Negara kita tidak dalam keadaan perang melawan negara lain. Selain itu juga tak ada hal-hal mendesak yang menjadikan UU TNI harus segera direvisi. Jadi mengapa proses revisi UU TNI dilaksanakan secara tergesa, tertutup, dan tidak transparan? Bahkan wartawan pun dilarang meliput. Apa urgensinya? Sehingga perubahan UU TNI harus buru-buru dilakukan.
Pertanyaan di atas jadi bahan diskusi buka bersama keliling (bukberling) yang diselenggarakan Komunitas Lemah Teles (KLT), kemarin (25/3/2024).
Dalam acara yang dilaksanakan di salah satu sisi persawahan Desa Banjar (Kec. Licin, Banyuwangi), Yusron Ghifari, pegiat KLT, berpendapat, ketidaktransparanan proses revisi UU TNI (yang kini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR) itu bukti bahwa parlemen Indonesia gagal memahami partisipasi publik sebagai esensi demokrasi.
“Ketertutupan dalam proses revisi UU TNI pada 15 Maret lalu itu, bukti bahwa parlemen Indonesia alergi dengan partisipasi publik. Lha kalau wakil rakyat menutup akses rakyat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi, maka pertanyaannya mereka ini sebenarnya mewakili siapa?” papar Yusron.
Keadaan perairan laut yang berada di kawasan Gunung Tumpang Pitu (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi).
Video dibuat pada hari Senin 24 Maret 2025.
Kondisi berlumpurnya laut yang ada dalam video tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT. BSI.
Sebuah pesan yang tertulis menggunakan cat semprot berwarna hitam dan merah, terlihat “menghiasi” gerbang samping Kantor DPRD Banyuwangi.
Lugas isi pesannya: “Cabut UU TNI”
Siapapun yang membacanya tentulah akan langsung mengaitkan pesan tersebut dengan aksi-aksi penolakan revisi UU TNI yang marak terjadi di berbagai tempat di negeri ini.
Pesan yang terpampang di sisi utara gedung parlemen Banyuwangi ini, bisa dilihat jika kita melintasi Jl. Brigjend Katamso, Banyuwangi.
Entah kapan persisnya karya heroik ini dibuat. Entah siapa pembuatnya. Yang jelas, foto ini dibuat pada 22 Maret 2025 jam satu siang.
Keterlibatan angkatan perang atau angkatan bersenjata dalam ranah sipil hanya akan mereduksi demokrasi, dan tentunya akan meruntuhkan supremasi sipil. Padahal supremasi sipil adalah hal yang prinsipil dalam demokrasi. Bukan demokrasi namanya, jika supremasi sipil dirongrong oleh dominasi militer.
Artinya, jika siap berdemokrasi, maka harus siap pula menghormati supremasi sipil.
Kita mestinya belajar bagaimana orde baru pernah menjadikan Dwifungsi ABRI sebagai pintu masuk utama terjadinya otoritarianisme. Itu sebabnya, penghapusan Dwifungsi ABRI menjadi salah satu agenda reformasi.
Revisi UU TNI berpotensi membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI (kini TNI).
Di luar urusan revisi TNI, sinyalemen pengaktifan kembali Dwifungsi TNI oleh rezim ini, bisa kita lihat dari rencana penambahan 22 Kodam baru, dan pembentukan 100 batalyon baru. Ini masih belum dipadu dengan data pelibatan militer dalam konflik perebutan ruang hidup warga yang terentang sejak fase awal reformasi hingga kini. Tanpa revisi UU TNI saja, “intervensi represif” militer telah ada dalam beberapa konflik perebutan ruang hidup, bagaimana lagi jika revisi UU TNI itu disahkan?
Dalam teori demokrasi, hubungan sipil-militer harus dikendalikan oleh prinsip supremasi sipil, di mana institusi militer tunduk pada otoritas politik yang dipilih secara demokratis. (Samuel P. Huntington, 1957).
Kamis lalu (13/3/2025), di Rumah Community Hub (Denpasar, Bali), @aksikamisanbali menyelenggarakan acara Nobar dan Bincang-Bincang Bersama Pemuda Pakel.
Selain diskusi dan nonton bareng (nobar) film Tekel Pakel (produksi Watchdoc Documentary), kegiatan ini diisi pula dengan pembacaan puisi.
Dalam video, Wahyu (salah satu hadirin acara ini) tampil membacakan sebuah puisi yang mengajak kita merenungkan kembali: apa arti dari kemerdekaan dan bulan suci, jika setiap hari ada petani yang dikriminalisasi, penggusuran, dan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh negara tanpa mengenal kata letih?
Senin (10/3/2025), puasa Ramadan tak menghalangi semangat para anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) ini untuk kerja bakti membangun kembali pondok tani yang dulu pernah dirubuhkan oleh (diduga) preman dan sekuriti PT. BMS.
Dulu pada 25 Juli 2024, di kawasan Pongkor (Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi) ini, 6 pondok tani milik anggota RTSP ini dirusak oleh (diduga) preman dan sekuriti PT. BMS.
Setelah melakukan perjalanan dari Lapas Kelas II Banyuwangi menuju Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi), Muhriyono pun menjalani prosesi mandi di depan dapur rumahnya.
Dalam bahasa Madura, beberapa warga menyebut acara mandi itu bhuweng na’as (membuang na’as).
Video ini direkam sekira jam 15.00 WIB, Jumat 7 Maret 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. I Gede Yuliarta, S.H., M.H., telah melakukan pelanggaran kode etik dan prinsip keadilan dengan bersikap tidak netral dalam konflik agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Ketidaknetralan itu ditemukan di Surat Edaran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, di mana Ketua PN Banyuwangi turut terlibat dalam surat itu. Sikap tersebut tentu bertolak belakang dengan prinsip netralitas seorang hakim sebagai subjek pemberi keadilan.
Dasar mengatakan tidak netral adalah, selama ini masyarakat yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel, yang menjadi korban konflik agraria, kerap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dilaporkan oleh pihak perusahaan. Namun, keberadaan Ketua PN Banyuwangi dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, yang turut menangani konflik agraria tersebut, justru menimbulkan tanda tanya besar atas netralitasnya.
Pada 23 Agustus 2024, Rukun Tani Sumberejo Pakel menerima surat dengan Nomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 yang berisi “Penjelasan dan Penegasan Sertifikat HGU PT. Bumisari Maju Sukses di Desa Pakel Kecamatan Licin” tertanggal 16 Agustus 2024. Surat ini dikeluarkan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi dan ditandatangani oleh beberapa lembaga penegak hukum, termasuk Ketua PN Banyuwangi, Dr. I Gede Yuliarta, S.H., M.H.
Kehadiran Ketua PN Banyuwangi dalam Tim Terpadu telah mencederai keadilan. Kami dari TEKAD GARUDA selaku tim kuasa hukum Rukun Tani Sumberejo Pakel, menilai bahwa:
1. Konflik di Desa Pakel bukan sekadar konflik sosial, melainkan konflik agraria akibat ketimpangan penguasaan lahan. Sehingga, melabeli permasalahan ini sebagai konflik sosial menunjukkan adanya kesalahan dalam memahami akar masalah.
2. Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak seharusnya menjadi bagian dari Tim Terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pengadilan bukanlah lembaga yang dikehendaki untuk menangani konflik sosial secara administratif. Keikutsertaan Ketua PN Banyuwangi dalam Tim Terpadu ini dinilai sebagai penyimpangan yang mencederai independensi lembaga yudikatif. Seharusnya, seorang hakim menegakkan hukum dengan objektivitas, bukan terlibat langsung dalam penyelesaian konflik yang melibatkan pihak-pihak yang sedang bersengketa di pengadilannya sendiri.
Atas berbagai laporan terkait ketidaknetralan Ketua PN Banyuwangi, Komisi Yudisial dalam amar putusannya menyatakan bahwa:
1. Dr. I Gede Yuliarta, S.H., M.H., terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.
2. Menjatuhkan sanksi ringan kepada Terlapor berupa “Pernyataan tidak puas secara tertulis”.
3. Alat bukti dan berkas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini disimpan sebagai arsip Komisi Yudisial.
4. Laporan masyarakat yang terdaftar dalam Register Nomor: 0001/L/KY/I/2025 dinyatakan ditutup.
Keputusan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Ketua PN Banyuwangi tidak netral dalam menangani konflik agraria di Desa Pakel. Hal ini bukan hanya mencederai profesionalitas hakim, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.
Pada 20 Februari 2025, band Sukatani melalui instragam mem-posting video pernyataan terkait lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar.
Atas viralnya lagu tersebut, mereka meminta maaf kepada Kapolri. Dalam video itu pula, mereka menyatakan mencabut dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar.
Sukatani juga meminta pemilik akun media sosial untuk menarik dan menghapus video lagu yang dimaksud.
Walau dalam video pernyataannya, Sukatani menyampaikan bahwa video tersebut dibuat secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan, namun sulit bagi kami untuk menepis pikiran bahwa video tersebut lahir di bawah tekanan.
Izinkan kami curiga, bahwa ada paksaan yang mendorong lahirnya video klarifikasi tersebut.