Kemukus di Gunung Salakan, (26/6/2025)

Melalui media sosial yang dimilikinya, seorang petani asal Desa Sumberagung (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi) pada pukul 18.00 WIB (1/7/2025) mengunggah video tentang Kemukus (Piper cubeba) yang ada di Gunung Salakan.

Petani yang juga pegiat Kelompok Tani Hutan Wono Asih Makmur Sejahtera (KTH WAMS) tersebut merekam video ini pada 26 Juni 2025, sekira 09.00 WIB.

Selain menjadi antioksidan dan bahan ramuan kesehatan, kemukus juga jadi
bahan farmakope dan sumber minyak atsiri (oleum cubebae). Dalam industri rokok, kemukus adalah bahan penguat rasa.

Dengan kegunaannya yang banyak tersebut, maka tak heran jika kemukus memiliki nilai ekonomi yang lumayan tinggi. Di salah satu web transaksi online, harga kemukus kering (kemasan 500 gr) bervariasi antara Rp268.000 hingga Rp307.000

Sayangnya, keberadaan kemukus sebagai potensi ekonomi berkelanjutan ini tidak sepenuhnya aman. Hal tersebut dikarenakan Gunung Salakan yang jadi tempat tumbuhnya kemukus ini sewaktu-waktu bisa dibongkar oleh PT Damai Suksesindo (korporasi tambang yang berada di bawah naungan PT Merdeka Copper Gold Tbk).

Merdeka Copper Gold (dengan kode saham MDKA) pada tahun 2016, melalui anak perusahaannya yang bernama Bumi Suksesindo  (BSI) telah terlebih dulu mengeksploitasi emas Gunung Tumpang Pitu. Selanjutnya, di tahun 2017, lewat ekploitasi tersebut, BSI menghasilkan emas pertamanya.

Seolah tak puas dengan capaian tersebut, MDKA lewat anak perusahaannya yang lain, yakni Damai Suksesindo (DSI) mengincar G. Salakan.

Sebagai informasi, G. Salakan ini berada tak jauh dari G. Tumpang Pitu.

Untuk melancarkan niatnya mengeruk emas G. Salakan, DSI mengajukan izin eksplorasi kepada Gubernur Jatim. Ujungnya, pada 17 Mei 2018, Gubernur Jatim menerbitkan SK  No. P2T/83/ 15.01/V/2018, yang memberikan Izin Usaha Eksplorasi bagi DSI dengan luasan 6.558,46 hektar.

G. Salakan tak hanya menyimpan potensi ekonomi berkelanjutan seperti kemukus, tetapi juga menjadi jalur evakuasi warga jika tiba-tiba terjadi tsunami.

Sayangnya, penguasa lebih memilih merencanakan kehancuran ekonomi berkelanjutan dengan cara mengizinkan G. Salakan untuk ditambang. Sayangnya, pembuat kebijakan lebih kepincut kepada sumber ekonomi ekstraktif yang memiliki dampak negatif pada lingkungan, dibanding memilih potensi ekonomi berkelanjutan (semisal kemukus) yang secara ekologis memiliki daya pulih.

Tolak tambang emas Gunung Salakan!







Blasting di Tumpang Pitu, (12/4/2025)

Seorang netizen yang memiliki hobi memaser ikan, pada tanggal 12 April 2025 lalu mengunggah video ini ke akun Facebook miliknya.

Diperkirakan lokasi dalam video ini tak jauh dari destinasi wisata Pulau Merah (Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi). Yang dengan demikian, hampir bisa ditebak tempat di dalam video ini berada dalam wilayah konsesi tambang milik PT Bumi Suksesindo (BSI).

Asap kecoklatan yang membubung tersebut diduga merupakan asap blasting dari operasi tambang anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk tersebut.

Banyuwangi Tolak Militerisasi Kampus

Perguruan tinggi (kampus) diperlukan sebagai moral force yang secara otomatis akan bersuara kritis ketika ada ketidakadilan, dan ketika ada policy (kebijakan) Pemerintah yang meminggirkan rakyat.

Agar perguruan tinggi bisa tetap menjalankan perannya sebagai moral force, semestinya kampus steril dari hegemoni militer.

Pada tanggal 5 Maret 2025 telah ditandatangi Perjanjian Kerja Sama antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana.
dengan Universitas Udayana (Unud).

Perjanjian semacam itu berpotensi jadi pintu masuk terjadi hegemoni militer. Yang notabene mereduksi supremasi sipil, dan berpeluang menggerus kebebasan mimbar akademik

Berbagai elemen kritis di Bali menolak perjanjian tersebut. Berbagai elemen kritis di Bali menyerukan pencabutan/pembatalan perjanjian tersebut

Lalu, mengapa warga sipil Banyuwangi perlu menyikapi peristiwa Perjanjian kerja sama antara Unud dengan Kodam IX Udayana ini?

mengapa warga sipil Banyuwangi perlu mendukung seruan pencabutan/pembatalan perjanjian tersebut?

Karena Perjanjian kerja sama antara Unud dengan Kodam IX Udayana ini berpeluang untuk diduplikasi oleh Pemerintah, kemudian diterapkan ke daerah lain.

Perjanjian semacam itu, berpeluang ditiru untuk kemudian diterapkan di kampus-kampus lain, termasuk kampus-kampus yang ada di Banyuwangi.














Tanah & Batu Gunung Tumpang Pitu Longsor Masuk ke Laut, (4/4/2025)

Video batu dan tanah Gunung Tumpang Pitu (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi) yang longsor masuk ke laut. Lokasi kejadian ini tak jauh dari destinasi wisata Pulau Merah. Video ini diunggah oleh netizen ke facebook pada tanggal 4 April 2025.

Kuat dugaan, longsoran tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh  korporasi yang menjadi anak perusahaan
PT Merdeka Copper Gold.

UU TNI dan Orang-Orangan Sawah Itu

Tinggi scarecrow (orang-orangan sawah) yang berjaket loreng tentara ini, sekitar 180 cm. Sama dengan tinggi badan Ernando Ari Sutaryadi, salah satu penjaga gawang tim nasional sepak bola Indonesia.

Abdul Mukarom—pembuatnya—sengaja memilih kayu reng sebagai rangka utama  scarecrow tersebut, dengan pertimbangan agar ringan saat dibawa ketika aksi. Pertimbangan lainnya, mepetnya waktu, membuat Mukarom merasa repot jika harus menebang bambu. Dia pilih cara praktis, yakni memanfaatkan sisa  kayu reng yang ada di rumahnya.

Kamis lalu (27/3/2025), kelompok yang menamakan dirinya sebagai Rakyat Sipil Banyuwangi (Raswangi) berunjuk rasa, menyerukan pencabutan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lebih kurang 70 orang massa aksi bergerak dari—titik kumpul—Taman Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Satria, menuju ke—titik aksi—kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Dalam rute aksi sepanjang lebih kurang 400 meter tersebut, scarecrow ini diusung, untuk kemudian disandarkan di gerbang Kantor DPRD Banyuwangi, menemani para orator yang silih berganti maju menyampaikan orasinya.

Sesekali scarecrow itu roboh diterpa angin yang kadang bercampur gerimis. Namun, beberapa peserta aksi yang berdiri paling depan, dengan sigap membuatnya kembali berdiri.

Ada yang maju membacakan puisi, ada pula peserta aksi yang bernyanyi, bahkan ada juga beberapa peserta aksi yang bermain bola plastik di depan gerbang Kantor DPRD Banyuwangi. Semua itu seolah fragmen-fragmen teater yang dengan khidmat disaksikan oleh orang-orangan sawah yang jangkung ini.

Syamsul Muarif—humas Raswangi—saat dijumpai di sela-sela aksi menjelaskan, selain menjadi maskot demonstrasi, scraecrow tersebut juga jadi media penyampai pesan non-verbal tentang perlunya mewaspadai kebangkitan kultur militeristik ala orde baru.

“Orang-orangan sawah itu fungsinya untuk menakut-nakuti burung yang mengincar padi,” katanya.

Kalau dicermati, sambung Syamsul, orang-orangan sawah itu ditancapkan di dalam sawah, bukan di luar sawah. Pematang adalah garis teritori yang secara definitif memisahkan sebuah wilayah yang disebut sawah, dengan wilayah lain yang bukan sawah.

“Jika hal itu dikaitkan dengan entitas militer, maka artinya secara fungsi dan esensi, tentara itu sudah punya tempat serta peran yang ditetapkan, yakni sebagai alat negara yang mengurus pertahanan. Di urusan pertahanan itulah tugas tentara. Jadi, jangan sampai tentara mengurusi urusan non-pertahanan. Jangan sampai angkatan perang ngurusi urusan sipil. Sama kayak orang-orangan sawah, yang tempatnya di dalam sawah, bukan di luar sawah. Tugasnya hanya menakut-nakuti burung, bukan ngurusi tugas yang lain. Bukan ngurusi urusan di luar sawah,” jlentrehnya.

Sambil nyengir, Syamsul berseloroh, “Kalau sampai orang-orangan sawah ngurusi urusan di luar sawah, maka itu namanya dwifungsi orang-orangan sawah.”

Menurutnya, scarecrow yang dekat dengan kehidupan petani ini dipilih sebagai maskot aksi, juga untuk menggugah ingatan kolektif tentang keterlibatan oknum militer dalam aksi-aksi represif yang menimpa petani, khususnya dalam konflik agraria.

“Silakan googling. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), punya data lengkap tentang bagaimana keterlibatan oknum militer dalam kasus-kasus perebutan ruang hidup, dan konflik agraria yang menjadikan petani sebagai korbannya. Silakan browsing pula kasus pelanggaran HAM di masa orde baru, yang di dalamnya ada keterlibatan oknum TNI. Rentetan kasus tersebut harusnya jadi pengingat bagi bangsa ini, untuk tidak lagi membangkitkan dwifungsi ataupun multifungsi TNI,” papar Syamsul.

Di bagian bawah jaket loreng orang-orangan sawah itu ada beberapa bonggol jagung yang diikatkan.

Jagung-jagung itu, Menurut Syamsul adalah simbol urusan pangan.

“Di bawah jaket loreng ada beberapa jagung yang diikat. Ini adalah simbol tentang militerisme yang mengangkangi urusan pangan. Tentara ngurusi pangan itu, secara teknis adalah break down (turunan teknis) dari konsep dwifungsi TNI. Di masa orde baru, hal itu sudah pernah dipraktikkan. Pada masa orba, petani dimobilisasi untuk menanam jenis padi yang sama, yakni IR 64. Jika ada petani yang menanam padi jenis lain (terutama padi lokal), maka dia akan didatangi tentara, lalu diintimidasi untuk segera mengganti padinya dengan jenis IR 64. Jika petani tersebut menolaknya, maka dia akan di-stigma sebagai anggota PKI atau BTI,” ungkapnya.

Syamsul menambahkan, Pelibatan TNI dalam urusan pangan itu, sekarang diulang kembali lewat program food estate.

“Indonesia ini negara kepulauan. Antara pulau satu dengan pulau lainnya memiliki kondisi ekologis yang tidak seragam. Keragaman ekologis tersebut juga mempengaruhi pilihan pangan, teknik pertanian, jenis tanah, iklim mikro, bahkan jenis tanaman yang dipilih sebagai makanan pokok. Jika dipaksa diperlakukan secara seragam, maka akan ada risiko lingkungan yang muncul. Sayangnya, pemerintah menafikan kenyataan ekologis ini. Lewat food estate, pemerintah menabrak hukum alam, dan menyisakan masalah lingkungan di kemudian hari,” ungkapnya.

Pembukaan kawasan lindung dalam luasan berskala raksasa untuk disulap menjadi lahan pertanian itu, pernah dilakukan rezim Soeharto lewat sebuah policy bernama Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar (PLG). Proyek ini juga diwarnai dengan penyalahgunaan dana reboisasi. Dana yang harusnya digunakan untuk pemulihan hutan yang rusak, justru malah digunakan untuk men-support ekstensifikasi lahan tanam yang notabene bertolak belakang dengan peruntukan dana reboisasi.

Lalu celakanya, proyek yang pada awal konsepsinya dipengaruhi oleh seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang bermarkas di Singapura itu, mengalami kegagalan.

“Bukannya menjadikan kegagalan PLG sebagai pelajaran, beberapa rezim era reformasi malah menduplikasi PLG lewat program food estate. Diawali oleh rezim Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) yang membuka kawasan hutan seluas 1,2 juta hektar di Merauke untuk dijadikan sebagai lahan tanam pertanian dan perkebunan. Land clearing dalam luasan besar itu ada dalam proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Organisasi jurnalis lingkungan, Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) pernah membuat laporan tentang keterlibatan militer dalam proyek tersebut,” tandasnya.

Ekspansi lahan yang dikemas dalam dalih ekstensifikasi lahan pertanian itu, menurut Syamsul, kian diperparah oleh rezim Joko Widodo, dengan cara melibatkan Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan food estate.

Lalu, oleh rezim Prabowo hal tersebut dilanjutkan. Tanpa malu-malu lagi, secara show off, tentara dikerahkan dalam land clearing lahan food estate di Merauke, Papua—yang memang sedari awal menihilkan partisipasi masyarakat, juga meminggirkan hukum adat yang masih eksis dan dihormati oleh warga.

“Praktik buruk militerisme dalam food estate itu, dalam aksi Raswangi ini dilambangkan dengan sekumpulan bonggol jagung yang terikat di bawah jaket loreng khas tentara,” ujarmya.

Lalu bagaimana dengan bola plastik yang dijadikan sebagai kepala orang-orangan sawah ini? Apakah ada makna filosofis di baliknya?

Syamsul tertawa ketika disodori pertanyaan tersebut.

“Secara konsepsi tradisionalnya, memang umumnya, di Indonesia—terutama di Pulau Jawa—kepala orang-orangan sawah itu terbuat dari batok kelapa. Lebih tepatnya, batok kelapa yang dipasangi topi caping petani. Tapi karena mepetnya waktu, dan Abdul Mukarom juga kesulitan mendapatkan batok kelapa dan topi caping, maka dipilih cara praktis. Abdul Mukarom menggunakan bola plastik milik ponakannya, untuk ditancapkan menjadi kepala orang-orangan sawah. Jadi, tidak ada makna filosofis apa-apa di balik pemilihan bola plastik itu sebagai kepala scarecrow,” pungkasnya sembari tertawa.

Sekitar 20 menit setelah azan Maghrib berkumandang, massa aksi Raswangi pun meninggalkan titik aksi.

Sebelum bergerak pulang, mereka terlebih dulu mengikatkan orang-orangan sawah tersebut ke teralis gerbang Kantor DPRD Banyuwangi.

[*]

Banyuwangi, 4 April 2025
Tim Media ForBanyuwangi














Orasi Bu Paini (warga kaki G. Tumpang Pitu) dalam Aksi Cabut UU TNI, (27/3/2025)

Beberapa warga yang berasal dari kawasan konflik perebutan ruang hidup yang ada di Kab. Banyuwangi, turut serta mengikuti Aksi Cabut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diadakan kelompok Rakyat Sipil Banyuwangi (Raswangi), Kamis lalu (27/3/2025).

Satu di antaranya adalah Bu Paini (warga kaki Gunung Tumpang Pitu) yang selama ini konsisten menyerukan penutupan tambang emas G. Tumpang Pitu, serta penolakan rencana tambang emas G. Salakan.

Jarak titik aksi dengan rumah Bu Paini terpaut sekitar 70 km. Namun, jarak sejauh itu tak menyurutkan tekadnya untuk hadir.

Perempuan yang juga bergiat dalam sebuah Kelompok Tani Hutan (KTH) ini, bahkan begitu bersemangat ketika berorasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Raswangi Memantati Gedung Parlemen Banyuwangi, (27/3/2025)

Rakyat Sipil Banyuwangi (Raswangi) menilai, DPR RI sebagai representasi warga Indonesia, hakikatnya adalah lembaga sipil. Sebagai lembaga yang niscaya ada dalam sebuah negara demokrasi, DPR RI semesti menjadi garda utama penegakkan supremasi sipil. Karena indikasi kualitas demokrasi ada pada tinggi-rendahnya kualitas supremasi sipil.

Sayangnya, yang dipraktikkan oleh DPR RI di bulan Maret 2025 ini justru sebaliknya. Parlemen Indonesia yang notabene lembaga sipil ini, justru meruntuhkan supremasi sipil lewat (setidaknya) dua peristiwa: 1) sengaja menutup akses keterlibatan publik dalam proses revisi UU TNI. 2) Menyetujui pengesahan UU TNI dalam sidang paripurna DPR RI.

Kesimpulannya, kita selaku warga sipil sudah tidak bisa lagi mengamanatkan pengawalan supremasi sipil kepada DPR RI. Kita sendiri—selaku warga sipil—yang mesti menegakkan sendiri supremasi sipil tersebut (salah satu caranya dengan terus menggaungkan pencabutan UU TNI, dan menyuarakan penghapusan multifungsi TNI).

Kecewa—bahkan marah—dengan sikap Parlemen Indonesia yang semacam itu, pada kamis lalu (27/3/2025), Raswangi memantati Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai simbol kemuakan, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga legislatif Indonesia.


Baca Puisi dalam Aksi Raswangi Cabut UU TNI, (27/3/2025)

Aksi Cabut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis lalu (27/3/2025) dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Rakyat Sipil Banyuwangi (Raswangi).

Dalam unjuk rasa yang bergerak dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Satria ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi itu, tak hanya diisi dengan orasi. Beberapa peserta aksi mengisinya dengan bermain bola plastik, juga pembacaan puisi.

Tampak dalam video, salah seorang peserta aksi membacakan puisi di depan gerbang Kantor DPRD Banyuwangi.

Yatno (Ketua Papan Jati) ikut serta Aksi Raswangi Cabut UU TNI, (27/3/2025)

Kamis lalu (27/3/2025), kelompok yang menamakan dirinya Rakyat Sipil Banyuwangi (Raswangi) melakukan aksi Cabut UU TNI.

Berangkat dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Satria sekitar jam 14.30 WIB, puluhan massa aksi yang berpakaian hitam ini berjalan kaki menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Tak hanya mahasiswa, beberapa warga dari daerah konflik perebutan ruang hidup yang di Banyuwangi, turut serta dalam aksi ini. Satu di antaranya, Yatno Subandio, petani Kampung Bongkoran yang juga Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur (Papan Jati).

Berikut ini video pernyataan Yatno terkait UU TNI yang baru-baru ini disetujui DPR dalam rapat paripurnanya.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai