Marjinal Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu

Mikail Israfil yang lebih dikenal sebagai Mike Marjinal terlihat begitu bersemangat saat Reno Farhan mengajaknya berdiskusi tentang penyelamatan Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (Banyuwangi, Jawa Timur) dari resiko industri tambang emas.

Dari nyala matanya, tampak jika gitaris sekaligus vokalis band Marjinal itu tak asing dengan tema advokasi Tumpang Pitu. Ada kenangan tersendiri, begitu ujar Mike saat bercerita tentang Tumpang Pitu.

Selasa malam 28 Februari 2017, saat ditemui sebelum on stage di acara “Ibuku, Ibumu, Ibumi Kita Semua”, Mike bertutur ikhwal perkenalannya dengan tema Tumpang Pitu. “Setahun lalu, di Palembang. Persisnya saat aku menghadiri acara Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) Walhi. Ada seseorang dari Jawa Timur, Mas Giri namanya. Dia memintaku menyablon kaosnya dengan teknik cukilan kayu. Dia minta disablonkan pesan berisi penolakan tambang emas Tumpang Pitu. Dari sana kemudian aku dan dia ngobrol panjang,” ujar Mike penuh antusias.

Dalam acara yang berlokasi di Taman Baca Kesiman, Denpasar Bali, tersebut, Mike berpesan kepada Reno Farhan—anak Banyuwangi yang kini kuliah di Universitas Udayana Bali—agar terus merawat semangat juangnya. “Advokasi tambang dimana-mana itu durasinya panjang. Perlu energi besar. Perlu kesabaran. Perlu ketabahan. Tidak bisa sekali pukul kemudian lawan jatuh. Tidak bisa sekali aksi kemudian tambang akan berhenti. Butuh kemauan kuat untuk merawat nafas perjuangan karena yang kita hadapi bukan orang perorangan, tapi sebuah sistem yang pegang segalanya. Sistem yang pegang wewenang, uang, bahkan tentara,” papar Mike.

Malam itu, Mike Marjinal menjadi salah satu penampil sebuah acara yang bertujuan menyerukan Penolakan Reklamasi Teluk Benoa, Bali. Namun, meski begitu baginya persoalan Hutan Lindung Tumpang Pitu Banyuwangi (yang nota bene di luar Bali) adalah problematika yang dia pedulikan. “Karena nasibnya sama dengan Teluk Benoa. Sama-sama terancam oleh pragmatisme pemodal yang bersekongkol dengan sistem yang serakah. Apalagi dulu aku sempat dengar pasir Banyuwangi mau dijadikan bahan material untuk menimbun Teluk Benoa. Karena itu bagiku, luka Tumpang Pitu adalah luka Teluk Benoa juga. Otomatis jadi lukaku juga,” kata Mike berargumentasi.

Sayang sekali waktu begitu singkat. Seorang panitia datang memberitahu Mike jika beberapa menit lagi dia harus on stage. Reno dan Mike pun segera memanfaatkan sisa waktu. Di belakang panggung mereka meminta kepada kru dan panitia untuk mencari peralatan seadanya. Dengan alat-alat ala kadarnya itu Reno dan Mike membuat poster berisi pesan penolakan tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Dengan poster sekenanya itu mereka pun berpose. Reno berkali-kali meminta maaf karena datang dengan spontan tanpa mempersiapkan poster sebelumnya. Mike hanya tersenyum. “Tak masalah. Yang penting pesannya nyampai,” kata Mike dengan nada maklum.

Panitia kembali datang untuk kedua kalinya. Mike diingatkan untuk segera ke panggung.
Mike meminta sedikit waktu. Kemudian kepada Reno dia berpesan untuk terus setia menyuarakan penolakan tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu. Musuh utama kita Cuma dua, imbuh Mike, yakni apatisme dan hedonisme.

“Titip salam untuk kawan-kawan Banyuwangi. Aku perform dulu ya,” kata Mike.

Reno pun beringsut dari belakang panggung. Dia berjalan menuju kursi penonton. Suasana malam di Jalan Sedap Malam Denpasar itu pun kian ramai. Tak hanya ramai karena bunyi-bunyi alat musik, tetapi juga gempita penolakan reklamasi Teluk Benoa.

Gempita yang membuat tim balaforbanyuwagi ingin secepatnya membuat reportase. Gempita yang selalu membuat tim balaaforbanyuwangi mengingat pesan Mike kepada Reno.
“luka Tumpang Pitu adalah luka Teluk Benoa juga,” begitu bunyi pesan itu.

————–
Reportase tim balaforbanyuwangi
1 Maret 2017

Kesejahteraan Dari Tambang Apakah Mitos? BPS Pun Tak Bisa Jelaskan

Siaran Pers
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat (ForkoMM) Banyuwangi

Jika memang tambang menyejahterakan, maka logikanya semakin banyak tambang semakin sejahtera. Namun kenyataanya, bukan itu yang terjadi. Analisis terhadap jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru mengatakan sebaliknya. Jika keberadaan 1 (satu) IUP menggambarkan keberadaan 1 (satu) tambang, maka jumlah IUP yang kian banyak justru tak menggambarkan membesarnya penerimaan. Semakin banyak IUP, justru penerimaan semakin kecil. Hal ini diungkap Hendra Try Ardianto, lulusan pasca-sarjana Fisip UGM, dalam acara Ngopi dan Diskusi Hukum Negara dan Mitos Pembangunan (10/02/07).

Pada acara yang sekaligus membedah buku “Mitos Tambang Untuk Kesejahteraan”, Hendra—yang juga penulis buku yang dibedah—menjelaskan, “Di tahun 2016, ada fenoma yang tidak bisa dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Fenoma itu adalah semakin banyak IUP dikeluarkan, justru semakin kecil penerimaan. Data dan temuan  ini juga telah terkonfirmasi oleh Kooordinasi dan Superivisi Pertambangan Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) KPK,” papar Hendra.

Keadaan ini, menurut lelaki kelahiran Tuban, Jawa Timur itu, kian diperparah dengan fakta tidak adanya itikad perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pasca-tambang. “Dari semua IUP yang lahir, 90 % pemilik IUP tersebut tidak membayar biaya reklamasi tambang. Jika dikalkulasi, keengganan pemilik IUP membayar biaya reklamasi pasca-tambang, telah membuat negara rugi sebesar 23 Trilyun,” kata penulis yang menjadikan konflik antara PT Semen Indonesia dengan Masyarakat Kendeng sebagai bahan kajian bukunya.

Terganggunya konsumsi air bagi warga, juga jadi temuan lain yang menunjukkan betapa tidak adanya hubungan antara tambang dengan kesejahteraan. “Kalau mengacu pada kasus konflik semen di Rembang, pabrik semen sangatlah rakus air. Penggunaan air oleh pabrik semen selama 5,5 jam setara dengan penggunaan air sehari seluruh warga Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Selain terancamnya kebutuhan air warga, hal lain yang menunjukkan bahwa tambang justru mengancam kesejahteraan warga adalah hilangnya semangat saling berbagi. “Di banyak tempat, kehadiran tambang justru menggerus semangat berbagi antar warga. Tambang justru menggiring masyarakat sekitar tambang justru makin individualistis,” ungkap Hendra.

Tidak nyambung-nya keberadaan tambang dengan kesejahteraan juga dikuak Irwan Kurniawan, pembicara lain dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas 17 Agustus 1945 (PSLH Untag) Banyuwangi. Dalam acara yang berlangsung di Nidom Coffee Station itu, Irwan mengambil contoh beberapa tempat termasuk Banyuwangi. Irwan berpendapat, daerah-daerah yang mengeksploitasi tambang, justru jadi daerah yang tidak sejahtera.

“Daerah yang dekat dengan tempat produksi harusnya harga produknya jadi murah, tapi rasio ini tidak jalan untuk tambang. Di daerah agraris, rasio seperti ini jalan, misalnya di daerah penghasil kopi, maka kopi akan murah. Tapi tidak demikian dengan tambang. Batu bara itu digunakan untuk listrik, tapi di daerah penghasil batu bara justru malah banyak desa yang kesulitan listrik. Banyuwangi itu punya pangkalan pengemasan semen, tapi harga semen tidak murah. Jadi tidak ada hubungan antara tambang dan kesejahteraan. Bahkan di beberapa negara, tambang itu justru disebut sebagai curse (kutukan),” jlentreh Irwan.

Cerita tentang tidak connect-nya tambang dengan kesejahteraan ini juga diiyakan Sukarno, warga Desa Pesanggaran, Banyuwangi yang rumahnya tak jauh dari tambang emas Tumpang Pitu. “Keberadaan tambang di Tumpang Pitu itu malah membuat jalan jadi hancur, kafe-kafe remang justru muncul, dan mulai ada pergeseran perilaku anak-anak muda. Pergeseran perilaku anak-anak muda inilah yang tidak dihitung sama Amdal,” kata Sukarno yang saat itu datang bersama beberapa warga Pulau Merah (sebuah destinasi wisata yang berada di kaki Tumpang Pitu).

Sukarno menuturkan, jika pun masyarakat Pesanggaran itu sejahtera, hal tersebut terjadi bukan karena adanya tambang. Menurutnya, masyarakat Pesanggaran itu sudah dari dulu punya kemandirian tanpa campur tangan pemerintah.  “Banyak warga Pesanggaran yang bisa berangkat haji dari hasil buah naga yang mereka tanam,” ucap Sukarno menguatkan ceritanya.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Using, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Banyuwangi, Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat (ForkoMM), dan Forbanyuwangi ini tak hanya menunjukkan betapa tidak berhubungannya tambang dengan kesejahteraan, tetapi juga menelanjangi fungsi dana Corporate Sosial Responbility (CSR) sebagai gratifikasi yang dilegalkan.

Dosen Hukum Tata Negara Untag Banyuwangi Demas Brian W. sebagai pembicara pembanding dalam acara yang bertempat di Desa Banjarsari, Glagah, Banyuwangi itu menjelaskan, jika CSR digelontorkan oleh perusahaan tambang bukan untuk kesejahteraan warga, tapi lebih sebagai upaya meredam sikap kritis warga.

Demas juga menengarai, dana CSR juga dimanfaatkan perusahaan tambang sebagai penjinak sikap kritis mahasiswa. “CSR akan menjelma jadi dana beasiswa bagi mahasiswa, yang tujuan sebenarnya agar mahasiswa tidak aksi,” kata Demas dengan nada mewanti-wanti.

Demas juga mengingatkan bahwa CSR juga akan digunakan perusahaan tambang untuk mengerdilkan sikap kritis perguruan tinggi. Jika hal tersebut terjadi, menurut Demas, maka CSR akan menjauhkan perguruan tinggi dari persoalan riil yang ada. “Akibatnya, ketika ada konflik, maka perguruan tinggi tidak lagi jadi bagian dari masyarakat. Kalau saat konflik terjadi, perguruan tinggi justru tidak jadi bagian dari masyarakat, maka perguruan tinggi akan jadi lembaga yang bermasturbasi terhadap ilmu pengetahuan,” tegas Demas.

——
Tim Reportase ForkoMM

HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENINDASAN HAM 

Siaran Pers Hari Hak Asasi Manusia Internasional
Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia
No. 03/XII/2016

Sehari menjelang peringatan hari hak asasi manusia internasional, yang jatuh hari ini, 10 Desember 2016, rakyat Indonesia disuguhi sandiwara hukum (administrasi) sebagai alat baru menindas rakyat, terutama muslihat perijinan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait industri tambang semen PT. Semen Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah keluar pada 5 Oktober 2016. Menariknya, putusan PK tersebut (No Register 99 PK/TUN/2016) memenangkan atau mengabulkan permohonan warga Kendheng atas pembatalan ijin lingkungan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan perizinannya oleh Gubernur Jawa Tengah. Amar putusannya, mengabulkan permohonan warga Kendheng, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, serta mewajibkan Gubernur untuk mencabut SK tersebut.

Janji untuk menaati hukum tak dilakukan. Diam-diam, muslihat kebijakan dengan instrumen hukum administrasi dilakukan dengan mencabut SK, dan sekaligus menerbitkan baru lagi (SK No. 660.1/30 Tahun 2016, tertanggal 9 November 2016), tanpa lagi memperhatikan realitas cacat administratif dan penolakan hadirnya PT Semen Indonesia di Rembang.

Ini semua, bukan semata soal pembelajaran buruk bagi kewajiban penguasa untuk mematuhi asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB, atau Good Governance), melainkan lebih dari itu, jelas bentuk penindasan yang menggunakan instrumen hukum formal administratif sebagai karpet merah industrialisasi yang mengancam kehidupan sosial masyarakat. Dari sejumlah pemberitaan, terbaca keberpihakan pemerintah pada industri semen PT. Semen Indonesia, selalu dikaitkan dengan nasionalisme dan investasi yang sudah mendekati 5 triliun rupiah. Dasar ini, jelas sesat fikir dalam hidup bernegara demokrasi. Kami memandang nasionalisme itu bukan dibangun dengan menyingkirkan hak-hak dasar warna negara, bukan memiskinkan, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya, dan bukan dibangun atas penderitaan rakyatnya.

Apa yang telah dilakukan Ganjar Pranowo, telah bertentangan dengan mandat konstitusionalisme hak asasi manusia untuk memastikan,  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” (Pasal 28D ayat 1 UUD Negara RI 1945).

Kasus Ganjar tak sendiri. Setahun terakhir, republik ini menyingkap begitu banyak kebijakan hukum administratif yang memberi karpet merah bagi pemodal, namun menghajar hajat hidup rakyat banyak. Peralihan hak atas tanah HGU menjadi HGB di areal tanah rampasan tanah rakyat di Wongsorejo Banyuwangi, dengan kawalan aparat militer saat pemeriksaan tanah, seakan dibiarkan realitas penindasan ini oleh Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Janji mediasi, hanya isapan jempol. Bahkan sebaliknya, kawasan industri Banyuwangi Industrial Estate Wongsorejo ditancapkan tanpa sepengetahuan warga, berikut dampak industrialisasi tersebut. Belum lagi terkait industrialisasi pertambangan emas PT. BSI yang sudah jelas menghancurkan ekologi kawasan hutan lindung di Tumpang Pitu Banyuwangi.

Belum lagi, pendekatan kekerasan pun masih digunakan dalam penyelesaian konflik agraria, sebagaimana terjadi dalam kasus Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat baru-baru ini.

Di tahun 2016 ini, potensi ancaman kebebasan ekspresi, kebebasan akademik, dan kebebasan media, pula masih dominan dan mudah terjadi. Kriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), serta sejumlah peristiwa pembubaran diskusi, bedah buku, pemutaran film, serta pemberangusan buku (book sweeping) yang terjadi di Bandung dan Yogjakarta, masih menjadi catatan penting bertahannya warisan otoritarianisme Orde Baru dalam wacana demokrasi kita saat ini. Pula, berkembangluasnya aksi intoleran atas nama agama, atau kelompok etnisitas tertentu, menjadikan nilai-nilai pluralisme dan toleransi menjadi terkapar dihajar oleh kepentingan politik ekonomi tertentu.

Hukum dalam konteks ini, justru digunakan sebagai alat membungkam kritik dan ekspresi, dengan kriminalisasi dan ancaman hukum yang justru menjadikan kualitas demokrasi dan kebebasan menjadi rendah kualitasnya.

Atas dasar situasi demikian, kami dari Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia, menyatakan,

1. Pemerintah harus meneguhkan mandat konstitusionalitas hak asasi manusia, terutama dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Mandat tersebut bukan semata dimaknai seremonial seperti penganugerahan Kota Peduli HAM yang diobral untuk menjadi tameng penindasan.

2. Pemerintah harus meneguhkan keberpihakannya terhadap rakyat dan perlindungan hak-hak dasaranya, bukan berlindung dibalik hukum formal administratif dalam rangka memuluskan jalan pemilik modal dan sarat kepentingan politik ekonomi penguasa.

3. Pemerintah harus berani bertanggung jawab untuk merawat keberagaman dan penghormatan atas situasi dan realitas keberagaman itu. Karena Indonesia dibangun atas keberagaman, kebhinekaan, yang mendasar bagi kehidupan sosial kebangsaan bagi masa depan Indonesia.

4. Pemerintah harus dijalankan dengan meneguhkan prinsip demokrasi, membuka ruang kritik, serta menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagai bentuk jaminan kehidupan politik ekonomi yang lebih berkeadilan sosial.

Jember, 10 Desember 2016

Dr. Herlambang P. Wiratraman
Koordinator Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia
082140837025 / herlambang@fh.unair.ac.id

ForkoMM: Seminar Masih Bisa Diadakan Tanpa CSR Tambang

Siaran Pers
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM)

Beredarnya tawaran dari sebuah perusahaan yang menjadi mitra PT Bumi Suksesindo (PT BSI) untuk mengadakan seminar dunia kemahasiswaan, ditanggapi dingin oleh Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM). Koordinator ForkoMM Anang Suindro menyatakan, tawaran tersebut sudah selayaknya ditolak oleh Mahasiswa Banyuwangi, karena sumber dananya berasal dari kegiatan yang menghabisi Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP).

Untuk diketahui, PT BSI adalah perusahan yang sekarang melakukan operasi penambangan emas di HLGTP. PT BSI adalah anak perusahaan Merdeka Copper Gold yang sebagian sahamnya dikuasai oleh PT Saratoga Investama Sedaya (perusahaan milik Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga S. Uno).

“Sebagai  bagian gerakan masyarakat sipil, ForkoMM menyerukan agar elemen mahasiswa Banyuwangi menolak tawaran penyelenggaraan seminar yang duitnya berasal dari kegiatan yang merusak hutan lindung. Sebaiknya, mahasiswa Banyuwangi menolaknya daripada generasi mendatang kelak mengutuknya sebagai mahasiswa oportunis yang tega mengadakan seminar yang duitnya berasal dari perusakan hutan lindung,” jelas Anang.

Pendapat Anang ini juga didukung oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi (Bem Untag) Sunandiantoro. Menurutnya, eksploitasi emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu itu hanya akan menambah angka kerentanan Tumpang Pitu sebagai kawasan rawan bencana.

“Gunung Tumpang Pitu itu benteng alami bagi warga dari tsunami. Tsunami tahun 1994 itu sudah menghancurkan dusun Pancer, padahal Gunung Tumpang Pitu masih ada. Lantas bagaimana jadinya jika ada tsunami lagi, tapi Gunung Tumpang Pitu sudah habis ditambang?” tanya Sunandiantoro.

Menurutnya, tambang di Tumpang Pitu itu akan menjadi ancaman serius bagi fungsi Tumpang Pitu sebagai kawasan resapan air. “Selain tidak berkelanjutan. Tambang emas itu nantinya akan mengancam sumber nafkah warga yang berasal dari dunia pertanian dan kelautan,” tutur aktivis yang juga aktif dalam gerakan konservasi bambu ini.

Sikap penolakan terhadap tawaran penyelenggaran seminar kemahasiswaan yang anggarannya bersumber dari dana Corporate Social Responbility (CSR) PT BSI juga ditunjukkan oleh Faishol, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Bem Stikes) Banyuwangi.

“Tambang itu kegiatan yang beresiko bagi warga di sekitarnya. Tidak patut rasanya jika mahasiswa bikin seminar yang sumber dananya dari kegiatan yang membahayakan warga,” papar mahasiswa semester lima tersebut.

Lebih jauh Faishol mengingatkan, ancaman bagi warga itu terutama dari penggunaan sianida sebagai bahan pemurni emas. “Hingga hari ini pilihan pemurnian emas itu cuma ada dua pilihan. Jika tak menggunakan merkuri ya menggunakan sianida. Jadi wajar jika tambang emas itu dimasukkan dalam kategori kegiatan resiko tinggi,” jlentrehnya.

Karena hanya sianida dan merkuri yang jadi pilihan pemurnian emas, maka Faishol menolak tambang emas di Tumpang Pitu. “Termasuk pula menolak seminar yang bersumber dari dana CSR PT BSI,” tegasnya.

Terkait penolakan seminar yang bersumber dana CSR PT BSI ini, Koordinator ForkoMM Anang Suindro saat dikonfirmasi menyatakan, jika sikap ForkoMM ini juga didukung oleh Bem Untag Banyuwangi, Bem Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba), Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Bem Stikes) Banyuwangi, dan Bem Univeristas Bakti Indonesia (Ubi).

Saat ditanya bagaimana nantinya jika ada Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) yang bersedia menerima tawaran untuk menyelenggarakan seminar bersumber dana CSR PT BSI? Ketua Bem Uniba Andre Saputra yang saat itu mendampingi Anang menjawab, “Biarlah kelak sejarah yang akan menghukumnya. Yang jelas ForkoMM sudah memilih sikap, dan kami akan berusaha setia dengan sikap yang kami pilih.”

Andre menambahkan, sebagai mahasiswa, dirinya tak ingin kelak dikejar-kejar rasa bersalah karena pernah ikut menggunakan dana dari kegiatan perusakan hutan lindung.
“Kami tidak mau kelak menanggung dosa sejarah, kemudian dicap sebagai mahasiswa oportunis.” pungkas mahasiswa jurusan pendidikan olahraga itu dengan nada tegas.

*
Banyuwangi, 5 Desember 2016

———-
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM)
Koordinator Anang Suindro
No Hp. 0821 43299 430

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai