Sikap yang kita pilih hari ini akan menentukan kualitas ruang hidup kita di masa mendatang.

Sikap yang kita pilih hari ini akan diingat anak-cucu kelak.

Kami tidak lelah berjuang!

FORBanyuwangi, WALHI Jawa Timur, FK3I Jatim, BPAN Osing, KontraS Surabaya, BaFFEL, GMNI Banyuwangi, Konsorsium Pembaruan Agraria Jatim, Protection International, Kelas Sastra Komunal, Home Brengsex, Seruni Akar, Layar Kemisan, BEM Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Banyuwangi Beach Clean Up, ForkoMM, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), PMII Banyuwangi, Klub Indonesia Hijau, Ganjapala, UKM Musik Untag Banyuwangi, MAHAPLUS, Teater Bhineka 45, Karang Taruna Sebanusa Gambor, Banyuwangi Kita, Sudut Mahasiswa.

Humas Festival Solidaritas:
8 September 2017

Menegakkan Jihad Bi’iyah Hasil Muktamar NU ke 29 Cipasung: Dalam Konteks Tambang Emas di Tumpang Pitu

Mengenal Banyuwangi

Setiap saat Banyuwangi terasa mendung, seperti biasa sejuk sekali hawanya. Kota kecil yang mulai bergeliat, bersemarak, menjadi satu kota destinasi wisata baru. Pertumbuhan ekonomi mulai bergeliat naik, harga-harga mulai merangkak juga. Hidup di Banyuwangi menawarkan sesuatu yang berbeda.

Jauh dari hiruk pikuk perkotaan sebagai penyokong ekonomi, berjejer destinasi wisata yang siap untuk dikunjungi. Mulai dari wisata pantai hingga gunung. Cukup familiar dengan Ijen, Teluk Ijo atau Sukamade, yang menjadi tujuan utama para wisatawan ketika libur tiba.

Belum lagi wisata budaya yang menjadi sesuatu yang patut dirasakan. Wisata suku Osing, tarian tradisional semacam gandrung dan aneka budaya yang khas. Keberagaman Banyuwangi menjadi hal yang layak dicermati, berbagai suku tumpah ruah disini. Mulai dari Jawa, Madura, Bali, Bugis dan tentu saja osing. Dari diversitas inilah muncul keunikan, ciri khas dari kebudayaan di Banyuwangi.

Keberagaman lain juga dapat dilihat dari keberadaan kepercayaan. Mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan kepercayaan tradisional lainnya. Saling membaur menjadi satu, menguatkan sebuah society dalam pluralitas. Menjadi tempat yang cukup menarik untuk dihuni atau sekedar berkunjung.

Namun modernitas mulai menggiring opini yang indah-indah. Melalu jargon investasi untuk semua, serta dalih kesejahteraan sosial tengah mengancam keberagaman. Wisata yang mulai masif menjadi industri, hingga bentuk eksploitasi berlebih atas alam dan manusia, tengah mengancam Banyuwangi.

Bukan hanya soal budaya, agama dan ruang hidup, tetapi sendi-sendi penting kehidupan tampaknya mulai terancam. Baru-baru ini Tumpang Pitu akan dihancurkan oleh industri emas. Segregasi mulai tampak terlihat, baik hubungan intra-komunitas, agama, budaya dan alam itu sendiri. Selain itu sektor ekonomi juga tak kalah terancam.

Keputusan gegabah dari pemerintah membuka investasi besar-besaran, telah mengancam suatu wilayah dalam jangka waktu dekat. Keputusan memberikan izin konsesi pada Merdeka Cooper Gold, yang seluruh areanya meliputi bekas kawasan lindung Tumpang Pitu merupakan sinyalemen “kiamat kecil”.

Melalui izin peralihan hutan lindung menjadi produksi pada tahun 2013, melalui SK Kemenhut saat itu. Dilanjutkan dengan pemberian konsesi tambang, yang berlokasi di kecamatan pesanggaran. Konsesi IUP Merdeka Cooper Gold dipecah menjadi tiga, melalui BSI, DSI dan CBS. Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Propinsi Jawa Timur, dengan IUP OP BSI seluas 4.998 ha, dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha. IUP OP milik BSI akan berlaku sampai dengan 25 Januari 2030 dan IUP Eksplorasi milik DSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2016. Sementara untuk yang CBS belum diketahui keberlanjutannya. DSI sendiri menargetkan mendapatkan izin eksploitasi pada tahun 2018. (http://walhijatim.or.id/2016/09/banyuwangi-riwayatmu-kini/)

Bahkan luasan konsesi tambang dapat lebih luas lagi, hingga berdekatan dengan kawasan taman nasional Meru Betiri. Pembukaan investasi melalui program pembangunan nasional, baik yang ada di dalam Renstra ESDM, Paket Kebijakan Ekonomi, serta program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintan. Pada dasarnya telah membuka ladang penderitaan baru dalam bingkai “kesejahteraan sosial”.

Menerka Mudharatnya (merugikan) Tambang Emas

Tumpang Pitu hancur, selain gunung dan hutan, juga mengancam sekitarnya. Pulau merah, pantai pancer dan segala keanekaragaman hayati yang ada. Mungkin karang-karang yang indah, ikan-ikan yang vatiatif bahkan hewan khas dan langka seperti penyu akan terancam keberadaannya. Ini membuktikan jika satu kawasan konservasi memiliki banyak sekali relasi, tidak hanya soal ekologi namun juga sosial-ekonomi.

Kehancuran Tumpang Pitu akan berdampak pada kawasan taman nasional Meru Betiri, secara tidak langsung mereka akan terancam oleh keberadaan tambang. Selain itu faktor ekonomi akan menjadi ancaman yang cukup serius. Warga yang menggantungkan hidup pada kearifan lokal dan alam akan terganggu. Petani, nelayan, sektor pariwisata terutama sektor menengah kebawah, menjadi sektor vital yang akan hilang jika pertambangan ini dilanjutkan.

Kearifan lokal dalam konteks budaya juga akan mengalami perubahan. Pergeseran budaya masyarakat, gotong royong, menjadi corak masyarakat individualis. Rawan terjadi gesekan serta konflik horizontal, yang mengakibatkan hilangnya keberagaman. Budaya yang awalnya sakral serta mempunyai nilai, akan bergeser menjadi komoditas pasar. Tentu akan menimbulkan penindasan serta penghisapan baru di sektor ini. Sentimen agama juga akan muncul, seiring keberpihakan oknum agama tertentu pada penghancuran ekologi, jelas akan beririsan dengan keyakinan agama lain yang mempunyai ritual berkaitan dengan alam (Tumpang Pitu).

Banyuwangi sebagai salah satu daerah dengan keberagamannya, kini terancam oleh ekspansi kapital. Bagaimana bisa citra yang ditampakkan seolah-olah humanis, namun realitasnya sangat jauh sekali. Warga disekitar Tumpang Pitu sudah bertahun-tahun berjihad melawan tambang, guna menyelamatkan keberagaman justru dihajar oleh mereka yang punya kuasa. Di satu sisi mereka gembar-gembor keberagaman, amar ma’ruf nahi munkar, namun melupakan menolong sesama manusia bahkan mahkluk lain seperti pohon dan hewan.

Puncaknya ialah beberapa di kriminalisasi, baik soal perusakan, penghadangan, hingga yang terbaru dituduh tanpa bukti menyebarkan komunisme. Ideologi yang menjadi momok orde baru dan kaum-kaum konservatif-militeristik. Ideologi yang dengan mudahnya dituduhkan hanya karena simbol serta atribut. Ideologi yang dituduh sebagai dajjal, iblis, yang senantiasa menghantui. Bahkan dengan mudahnya menuduh seseorang komunis dan teroris, hanya karena ingin mempertahankan tanah dan alamnya.

Melihat Hukum Perusakan Alam Dalam Perspektif  NU

Terancamnya sektor alam yang mempengaruhi sektor lain, hingga hubungan antar manusia. menciptakan pertumpahan darah, kebencian dan disintegrasi masyarakat, merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Islam. Apalagi pernah ada pengharaman tambang melalui bahtsul masail NU Banyuwangi pada 2009. Berdasar pada kaidah fiqh yang menyebutkan darul mafasid muqoddamun ala jalbil masholeh‘ yang berarti membuang kejelekan itu lebih baik dari mengambil kebaikan. Secara hukum diperkuat dengan argumen bahwa,  Pembangunan industri harus merealisasikan tujuan syariat, yakni berpihak pada maslahah ammah (kepentingan umum). Sebaliknya, tindakan yang bertolak belakang dengan maslahah ammah, dengan kata lain mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, dikategorikan sebagai perbuatan munkar atau maksiat yang diancam dengan hukuman. (http://www.nu.or.id/post/read/54003/tata-kelola-sda-dan-muktamar-nu-di-cipasung-20-tahun-lalu).

Selanjutnya merujuk pada muktamar ke 29 di Cipasung pada tanggal 4 1994/1 Rajab 1415 H di Cipasung Tasikmalaya. Menetapkan jika umat yang mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah,  apabila menimbulkan dlarar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Hal ini sangat erat kaitannya dengan maslahah ammah, bentuk takzim kepada sang pencipta. Karena yang namanya merusak lingkungan, baik penebangan hutan, penghancuran gunung, privatisasi air, pencemaran lingkungan, terutama yang mengancam mahkluk hidup merupakan perbuatan munkar.  ( Baca : Taushiyah NU tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup )

Seperti yang tertulis di poin ke tiga dan empat, sebagai warga Nahdlatul Ulama harusnya memahami hal ini.

Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pemukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebar penyakit sosial, pihak-pihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.

Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar ma’ruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan menyejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktivitas dan kreativitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Perusakan Tumpang Pitu merupakan hal yang dapat menimbulkan  dlarar (kerusakan), oleh sebab itu haram hukumnya untuk dilakukan. Sebagimana keputusan Bahtsul Masail pada tahun 2009 oleh NU Banyuwangi, merupakan keputusan yang sudah tepat. Keberagaman dan kedamaian yang hilang tidak akan bisa tergantikan oleh emas. Pertanian terbukti bisa menyejahterahkan rakyatnya, bahkan laut dengan keanekaragamannya bisa menjadi mata pencaharian yang menjanjikan. Semua akan terjaga asal perilaku boros dihilangkan dan berpedoman hidup sederhana sesuai ajaran Nabi Muhammad. SAW. Ibadah tidak hanya masalah transendensi antara manusia dengan Allah, namun juga menyelamatkan mahklukNya jauh lebih penting untuk saat ini.

Wallahul Muqaffiq Illa Aqwamith Thoriq

Penulis : Wahyu Eka Setyawan

5 September 2017

FORKOMM KECAM KRIMINALISASI WARGA TUMPANG PITU

Sehari menjelang akhir bulan Agustus 2017, Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi menerbitkan surat bernomor S.PGL/559/VIII/2017/SATRESKRIM. Surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi itu bertujuan memanggil Heri Budiawan alias Budi Pego. Budi adalah warga Dusun Pancer, Desa Sumber Agung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi. Budi selama ini getol menyuarakan penolakan terhadap tambang emas di Hutan Lindung G. Tumpang Pitu. Karena kegetolannya inilah Budi dipanggil Polres Banyuwangi.

Pada bulan Maret 2017 warga melakukan aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Ketika aksi tersebut berjalan, entah darimana jluntrungnya tiba-tiba terdapat spanduk dengan gambar serupa logo palu arit. Gara-gara keberadaan spanduk yang sampai sekarang misterius inilah Budi dipanggil polisi. Dan ini adalah panggilan yang kedua setelah pemanggilan yang berlangsung bulan Juli lalu.

“Pemanggilan Budi Pego ini jelas bermuara pada pembungkaman suara penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Pemanggilan ini menurut saya berlebihan, dan ini sebetulnya adalah kriminalisasi terhadap warga pejuang lingkungan,” kata koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat  Banyuwangi (ForkoMM) Anang Suindro saat diwawancari via telepon (3/9/17).

Menurut Anang, ForkoMM berpendapat gerakan penolakan tambang emas Tumpang Pitu adalah sebuah kewajaran karena warga sadar betapa beresikonya sebuah tambang emas. “Warga melakukan aksi karena menginginkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak warga yang dilindungi undang-undang,” tutur pria yang pernah merasakan bangku kuliah fakultas hukum itu.

Pasal 66 Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sambung Anang, telah secara terang benderang menjelaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Dengan demikian, harusnya Budi Pego tidak perlu dipanggil polisi. Mengapa begitu? karena ketika sedang melakukan aksi tolak tambang emas Tumpang Pitu sesungguhnya Budi Pego sedang menjalankan hak-nya sebagai warga negara yang dilindungi UU no. 32 tahun 2009, khususnya pasal 66,”papar lelaki yang pada bulan Maret 2017 lalu ikut menemani aksi ibu-ibu sekitar Tumpang Pitu.

ForkoMM menurut Anang, menyayangkan sikap penegak hukum yang justru tak menghiraukan jaminan bagi warga yang terdapat dalam pasal 66 UU no. 32 tahun 2009. “Pemanggilan Budi Pego ini adalah contoh ambigiutas negara. Di satu sisi, lewat pasal 66 UU no. 32 tahun 2009 ini negara menjamin penegakan hak warga. Tapi di sisi lain, pasal itu diingkari negara. Pemanggilan Budi Pego ini bukti bahwa negara meningkari aturan yang dibikinnya sendiri,” jelasnya.

Dalam wawancara yang berdurasi hampir 45 menit itu, Anang mengajak seluruh organisasi kemahasiswaan dan elemen masyarakat sipil agar menagih konsistensi negara untuk menerapkan pasal 66 UU no. 32 tahun 2009. “Karena pemanggilan Budi Pego bertolak belakang dengan substansi pasal 66 UU no. 32 tahun 2009, maka dengan ini ForkoMM mengecam pemanggilan Budi Pego,” kata Anang dengan nada lebih tegas dari sebelumnya.

=====

*Tim Media dan Informasi Forbanyuwangi

Warga Tumpang Pitu Ditahan (4/9/2017)

Pada hari ini, 4 September 2017, Hari Budiawan alias Budi Pego ditahan. Penahanan ini berkaitan dengan aksi warga penolak tambang emas di Hutan Lindung G. Tumpang Pitu yang berlangsung bulan Maret lalu.

Budi Pego keluar dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada pukul 12.06 wib.

Kabar ini memicu emosi warga yang turut mengunjungi kantor Kejari Banyuwangi.

Beberapa ada yang marah, lainnya menangis.

Tampak dalam foto, dari kiri ke kanan: Ratna, Armiyati, dan Yanti (warga Desa Sumber Agung).

Armiyati adalah kakak kandung Budi. Tangis Armiyati pecah begitu mendengar kabar penahanan adiknya.

“Penahanan Budi Pego ini tak akan membuat warga bungkam. Kami akan tetap bersuara. Tolak tambang emas Tumpang Pitu,” kata Ratna sembari menenangkan Armiyati.

WARGA TUMPANG PITU DI KANTOR KEJAKSAAN

Hari ini 4 September 2017, Heri Budiawan alias Budi Pego (warga Dusun Pancer, Desa Sumber Agung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi) telah memenuhi panggilan Polres Banyuwangi.

Budi dipanggil terkait aksi warga penolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan Maret lalu.

Usai memenuhi panggilan Polres, Budi pun menjalani proses selanjutnya di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Banyuwangi.

Beberapa warga ikut menemani dan memberi dukungan moral kepada Budi Pego.

Tampak dalam foto, Koordinator ForkoMM Anang Suindro dan aktivis PMII Banyuwangi Utsman Roudhal duduk lesehan berbincang dengan warga di salah satu ruang kantor Kejari Banyuwangj.

Foto diambil pada pukul 11.35 wib.

Gunretno: “Kuatkan Rasa Saling Memiliki”

Petani Bongkoran bersama Gunretno (kaos putih), Sabtu 3 Juni 72017. Foto: Gunretno kepada Herlambang P Wiratraman.

Banyuwangi — Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, berkunjung ke Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 3 Juni 2017. Kedatangannya untuk memberi dukungan kepada petani Kampung Bongkoran Wongsorejo dan gerakan menolak pertambangan emas Tumpang Pitu.

Gunretno tiba di Banyuwangi sekitar pukul 15.00 WIB. Perjalanannya ke ujung timur Jawa tersebut, usai menghadiri acara “Kendeng Berdendang”, sebuah aksi solidaritas warga Bali untuk perjuangan warga Kendeng di Rumah Sanur, 2 Juni 2017.

Ratusan petani Kampung Bongkoran menyambut kedatangan Gunretno di Omah Tani. Menurut Ketua Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB) Yatno Subandio, perjumpaan dengan Gunretno ini adalah kali kedua. Tahun lalu, kata dia, sejumlah petani perempuan Bongkoran bersolidaritas dengan mengikuti longmarch petani Kendeng dari Rembang ke Semarang.

Gunretno berada di Bongkoran sekitar satu jam. Yatno bercerita, Kang Gun –sapaan akrab Gunretno, berbagi kisah mengenai perjuangan petani Kendeng menolak berdirinya pabrik semen. “Kang Gun meminta kami untuk menguatkan rasa saling memiliki, dan menjaga kebersamaan,” kata Yatno, kepada forbanyuwangi.org.

Petani Kampung Bongkoran hingga hari ini masih menghadapi konflik agraria. Konflik tersebut berawal saat diberikannya izin hak guna usaha (HGU) kebun randu seluas 603 hektare kepada PT Wongsorejo pada 1980. HGU tersebut sejatinya berakhir pada 2012, namun pemerintah memberikan izin Hak Guna Bangunan kepada perusahaan yang sama. Perusahaan yang didukung Pemerintah Banyuwangi akan membangun kawasan industri bernama Banyuwangi Industrial Estate Wongsorejo (BIEW). Padahal seluas 220 ha di antaranya telah ditempati sekitar 287 kepala keluarga sejak 1950-an. Ketika HGU habis, petani Bongkoran menuntut hak tanahnya itu sebagai permukiman dan pertanian. Namun permintaan petani itu ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektar.

Usai mengunjungi Kampung Bongkoran, Gunretno bertemu sejumlah aktivis dari Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat (ForkoMM), Front Nahdiliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), dan Forum Rakyat Banyuwangi (ForBanyuwangi). Ketiga elemen tersebut selama ini aktif mendukung gerakan rakyat menolak pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu.

Kepada para aktivis, Gunretno bercerita panjang mengenai sejarah perlawanan Sedulur Sikep untuk menolak pabrik semen yang akan menghancurkan Pegunungan Kendeng. “Tahun 2010, saya berkeliling dengan istri untuk meyakinkan warga Pati mengenai rencana berdirinya pabrik semen,” kata tokoh Sedulur Sikep ini.

Sedulur Sikep merupakan masyarakat adat yang turun-temurun menempati wilayah di sepanjang kawasan Pegunungan Kendeng, yang membentang dari Kabupaten Blora dan Pati, Jawa Tengah hingga Kabupaten Bojonegoro di Jawa Timur.

Warga Sedulur Sikep adalah pengikut ajaran Samin Surosentiko, seorang tokoh dari Blora yang melawan kolonial Belanda pada 1890 dengan menolak membayar pajak karena dinilai membebani petani.

Rencana pembangunan pabrik semen dimulai tahun 2005 yang diawali oleh PT. Semen Gresik yang akan mendirikan pabrik di empat kecamatan diantaranya Sukolilo, Kayen, Gabus, dan Margorejo, yang terbagi dalam empat belas desa dengan total luas lahan 1.350 hektar. Namun, PT. Semen Gresik gagal melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan Kendeng karena penolakan warga (Mongabay, edisi 6 Maret 2017). Gagal di Pati, Pegunungan Kendeng kembali terancam oleh PT Semen Indonesia yang berdiri di Kabupaten Rembang.

Gunretno adalah penggerak petani di kawasan Kendeng melawan pabrik semen. Aksi yang dilakukan mencuri perhatian nasional hingga internasional. Pada 2014 misalnya, ibu-ibu Kendeng memblokade jalan menuju pabrik PT Semen Indonesia dengan mendirikan tenda lebih dari 160 hari. Selain itu, petani beberapa kali melakukan aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang dan mengecor kaki di depan Istana Negara. Gerakan petani Kendeng telah memberi inspirasi dan semangat kepada pejuang lingkungan lainnya.

(Ika Ningtyas)

4 Juni 2017

Pak Bian dan Jalan Perjuangannya…!

Mbah Bian dan Herlambang P. Wiratraman

Pak Bian dan Jalan Perjuangannya…!

Innalillahi wa innalillahi rojiun….

Lemas dan sesak hati rasanya! Mas Arna mengabarkan meninggalnya Pak Bian kemarin siang, 19 Mei 2017. Tak kuasa, menahan air mata ini. Sedih, karena mengingat sosok beliau yang kukuh menyemai semangat perlawanan, tetap bersahaja dengan kehidupan sederhananya di kampung.

Saya hanya ingin menuliskan sedikit hal kehidupannya. Semoga manfaat meneladaninya.

Pak Bian, begitu orang kampung mengenal dan memanggilnya. Sejak pertama kalinya mengenal di tahun 1999, sosoknya tak pernah terlupakan. Ia saksi sejarah penindasan terhadap warga kampung Wongsorejo. Warga Bongkoran, diusir dan dipaksa menyingkir dari tanah ladangnya, karena perampasan tanah yang manipulatif dilakukan oleh PT Wongsorejo. Mengapa disebut manipulatif? Kebohongan diciptakan melalui cap jempol jari bagi seluruh warga, khabarnya untuk proses legalisasi tanah rakyat. Nyatanya, perampasan tanah untuk perkebunan swasta. Jadilah, perkebunan kapuk di kampung itu. Petani, menjadi buruh tani, TKI, atau bertransmigrasi. Sejak saat itu juga, warga kampung tercerai berai.

Siapapun yang melawan kehendak pemerintah, pastilah di-PKI-kan. Peristiwa di sekitar tahun 1970an itu, dijelaskan panjang lebar oleh sesepuh kampung, mbah Musinem, dan tokoh warga pak Haji Husein. Pak Bian, saat itu ikut menyimak, hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk menyatakan secara terbuka di tengah pertemuan.

“Itu cerita benar, saya juga saksinya. Semua ikut cap jempol jari, tetapi saya tidak. Tapi katanya nama saya ada dalam daftar yang ikut jempol jari!”. “Dokumen tanah PT Wongsorejo itu bohong, pak. Saya berani bersumpah!”. Begitulah yang saya ingat perjumpaan awal dengannya. Pak Bian, sejak saat itu menjadi motor dan penggerak untuk meyakinkan warga Bongkoran, bahwa tanah-tanah perkebunan itu semua hasil merampas tanah rakyat.

Selang tahun, bersama tokoh atau sesepuh petani yang lain, ia berdiri di depan setiap langkah perjuangan kaum tani Bongkoran bergerak. Entah ke kantor Bupati, ke gedung Dewan (DPRD), atau ke kantor pertanahan setempat. Ia selalu ikut, dibonceng motor pemuda-pemuda kampung, ke kabupaten yang berjarak 3oan km, untuk sekadar menuturkan sejarah dan ikut mendesakkan kehendak warga agar pemerintah membantu mengembalikan tanah-tanah rampasan PT Wongsorejo itu. Permohonan penyelesaian hukum melalui mekanisme pencabutan hak, telah ditempuh puluhan kali.

Rupanya, sejak itu, keberaniannya terpaksa dibayar sangat mahal atas pengobanan diri dan keluarganya. Tahun 2001, ia dilaporkan PT Wongsorejo ke Polsek, atas tuduhan merusak tanaman perkebunan. Ia sama sekali tak gentar, di hadapan Polsek ia menegaskan, “… tanaman kebun kapuk telah merusak kehidupan keluarga dan warga kampung selama puluhan tahun lamanya!” Tak lama berselang, ia diculik. Tapi karena warga kompak mereka menuntut ke semua pihak untuk melepaskan pak Bian. Tiba-tiba, selang 2 hari ia dilepas melalui perantara Kepala Desa setempat. Ia menuturkan, “itu preman-preman dan satu orang oknum TNI, Wayan namanya!”. Aksi itu, jelas pesannya, agar warga petani menghentikan berjuang tanahnya.

Jelaslah tak mempan bagi warga. Kali ini pukulan lebih keras lagi.

Mei 2001, serombongan aparat Brimob dengan 3 truk mendatangi warga dengan senjata api. Warga dikumpulkan, diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, ditendangi, dibentak tak kunjung henti. Hingga akhirnya, Ponijan, anak pak Bian disuruh menjauh dari kerumunan warga, bukan dilepas, melainkan ditembaki. Siapa yang tahan mengetahui dan menyaksikan tubuh anak lelakinya tertembus peluru panas. “Lubang kecil di belakang, dan jebol di depan. Peluru Moser, pak Her!” Entah, apa itu, saya tak paham jenis peluru dan senjata api. Ponijan dilarikan ke RSUD Blambangan, Banyuwangi, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Tidak ada yang berani menjenguk, karena dikhabarkan siapapun yang datang, akan ditahan aparat. Saat itu, Abdul Majid, petani dan sejumlah petani lainnya, ditahan.

Mendengar kabar itu, bergegas berangkat dari Surabaya menuju Wongsorejo, saat itu juga. Saya ditemani kawan-kawan Papanjati, terutama Gus Mus (Mustofa), tokoh warga Sumberanyar dari Pasuruan bersama sejumlah petani lain. Gus Mus, satu-satunya kawan yang bisa menyetir mobil Zebra putih milik LBH Surabaya.

Di gubug lereng hutan itu, kami menjumpai pak Bian. Dari raut wajah dan penuturannya, tergetar suara lirih dan ringkas, “Pak Her, saya siap apapun yang terjadi. Tanah itu tanah rakyat! Mengulang, seakan ia meyakinkan saya, agar jangan mundur dalam membantu warga. Kami mengakhiri perjumpaan dengan saling berpelukan. Warga menyaksikan itu semua, hingga akhirnya bersepakat membagi tugas, sebagian menuju berjaga di kampung, sebagian menuju Banyuwangi untuk memberanikan jenguk kondisi Ponijan, dan sebagian lain, Pak Haji Husein, Mbok Sul dan Yateno, menuju Polda Jatim di Surabaya untuk melaporkan peristiwa ini.

Tengah malam, kira-kira jam 01 dini hari, berdua (lupa dengan siapa) berhasil menjumpai Ponijan terbaring dengan terus menahan rasa sakitnya. Ia tak banyak bicara, dan saya hanya menyampaikan pesan pak Bian. “Kuat ya mas!” begitulah saya sendiri sesungguhnya tak bisa banyak berucap dan menunjukkan seolah-olah tegar dihadapan mas Ponijan.

Usai itu, kami bergegas ke Surabaya. Rupanya, penangkapan dan penahanan terus terjadi. Dari awal, agak curiga karena mengetahui Stasiun Banyuwangi dipenuhi truk dan aparat kepolisian. Ternyata benar, mereka mengejar dan menahan Yateno, tokoh muda yang memimpin pergerakan petani. Selama dua hari tak jelas khabarnya. Hingga akhirnya saya putuskan kembali ke Banyuwangi, untuk menemui Kapolres, yang saat itu dijabat Anton Setiadji (saat ini Kapolda Jatim). Tujuannya satu, memastikan apakah petani-petani yang tidak jelas khabarnya berada dalam posisi tahanan Polres. Kalau tidak, kami akan sebut penculikan. Melalui telpon, Cak Munir lah yang saat itu membekali kami bagaimana cara menghadapi situasi seperti itu. “Mereka semua dalam keadaan aman, tidak ada kekerasan”, begitu Kapolres berujar.

Akhirnya semua dilepaskan selang beberapa minggu, tanpa melalui proses peradilan apapun. Bukannya berhenti, penangkapan, kriminalisasi terus terjadi terhadap banyak petani di Wongsorejo, silih berganti, dari Bupati ke ganti Bupati yang baru. Tak luput pak Bian pula mengalami penangkapan dan pemenjaraan, karena tak kunjung menghentikan perjuangan untuk tanahnya.

Sekali, saya menjumpai di penjara. Pak Bian sembari menggenggam tangan erat, menegaskan, “bangsa iki urung merdeka! … wong pinter malah ngakali wong cilik, dikorbanke koyo aku iki!” Ia menambahkan, “anak-cucune dewe ojo nganti sengsoro koyo aku, mboh piye carane!”. (bangsa ini belum merdeka! Banyak orang cerdik pandai justru mengelabuhi orang-orang kecil, menjadi korban seperti saya ini. Anak cucu kita jangan sampai sengsara kehidupannya, entar bagaimana caranya!).

Saya tak pernah lupa. Matanya semakin rabun, tetapi cara memandang kehidupan bangsanya semakin tajam nan jelas. Tak pernah pula bosan mendengar tutur bicaranya yang terus menyemangati siapapun. Bulan Oktober tahun lalu (2016), di acara front nahdliyin di kampung Wongsorejo, kami berjumpa dan sempat foto berdua. Tak biasanya, ia menggunakan baju batik, biasanya kaos lusuh. “Mbah, agemane sae sanget!” Saya panggil Mbah, bajunya bagus sekali, sekalipun saya tahu sebenarnya bajunya kebesaran untuk ukuran tubuhnya yang kian hari kian kurus.

Tak biasanya, pak Bian pulang dari ladang sampai siang. Mas Ponijan mencari bapaknya. Sugik, anak bungsu pak Bian, melalui telpon sore ini, menceritakan, bahwa sesungguhnya Bapak (pak Bian), meninggal dalam keadaan duduk, di atas tanah ladangnya yang dirampas PT Wongsorejo. Ia sedang menanami pedesan (cabe), dan mas Ponijanlah yang menemukan dan membopongnya.

Pak Bian, insya Allah, meninggal dengan husnul khotimah, dilapangkan Allah SWT jalan menuju syurgaNya. Kita yang masih di alam ini, mari meneruskan jalan perjuangan yang telah diterangkan dan dihidupkan oleh almarhum…..

Penulis : Herlambang P. Wiratraman 

 20 Mei 2017

* untuk Bupati Banyuwangi Abd. Azwar Anas, …. anda telah kehilangan kesempatan emas untuk memperjumpakan keadilan baginya.

Forbanyuwangi meminta Presiden Jokowi untuk mengembalikan Status Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu

Tadi malam (22/4/2017), melalui Bpk. Sukardi Rinangkit Forbanyuwangi menitipkan Surat Penolakan Tambang Emas Tumpang Pitu dan Permohonan untuk segera mengembalikan status Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu.

Sebagai sarjana kehutanan tentu Pak Jokowi tahu jika sebuah pulau harus memiliki minimal 30 persen hutan alami demi keseimbangan ekologi dan demi keberlanjutan hidup manusia di pulau tersebut.

Hutan diperlukan manusia (khususnya hutan Pulau Jawa) karena fungsi-fungsi yang diemban oleh hutan itu sendiri sebagai rumah terakhir satwa lindung berkembang biak, sebagai kawasan resapan air yang menjamin kesinambungan kebutuhan air penduduk P Jawa maupun kebutuhan pangan (karena pertanian pun membutuhkan keberlanjutan pasokan air).

Sayangnya, dari tahun ke tahun jumlah luasan hutan P. Jawa kian menyusut (jauh di bawah luasan ideal; 30 persen luas pulau). Pada tahun 2006, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas hutan P. Jawa tinggal 11 persen. Sementara pada Agustus tahun 2016, Departemen Hukum Lingkungan – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penyelenggara “Forum Akademisi untuk Reposisi Tata Kelola Hutan Jawa” memiliki data jika luas hutan P. Jawa tinggal 3 juta hektar (kurang lebih 4,3 persen luasan pulau).

Dengan hutan seluas 4,3 persen dari luasan pulau, hutan P. Jawa harus menyangga kebutuhan pangan, air, dan oksigen kurang lebih 4.600 desa. Dengan luasan yang jauh di bawah angka ideal, menyusutnya hutan P. Jawa ini kian diperparah dengan diizinkannya alihfungsi hutan lindung, khususnya izin penambangan di hutan lindung. Menyusutnya luas hutan P. Jawa yang semestinya disikapi dengan membuat kebijakan konservasi hutan (minimal menjaga hutan yang tersisa agar tak kian menyusut) justru direspon dengan pemberian izin alihfungsi hutan lindung, utamanya izin penambangan di hutan P. Jawa.

Pemberian izin alihfungsi hutan di sebuah pulau yang tak memiliki luasan ideal hutan tentu akan memicu masalah dan bencana ekologis. Apalagi jika alihfungsi tersebut diterapkan di titik-titik P. Jawa yang sebelumnya secara akademis sudah dinyatakan sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB).

Masalah dan bencana ekologis yang lahir karena adanya alihfungsi hutan yang sekaligus menjadi titik Kawasan Rawan Bencana (KRB) tersebut hari ini dapat kita lihat di Banyuwangi. Di kabupaten yang berada di ujung timur P. Jawa terdapat Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Gunung Tumpang Pitu adalah hutan yang sekaligus masuk kategori Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sejarah mencatat, pada tanggal 3 Juni 1994 kawasan Tumpang Pitu dan sekitarnya pernah luluh-lantak diterjang tsunami. Tak hanya berfungsi sebagai kawasan resapan air serta tempat berkembiang-biaknya satwa lindung, Gunung Tumpang Pitu juga memiliki nilai penting bagi masyarakat karena berfungsi sebagai benteng alami dari terjangan tsunami. Sebagai benteng alami dari terjangan tsunami dan daya rusak musim angin barat, tentulah keberadaan Gunung Tumpang Pitu memiliki korelasi dengan aspek keselamatan warga. Salus Populi Suprema Lex (keselamatan warga adalah hukum tertinggi).

Meskipun Gunung Tumpang Pitu memiliki nilai penting bagi pertanian, pasokan air, dan keselamatan warga, rupanya pemerintah tetap berkeinginan untuk mengalihfungsi Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu dan sekaligus mengizinkan penambangan di area tersebut. Pemerintah justru membuat kebijakan yang berbenturan dengan keselamatan warga, padahal Salus Populi Suprema Lex (keselamatan warga adalah hukum tertinggi).

Perempuan Melawan Tambang: Catatan atas Aksi Perempuan di Lereng Gunung Tumpang Pitu

Perempuan-perempuan di lereng Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, mencatatkan sejarahnya saat berunjuk rasa menghadang pemasangan jaringan listrik untuk tambang emas pada 4-11 Maret lalu. Akhirnya peempuan-perempuan di sana berani ambil bagian di garis paling depan dalam perjuangan melawan tambang. Setidaknya begitulah pengamatan saya selama kurang lebih 9 tahun mencatat dinamika gerakan pertambangan di pesisir selatan Banyuwangi tersebut. Sepekan berikutnya, mereka juga kembali turun ke jalan untuk menegaskan bahwa sikap mereka bukan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan segelintir orang.

Kemajuan ini tentu tak datang dari langit, meski aksi tersebut tak lantas membuat perusahaan tambang hengkang kaki. Ibu-ibu Tumpang Pitu, barangkali terinspirasi dari sekian banyak gerakan yang dimotori perempuan setelah era-Reformasi. Sebut saja, gerakan yang dipimpin Mama Aleta Baun di Molo Nusa Tenggara Timur. Termasuk juga yang sedang ramai di pemberitaan mengenai meninggalnya Yu Patmi, petani Kendeng setelah beberapa hari memasung kakinya dengan semen di depan Istana Negara. Perjuangan Yu Patmi dan ibu-ibu petani pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, cukup panjang dan terjal melawan PT Semen Indonesia.

Di zaman serba internet ini, kabar akan ketangguhan perempuan-perempuan di tanah lain,  bisa menyebar dengan cepat yang kemudian tersemai ke perempuan-perempuan lain. Mereka dipertautkan oleh hal yang sama: menyelematkan ruang hidup di rezim pemodal yang kian bebal.

Saya teringat apa yang dikatakan Siti Maemunah, aktivis perempuan yang selama ini banyak bergelut dalam advokasi korban tambang, saat Sekolah Ekologi WALHI Jatim, Desember tahun lalu. Mbak Mae –panggilan akrab perempuan kelahiran Jember itu, membagi pengalamannya, bahwa ada peristiwa yang membuat beberapa perempuan akhirnya mampu melampaui ruang domestiknya untuk terjun dalam perjuangan menyelamatkan ruang hidup. Seperti apa yang dialami Rahmawati, perempuan asal Samarinda. Dia kini aktif menyuarakan penolakan tambang setelah anaknya tewas di lubang galian tambang batu bara yang dibiarkan menganga oleh korporasi.  Setidaknya hingga 2016, galian tambang di tempat asal Rahmawati telah merenggut 16 nyawa anak tak berdosa.

Ingatan saya kemudian melesat ke belakang. Tak terhitung berapa kali unjuk rasa warga menolak tambang emas sejak pemerintah Banyuwangi memberikan konsesi seluas 11 ribu hektare kepada swasta pada 2007. Beberapa aksi berakhir dengan kerusuhan besar dan mengkriminalisasi warga. Tahun 2011, misalnya, ribuan petani dan nelayan laki-laki -yang saat itu beralih menjadi penambang rakyat, membakar kompleks perkantoran milik perusahaan tambang. Sejumlah pengunjuk rasa terluka karena bentrok dengan aparat keamanan. Empat tahun berikutnya, unjuk rasa kembali terjadi, dengan massa lebih besar. Warga merusak dan membakar infrastruktur tambang. Selain korban luka-luka, ada 6 warga –satu di antaranya perempuan, dipenjara dengan tuduhan sebagai penggerak massa. Pengadilan tingkat pertama kemudian memutus mereka dari segala tuduhan pidana.

Kerusuhan terakhir itu memaksa banyak pria di sekitar lokasi tambang meninggalkan keluarganya agar tak ditangkap, hampir sebulan lamanya. Di Dusun Pancer, basis para nelayan, sempat dijuluki kampung tanpa laki-laki karena sebagian besar suami pergi menyelamatkan diri. Praktis, para perempuan harus menanggung beban ekonomi dengan sederet tugas domestik, di antara teror kriminalisasi yang terus membayangi. Barangkali, serangkaian konflik horizontal selama 9 tahun ini menjadi titik balik bagi perempuan-perempuan Tumpang Pitu.

**

Di luar negeri, keterlibatan perempuan dalam gerakan ingkungan lebih dulu bergaung. Elin Wagner (1882-1949) misalnya, menjadi inspirator gerakan perempuan Swedia. Wagner sejak awal abad ke-20 memperingatkan perempuan tentang bahaya mekanisasi pertanian  yang tak hanya dapat merusak kearifan lokal namun juga menjadi polusi bagi bumi. Pada 1931, Wagner bersama dua perempuan lainnya memulai mempraktikkan kembali kearifan warisan masa lalu, dalam pertanian yang dikelola perempuan (Peterson and Merchant, 1981[1].

Penggiat ekofeminisme yang banyak menginspirasi gerakan perempuan dan lingkungan di era kontemporer saat ini  adalah Vandana Shiva dari India. Dia menginisiasi The Chipko Movement yang menolak ekspansi industri hutan dan kayu di kawasan pedesaan India. Chipko Movement memperoleh keberhasilan besar setelah meyakinkan Indira Gandhi, Perdana Menteri India pada tahun 1981, untuk menyatakan moratorium penebangan di hutan Himalaya di Uttar Pradesh selama 15 tahun.

Dalam pandangan Shiva (1988), kerusakan bumi dimulai ketika hutan tropis –sebagai pencipta iklim dunia, tempat lahirnya kekayaan vegetasi dunia, dibakar dan dihancurkan. Dia mencatat pada tahun 1950, lebih dari 100 juta hektar hutan dibongkar. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat pada 1975. Bila laju deforestasi terus meninggi, dia memprediksi, maka pada 2050 seluruh hutan tropis akan hilang[2].

Shiva meyakini, feminisme dan gerakan lingkungan saling berkaitan erat. Sebab pandangan dunia yang menyebabkan degradasi lingkungan dan ketidakadilan adalah pandangan dunia yang sama menyebabkan budaya dominasi laki-laki, eksploitasi dan ketidaksetaraan bagi perempuan. Karya-karya Shiva memberi banyak perhatian pada perempuan ‘dunia ketiga’ yang hidupnya dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan globalisasi dan kolonialisme korporasi.

Sebagaimana India, sumber daya alam Indonesia tak lepas dari eksploitasi. Setelah merdeka dari kolonialisme Belanda, Indonesia kembali memasuki kolonialisme korporasi jilid kedua pada Orde Baru melalui UU Penanaman Modal Asing pada 1967 dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1968. Dua undang-undang yang cukup melegalisasi masuknya perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia, seperti PT Freeport dan PT Newmont.

Lengsernya Orde Baru tak membuat keberpihakan pembangunan berubah. Indonesia tetap dalam cengkeraman kapitalisme global yang kian merusak lingkungan. Makin banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan selama otonomi daerah. Kementerian ESDM RI, mencatat jumlah IUP setelah UU Otoda lahir berlipat hingga 10 ribu izin dari sebelumnya hanya 900 IUP sejak 1967-1999 (Pratiwi, 2016)[3].

Pembukaan tambang sejak Orde Baru telah mengorbankan banyak kawasan hutan lindung. Catatan Forest Watch Indonesia (FWI), laju deforestasi di Indonesia selama rentang 1980-1990 mencapai dua juta hektar pertahun. Deforestasi masih terus berlangsung setelah Reformasi, sekitar 1,5 juta pertahun selama 2000-2009 dan sekitar 1,1 juta hektar pada periode 2009-2013 (Simanjuntak, 2015)[4]. Angka itu menempatkan Indonesia di peringkat kedua dalam hal tingginya kerusakan hutan.

Penurunan status hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi seluas 1.942 hektare untuk tambang emas pada 2013 menambah daftar laju deforestasi di Indonesia. Terutama makin menyusutkan hutan di Pulau Jawa, yang menurut FWI pada 2006 tersisa 11 persen dari angka minimal 30 persen. Menyempitnya hutan berarti menyempitnya kawasan resapan air yang menghasilkan sungai-sungai dan cadangan air bawah tanah. Padahal Jawa harus menanggung konsumsi air untuk 136 juta jiwa penduduknya (60 persen dari penduduk Indonesia) dan mengairi 6,4 juta ha lahan pertanian. Kita sudah menyaksikan berbagai bencana yang datang silih berganti, kekeringan yang menghantui di musim kemarau, dan pelbagai konflik agraria yang meminggirkan petani. Di luar Jawa pun kondisinya tak jauh lebih baik.

Dampak deforestasi tentu tak mengenal batas administratif sebuah negara. Pembukaan kawasan hutan Indonesia makin memperburuk pemanasan global setelah negara ini dinobatkan dalam peringkat keenam penyumbang emisi gas karbon dunia. Pemanasan global ditandai dengan meningkatnya suhu bumi sekitar 0,7 celcius dalam 100 tahun terakhir, yang telah memicu perubahan iklim, mencairnya gletser, punahnya berbagai jenis hewan, krisis air bersih, dan menurunnya hasil pertanian.

Secara sosial, pemanasan global membuat perempuan lebih menderita daripada laki-laki. Sebab UN Women Watch (2009), menunjukkan, perempuan paling banyak (45 persen) bekerja sebagai penghasil pangan dari 80 persen petani-petani kecil di negara berkembang. Perempuan dan anak perempuan di sejumlah negara juga bertanggungjawab lebih besar mengumpulkan air dan kayu untuk bahan bakar bagi keluarganya[5].

Sejak lampau, Banyuwangi adalah lumbung padi bagi Indonesia. Namun hasil Sensus Pertanian BPS (2013) menunjukkan rumah tangga petani di Banyuwangi melorot 65.493 selama 10 tahun, dari 285.408  di tahun 2003 menjadi 219.915 rumah tangga petani di tahun 2013. Banyuwangi ikut menyumbang 1,3 persen dari 5 juta penurunan rumah tangga petani secara nasional[6].

BPS menduga berkurangnya rumah tangga petani terutama di 21 kecamatan (dari 24 kecamatan) karena semakin meningkatnya penduduk yang beralih profesi menjadi TKI. Salah satunya di Kecamatan Pesanggaran, yang menjadi salah satu kantong tenaga kerja wanita (TKW). Hal itu berkorelasi dengan Survei Pertanian BPS (2013), bahwa rumah tangga petani di Pesanggaran turun 1.999 selama sepuluh tahun. Bila pada 2003 tercatat sebanyak 11.978 rumah tangga, pada 2013 menyusut menjadi 9.979 rumah tangga petani.

Dengan menjadi TKW, perempuan secara otomatis menjadi tumpuan utama ekonomi keluarga, saat sektor pertanian tak lagi mampu diandalkan. Sementara sudah menjadi rahasia umum, betapa buruknya negara memberikan perlindungan untuk para TKI. Beban perempuan di Pesanggaran, tentu semakin berat bila tambang emas yang boros air itu beroperasi. Ancaman krisis air dan limbah, sebagaimana yang jamak terjadi di daerah eksploitasi tambang lainnya, dapat menggerus lahan-lahan pertanian di sana.

Maka, perempuan-perempuan di sekitar lereng Tumpang Pitu memang seharusnya berdiri di garis terdepan untuk melawan tambang yang akan menggerogoti masa depan keluarga mereka dan perempuan lain di dunia. ***

———–

[1] Peterson, Abby., & Merchant, Carolyn. (1986). Peace With The Earth: Women and The Environmental Movement in Sweden. Women’s Studies in Forum, Vol 9 No 5 pp 465-479.

[2] Shiva, Vandana. (1988). Staying Alive: Women, Ecology and Survival in India. India: Kali For Women.

[3] Pratiwi, Dhera Arizona (2016, 1 September).  UU Otonomi daerah Rangsa Izin Tambang Naik 10 Kali Lipat di http://economy.okezone.com/read/2016/11/09/320/1536928/uu-otonomi-daerah-rangsang-izin-tambang-naik-10-kali-lipat, diakses 22 Maret 2017.

[4] Simanjuntak, Martha Herlinawati. (2015, 15 Januari) FWI: Laju Deforestasi Indonesia Tertinggi di http://www.antaranews.com/berita/474271/fwi–laju-deforestasi-indonesia-tertinggi, diakses 22 Maret 2017.

[5] UN Women Watch. (2009) . Climate Change an Women. http://www.un.org/womenwatch/feature/climate_change/downloads/Women_and_Climate_Change_Factsheet.pdf diakses 22 Maret 2017.

[6] Badan Pusat Statistik. (2013). Angka Sementara Hasil Sensus Pertanian 2013. Banyuwangi: Badan Pusat Statistik

Penulis : Ika Ningtyas (Jurnalis Freelance)
23 Maret 2017

Perempuan Melawan Tambang: Catatan atas Aksi Perempuan di Lereng Gunung Tumpang Pitu

Perempuan-perempuan di lereng Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, mencatatkan sejarahnya saat berunjuk rasa menghadang pemasangan jaringan listrik untuk tambang emas pada 4-11 Maret lalu. Akhirnya peempuan-perempuan di sana berani ambil bagian di garis paling depan dalam perjuangan melawan tambang. Setidaknya begitulah pengamatan saya selama kurang lebih 9 tahun mencatat dinamika gerakan pertambangan di pesisir selatan Banyuwangi tersebut. Sepekan berikutnya, mereka juga kembali turun ke jalan untuk menegaskan bahwa sikap mereka bukan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan segelintir orang.

Kemajuan ini tentu tak datang dari langit, meski aksi tersebut tak lantas membuat perusahaan tambang hengkang kaki. Ibu-ibu Tumpang Pitu, barangkali terinspirasi dari sekian banyak gerakan yang dimotori perempuan setelah era-Reformasi. Sebut saja, gerakan yang dipimpin Mama Aleta Baun di Molo Nusa Tenggara Timur. Termasuk juga yang sedang ramai di pemberitaan mengenai meninggalnya Yu Patmi, petani Kendeng setelah beberapa hari memasung kakinya dengan semen di depan Istana Negara. Perjuangan Yu Patmi dan ibu-ibu petani pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, cukup panjang dan terjal melawan PT Semen Indonesia.

Di zaman serba internet ini, kabar akan ketangguhan perempuan-perempuan di tanah lain,  bisa menyebar dengan cepat yang kemudian tersemai ke perempuan-perempuan lain. Mereka dipertautkan oleh hal yang sama: menyelematkan ruang hidup di rezim pemodal yang kian bebal.

Saya teringat apa yang dikatakan Siti Maemunah, aktivis perempuan yang selama ini banyak bergelut dalam advokasi korban tambang, saat Sekolah Ekologi WALHI Jatim, Desember tahun lalu. Mbak Mae –panggilan akrab perempuan kelahiran Jember itu, membagi pengalamannya, bahwa ada peristiwa yang membuat beberapa perempuan akhirnya mampu melampaui ruang domestiknya untuk terjun dalam perjuangan menyelamatkan ruang hidup. Seperti apa yang dialami Rahmawati, perempuan asal Samarinda. Dia kini aktif menyuarakan penolakan tambang setelah anaknya tewas di lubang galian tambang batu bara yang dibiarkan menganga oleh korporasi.  Setidaknya hingga 2016, galian tambang di tempat asal Rahmawati telah merenggut 16 nyawa anak tak berdosa.

Ingatan saya kemudian melesat ke belakang. Tak terhitung berapa kali unjuk rasa warga menolak tambang emas sejak pemerintah Banyuwangi memberikan konsesi seluas 11 ribu hektare kepada swasta pada 2007. Beberapa aksi berakhir dengan kerusuhan besar dan mengkriminalisasi warga. Tahun 2011, misalnya, ribuan petani dan nelayan laki-laki -yang saat itu beralih menjadi penambang rakyat, membakar kompleks perkantoran milik perusahaan tambang. Sejumlah pengunjuk rasa terluka karena bentrok dengan aparat keamanan. Empat tahun berikutnya, unjuk rasa kembali terjadi, dengan massa lebih besar. Warga merusak dan membakar infrastruktur tambang. Selain korban luka-luka, ada 6 warga –satu di antaranya perempuan, dipenjara dengan tuduhan sebagai penggerak massa. Pengadilan tingkat pertama kemudian memutus mereka dari segala tuduhan pidana.

Kerusuhan terakhir itu memaksa banyak pria di sekitar lokasi tambang meninggalkan keluarganya agar tak ditangkap, hampir sebulan lamanya. Di Dusun Pancer, basis para nelayan, sempat dijuluki kampung tanpa laki-laki karena sebagian besar suami pergi menyelamatkan diri. Praktis, para perempuan harus menanggung beban ekonomi dengan sederet tugas domestik, di antara teror kriminalisasi yang terus membayangi. Barangkali, serangkaian konflik horizontal selama 9 tahun ini menjadi titik balik bagi perempuan-perempuan Tumpang Pitu.

**

Di luar negeri, keterlibatan perempuan dalam gerakan ingkungan lebih dulu bergaung. Elin Wagner (1882-1949) misalnya, menjadi inspirator gerakan perempuan Swedia. Wagner sejak awal abad ke-20 memperingatkan perempuan tentang bahaya mekanisasi pertanian  yang tak hanya dapat merusak kearifan lokal namun juga menjadi polusi bagi bumi. Pada 1931, Wagner bersama dua perempuan lainnya memulai mempraktikkan kembali kearifan warisan masa lalu, dalam pertanian yang dikelola perempuan (Peterson and Merchant, 1981[1].

Penggiat ekofeminisme yang banyak menginspirasi gerakan perempuan dan lingkungan di era kontemporer saat ini  adalah Vandana Shiva dari India. Dia menginisiasi The Chipko Movement yang menolak ekspansi industri hutan dan kayu di kawasan pedesaan India. Chipko Movement memperoleh keberhasilan besar setelah meyakinkan Indira Gandhi, Perdana Menteri India pada tahun 1981, untuk menyatakan moratorium penebangan di hutan Himalaya di Uttar Pradesh selama 15 tahun.

Dalam pandangan Shiva (1988), kerusakan bumi dimulai ketika hutan tropis –sebagai pencipta iklim dunia, tempat lahirnya kekayaan vegetasi dunia, dibakar dan dihancurkan. Dia mencatat pada tahun 1950, lebih dari 100 juta hektar hutan dibongkar. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat pada 1975. Bila laju deforestasi terus meninggi, dia memprediksi, maka pada 2050 seluruh hutan tropis akan hilang[2].

Shiva meyakini, feminisme dan gerakan lingkungan saling berkaitan erat. Sebab pandangan dunia yang menyebabkan degradasi lingkungan dan ketidakadilan adalah pandangan dunia yang sama menyebabkan budaya dominasi laki-laki, eksploitasi dan ketidaksetaraan bagi perempuan. Karya-karya Shiva memberi banyak perhatian pada perempuan ‘dunia ketiga’ yang hidupnya dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan globalisasi dan kolonialisme korporasi.

Sebagaimana India, sumber daya alam Indonesia tak lepas dari eksploitasi. Setelah merdeka dari kolonialisme Belanda, Indonesia kembali memasuki kolonialisme korporasi jilid kedua pada Orde Baru melalui UU Penanaman Modal Asing pada 1967 dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1968. Dua undang-undang yang cukup melegalisasi masuknya perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia, seperti PT Freeport dan PT Newmont.

Lengsernya Orde Baru tak membuat keberpihakan pembangunan berubah. Indonesia tetap dalam cengkeraman kapitalisme global yang kian merusak lingkungan. Makin banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan selama otonomi daerah. Kementerian ESDM RI, mencatat jumlah IUP setelah UU Otoda lahir berlipat hingga 10 ribu izin dari sebelumnya hanya 900 IUP sejak 1967-1999 (Pratiwi, 2016)[3].

Pembukaan tambang sejak Orde Baru telah mengorbankan banyak kawasan hutan lindung. Catatan Forest Watch Indonesia (FWI), laju deforestasi di Indonesia selama rentang 1980-1990 mencapai dua juta hektar pertahun. Deforestasi masih terus berlangsung setelah Reformasi, sekitar 1,5 juta pertahun selama 2000-2009 dan sekitar 1,1 juta hektar pada periode 2009-2013 (Simanjuntak, 2015)[4]. Angka itu menempatkan Indonesia di peringkat kedua dalam hal tingginya kerusakan hutan.

Penurunan status hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi seluas 1.942 hektare untuk tambang emas pada 2013 menambah daftar laju deforestasi di Indonesia. Terutama makin menyusutkan hutan di Pulau Jawa, yang menurut FWI pada 2006 tersisa 11 persen dari angka minimal 30 persen. Menyempitnya hutan berarti menyempitnya kawasan resapan air yang menghasilkan sungai-sungai dan cadangan air bawah tanah. Padahal Jawa harus menanggung konsumsi air untuk 136 juta jiwa penduduknya (60 persen dari penduduk Indonesia) dan mengairi 6,4 juta ha lahan pertanian. Kita sudah menyaksikan berbagai bencana yang datang silih berganti, kekeringan yang menghantui di musim kemarau, dan pelbagai konflik agraria yang meminggirkan petani. Di luar Jawa pun kondisinya tak jauh lebih baik.

Dampak deforestasi tentu tak mengenal batas administratif sebuah negara. Pembukaan kawasan hutan Indonesia makin memperburuk pemanasan global setelah negara ini dinobatkan dalam peringkat keenam penyumbang emisi gas karbon dunia. Pemanasan global ditandai dengan meningkatnya suhu bumi sekitar 0,7 celcius dalam 100 tahun terakhir, yang telah memicu perubahan iklim, mencairnya gletser, punahnya berbagai jenis hewan, krisis air bersih, dan menurunnya hasil pertanian.

Secara sosial, pemanasan global membuat perempuan lebih menderita daripada laki-laki. Sebab UN Women Watch (2009), menunjukkan, perempuan paling banyak (45 persen) bekerja sebagai penghasil pangan dari 80 persen petani-petani kecil di negara berkembang. Perempuan dan anak perempuan di sejumlah negara juga bertanggungjawab lebih besar mengumpulkan air dan kayu untuk bahan bakar bagi keluarganya[5].

Sejak lampau, Banyuwangi adalah lumbung padi bagi Indonesia. Namun hasil Sensus Pertanian BPS (2013) menunjukkan rumah tangga petani di Banyuwangi melorot 65.493 selama 10 tahun, dari 285.408  di tahun 2003 menjadi 219.915 rumah tangga petani di tahun 2013. Banyuwangi ikut menyumbang 1,3 persen dari 5 juta penurunan rumah tangga petani secara nasional[6].

BPS menduga berkurangnya rumah tangga petani terutama di 21 kecamatan (dari 24 kecamatan) karena semakin meningkatnya penduduk yang beralih profesi menjadi TKI. Salah satunya di Kecamatan Pesanggaran, yang menjadi salah satu kantong tenaga kerja wanita (TKW). Hal itu berkorelasi dengan Survei Pertanian BPS (2013), bahwa rumah tangga petani di Pesanggaran turun 1.999 selama sepuluh tahun. Bila pada 2003 tercatat sebanyak 11.978 rumah tangga, pada 2013 menyusut menjadi 9.979 rumah tangga petani.

Dengan menjadi TKW, perempuan secara otomatis menjadi tumpuan utama ekonomi keluarga, saat sektor pertanian tak lagi mampu diandalkan. Sementara sudah menjadi rahasia umum, betapa buruknya negara memberikan perlindungan untuk para TKI. Beban perempuan di Pesanggaran, tentu semakin berat bila tambang emas yang boros air itu beroperasi. Ancaman krisis air dan limbah, sebagaimana yang jamak terjadi di daerah eksploitasi tambang lainnya, dapat menggerus lahan-lahan pertanian di sana.

Maka, perempuan-perempuan di sekitar lereng Tumpang Pitu memang seharusnya berdiri di garis terdepan untuk melawan tambang yang akan menggerogoti masa depan keluarga mereka dan perempuan lain di dunia. ***

———–

[1] Peterson, Abby., & Merchant, Carolyn. (1986). Peace With The Earth: Women and The Environmental Movement in Sweden. Women’s Studies in Forum, Vol 9 No 5 pp 465-479.

[2] Shiva, Vandana. (1988). Staying Alive: Women, Ecology and Survival in India. India: Kali For Women.

[3] Pratiwi, Dhera Arizona (2016, 1 September).  UU Otonomi daerah Rangsa Izin Tambang Naik 10 Kali Lipat di http://economy.okezone.com/read/2016/11/09/320/1536928/uu-otonomi-daerah-rangsang-izin-tambang-naik-10-kali-lipat, diakses 22 Maret 2017.

[4] Simanjuntak, Martha Herlinawati. (2015, 15 Januari) FWI: Laju Deforestasi Indonesia Tertinggi di http://www.antaranews.com/berita/474271/fwi–laju-deforestasi-indonesia-tertinggi, diakses 22 Maret 2017.

[5] UN Women Watch. (2009) . Climate Change an Women. http://www.un.org/womenwatch/feature/climate_change/downloads/Women_and_Climate_Change_Factsheet.pdf diakses 22 Maret 2017.

[6] Badan Pusat Statistik. (2013). Angka Sementara Hasil Sensus Pertanian 2013. Banyuwangi: Badan Pusat Statistik

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai