Ratusan Anggota RTSP Siap Jaminkan Diri untuk Muhriyono

Kamis (20/6/2024), ratusan warga Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi) yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo (RTSP) berunjuk rasa di depan Mapolresta Banyuwangi.

Aksi tersebut dilakukan untuk meminta respon Kapolresta Banyuwangi terhadap permohonan penangguhan penahan Muhriyono (petani Pakel).

Sebagai informasi, pada tanggal 12 Juni 2024 lalu, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) selaku kuasa hukum Muhriyono telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Setelah menunggu dari jam 10.30, akhirnya pada jam 14.30 WIB, Jauhar Kurniawan, S.H. (perwakilan Tekad Garuda) menemui massa aksi. Jauhar mengabarkan, bahwa Polresta Banyuwangi menolak permohonan penangguhan penahanan Muhriyono.

Sontak massa RTSP berteriak kecewa dengan pengumuman tersebut.

Ratusan anggota RTSP serempak segera menyatakan siap, saat salah seorang demonstran—lewat pelantang suara—bertanya: “apakah ibu-ibu dan bapak-bapak siap untuk menjaminkan diri untuk Pak Muhriyono?”

Sekira jam 14.40 WIB, massa RTSP membubarkan diri setelah bersama-sama mengucap: Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Ucapan tersebut dimaksudkan sebagai simbol matinya keadilan.

Baca kronologi penangkapan paksa Muhriyono di : https://forbanyuwangi.art.blog/2024/06/20/kronologi-penangkapan-paksa-petani-pakel-oleh-polresta-banyuwangi/

Kronologi Penangkapan Paksa Muhriyono (Petani Pakel) oleh Polresta Banyuwangi

Pada Minggu Malam, tanggal 9 Juni 2024, Muhriyono warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) dibawa paksa oleh orang tidak dikenal (OTD) yang mengaku sebagai polisi, yang ternyata anggota Polresta Banyuwangi

Peristiwa tersebut terjadi pada
saat Muhriyono makan malam, sepulang dirinya menggarap lahan. Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumah Muhriyono dimasuki 5 OTD yang ternyata anggota Polresta Banyuwangi, beberapa polisi lainnya mengepung rumah Muhriyono. Polisi yang diperkirakan berjumlah 15 orang tersebut mendatangi kediaman Muhriyono dengan menggunakan 3 mobil.

Menurut keterangan keluarga, dari 5 OTD yang ternyata polisi dari Polresta Banyuwangi yang menerobos masuk rumah Muhriyono, satu orang di antaranya mengaku sebagai polisi, namun anehnya dia tidak menjelaskan jenjang tugas kepolisiannya: apakah Polsek Licin, Polresta Banyuwangi ataukah Polda Jatim?

Kepada Muhriyono, OTD yang menyebut dirinya sebagai polisi tersebut menunjukkan kertas, tanpa sedikit pun memberi kesempatan yang cukup bagi Muhriyono untuk membacanya. Muhriyono tiba-tiba digiring.

Setelahnya, pada pukul 20.30 WIB, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) mendatangi Polresta Banyuwangi untuk menanyakan nasib Muhriyono, apakah ditangkap atau diculik? karena prosesnya lebih seperti penculikan. Mengingat tidak dipakainya prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Pada 10 Juni 2024 pada Pukul 10 pagi, warga Pakel yang tergabung dalam RTSP mendatangi Polresta Banyuwangi. Mereka datang bersama tim kuasa hukum dari TeKAD GARUDA. Setelah lama menunggu, akhirnya terkonfirmasi bahwa Muhriyono ditahan di Polresta Banyuwangi.

Penangkapan paksa Muhriyono ini ganjil, sebab secara prosedur, Polresta Banyuwangi mengirimkan surat pemeriksaan sebanyak dua kali via pos dengan alamat yang salah, sehingga surat tersebut tidak diterima oleh bersangkutan. Terakhir status dari Muhriyono juga sebagai saksi atas pelaporan tindakan kekerasan dari pihak keamanan Perkebunan yang sebelumnya menggeruduk, dan memprovokasi warga anggota RTSP dengan merusak lahan pertanian.

Saat ini Pakel masih dalam status konflik agraria di mana warga Pakel adalah korban ketimpangan penguasaan lahan akibat penerbitan HGU yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan oleh ATR BPN. Tindakan polisi hari ini, melengkapi perilaku sewenang-wenang mereka terhadap warga Pakel RTSP yang sebelumnya ada 3 warga yang mengalami situasi serupa, di mana mereka lebih tepatnya diculik daripada ditahan karena prosedur yang tidak sesuai SOP dan aturan berlaku.

Polresta Banyuwangi Jangan Jadi Pelindung Korporasi, dan Segera Hentikan Segala Bentuk Intimidasi Hukum Terhadap Warga Pakel

Pada hari Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, terdapat tindakan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi (Polresta Banyuwangi) kepada Muhriyono, salah seorang warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Terhadap kejadian ini, kami berpendapat bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil dan menabrak aturan serta standar tentang penangkapan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta masuk dalam kategori penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat (short enforced disappearances).

Berdasarkan informasi yang kami terima, penangkapan sewenang-wenang tersebut terjadi

pada saat Muhriyono sedang makan malam di kediamannya sepulang dari menggarap lahan. Kemudian, sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang merangsek masuk rumah dan sebanyak sepuluh orang lainnya mengepung rumah. Belakangan baru diketahui lima belas OTK tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, Muhriyono dibawa pergi meninggalkan rumah tanpa alasan kepada pihak keluarga. Karena ketidakjelasan tersebut, RTSP mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi untuk memberikan informasi terkait keberadaan Muhriyono. Namun Polresta Banyuwangi bergeming dan tidak memberikan informasi apapun. Informasi keberadaan Muhriyono baru diketahui keesokannya yakni Senin (10/06/2024) dengan status terperiksa sebagai Saksi. Pada hari yang sama juga, tim hukum TeKAD GARUDA mendapatkan kabar jika status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka setelah ditangkap paksa.

Kami menilai tindakan yang dialami oleh Muhriyono merupakan bentuk pelanggaran hak atas prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan menyimpang dari kaidah penangkapan yang diatur dalam KUHAP.

Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi jelas telah dilakukan secara sewenang-wenang, serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional hingga telah mengingkari peraturan internal kepolisian. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005 Pasal 9, jelas telah menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Instrumen hukum internasional HAM PBB juga telah menjamin bahwa bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan dan berhak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh negara.¹ (¹Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Kelompok Kerja tentang Penahanan Sewenang-wenang, Lembar Fakta No.26)

Adapun rincian analisis terkait dengan bentuk kesalahan prosedur dalam penangkapan, kami uraikan sebagai berikut:

Pertama, bahwa proses penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar prinsip HAM karena penangkapan tidak disertai dengan surat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, kami juga melihat bahwa dalam penangkapan Muhriyono, prosedur pemanggilan saksi telah dilangkahi bahkan dihilangkan begitu saja.

Kedua, penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2), serta Peraturan Kapolri No 07/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7. Ketiga, status Muhriyono hanya sebagai saksi, sehingga kami menilai polisi telah melakukan tindakan berlebihan dalam melakukan penangkapan dengan dalih pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

Sehubungan dengan penyimpangan penangkapan yang dilakukan kepada Muhriyono, kami juga menilai bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat (short enforced disappearances).

Short enforced disappearances adalah tindakan penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat didefinisikan sebagai perbuatan yang mengacu pada suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang spesifik di mana individu ditahan secara paksa, ditahan, atau ditahan secara rahasia oleh agen negara atau individu yang bertindak atas nama negara untuk jangka waktu yang relatif singkat, biasanya kurang dari satu hari (Lihat https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/hrbodies/ced/cfis/short-term-disap/submission-short-te rm-ED-CED-WGEID-cso-wnc-en_1.pdf)

“Tidak diketahuinya keberadaan Muhriyono oleh pihak keluarga hingga satu hari berselang sejak penangkapan dan tidak adanya kejelasan tentang motif atau alasan penangkapan yang ditunjukkan oleh anggota kepolisian Polresta Banyuwangi menunjukkan adanya intensi untuk menyangkal keberadaan Muhriyono dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum” Ungkap Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras.

Kami juga melihat bahwa pemidanaan terhadap Muhriyono telah mencederai hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pemenuhan hak atas tanah sebagaimana yang telah diperjuangkan selama ini oleh warga dan RTSP.

Pemidanaan tersebut kami nilai sebagai suatu bentuk pembungkaman, alih-alih langkah penyelesaian sengketa konflik agraria, yang mana juga telah menunjukkan pelanggaran terhadap instrumen hak asasi manusia, salah satunya pada pasal 28A UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sedari awal kasus kriminalisasi bergulir, sengketa lahan antara warga desa Pakel dengan PT. Bumi Sari telah lebih dahulu terjadi, sehingga seharusnya penyelesaian sengketa tersebut harus didahului dengan penyelesaian menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebelum melakukan penuntutan secara pidana.

Atas penjelasan di atas, apa yang dilakukan Muhriyono sejatinya merupakan bentuk-bentuk untuk mendapatkan pemenuhan atas hak yang selama ini diyakininya, yakni hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan keluarganya, sehingga kami meyakini bahwa Muhriyono sedari awal Tidak Berhak Dituntut Secara Perdata maupun Pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”;

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak agar:

Pertama, Kepala Polresta Banyuwangi untuk membebaskan Muhriyono dari tahanan dan menghukum anggota polisi yang melakukan penangkapan sewenang-wenang sebagai sebuah bentuk upaya untuk menjaga ketertiban hukum di masyarakat;

Kedua, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Markas Besar Polisi Republik Indonesia, untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap tindakan berlebihan yang menyimpangi aturan hukum yang dilakukan oleh anggota Polresta Banyuwangi sebagai sebuah mekanisme korektif lembaga kepolisian;

Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertindak proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa anggota Kepolisian Polresta Banyuwangi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Pasal 8 ayat 1);

Jakarta, 11 Juni 2024

Koalisi Masyarakat Sipil (Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), TEKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, YLBHI, LBH Surabaya)

Narahubung:

Wahyu Eka/Direktur Walhi Jawa Timur (+62 821-4126-5128)

Stop Menjadikan IUP Tambang sebagai Alat Penjinak Ormas Berbasis Keagamaan

Keputusan pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas berbasis keagamaan, menurut kami hanyalah siasat atau akal-akalan pemerintah untuk menjinakkan ormas berbasis keagamaan.

Agar ormas berbasis keagamaan jadi salah tingkah atau sungkan bersuara kritis jika ada kerusakan atau masalah di wilayah tambang.

agar ketika ada warga terdampak tambang yang meminta dampingan atau
kawalan kepada ormas berbasis keagamaan, maka ormas tersebut akan menolak permintaan itu, lantaran sungkan kepada pemerintah yang telah memberinya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

ForBanyuwangi mengecam pembubaran acara People’s Water Forum (PWF) yang dilakukan oleh oknum ormas (Hotel Oranjje, Denpasar, 20/5/2024)

ForBanyuwangi menilai, pembubaran tersebut adalah tindakan arogan (oknum ormas telah bertindak melampaui entitas negara/pemerintah).

Pembubaran tersebut menurut kami, telah menciderai Prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 19 dan Pasal 21 UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Pembiaran yang dilakukan institusi berwenang terhadap individu/organisasi pelaku pembubaran tersebut, bagi kami adalah bentuk violence by omission (negara membiarkan terjadinya kejahatan atau pelanggaran HAM).

Banyuwangi, 22 Mei 2024

Pernyataan Sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), RTSP Tidak Pernah Menerima Tali Asih, (12/5/2024)

Sumber teks & video: instagram @rukunpakel

Menyikapi dinamika terbaru soal pemberitaan pemberian tali asih dan dugaan pembuatan pernyataan yang tidak diketahui isinya.

Bahwa kami keluarga besar Rukun Tani Sumberejo Pakel Desa Pakel tidak pernah menerima tali asih dan membuat surat pernyataan tersebut. Bahkan kami menolak upaya-upaya yang patut diduga berpotensi memecah belah kerukan warga.

Bahwa perlu di ketahui upaya menggiring opini seolah-olah warga menerima keberadaan PT. Bumisari di tanah Pakel seperti yang sudah terjadi sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2023 terdapat pemberitaan dengan judul “Warga Pakel Kembalikan Lahan Milik PT. Bumisari” yang secara simbolis di serahkan oleh Pemerintah Daerah Banyuwangi.

Berikutnya terjadi pada 24 April 2024 dan juga 11 Mei 2024 pemberian tali asih di balai Desa Pakel yang di saksikan oleh Polresta Banyuwangi.

Terbilang kami sudah menolak dengan tegas secara tatap muka dengan suatu hal perencanaan yang di inisiasi oleh kapolresta banyuwangi namun sayangnya tetap di paksakan dan dilaksanakan menunjukkan bahwa sedari awal ada keberpihakan tetap polresta dengan perkebunan.

Upaya pengiringan opini ini merupakan bentuk intrik pembungkaman pada petani yang sedang memperjuangkan Hak Atas Tanah-nya.

– Kami menuntut
* Segera menyelesaikan Konflik Agraria Desa Pakel Banyuwangi
* Menuntut kepada negara untuk mengembalikan Hak Atas Tanah Desa Pakel kepada warga

* Mentri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk mencabut HGU PT. Bumisari

#rebutkembalipakel
#usirptbumisari
#cabuthguptbumisari
#atrbpn

Alhamdulillah, Pak Suwarno & Pak Untung Sudah Pulang ke Rumah

Alhamdulillahi rabbil alamin, pada Rabu sore 8 Mei 2024, dua dari Trio Pejuang Agraria Pakel telah kembali desa tercinta,  Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi).

Warga dengan suka cita dan rasa haru menyambut kedatangan Pak Suwarno dan Pak Untung.

Mari berdoa semoga Pak Mulyadi segera menyusul mereka berdua: menghirup udara segar Desa Pakel.

Salam hormat bagi siapapun yang selama ini telah berpartisipasi memperjuangkan kebebasan Trio Pejuang Agraria Desa Pakel (Pak Warno, Pak Untung, dan Pak Mulyadi).

Salut dan takdim untuk seluruh anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) yang selama ini tegar menapaki jalan perjuangan yang terjal.

#rebutkembalipakel

Tanah Leluhur Aja Diucul — Karom ❤️ Rukun Tani Part #4

Seusai salat Zuhur, di ujung bulan Ramadan 1445 H.  Abdul Mukarrom a.k.a Karom, seorang warga Banyuwangi, menyampaikan pesannya untuk sedulur-sedulur tani yang sedang berjuang mempertahankan lahan tanam juga ruang hidupnya.

Pesan yang dikemas dalam basanan (pantun Basa Using) itu berbunyi:

Bada Dhuhur
Aja macul
Tanah leluhur
Aja diucul

Ingin tahu sejarah konflik agraria Desa Pakel, klik: https://walhijatim.org/2020/08/18/kronologi-konflik-agraria-warga-pakel-banyuwangi/

ingin tahu kronologi aksi intimidatif karyawan PT BMS terhadap petani Pakel dari 5 s.d. 14 Maret 2024, klik: https://forbanyuwangi.art.blog/2024/03/15/kronologi-serangan-intimidasi-dan-perusakan-tanaman-oleh-300-massa-pt-bumisaei-maju-sukses-bms-terhadap-rukun-tani-sumberejopakel-rtsp/

#rebutkembalipakel
#cabuthgubumisari
#solidaritas
#solidaritastanpabatas
#abdulmukarrom
#karom
#karomlovesrukuntani
#karomsayangrukuntani
#pakel
#banyuwangi

Undangan Konferensi Pers TeKAD GARUDA

Salam

Semoga rekan-rekan media dalam keadaan sehat walafiat. Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa pasal 14 dan 15  UU 1/1946 inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD NRI dan sering disalahgunakan untuk membungkam orang yang menyuarakan hak-haknya. Termasuk tiga pejuang Desa Pakel, Licin, Banyuwangi yang dikriminalisasi dengan pasal tersebut, karena memperjuangkan hak atas tanah.

Pasal tersebut kini sudah tidak berlaku. Sehingga ketiga pejuang Desa Pakel tersebut harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. Saat ini proses mereka sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI. Kami-pun mengirimkan surat pada Mahkamah Agung, meminta kasus tersebut segera diputuskan dan ketiga pejuang tersebut harus dibebaskan. Namun, hingga sampai saat ini Mahkamah Agung belum memberikan jawaban atas surat kami.

Sebagai bentuk desakan terbuka, kami mengundang teman-teman media yang sangat kami hormati untuk berkenan hadir dan meliput konferensi pers tentang persoalan di atas. Sedianya, kegiatan ini akan kami langsungkan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 8 April 2024
Waktu             : Pukul 14.00 WIB-selesai
Tempat          : Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kota Surabaya

Demikian undangan ini kami buat, jika terdapat hal-hal yang dapat ditanyakan atau perubahan tempat kegiatan akan kami sampaikan.

Salam Hormat

TeKAD GARUDA

Info lebih lengkap sila kirim private message (PM) ke Akun Instagram berikut:
@walhijatim
@ylbhi_lbhsurabaya

Pasal 14 dan 15 Inkonstitusional, Mahkamah Agung Harus Membebaskan Tiga Pejuang Pakel

Pers Rilis TeKAD GARUDA

Surabaya, 01 April 2024

Tiga pejuang Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yaitu Mulyadi (Kepala Desa Pakel), Suwarno (Kepala Dusun Durenan), dan Untung (Kepala Dusun Taman Glugo) tengah dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah warga Desa Pakel. Proses kriminalisasi tiga pejuang Pakel ini telah mengalami kejanggalan sejak awal. Mereka mendapatkan surat panggilan yang cacat prosedur, seperti surat dikirim melalui kurir sehari sebelum pemeriksaan. Sampai pada akhirnya, pada tanggal 03 Februari 2023, mereka ditangkap paksa seperti penculikan.

Perlu diketahui, bahwa tiga pejuang tersebut dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana, yakni penyebaran berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. Ancamannya pun sangat berat, yakni 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tuduhan yang disangkakan kepada tiga petani Pakel terkait penyebaran berita bohong tersebut—dalam catatan kami di persidangan tidak pernah terbukti fakta hukum perbuatannya. Bahkan, bentuk keonaran yang dimaksudkan juga tidak pernah dibuktikan secara terang benderang.

Meskipun demikian, pada 26 Oktober 2023, tiga petani Pakel tersebut divonis bersalah dengan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang memberatkan jalannya keadilan bagi warga Pakel, upaya perlawanan kembali dilanjutkan dengan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Namun, putusan PT Jawa Timur pada 14 Desember 2023 ternyata tidak memberikan keadilan bagi tiga pejuang Pakel karena putusan tersebut justru menguatkan putusan PN Banyuwangi.

Perjuangan tidak berhenti di situ. Tiga pejuang Pakel tersebut kembali menempuh upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, sejak mengajukan berkas kasasi pada 03 Januari 2024 sampai saat ini, perkara tersebut belum terdaftar di MA. Lalu, ditengah upaya kasasi yang sedang ditempuh tersebut, Pasal 14 dan 15 dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tertanggal 21 Maret 2024.

Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Inkonstitusional

Perjuangan tiga petani Pakel memasuki babak baru ketika pada tanggal 21 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa norma pada Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tersebut mengandung unsur-unsur esensial antara lain, (1) “berita atau pemberitahuan bohong,” (2) “Onar atau keonaran,” dan (3) “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan.” Dalam konteks “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan”, MK menilai bahwa adanya sifat “ambiguitas” dikarenakan sulitnya menentukan ukuran atau parameter akan “kebenaran” sesuatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Perbedaan ukuran atau parameter dalam menentukan sesuatu hal sangat bergantung pada subjek hukum yang mempunyai latar belakang berbeda-beda. Ambiguitas parameter dalam mengeluarkan pendapat atau pikiran yang hanya memperbolehkan sesuatu yang dianggap benar saja (tidak bohong) dan tidak berkelebihan tersebut justru dapat menimbulkan pembatasan hak setiap orang untuk berkreativitas dalam berpikir untuk menemukan kebenaran itu sendiri. Karena itu, demi menjaga kebebasan berpendapat sebagai bentuk partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong.

Selanjutnya, dalam konteks unsur “onar atau keonaran”, MK menilai adanya ketidakjelasan terkait ukuran atau parameter yang menjadi batas bahaya karena onar atau keonaran sendiri memiliki beberapa arti di mana kata keonaran adalah bersifat tidak tunggal. Maka dari itu, penggunaan kata keonaran dalam Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 berpotensi multitafsir karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan. Selain itu, makna keonaran yang tidak jelas dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 menyebabkan seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada sehingga mengurangi kebebasan masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah sebagai hak yang dijamin UUD 1945.

MK juga menilai bahwa unsur “onar atau keonaran” sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi yang saat ini berkembang dengan pesat, di mana masyarakat sudah memiliki akses yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial. Oleh karenanya, ketika ada seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun dan menimbulkan diskursus (ruang pendiskusian) di ranah publik, maka tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

Adapun terhadap unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” atau “yang tidak lengkap” sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan Penjelasannya, Mahkamah berpendapat bahwa unsur tersebut juga sulit ditentukan batasan atau parameternya. Mahkamah juga menganggap unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” tumpang tindih dengan unsur “pemberitahuan bohong” sehingga menjadi ambigu dan juga Penjelasan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tidak menguraikan secara jelas gradasi atau tingkat keakuratan yang dimaksud sehingga bertentangan dengan asas norma hukum pidana yang harus dibuat secara tertulis (lex scripta), jelas (lex certa), dan tegas tanpa analogi (lex scripta).

Dengan demikian, maka rumusan norma pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 yang luas dan tidak jelas, sehingga dapat diartikan secara tidak terbatas dan beragam, tentu sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setiap warga negara.

Tiga Pejuang Pakel Harus Bebas

Perlu untuk disampaikan, bahwa kasus tiga pejuang Pakel yang dijerat menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, unsur-unsur esensial yang terkandung tidak pernah terbukti secara jelas dalam fakta persidangan sehingga berakibat pada hilangnya kemerdekaan tiga pejuang Pakel. Tuduhan bahwa mereka telah menyiarkan “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” seharusnya dilihat sebagai kebebasan berpendapat dan tidak diancam dengan hukum pidana. Hal ini karena dalam fakta persidangan tuduhan menyiarkan berita bohong tidak bisa dibuktikan. Selain itu, keonaran akibat berita bohong yang dituduhkan juga tidak bisa dibuktikan secara jelas karena parameter dari keonaran itu sendiri tidak jelas atau multitafsir.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 membawa konsekuensi  berupa adanya perubahan atas pasal yang didakwakan kepada Trio Pakel yang dinyatakan inkonstitusional. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS) mengatur bahwa “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undang sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum”.

Maka dari itu, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 dan demi mewujudkan terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil bagi Tiga Pejuang Pakel sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945, kami mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menghentikan demi hukum perkara Trio Pakel yang dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 karena pasal yang didakwakan sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, persoalan yang dihadapi oleh tiga pejuang Pakel merupakan salah satu bentuk konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, apabila mereka tidak segera diputus bebas, maka hal ini dapat membuka ruang kriminalisasi berkelanjutan serta menambah catatan hitam atas penegakan hukum di tanah air karena tidak ramah dan tidak memberikan keadilan bagi rakyat kecil, khususnya mereka korban konflik agraria.

~~ Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA)

Narahubung:

Hosnan SH (TeKAD GARUDA/LBH BR Jatim) +6281938400001

Jauhar Kurniawan (TeKAD GARUDA/LBH Surabaya) +6283856242782



Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai