FORKOMM dan BEM UNTAG BANYUWANGI TAK PERNAH SARANKAN WARGA TERIMA TAMBANG TUMPANG PITU

SIARAN PERS BERSAMA
FORKOMM dan BEM UNTAG BANYUWANGI

Dalam pers rilisnya yang telah disebar ke pelbagai media massa pada 16 Maret 2017, PT Bumi Suksesindo (BSI) mengabarkan tentang tuntasnya pembangunan jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke kawasan tambang BSI di wilayah Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi

Dalam rilis yang lebih kurang memuat empat ratus kata itu, perusahaan yang berhasrat mengeksploitasi emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP) itu mengklaim jika warga di sekitar wilayah yang dilintasi oleh jaringan kabel listrik bawah tanah akhirnya juga memahami dan menerima penjelasan PLN dan PT BSI terkait proyek ini.

Sehubungan dengan pers rilis BSI tersebut, Koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat (ForkoMM) Banyuwangi Anang Suindro merasa perlu membuat penjelasan imbangan.

“Untuk menepis tafsir liar, dan menjelaskan bagaimana posisi ForkoMM dalam keberadaan tambang emas di Tumpang Pitu, maka perlu bagi ForkoMM membuat siaran pers,” kata Anang.

Anang menjelaskan, ForkoMM tetap dengan sikap awalnya, yakni menolak tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. “Kami tidak pernah mendorong warga agar menerima tambang emas di Tumpang Pitu. Termasuk pula, ForkoMM tidak pernah menyarankan warga agar menerima pembangunan jaringan listrik penunjang eksploitasi emas Tumpang Pitu,” tegas Anang.

Segaris dengan sikap ForkoMM, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (BEM Untag) Banyuwangi Sunandiantoro  juga menyatakan sikap organisasinya. “BEM Untag juga tetap dengan sikap awalnya. Kami tetap konsisten menolak tambang emas di Tumpang Pitu,” kata Sunandiantoro.

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Banyuwangi itu memberi penjelasan yang senada dengan ForkoMM. “BEM Untag juga tak pernah mendorong warga agar menerima pembangunan jaringan listrik pendukung operasional tambang emas Tumpang Pitu,” ujarnya.

ForkoMM maupun BEM Untag menganggap, penjelasan posisi dan sikap mereka adalah hal yang urgent untuk segera dilakukan. Sunandiantoro berpendapat, dalam situasi yang berpotensi melahirkan bias tafsir, tentulah kehadiran siaran pers yang memberikan imbangan akan sangat penting.

Apalagi menurutnya, dalam pers rilisnya BSI telah mengklaim selama tahun 2016 telah melakukan 22 kali pertemuan, diskusi dan FGD dengan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, pemerintah, dan menjangkau 2100 orang.

“Jika tidak ada siaran pers penyeimbang, maka klaim BSI itu bisa memancing berbagai tafsiran. Apalagi ada penulisan kata ‘mahasiswa’ di dalam pers rilisnya. Intinya, yang mau kami sampaikan kepada masyarakat adalah; baik ForkoMM maupun BEM Untag tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan BSI. Baik ForkoMM maupun BEM Untag hingga hari ini tetap menolak tambang emas Tumpang Pitu,” papar Sunandiantoro.

Melengkapi paparan Sunandiantoro, Anang juga menjelaskan, upaya memberi imbangan atas klaim BSI tak hanya dilakukan oleh ForkoMM dan BEM Untag. Tetapi juga dilakukan oleh sejumlah warga yang sejak dulu memilih untuk tetap istiqomah menolak tambang emas Tumpang Pitu.

“Jika ForkoMM dan BEM Untag memilih membuat pers rilis untuk mengimbangi klaim BSI. Maka sejumlah warga punya cara sendiri. Beberapa warga melakukan demo untuk mengimbangi klaim BSI. Demo itu mereka lakukan agar khalayak ramai tahu bahwa warga masih melakukan perlawanan,” terang Anang.

Sebagai informasi, pembangunan jaringan listrik yang bertujuan menunjang operasi BSI di Tumpang Pitu telah mendapat tentangan dari warga. Dari 4 hingga 11 Maret 2017 sejumlah warga secara maraton telah melakukan unjuk rasa untuk menghalangi pembangunan jaringan listrik yang dimaksud. Ibu-ibu dan anak-anak menerjuni lubang dan parit yang akan dijadikan jalur kabel listrik bawah tanah. Aksi yang berlangsung selama sepekan itu sempat berhenti dikarenakan dua hal. Yang pertama, karena adanya intimidasi aparat keamanan serta. Dan yang kedua, warga memilih untuk jeda karena adanya ibu-ibu pelaku unjuk rasa yang harus dibawa ke puskesmas terdekat.

Beberapa hari usai jeda unjuk rasa, BSI melepas pers rilis. Siaran pers BSI yang tersebar di tanggal 16 Maret 2017 tersebut memang berpeluang memantik tafsir bahwa warga menerima pembangunan jaringan listrik penunjang eksploitasi emas Tumpang Pitu. Guna menghindari tafisran semacam itu, pada 18 Maret 2017 pukul 15.00 wib warga kembali melakukan unjuk rasa di wilayah konsesi tambang BSI.

*
Banyuwangi, 19 Maret 2017

———-
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM)
Koordinator Anang Suindro
No Hp. 0821 43299 430

Navicula Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu

Malam itu, Sabtu 11 Maret 2017, salah satu sudut Kertalangu, Denpasar, Bali tengah riuh. Distorsi gitar listrik berpadu gelegar drum dan teriakan penonton membuat adrenalin membuncah. Reno Farhan anak Banyuwangi yang kini kuliah Universitas Udayana (Unud) Bali itu bergegas menuju area belakang panggung Konser Soundsations. Tekatnya hanya satu, yakni menemui vokalis Navicula Gede Robi Supriyanto yang 3 tahun lalu pernah dijumpainya di lapangan parkir Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi. Reno malam itu telah siap dengan gulungan kertas manila putihnya yang bertuliskan “Menghitung Mundur Kerusakan Alam Banyuwangi, Save Tumpang Pitu, Save Banyuwangi”. Angan-angannya hanya satu, yakni bagaimana Robi Navicula berkenan berfoto bersama gulungan kertas manila yang sore hari sebelumnya telah dia siapkan.

Reno meyakini, jika angan-angannya terwujud, maka foto yang dicita-citakannya itu nantinya akan memompa semangat kawan-kawannya di Banyuwangi yang selama ini konsisten menolak tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP). Reno percaya, ada banyak cara untuk mendukung perjuangan penyelamatan HLGTP, dan salah satunya adalah menyebarluaskan foto Robi Navicula bersama gulungan kertas sederhana yang telah disiapkannya.

Ada faktor yang mendorong Reno yakin jika Robi Navicula bakal menyambut baik ajakannya. Faktor itu adalah momentum 4 tahun lalu yang disaksikannya saat dia masih berpredikat sebagai siswa SMA.

4 Tahun lalu di bulan September 2013, Navicula tampil sebagai band utama di malam inagurasi mahasiswa Untag Banyuwangi. Waktu itu Reno masih kelas X SMA. Beberapa menit sebelum Navicula tampil, Reno yang kala itu berkaos hitam sembari memegang buku tulis dan pulpen menemui Robi. Bak seorang wartawan, Reno yang saat itu usianya belum genap 16 tahun bertanya kepada Robi: apa yang bisa dilakukan anak SMA untuk Tumpang Pitu? “Tetap saja bergerak. Anak SMA itu anak muda. Menurut sejarah, perubahan itu dimulai dari generasi muda. Perubahan akan terjadi selama anak mudanya masih mau bergerak,” jawab Robi kala itu.

Tak cukup menitipkan pesan kepada Reno. Di panggung pun Robi juga berorasi tentang Tumpang Pitu. 4 tahun lalu di panggung malam inagurasi mahasiswa Untag Banyuwangi, sebelum menyanyikan lagu “Metropolutan”, Robi berpesan agar Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu dijaga. “Hutan itu ibarat paru-paru. Jika hutan kita rusak, maka seperti kita merusak paru-paru kita sendiri,” ujar Robi kala itu.

Seperti de javu, kenangan “bocah SMA” itu terulang lagi di malam minggu kemarin. Kali ini Reno tak sendiri. Dalam konser yang berlokasi di kompleks Gong Perdamaian Dunia, Denpasar itu ada anak Banyuwangi lainnya. Lintang Ferica Candra namanya. Lintang juga memiliki impian yang sama dengan Reno. Lintang yang merupakan anggota Mahasiswa Pecinta Alam Politeknik Banyuwangi (Mapala Poliwangi) itu juga ingin Robi Navicula men-support gerakan penolakan tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu.

Spontan rencana Reno mengalami perubahan. Jika awalnya, dia ingin berfoto bersama Robi Navicula untuk menyebarluaskan pesan penolakan tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, kini dia mengajak Lintang anak Mapala Poliwangi itu.

Akhirnya, jadilah frontman Navicula itu diapit dua lare using (sebutan untuk anak asli Banyuwangi). “Dukungan saya dengan sepenuh hati buat teman-teman aktivis yang membela pelestarian lingkungan di kawasan Tumpang Pitu Banyuwangi,” kata Robi setelah berfoto bersama Reno, Lintang dan kertas manila putih itu.

Robi berpendapat, gerakan pelestarian lingkungan bukanlah gerakan anti-pembangunan. “Saya bukan orang anti pembangunan, tapi saya menginginkan pembangunan itu ada keseimbangan antara ekonomi dan pelestarian alam. Kalau semata-mata hanya ekonomi, saya pikir itu adalah tindakan yang sangat merusak, dan sama sekali tidak baik,” kata seniman yang juga mendukung gerakan Bali Tolak Reklamasi (BTR) itu.

Musisi yang juga aktif di dunia pertanian organik itu meyakini, setiap kegiatan yang mengubah landscape (bentang alam) dalam skala besar tidak akan bisa mengelak dari kerusakan lingkungan.

Sebagai informasi, kegiatan tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu adalah termasuk kegiatan yang mengubah bentang alam. PT Bumi Suksesindo (BSI) sebagai perusahaan yang akan mengeksploitasi emas di Tumpang Pitu berencana menggunakan sianida sebagai bahan pemurni emas yang diincarnya. Karenanya, BSI harus menyediakan lahan yang menjadi tempat sianida tersebut menjalankan perannya sebagai pemurni emas. Jika berdasarkan tabel 1.2 Fasilitas Penambangan (Dokumen Andal PT BSI halaman 1-7), maka setidaknya ada dua “arena bermain” bagi sianida tersebut menjalankan fungsinya. Pertama, “arena bermain” yang bernama Heap Leach Pad (Tempat Pelindian) dengan luas 57 hektar. Kedua, “arena bermain” yang bernama Ponds yang butuh area sebesar 24 hektar. Jadi, “arena bermain” bagi sianida total seluruhnya seluas 81 hektar, atau setara dengan luas 75 lapangan sepak bola.

Itu pun masih belum termasuk lubang tambang. Karena kelak BSI akan menerapkan metode open pit minning (penambangan terbuka), maka tentu saja nantinya akan ada lubang raksasa menganga di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Selain akan mengubah bentang alam dalam skala masif, lubang raksasa ini juga akan menurunkan fungsi kodrati Gunung Tumpang Pitu sebagai benteng alami yang melindungi warga dari daya rusak tsunami.

Pada tahun Juni 1994, tsunami pernah mendera desa-desa sekitar Gunung Tumpang Pitu. kerusakan terparah diderita Kampung Pancer, Desa Sumber Agung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi. Bagi sebagian warga, peristiwa terjangan tsunami 23 tahun lalu itu tak melulu menyisakan kesedihan, namun dibalik itu juga memberi pengetahuan berbasis kearifan lokal bahwa Gunung Tumpang Pitu adalah benteng alami yang melindungi warga dari daya rusak tsunami.

Sebagaimana kawasan selatan Pulau Jawa lainnya, daerah Tumpang Pitu dan sekitarnya merupakan kawasan rawan bencana (KRB). Catatan sejarah tentang tsunami di tahun 1994 tentunya kian mengukuhkan predikat Tumpang Pitu dan sekitarnya sebagai KRB. Sebagai KRB, kegiatan atau pembangunan yang menambah angka kerentanan KRB seharusnya dihindari. Rencana tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu tak hanya akan mengganggu flora dan fauna lindung, tetapi juga akan menambah angka kerentanan daerah Tumpang Pitu dan sekitarnya sebagai KRB. Sebagai kawasan lindung, seharusnya Gunung Tumpang Pitu dikonservasi untuk memperteguh perannya sebagai kawasan resapan air dan sebagai benteng alami pelindung warga dari daya rusak tsunami.

Gunung Tumpang Pitu mestinya dikonservasi, bukan malah ditambang. Robi Navicula pun berpendapat yang sama, bahwa semestinya Gunung Tumpang pitu dikonservasi.

“Tindakan teman-teman aktivis yang membela kelestarian lingkungan di kawasan konservasi Tumpang Pitu, saya pikir adalah tindakan yang sangat mulia. Karena saat ini yang kita harus rem itu adalah pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan,” pungkas Robi.

||
*reportase tim balaforbanyuwangi
12 Maret 2017
———————————————-

Marjinal Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu

Mikail Israfil yang lebih dikenal sebagai Mike Marjinal terlihat begitu bersemangat saat Reno Farhan mengajaknya berdiskusi tentang penyelamatan Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (Banyuwangi, Jawa Timur) dari resiko industri tambang emas.

Dari nyala matanya, tampak jika gitaris sekaligus vokalis band Marjinal itu tak asing dengan tema advokasi Tumpang Pitu. Ada kenangan tersendiri, begitu ujar Mike saat bercerita tentang Tumpang Pitu.

Selasa malam 28 Februari 2017, saat ditemui sebelum on stage di acara “Ibuku, Ibumu, Ibumi Kita Semua”, Mike bertutur ikhwal perkenalannya dengan tema Tumpang Pitu. “Setahun lalu, di Palembang. Persisnya saat aku menghadiri acara Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) Walhi. Ada seseorang dari Jawa Timur, Mas Giri namanya. Dia memintaku menyablon kaosnya dengan teknik cukilan kayu. Dia minta disablonkan pesan berisi penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Dari sana kemudian aku dan dia ngobrol panjang,” ujar Mike penuh antusias.

Dalam acara yang berlokasi di Taman Baca Kesiman, Denpasar Bali, tersebut, Mike berpesan kepada Reno Farhan—anak Banyuwangi yang kini kuliah di Universitas Udayana Bali—agar terus merawat semangat juangnya. “Advokasi tambang dimana-mana itu durasinya panjang. Perlu energi besar. Perlu kesabaran. Perlu ketabahan. Tidak bisa sekali pukul kemudian lawan jatuh. Tidak bisa sekali aksi kemudian tambang akan berhenti. Butuh kemauan kuat untuk merawat nafas perjuangan karena yang kita hadapi bukan orang perorangan, tapi sebuah sistem yang pegang segalanya. Sistem yang pegang wewenang, uang, bahkan tentara,” papar Mike.

Malam itu, Mike Marjinal menjadi salah satu penampil sebuah acara yang bertujuan menyerukan Penolakan Reklamasi Teluk Benoa, Bali. Namun, meski begitu baginya persoalan Hutan Lindung Tumpang Pitu Banyuwangi (yang nota bene di luar Bali) adalah problematika yang dia pedulikan. “Karena nasibnya sama dengan Teluk Benoa. Sama-sama terancam oleh pragmatisme pemodal yang bersekongkol dengan sistem yang serakah. Apalagi dulu aku sempat dengar pasir Banyuwangi mau dijadikan bahan material untuk menimbun Teluk Benoa. Karena itu bagiku, luka Tumpang Pitu adalah luka Teluk Benoa juga. Otomatis jadi lukaku juga,” kata Mike berargumentasi.

Sayang sekali waktu begitu singkat. Seorang panitia datang memberitahu Mike jika beberapa menit lagi dia harus on stage. Reno dan Mike pun segera memanfaatkan sisa waktu. Di belakang panggung mereka meminta kepada kru dan panitia untuk mencari peralatan seadanya. Dengan alat-alat ala kadarnya itu Reno dan Mike membuat poster berisi pesan penolakan tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Dengan poster sekenanya itu mereka pun berpose. Reno berkali-kali meminta maaf karena datang dengan spontan tanpa mempersiapkan poster sebelumnya. Mike hanya tersenyum. “Tak masalah. Yang penting pesannya nyampai,” kata Mike dengan nada maklum.

Panitia kembali datang untuk kedua kalinya. Mike diingatkan untuk segera ke panggung.
Mike meminta sedikit waktu. Kemudian kepada Reno dia berpesan untuk terus setia menyuarakan penolakan tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Musuh utama kita Cuma dua, imbuh Mike, yakni apatisme dan hedonisme.

“Titip salam untuk kawan-kawan Banyuwangi. Aku perform dulu ya,” kata Mike.

Reno pun beringsut dari belakang panggung. Dia berjalan menuju kursi penonton. Suasana malam di Jalan Sedap Malam Denpasar itu pun kian ramai. Tak hanya ramai karena bunyi-bunyi alat musik, tetapi juga gempita penolakan reklamasi Teluk Benoa.

Gempita yang membuat tim balaforbanyuwagi ingin secepatnya membuat reportase. Gempita yang selalu membuat tim balaaforbanyuwangi mengingat pesan Mike kepada Reno.
“luka Tumpang Pitu adalah luka Teluk Benoa juga,” begitu bunyi pesan itu.

————–
Reportase tim balaforbanyuwangi
1 Maret 2017

Kesejahteraan Dari Tambang Apakah Mitos? BPS Pun Tak Bisa Jelaskan

Siaran Pers
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat (ForkoMM) Banyuwangi

Jika memang tambang menyejahterakan, maka logikanya semakin banyak tambang semakin sejahtera. Namun kenyataanya, bukan itu yang terjadi. Analisis terhadap jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru mengatakan sebaliknya. Jika keberadaan 1 (satu) IUP menggambarkan keberadaan 1 (satu) tambang, maka jumlah IUP yang kian banyak justru tak menggambarkan membesarnya penerimaan. Semakin banyak IUP, justru penerimaan semakin kecil. Hal ini diungkap Hendra Try Ardianto, lulusan pasca-sarjana Fisip UGM, dalam acara Ngopi dan Diskusi Hukum Negara dan Mitos Pembangunan (10/02/07).

Pada acara yang sekaligus membedah buku “Mitos Tambang Untuk Kesejahteraan”, Hendra—yang juga penulis buku yang dibedah—menjelaskan, “Di tahun 2016, ada fenoma yang tidak bisa dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Fenoma itu adalah semakin banyak IUP dikeluarkan, justru semakin kecil penerimaan. Data dan temuan  ini juga telah terkonfirmasi oleh Kooordinasi dan Superivisi Pertambangan Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) KPK,” papar Hendra.

Keadaan ini, menurut lelaki kelahiran Tuban, Jawa Timur itu, kian diperparah dengan fakta tidak adanya itikad perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. “Dari semua IUP yang lahir, 90 % pemilik IUP tersebut tidak membayar biaya reklamasi tambang. Jika dikalkulasi, keengganan pemilik IUP membayar biaya reklamasi pasca-tambang, telah membuat negara rugi sebesar 23 Trilyun,” kata penulis yang menjadikan konflik antara PT Semen Indonesia dengan Masyarakat Kendeng sebagai bahan kajian bukunya.

Terganggunya konsumsi air bagi warga, juga jadi temuan lain yang menunjukkan betapa tidak adanya hubungan antara tambang dengan kesejahteraan. “Kalau mengacu pada kasus konflik semen di Rembang, pabrik semen sangatlah rakus air. Penggunaan air oleh pabrik semen selama 5,5 jam setara dengan penggunaan air sehari seluruh warga Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Selain terancamnya kebutuhan air warga, hal lain yang menunjukkan bahwa tambang justru mengancam kesejahteraan warga adalah hilangnya semangat saling berbagi. “Di banyak tempat, kehadiran tambang justru menggerus semangat berbagi antar warga. Tambang justru menggiring masyarakat sekitar tambang justru makin individualistis,” ungkap Hendra.

Tidak nyambung-nya keberadaan tambang dengan kesejahteraan juga dikuak Irwan Kurniawan, pembicara lain dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas 17 Agustus 1945 (PSLH Untag) Banyuwangi. Dalam acara yang berlangsung di Nidom Coffee Station itu, Irwan mengambil contoh beberapa tempat termasuk Banyuwangi. Irwan berpendapat, daerah-daerah yang mengeksploitasi tambang, justru jadi daerah yang tidak sejahtera.

“Daerah yang dekat dengan tempat produksi harusnya harga produknya jadi murah, tapi rasio ini tidak jalan untuk tambang. Di daerah agraris, rasio seperti ini jalan, misalnya di daerah penghasil kopi, maka kopi akan murah. Tapi tidak demikian dengan tambang. Batu bara itu digunakan untuk listrik, tapi di daerah penghasil batu bara justru malah banyak desa yang kesulitan listrik. Banyuwangi itu punya pangkalan pengemasan semen, tapi harga semen tidak murah. Jadi tidak ada hubungan antara tambang dan kesejahteraan. Bahkan di beberapa negara, tambang itu justru disebut sebagai curse (kutukan),” jlentreh Irwan.

Cerita tentang tidak connect-nya tambang dengan kesejahteraan ini juga diiyakan Sukarno, warga Desa Pesanggaran, Banyuwangi yang rumahnya tak jauh dari tambang emas Tumpang Pitu. “Keberadaan tambang di Tumpang Pitu itu malah membuat jalan jadi hancur, kafe-kafe remang justru muncul, dan mulai ada pergeseran perilaku anak-anak muda. Pergeseran perilaku anak-anak muda inilah yang tidak dihitung sama Amdal,” kata Sukarno yang saat itu datang bersama beberapa warga Pulau Merah (sebuah destinasi wisata yang berada di kaki Tumpang Pitu).

Sukarno menuturkan, jika pun masyarakat Pesanggaran itu sejahtera, hal tersebut terjadi bukan karena adanya tambang. Menurutnya, masyarakat Pesanggaran itu sudah dari dulu punya kemandirian tanpa campur tangan pemerintah.  “Banyak warga Pesanggaran yang bisa berangkat haji dari hasil buah naga yang mereka tanam,” ucap Sukarno menguatkan ceritanya.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Using, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Banyuwangi, Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat (ForkoMM), dan Forbanyuwangi ini tak hanya menunjukkan betapa tidak berhubungannya tambang dengan kesejahteraan, tetapi juga menelanjangi fungsi dana Corporate Sosial Responbility (CSR) sebagai gratifikasi yang dilegalkan.

Dosen Hukum Tata Negara Untag Banyuwangi Demas Brian W. sebagai pembicara pembanding dalam acara yang bertempat di Desa Banjarsari, Glagah, Banyuwangi itu menjelaskan, jika CSR digelontorkan oleh perusahaan tambang bukan untuk kesejahteraan warga, tapi lebih sebagai upaya meredam sikap kritis warga.

Demas juga menengarai, dana CSR juga dimanfaatkan perusahaan tambang sebagai penjinak sikap kritis mahasiswa. “CSR akan menjelma jadi dana beasiswa bagi mahasiswa, yang tujuan sebenarnya agar mahasiswa tidak aksi,” kata Demas dengan nada mewanti-wanti.

Demas juga mengingatkan bahwa CSR juga akan digunakan perusahaan tambang untuk mengerdilkan sikap kritis perguruan tinggi. Jika hal tersebut terjadi, menurut Demas, maka CSR akan menjauhkan perguruan tinggi dari persoalan riil yang ada. “Akibatnya, ketika ada konflik, maka perguruan tinggi tidak lagi jadi bagian dari masyarakat. Kalau saat konflik terjadi, perguruan tinggi justru tidak jadi bagian dari masyarakat, maka perguruan tinggi akan jadi lembaga yang bermasturbasi terhadap ilmu pengetahuan,” tegas Demas.

——
Tim Reportase ForkoMM

HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENINDASAN HAM 

Siaran Pers Hari Hak Asasi Manusia Internasional
Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia
No. 03/XII/2016

Sehari menjelang peringatan hari hak asasi manusia internasional, yang jatuh hari ini, 10 Desember 2016, rakyat Indonesia disuguhi sandiwara hukum (administrasi) sebagai alat baru menindas rakyat, terutama muslihat perijinan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait industri tambang semen PT. Semen Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah keluar pada 5 Oktober 2016. Menariknya, putusan PK tersebut (No Register 99 PK/TUN/2016) memenangkan atau mengabulkan permohonan warga Kendheng atas pembatalan ijin lingkungan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan perizinannya oleh Gubernur Jawa Tengah. Amar putusannya, mengabulkan permohonan warga Kendheng, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, serta mewajibkan Gubernur untuk mencabut SK tersebut.

Janji untuk menaati hukum tak dilakukan. Diam-diam, muslihat kebijakan dengan instrumen hukum administrasi dilakukan dengan mencabut SK, dan sekaligus menerbitkan baru lagi (SK No. 660.1/30 Tahun 2016, tertanggal 9 November 2016), tanpa lagi memperhatikan realitas cacat administratif dan penolakan hadirnya PT Semen Indonesia di Rembang.

Ini semua, bukan semata soal pembelajaran buruk bagi kewajiban penguasa untuk mematuhi asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB, atau Good Governance), melainkan lebih dari itu, jelas bentuk penindasan yang menggunakan instrumen hukum formal administratif sebagai karpet merah industrialisasi yang mengancam kehidupan sosial masyarakat. Dari sejumlah pemberitaan, terbaca keberpihakan pemerintah pada industri semen PT. Semen Indonesia, selalu dikaitkan dengan nasionalisme dan investasi yang sudah mendekati 5 triliun rupiah. Dasar ini, jelas sesat fikir dalam hidup bernegara demokrasi. Kami memandang nasionalisme itu bukan dibangun dengan menyingkirkan hak-hak dasar warna negara, bukan memiskinkan, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya, dan bukan dibangun atas penderitaan rakyatnya.

Apa yang telah dilakukan Ganjar Pranowo, telah bertentangan dengan mandat konstitusionalisme hak asasi manusia untuk memastikan,  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” (Pasal 28D ayat 1 UUD Negara RI 1945).

Kasus Ganjar tak sendiri. Setahun terakhir, republik ini menyingkap begitu banyak kebijakan hukum administratif yang memberi karpet merah bagi pemodal, namun menghajar hajat hidup rakyat banyak. Peralihan hak atas tanah HGU menjadi HGB di areal tanah rampasan tanah rakyat di Wongsorejo Banyuwangi, dengan kawalan aparat militer saat pemeriksaan tanah, seakan dibiarkan realitas penindasan ini oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Janji mediasi, hanya isapan jempol. Bahkan sebaliknya, kawasan industri Banyuwangi Industrial Estate Wongsorejo ditancapkan tanpa sepengetahuan warga, berikut dampak industrialisasi tersebut. Belum lagi terkait industrialisasi pertambangan emas PT. BSI yang sudah jelas menghancurkan ekologi kawasan hutan lindung di Tumpang Pitu Banyuwangi.

Belum lagi, pendekatan kekerasan pun masih digunakan dalam penyelesaian konflik agraria, sebagaimana terjadi dalam kasus Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat baru-baru ini.

Di tahun 2016 ini, potensi ancaman kebebasan ekspresi, kebebasan akademik, dan kebebasan media, pula masih dominan dan mudah terjadi. Kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), serta sejumlah peristiwa pembubaran diskusi, bedah buku, pemutaran film, serta pemberangusan buku (book sweeping) yang terjadi di Bandung dan Yogjakarta, masih menjadi catatan penting bertahannya warisan otoritarianisme Orde Baru dalam wacana demokrasi kita saat ini. Pula, berkembangluasnya aksi intoleran atas nama agama, atau kelompok etnisitas tertentu, menjadikan nilai-nilai pluralisme dan toleransi menjadi terkapar dihajar oleh kepentingan politik ekonomi tertentu.

Hukum dalam konteks ini, justru digunakan sebagai alat membungkam kritik dan ekspresi, dengan kriminalisasi dan ancaman hukum yang justru menjadikan kualitas demokrasi dan kebebasan menjadi rendah kualitasnya.

Atas dasar situasi demikian, kami dari Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia, menyatakan,

1. Pemerintah harus meneguhkan mandat konstitusionalitas hak asasi manusia, terutama dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Mandat tersebut bukan semata dimaknai seremonial seperti penganugerahan Kota Peduli HAM yang diobral untuk menjadi tameng penindasan.

2. Pemerintah harus meneguhkan keberpihakannya terhadap rakyat dan perlindungan hak-hak dasaranya, bukan berlindung dibalik hukum formal administratif dalam rangka memuluskan jalan pemilik modal dan sarat kepentingan politik ekonomi penguasa.

3. Pemerintah harus berani bertanggung jawab untuk merawat keberagaman dan penghormatan atas situasi dan realitas keberagaman itu. Karena Indonesia dibangun atas keberagaman, kebhinekaan, yang mendasar bagi kehidupan sosial kebangsaan bagi masa depan Indonesia.

4. Pemerintah harus dijalankan dengan meneguhkan prinsip demokrasi, membuka ruang kritik, serta menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagai bentuk jaminan kehidupan politik ekonomi yang lebih berkeadilan sosial.

Jember, 10 Desember 2016

Dr. Herlambang P. Wiratraman
Koordinator Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia
082140837025 / herlambang@fh.unair.ac.id

ForkoMM: Seminar Masih Bisa Diadakan Tanpa CSR Tambang

Siaran Pers
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM)

Beredarnya tawaran dari sebuah perusahaan yang menjadi mitra PT Bumi Suksesindo (PT BSI) untuk mengadakan seminar dunia kemahasiswaan, ditanggapi dingin oleh Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM). Koordinator ForkoMM Anang Suindro menyatakan, tawaran tersebut sudah selayaknya ditolak oleh Mahasiswa Banyuwangi, karena sumber dananya berasal dari kegiatan yang menghabisi Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP).

Untuk diketahui, PT BSI adalah perusahan yang sekarang melakukan operasi penambangan emas di HLGTP. PT BSI adalah anak perusahaan Merdeka Copper Gold yang sebagian sahamnya dikuasai oleh PT Saratoga Investama Sedaya (perusahaan milik Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga S. Uno).

“Sebagai  bagian gerakan masyarakat sipil, ForkoMM menyerukan agar elemen mahasiswa Banyuwangi menolak tawaran penyelenggaraan seminar yang duitnya berasal dari kegiatan yang merusak hutan lindung. Sebaiknya, mahasiswa Banyuwangi menolaknya daripada generasi mendatang kelak mengutuknya sebagai mahasiswa oportunis yang tega mengadakan seminar yang duitnya berasal dari perusakan hutan lindung,” jelas Anang.

Pendapat Anang ini juga didukung oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi (Bem Untag) Sunandiantoro. Menurutnya, eksploitasi emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu itu hanya akan menambah angka kerentanan Tumpang Pitu sebagai kawasan rawan bencana.

“Gunung Tumpang Pitu itu benteng alami bagi warga dari tsunami. Tsunami tahun 1994 itu sudah menghancurkan dusun Pancer, padahal Gunung Tumpang Pitu masih ada. Lantas bagaimana jadinya jika ada tsunami lagi, tapi Gunung Tumpang Pitu sudah habis ditambang?” tanya Sunandiantoro.

Menurutnya, tambang di Tumpang Pitu itu akan menjadi ancaman serius bagi fungsi Tumpang Pitu sebagai kawasan resapan air. “Selain tidak berkelanjutan. Tambang emas itu nantinya akan mengancam sumber nafkah warga yang berasal dari dunia pertanian dan kelautan,” tutur aktivis yang juga aktif dalam gerakan konservasi bambu ini.

Sikap penolakan terhadap tawaran penyelenggaran seminar kemahasiswaan yang anggarannya bersumber dari dana Corporate Social Responbility (CSR) PT BSI juga ditunjukkan oleh Faishol, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Bem Stikes) Banyuwangi.

“Tambang itu kegiatan yang beresiko bagi warga di sekitarnya. Tidak patut rasanya jika mahasiswa bikin seminar yang sumber dananya dari kegiatan yang membahayakan warga,” papar mahasiswa semester lima tersebut.

Lebih jauh Faishol mengingatkan, ancaman bagi warga itu terutama dari penggunaan sianida sebagai bahan pemurni emas. “Hingga hari ini pilihan pemurnian emas itu cuma ada dua pilihan. Jika tak menggunakan merkuri ya menggunakan sianida. Jadi wajar jika tambang emas itu dimasukkan dalam kategori kegiatan resiko tinggi,” jlentrehnya.

Karena hanya sianida dan merkuri yang jadi pilihan pemurnian emas, maka Faishol menolak tambang emas di Tumpang Pitu. “Termasuk pula menolak seminar yang bersumber dari dana CSR PT BSI,” tegasnya.

Terkait penolakan seminar yang bersumber dana CSR PT BSI ini, Koordinator ForkoMM Anang Suindro saat dikonfirmasi menyatakan, jika sikap ForkoMM ini juga didukung oleh Bem Untag Banyuwangi, Bem Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba), Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Bem Stikes) Banyuwangi, dan Bem Univeristas Bakti Indonesia (Ubi).

Saat ditanya bagaimana nantinya jika ada Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) yang bersedia menerima tawaran untuk menyelenggarakan seminar bersumber dana CSR PT BSI? Ketua Bem Uniba Andre Saputra yang saat itu mendampingi Anang menjawab, “Biarlah kelak sejarah yang akan menghukumnya. Yang jelas ForkoMM sudah memilih sikap, dan kami akan berusaha setia dengan sikap yang kami pilih.”

Andre menambahkan, sebagai mahasiswa, dirinya tak ingin kelak dikejar-kejar rasa bersalah karena pernah ikut menggunakan dana dari kegiatan perusakan hutan lindung.
“Kami tidak mau kelak menanggung dosa sejarah, kemudian dicap sebagai mahasiswa oportunis.” pungkas mahasiswa jurusan pendidikan olahraga itu dengan nada tegas.

*
Banyuwangi, 5 Desember 2016

———-
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM)
Koordinator Anang Suindro
No Hp. 0821 43299 430

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai