Yatno (Ketua Papan Jati) ikut serta Aksi Raswangi Cabut UU TNI, (27/3/2025)

Kamis lalu (27/3/2025), kelompok yang menamakan dirinya Rakyat Sipil Banyuwangi (Raswangi) melakukan aksi Cabut UU TNI.

Berangkat dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Satria sekitar jam 14.30 WIB, puluhan massa aksi yang berpakaian hitam ini berjalan kaki menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Tak hanya mahasiswa, beberapa warga dari daerah konflik perebutan ruang hidup yang di Banyuwangi, turut serta dalam aksi ini. Satu di antaranya, Yatno Subandio, petani Kampung Bongkoran yang juga Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur (Papan Jati).

Berikut ini video pernyataan Yatno terkait UU TNI yang baru-baru ini disetujui DPR dalam rapat paripurnanya.

Tertutupnya Proses Revisi UU TNI adalah Bukti Parlemen Alergi Partisipasi Publik

Negara kita tidak dalam keadaan perang melawan negara lain. Selain itu juga tak ada hal-hal mendesak yang menjadikan UU TNI harus segera direvisi. Jadi mengapa proses revisi UU TNI dilaksanakan secara tergesa, tertutup, dan tidak transparan? Bahkan wartawan pun dilarang meliput. Apa urgensinya? Sehingga perubahan UU TNI harus buru-buru dilakukan.

Pertanyaan di atas jadi bahan diskusi buka bersama keliling (bukberling) yang diselenggarakan Komunitas Lemah Teles (KLT), kemarin (25/3/2024).

Dalam acara yang dilaksanakan di salah satu sisi persawahan Desa Banjar (Kec. Licin, Banyuwangi), Yusron Ghifari, pegiat KLT, berpendapat, ketidaktransparanan proses revisi UU TNI (yang kini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR) itu bukti bahwa parlemen Indonesia gagal memahami partisipasi publik sebagai esensi demokrasi.

“Ketertutupan dalam proses revisi UU TNI pada 15 Maret lalu itu, bukti bahwa parlemen Indonesia alergi dengan partisipasi publik. Lha kalau wakil rakyat menutup akses rakyat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi, maka pertanyaannya mereka ini sebenarnya mewakili siapa?” papar Yusron.

Laut di Kawasan Tumpang Pitu, (24/3/2025)

Keadaan perairan laut yang berada di kawasan Gunung Tumpang Pitu (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi).

Video dibuat pada hari Senin 24 Maret 2025.

Kondisi berlumpurnya laut yang ada dalam video tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT. BSI.

Sumber video: https://www.facebook.com/share/r/15wUQFiomw/  – diunggah ke Facebook tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam 21.30 WIB

Karya Heroik

Sebuah pesan yang tertulis menggunakan cat semprot berwarna hitam dan merah, terlihat “menghiasi” gerbang samping Kantor DPRD Banyuwangi.

Lugas isi pesannya: “Cabut UU TNI”

Siapapun yang membacanya tentulah akan langsung mengaitkan pesan tersebut dengan aksi-aksi penolakan revisi UU TNI yang marak terjadi di berbagai tempat di negeri ini.

Pesan yang terpampang di sisi utara gedung parlemen Banyuwangi ini, bisa dilihat jika kita melintasi Jl. Brigjend Katamso, Banyuwangi.

Entah kapan persisnya karya heroik ini dibuat. Entah siapa pembuatnya. Yang jelas, foto ini dibuat pada 22 Maret 2025 jam satu siang.

Tolak Revisi UU TNI, Stop Aktivasi Dwifungsi TNI

Keterlibatan angkatan perang atau angkatan bersenjata dalam ranah sipil hanya akan mereduksi demokrasi, dan tentunya akan meruntuhkan supremasi sipil. Padahal supremasi sipil adalah hal yang prinsipil dalam demokrasi. Bukan demokrasi namanya, jika supremasi sipil dirongrong oleh dominasi militer.

Artinya, jika siap berdemokrasi, maka harus siap pula menghormati supremasi sipil.

Kita mestinya belajar bagaimana orde baru pernah menjadikan Dwifungsi ABRI sebagai pintu masuk utama terjadinya otoritarianisme. Itu sebabnya, penghapusan Dwifungsi ABRI menjadi salah satu agenda reformasi.

Revisi UU TNI berpotensi membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI (kini TNI).

Di luar urusan revisi TNI, sinyalemen pengaktifan kembali Dwifungsi TNI oleh rezim ini, bisa kita lihat dari rencana penambahan 22 Kodam baru, dan pembentukan 100 batalyon baru. Ini masih belum dipadu dengan data pelibatan militer dalam konflik perebutan ruang hidup warga yang terentang sejak fase awal reformasi hingga kini. Tanpa revisi UU TNI saja, “intervensi represif” militer telah ada dalam beberapa konflik perebutan ruang hidup, bagaimana lagi jika revisi UU TNI itu disahkan?

Tolak revisi UU TNI
Stop aktivasi Dwifungsi TNI
————–

Dalam teori demokrasi, hubungan sipil-militer harus dikendalikan oleh prinsip supremasi sipil, di mana institusi militer tunduk pada otoritas politik yang dipilih secara demokratis.
(Samuel P. Huntington, 1957).

Baca Puisi di Rumah Community Hub (Denpasar, Bali), (13/3/2025)

Kamis lalu (13/3/2025), di Rumah Community Hub (Denpasar, Bali), @aksikamisanbali menyelenggarakan acara Nobar dan Bincang-Bincang Bersama Pemuda Pakel.

Selain diskusi dan nonton bareng (nobar) film Tekel Pakel (produksi Watchdoc Documentary), kegiatan ini diisi pula dengan pembacaan puisi.

Dalam video, Wahyu (salah satu hadirin acara ini) tampil membacakan sebuah puisi yang mengajak kita merenungkan kembali: apa arti dari kemerdekaan dan bulan suci, jika setiap hari ada petani yang dikriminalisasi, penggusuran, dan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh negara tanpa mengenal kata letih?




RTSP Dirikan Kembali Pondok Tani yang Dulu Dirusak Preman, (10/3/2025)

Senin (10/3/2025), puasa Ramadan tak menghalangi semangat para anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) ini untuk kerja bakti membangun kembali pondok tani yang dulu pernah dirubuhkan oleh (diduga) preman dan sekuriti PT. BMS.

Dulu pada 25 Juli 2024, di kawasan Pongkor (Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi) ini, 6 pondok tani milik anggota RTSP ini dirusak oleh (diduga) preman dan sekuriti PT. BMS.

Catatan tentang peristiwa biadab yang terjadi pada 7,5 bulan lalu itu bisa dibaca di: https://forbanyuwangi.art.blog/2024/07/26/pondok-warga-pakel-dirusak-oleh-diduga-preman-satpam-bayaran-pt-bms/

Bhuweng Na’as

Setelah melakukan perjalanan dari Lapas Kelas II Banyuwangi menuju Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi), Muhriyono pun menjalani prosesi mandi di depan dapur rumahnya.

Dalam bahasa Madura, beberapa warga menyebut acara mandi itu bhuweng na’as (membuang na’as).

Video ini direkam sekira jam 15.00 WIB, Jumat 7 Maret 2025.

————–

Sekelumit profil Muhriyono berikut kisah kriminalisasi yang menimpanya, bisa dibaca di: https://forbanyuwangi.art.blog/2024/10/23/muhriyono-petani-pakel-tak-bertanah-yang-dikriminalisasi-karena-berjuang-untuk-hakatas-tanah/

#rebutkembalipakel

Muhriyono Bebas (7/3/2025)

Kemarin (7/3/2025). Di hari ketujuh bulan Ramadan. Setelah salat Jumat di masjid-masjid berakhir, Muhriyono bebas.

Sebelum pulang ke Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi), petani 59 tahun itu terlebih dulu mandi di Pantai Cacalan.

Seolah ingin melucuti kenangan pahit kriminalisasi yang dialaminya, Muhriyono pun membuang kemeja putih dan kopiah hitamnya ke laut.

Tanpa menunggu air laut di tubuhnya mengering, Muhriyono pun mengenakan baju baru.

Sebelum adzan ashar berkumandang, Muhriyono beserta rombongan penjemputnya pun bergerak meninggalkan pantai yang berada di lingkungan Sukowidi itu.

Muhriyono kembali pulang ke Desa Pakel.

————–

Sekelumit profil Muhriyono berikut kisah kriminalisasi yang menimpanya, bisa dibaca di:
https://forbanyuwangi.art.blog/2024/10/23/muhriyono-petani-pakel-tak-bertanah-yang-dikriminalisasi-karena-berjuang-untuk-hakatas-tanah/

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai