Muhriyono (Petani Desa Pakel, Banyuwangi), dijemput paksa pada 9 Juni 2024 jam 19.30 WIB, tetapi mengapa surat perintah penangkapan Muhriyono baru dikeluarkan tanggal 10 Juni 2024?
Surat Perintah Penangkapan Muhriyono adalah surat Nomor: SP.Kap/113/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim
Surat tersebut dikeluarkan di Banyuwangi Pada tanggal 10 Juni 2024.
Muhriyono adalah salah satu dari 800 kepala keluaga warga Pakel Banyuwangi yang tergabung di organisasi petani yaitu Rukun Tani Sumberejp Pakel (RTSP). Pada tanggal 9 Juni 2024 Muhriyono dijemput paksa oleh Kepolisian Resor Banyuwangi, lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Muhriyono dikenakqn Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Penahanan dan penangkapan terhadap Muhriyono bagi kami sangat berlebihan, karena ditangkap saat pulang dari lahan, dan diperlakukan seolah-olah berbahaya. Padahal Muhriyono tidak melarikan diri atau bersembunyi. Seharusnya ada pendekatan baik-baik, sesuai aturan, seperti menunjukkan surat penangkapan dan penahanan, berdialog dengan keluarga, warga dan pendamping hukum untuk memberikan rasa aman dan tenang, bukan tindakan yang menyebabkan ketakutan bagi keluarga dan anggota petani lainnya.
Lalu, atas ditahannya Muhriyono yang tidak semestinya ditahan layaknya koruptor. Maka kami pada tanggal 12 Juni 2024 perwakilan dari Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Keluarga, dan perwakilan dari Tekad Garuda telah mengirimkan Surat penangguhan penahanan Pak Muhriyono terhadap Kapolresta Banyuwangi. Tetapi, sampai hari ini belum ada kabar tentang pengajuan penangguhan penahanan pada Muhriyono.
Maka pada tanggal 20 Juni 2024, kami RTSP melakukan aksi di Polresta meminta Kapolresta Banyuwangi untuk segera menjawab atas surat penangguhan penahan Muhriyono yang sudah kami kirimkan. Sebagai bentuk dari memberikan keadilan bagi Muhriyono yang tidak semestinya diperlakukan seperti itu.
Kami telah lama mengharapkan kejadian seperti Muhriyono dan tiga petani Pakel sebelumnya tidak terjadi lagi. Kami berharap bahwa konflik agraria di tanah kami segera diselesaikan oleh ATR BPN, sebab kami telah melaporkan berkali-kali, dan selalu dijanjikan untuk diselesaikan segera.
Kami memperjuangkan hak atas tanah hanya untuk tanah yang masuk Desa Pakel, yang secara sepihak dicaplok oleh HGU PT. Bumisari. ATR BPN sebagai pemberi izin harus hadir untuk menegakkan keadilan. Bahwa kami warga negara Indonesia harus mendapatkan keadilan yang sama, tidak dibeda-bedakan dan pilih kasih. Karena pemerintah selama ini pilih kasih selalu membela perusahaan daripada nasib 800 orang petani kecil di Desa Pakel.
Karena itu, kami meminta dan menuntut:
1. Kapolresta harus segera membenaskan Muhriyono dengan menangguhkan penahanannya.
2. Berikan rasa adil bagi kami petani Pakel dengan menghentikan segala intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada kami.
3. ATR BPN, BPN Banyuwangi segera selesaikan konflik agraria di tempat kami dan berikan hak atas tanah bagi kami sesuai dengan Undang-undang Dasar Indonesia 1945.
4. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jangan pilih kasih dengan membela perusahaan, harusnya Pemkab membela kami warga Pakel, Banyuwangi yang selalu susah karena tanah yang sempit di Desa kami dicaplok HGU perkebunan.
5. Bubarkan tim penanganan konflik sosial, segera bentuk tim penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami Rukun Tani Sumberejo Pakel Banyuwangi, 20 Juni 2024
Kamis (20/6/2024), ratusan warga Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi) yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo (RTSP) berunjuk rasa di depan Mapolresta Banyuwangi.
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta respon Kapolresta Banyuwangi terhadap permohonan penangguhan penahan Muhriyono (petani Pakel).
Sebagai informasi, pada tanggal 12 Juni 2024 lalu, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) selaku kuasa hukum Muhriyono telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan.
Setelah menunggu dari jam 10.30, akhirnya pada jam 14.30 WIB, Jauhar Kurniawan, S.H. (perwakilan Tekad Garuda) menemui massa aksi. Jauhar mengabarkan, bahwa Polresta Banyuwangi menolak permohonan penangguhan penahanan Muhriyono.
Sontak massa RTSP berteriak kecewa dengan pengumuman tersebut.
Ratusan anggota RTSP serempak segera menyatakan siap, saat salah seorang demonstran—lewat pelantang suara—bertanya: “apakah ibu-ibu dan bapak-bapak siap untuk menjaminkan diri untuk Pak Muhriyono?”
Sekira jam 14.40 WIB, massa RTSP membubarkan diri setelah bersama-sama mengucap: Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Ucapan tersebut dimaksudkan sebagai simbol matinya keadilan.
Pada Minggu Malam, tanggal 9 Juni 2024, Muhriyono warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) dibawa paksa oleh orang tidak dikenal (OTD) yang mengaku sebagai polisi, yang ternyata anggota Polresta Banyuwangi
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Muhriyono makan malam, sepulang dirinya menggarap lahan. Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumah Muhriyono dimasuki 5 OTD yang ternyata anggota Polresta Banyuwangi, beberapa polisi lainnya mengepung rumah Muhriyono. Polisi yang diperkirakan berjumlah 15 orang tersebut mendatangi kediaman Muhriyono dengan menggunakan 3 mobil.
Menurut keterangan keluarga, dari 5 OTD yang ternyata polisi dari Polresta Banyuwangi yang menerobos masuk rumah Muhriyono, satu orang di antaranya mengaku sebagai polisi, namun anehnya dia tidak menjelaskan jenjang tugas kepolisiannya: apakah Polsek Licin, Polresta Banyuwangi ataukah Polda Jatim?
Kepada Muhriyono, OTD yang menyebut dirinya sebagai polisi tersebut menunjukkan kertas, tanpa sedikit pun memberi kesempatan yang cukup bagi Muhriyono untuk membacanya. Muhriyono tiba-tiba digiring.
Setelahnya, pada pukul 20.30 WIB, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) mendatangi Polresta Banyuwangi untuk menanyakan nasib Muhriyono, apakah ditangkap atau diculik? karena prosesnya lebih seperti penculikan. Mengingat tidak dipakainya prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Pada 10 Juni 2024 pada Pukul 10 pagi, warga Pakel yang tergabung dalam RTSP mendatangi Polresta Banyuwangi. Mereka datang bersama tim kuasa hukum dari TeKAD GARUDA. Setelah lama menunggu, akhirnya terkonfirmasi bahwa Muhriyono ditahan di Polresta Banyuwangi.
Penangkapan paksa Muhriyono ini ganjil, sebab secara prosedur, Polresta Banyuwangi mengirimkan surat pemeriksaan sebanyak dua kali via pos dengan alamat yang salah, sehingga surat tersebut tidak diterima oleh bersangkutan. Terakhir status dari Muhriyono juga sebagai saksi atas pelaporan tindakan kekerasan dari pihak keamanan Perkebunan yang sebelumnya menggeruduk, dan memprovokasi warga anggota RTSP dengan merusak lahan pertanian.
Saat ini Pakel masih dalam status konflik agraria di mana warga Pakel adalah korban ketimpangan penguasaan lahan akibat penerbitan HGU yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan oleh ATR BPN. Tindakan polisi hari ini, melengkapi perilaku sewenang-wenang mereka terhadap warga Pakel RTSP yang sebelumnya ada 3 warga yang mengalami situasi serupa, di mana mereka lebih tepatnya diculik daripada ditahan karena prosedur yang tidak sesuai SOP dan aturan berlaku.
Pada hari Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, terdapat tindakan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi (Polresta Banyuwangi) kepada Muhriyono, salah seorang warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Terhadap kejadian ini, kami berpendapat bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil dan menabrak aturan serta standar tentang penangkapan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta masuk dalam kategori penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat (short enforced disappearances).
Berdasarkan informasi yang kami terima, penangkapan sewenang-wenang tersebut terjadi
pada saat Muhriyono sedang makan malam di kediamannya sepulang dari menggarap lahan. Kemudian, sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang merangsek masuk rumah dan sebanyak sepuluh orang lainnya mengepung rumah. Belakangan baru diketahui lima belas OTK tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, Muhriyono dibawa pergi meninggalkan rumah tanpa alasan kepada pihak keluarga. Karena ketidakjelasan tersebut, RTSP mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi untuk memberikan informasi terkait keberadaan Muhriyono. Namun Polresta Banyuwangi bergeming dan tidak memberikan informasi apapun. Informasi keberadaan Muhriyono baru diketahui keesokannya yakni Senin (10/06/2024) dengan status terperiksa sebagai Saksi. Pada hari yang sama juga, tim hukum TeKAD GARUDA mendapatkan kabar jika status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka setelah ditangkap paksa.
Kami menilai tindakan yang dialami oleh Muhriyono merupakan bentuk pelanggaran hak atas prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan menyimpang dari kaidah penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi jelas telah dilakukan secara sewenang-wenang, serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional hingga telah mengingkari peraturan internal kepolisian. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005 Pasal 9, jelas telah menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
Instrumen hukum internasional HAM PBB juga telah menjamin bahwa bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan dan berhak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh negara.¹ (¹Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Kelompok Kerja tentang Penahanan Sewenang-wenang, Lembar Fakta No.26)
Adapun rincian analisis terkait dengan bentuk kesalahan prosedur dalam penangkapan, kami uraikan sebagai berikut:
Pertama, bahwa proses penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar prinsip HAM karena penangkapan tidak disertai dengan surat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, kami juga melihat bahwa dalam penangkapan Muhriyono, prosedur pemanggilan saksi telah dilangkahi bahkan dihilangkan begitu saja.
Kedua, penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2), serta Peraturan Kapolri No 07/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7. Ketiga, status Muhriyono hanya sebagai saksi, sehingga kami menilai polisi telah melakukan tindakan berlebihan dalam melakukan penangkapan dengan dalih pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
Sehubungan dengan penyimpangan penangkapan yang dilakukan kepada Muhriyono, kami juga menilai bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat (short enforced disappearances).
Short enforced disappearances adalah tindakan penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat didefinisikan sebagai perbuatan yang mengacu pada suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang spesifik di mana individu ditahan secara paksa, ditahan, atau ditahan secara rahasia oleh agen negara atau individu yang bertindak atas nama negara untuk jangka waktu yang relatif singkat, biasanya kurang dari satu hari (Lihat https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/hrbodies/ced/cfis/short-term-disap/submission-short-te rm-ED-CED-WGEID-cso-wnc-en_1.pdf)
“Tidak diketahuinya keberadaan Muhriyono oleh pihak keluarga hingga satu hari berselang sejak penangkapan dan tidak adanya kejelasan tentang motif atau alasan penangkapan yang ditunjukkan oleh anggota kepolisian Polresta Banyuwangi menunjukkan adanya intensi untuk menyangkal keberadaan Muhriyono dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum” Ungkap Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras.
Kami juga melihat bahwa pemidanaan terhadap Muhriyono telah mencederai hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pemenuhan hak atas tanah sebagaimana yang telah diperjuangkan selama ini oleh warga dan RTSP.
Pemidanaan tersebut kami nilai sebagai suatu bentuk pembungkaman, alih-alih langkah penyelesaian sengketa konflik agraria, yang mana juga telah menunjukkan pelanggaran terhadap instrumen hak asasi manusia, salah satunya pada pasal 28A UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sedari awal kasus kriminalisasi bergulir, sengketa lahan antara warga desa Pakel dengan PT. Bumi Sari telah lebih dahulu terjadi, sehingga seharusnya penyelesaian sengketa tersebut harus didahului dengan penyelesaian menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebelum melakukan penuntutan secara pidana.
Atas penjelasan di atas, apa yang dilakukan Muhriyono sejatinya merupakan bentuk-bentuk untuk mendapatkan pemenuhan atas hak yang selama ini diyakininya, yakni hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan keluarganya, sehingga kami meyakini bahwa Muhriyono sedari awal Tidak Berhak Dituntut Secara Perdata maupun Pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”;
Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak agar:
Pertama, Kepala Polresta Banyuwangi untuk membebaskan Muhriyono dari tahanan dan menghukum anggota polisi yang melakukan penangkapan sewenang-wenang sebagai sebuah bentuk upaya untuk menjaga ketertiban hukum di masyarakat;
Kedua, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Markas Besar Polisi Republik Indonesia, untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap tindakan berlebihan yang menyimpangi aturan hukum yang dilakukan oleh anggota Polresta Banyuwangi sebagai sebuah mekanisme korektif lembaga kepolisian;
Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertindak proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa anggota Kepolisian Polresta Banyuwangi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Pasal 8 ayat 1);
Jakarta, 11 Juni 2024
Koalisi Masyarakat Sipil (Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), TEKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, YLBHI, LBH Surabaya)
Narahubung:
Wahyu Eka/Direktur Walhi Jawa Timur (+62 821-4126-5128)
Keputusan pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas berbasis keagamaan, menurut kami hanyalah siasat atau akal-akalan pemerintah untuk menjinakkan ormas berbasis keagamaan.
Agar ormas berbasis keagamaan jadi salah tingkah atau sungkan bersuara kritis jika ada kerusakan atau masalah di wilayah tambang.
agar ketika ada warga terdampak tambang yang meminta dampingan atau kawalan kepada ormas berbasis keagamaan, maka ormas tersebut akan menolak permintaan itu, lantaran sungkan kepada pemerintah yang telah memberinya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
ForBanyuwangi menilai, pembubaran tersebut adalah tindakan arogan (oknum ormas telah bertindak melampaui entitas negara/pemerintah).
Pembubaran tersebut menurut kami, telah menciderai Prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 19 dan Pasal 21 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Pembiaran yang dilakukan institusi berwenang terhadap individu/organisasi pelaku pembubaran tersebut, bagi kami adalah bentuk violence by omission (negara membiarkan terjadinya kejahatan atau pelanggaran HAM).
Menyikapi dinamika terbaru soal pemberitaan pemberian tali asih dan dugaan pembuatan pernyataan yang tidak diketahui isinya.
Bahwa kami keluarga besar Rukun Tani Sumberejo Pakel Desa Pakel tidak pernah menerima tali asih dan membuat surat pernyataan tersebut. Bahkan kami menolak upaya-upaya yang patut diduga berpotensi memecah belah kerukan warga.
Bahwa perlu di ketahui upaya menggiring opini seolah-olah warga menerima keberadaan PT. Bumisari di tanah Pakel seperti yang sudah terjadi sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2023 terdapat pemberitaan dengan judul “Warga Pakel Kembalikan Lahan Milik PT. Bumisari” yang secara simbolis di serahkan oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi.
Berikutnya terjadi pada 24 April 2024 dan juga 11 Mei 2024 pemberian tali asih di balai Desa Pakel yang di saksikan oleh Polresta Banyuwangi.
Terbilang kami sudah menolak dengan tegas secara tatap muka dengan suatu hal perencanaan yang di inisiasi oleh kapolresta banyuwangi namun sayangnya tetap di paksakan dan dilaksanakan menunjukkan bahwa sedari awal ada keberpihakan tetap polresta dengan perkebunan.
Upaya pengiringan opini ini merupakan bentuk intrik pembungkaman pada petani yang sedang memperjuangkan Hak Atas Tanah-nya.
– Kami menuntut * Segera menyelesaikan Konflik Agraria Desa Pakel Banyuwangi * Menuntut kepada negara untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Desa Pakel kepada warga
* Mentri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk mencabut HGU PT. Bumisari
Alhamdulillahi rabbil alamin, pada Rabu sore 8 Mei 2024, dua dari Trio Pejuang Agraria Pakel telah kembali desa tercinta, Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi).
Warga dengan suka cita dan rasa haru menyambut kedatangan Pak Suwarno dan Pak Untung.
Mari berdoa semoga Pak Mulyadi segera menyusul mereka berdua: menghirup udara segar Desa Pakel.
Salam hormat bagi siapapun yang selama ini telah berpartisipasi memperjuangkan kebebasan Trio Pejuang Agraria Desa Pakel (Pak Warno, Pak Untung, dan Pak Mulyadi).
Salut dan takdim untuk seluruh anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) yang selama ini tegar menapaki jalan perjuangan yang terjal.
Seusai salat Zuhur, di ujung bulan Ramadan 1445 H. Abdul Mukarrom a.k.a Karom, seorang warga Banyuwangi, menyampaikan pesannya untuk sedulur-sedulur tani yang sedang berjuang mempertahankan lahan tanam juga ruang hidupnya.
Pesan yang dikemas dalam basanan (pantun Basa Using) itu berbunyi: