Undangan Konferensi Pers TeKAD GARUDA

Salam

Semoga rekan-rekan media dalam keadaan sehat walafiat. Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa pasal 14 dan 15  UU 1/1946 inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD NRI dan sering disalahgunakan untuk membungkam orang yang menyuarakan hak-haknya. Termasuk tiga pejuang Desa Pakel, Licin, Banyuwangi yang dikriminalisasi dengan pasal tersebut, karena memperjuangkan hak atas tanah.

Pasal tersebut kini sudah tidak berlaku. Sehingga ketiga pejuang Desa Pakel tersebut harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. Saat ini proses mereka sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI. Kami-pun mengirimkan surat pada Mahkamah Agung, meminta kasus tersebut segera diputuskan dan ketiga pejuang tersebut harus dibebaskan. Namun, hingga sampai saat ini Mahkamah Agung belum memberikan jawaban atas surat kami.

Sebagai bentuk desakan terbuka, kami mengundang teman-teman media yang sangat kami hormati untuk berkenan hadir dan meliput konferensi pers tentang persoalan di atas. Sedianya, kegiatan ini akan kami langsungkan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 8 April 2024
Waktu             : Pukul 14.00 WIB-selesai
Tempat          : Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Kota Surabaya

Demikian undangan ini kami buat, jika terdapat hal-hal yang dapat ditanyakan atau perubahan tempat kegiatan akan kami sampaikan.

Salam Hormat

TeKAD GARUDA

Info lebih lengkap sila kirim private message (PM) ke Akun Instagram berikut:
@walhijatim
@ylbhi_lbhsurabaya

Pasal 14 dan 15 Inkonstitusional, Mahkamah Agung Harus Membebaskan Tiga Pejuang Pakel

Pers Rilis TeKAD GARUDA

Surabaya, 01 April 2024

Tiga pejuang Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yaitu Mulyadi (Kepala Desa Pakel), Suwarno (Kepala Dusun Durenan), dan Untung (Kepala Dusun Taman Glugo) tengah dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah warga Desa Pakel. Proses kriminalisasi tiga pejuang Pakel ini telah mengalami kejanggalan sejak awal. Mereka mendapatkan surat panggilan yang cacat prosedur, seperti surat dikirim melalui kurir sehari sebelum pemeriksaan. Sampai pada akhirnya, pada tanggal 03 Februari 2023, mereka ditangkap paksa seperti penculikan.

Perlu diketahui, bahwa tiga pejuang tersebut dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana, yakni penyebaran berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. Ancamannya pun sangat berat, yakni 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tuduhan yang disangkakan kepada tiga petani Pakel terkait penyebaran berita bohong tersebut—dalam catatan kami di persidangan tidak pernah terbukti fakta hukum perbuatannya. Bahkan, bentuk keonaran yang dimaksudkan juga tidak pernah dibuktikan secara terang benderang.

Meskipun demikian, pada 26 Oktober 2023, tiga petani Pakel tersebut divonis bersalah dengan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. Menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang memberatkan jalannya keadilan bagi warga Pakel, upaya perlawanan kembali dilanjutkan dengan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Namun, putusan PT Jawa Timur pada 14 Desember 2023 ternyata tidak memberikan keadilan bagi tiga pejuang Pakel karena putusan tersebut justru menguatkan putusan PN Banyuwangi.

Perjuangan tidak berhenti di situ. Tiga pejuang Pakel tersebut kembali menempuh upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, sejak mengajukan berkas kasasi pada 03 Januari 2024 sampai saat ini, perkara tersebut belum terdaftar di MA. Lalu, ditengah upaya kasasi yang sedang ditempuh tersebut, Pasal 14 dan 15 dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tertanggal 21 Maret 2024.

Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Inkonstitusional

Perjuangan tiga petani Pakel memasuki babak baru ketika pada tanggal 21 Maret 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa norma pada Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tersebut mengandung unsur-unsur esensial antara lain, (1) “berita atau pemberitahuan bohong,” (2) “Onar atau keonaran,” dan (3) “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan.” Dalam konteks “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan”, MK menilai bahwa adanya sifat “ambiguitas” dikarenakan sulitnya menentukan ukuran atau parameter akan “kebenaran” sesuatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Perbedaan ukuran atau parameter dalam menentukan sesuatu hal sangat bergantung pada subjek hukum yang mempunyai latar belakang berbeda-beda. Ambiguitas parameter dalam mengeluarkan pendapat atau pikiran yang hanya memperbolehkan sesuatu yang dianggap benar saja (tidak bohong) dan tidak berkelebihan tersebut justru dapat menimbulkan pembatasan hak setiap orang untuk berkreativitas dalam berpikir untuk menemukan kebenaran itu sendiri. Karena itu, demi menjaga kebebasan berpendapat sebagai bentuk partisipasi publik dalam kehidupan berdemokrasi, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong.

Selanjutnya, dalam konteks unsur “onar atau keonaran”, MK menilai adanya ketidakjelasan terkait ukuran atau parameter yang menjadi batas bahaya karena onar atau keonaran sendiri memiliki beberapa arti di mana kata keonaran adalah bersifat tidak tunggal. Maka dari itu, penggunaan kata keonaran dalam Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 berpotensi multitafsir karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan. Selain itu, makna keonaran yang tidak jelas dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 menyebabkan seseorang atau masyarakat yang dianggap menyebarkan berita bohong tidak lagi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada sehingga mengurangi kebebasan masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah sebagai hak yang dijamin UUD 1945.

MK juga menilai bahwa unsur “onar atau keonaran” sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi yang saat ini berkembang dengan pesat, di mana masyarakat sudah memiliki akses yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial. Oleh karenanya, ketika ada seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan kepada masyarakat melalui media apapun dan menimbulkan diskursus (ruang pendiskusian) di ranah publik, maka tidaklah serta merta merupakan bentuk keonaran di masyarakat yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

Adapun terhadap unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” atau “yang tidak lengkap” sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan Penjelasannya, Mahkamah berpendapat bahwa unsur tersebut juga sulit ditentukan batasan atau parameternya. Mahkamah juga menganggap unsur “kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” tumpang tindih dengan unsur “pemberitahuan bohong” sehingga menjadi ambigu dan juga Penjelasan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tidak menguraikan secara jelas gradasi atau tingkat keakuratan yang dimaksud sehingga bertentangan dengan asas norma hukum pidana yang harus dibuat secara tertulis (lex scripta), jelas (lex certa), dan tegas tanpa analogi (lex scripta).

Dengan demikian, maka rumusan norma pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 yang luas dan tidak jelas, sehingga dapat diartikan secara tidak terbatas dan beragam, tentu sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setiap warga negara.

Tiga Pejuang Pakel Harus Bebas

Perlu untuk disampaikan, bahwa kasus tiga pejuang Pakel yang dijerat menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, unsur-unsur esensial yang terkandung tidak pernah terbukti secara jelas dalam fakta persidangan sehingga berakibat pada hilangnya kemerdekaan tiga pejuang Pakel. Tuduhan bahwa mereka telah menyiarkan “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” seharusnya dilihat sebagai kebebasan berpendapat dan tidak diancam dengan hukum pidana. Hal ini karena dalam fakta persidangan tuduhan menyiarkan berita bohong tidak bisa dibuktikan. Selain itu, keonaran akibat berita bohong yang dituduhkan juga tidak bisa dibuktikan secara jelas karena parameter dari keonaran itu sendiri tidak jelas atau multitafsir.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 membawa konsekuensi  berupa adanya perubahan atas pasal yang didakwakan kepada Trio Pakel yang dinyatakan inkonstitusional. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS) mengatur bahwa “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undang sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum”.

Maka dari itu, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 dan demi mewujudkan terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil bagi Tiga Pejuang Pakel sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945, kami mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menghentikan demi hukum perkara Trio Pakel yang dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 karena pasal yang didakwakan sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, persoalan yang dihadapi oleh tiga pejuang Pakel merupakan salah satu bentuk konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, apabila mereka tidak segera diputus bebas, maka hal ini dapat membuka ruang kriminalisasi berkelanjutan serta menambah catatan hitam atas penegakan hukum di tanah air karena tidak ramah dan tidak memberikan keadilan bagi rakyat kecil, khususnya mereka korban konflik agraria.

~~ Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA)

Narahubung:

Hosnan SH (TeKAD GARUDA/LBH BR Jatim) +6281938400001

Jauhar Kurniawan (TeKAD GARUDA/LBH Surabaya) +6283856242782



Karom Memang (Sengaja) Tidak Netral

Karom ❤️ Rukun Tani – Part 3

Lur,
Gaes,
Prend,
Nanti tepat di jam 24.00 bulan Maret akan berakhir. Berganti April.

Apakah kalian punya acara atau ritual khusus untuk menutup/mengakhiri bulan Maret 2024 ini?

Abdul Karom a.k.a Karom (warga Banyuwangi) memilih menutup bulan Maret ini dengan cara meneguhkan posisi dirinya dalam kancah konflik agraria Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi.

Posisi tersebut disampaikan Karom lewat Basanan (Pantun) Basa Using yang  berbunyi:
Pak Asmuni
Ketemu Pak Eko
Hei, Rukun Tani
Isun kancanriko

Di tepi sebuah ladang jagung, Karom suarakan keberpihakannya itu lewat sebuah Basanan sederhana.

Tidak sangar?
Memang tidak! Karena serius, jenaka, holistik, santun-mendayu, berapi-api, heroik, lugu, atau sangar hanyalah pilihan  ekspresi untuk mengantarkan inti sebuah sikap. Dan sore tadi (31/3/2024) sikap itu telah dipilih Karom: Dia memilih berpihak kepada perjuangan Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Berarti Karom tidak netral?
Memang iya. Karena dalam situasi konflik yang prinsipil tentang ruang hidup, secara hitam-putih kita—suka atau tidak—akan dihampiri pertanyaan: Anda di pihak mana?

Berarti Karom tidak netral?
Memang iya. Karena terkadang netral beda tipis dengan apatis. Kadang pula kata netral dipilih untuk menutupi sikap “cari aman”.

Karom memilih Basanan Using yang mbenu (jenaka) sebagai informasi kepada siapa dia berpihak.

Memang mbenu, bahkan juga konyol sikap Karom ini. Tapi inilah sikap mbenu yang tak terbeli. Inilah sikap mbenu yang muncul bukan dari endorsement atau bayaran dari pihak manapun.

Kenapa cara mbenu ini yang dipilih oleh Karom? Karena cara-cara intimidatif, kasar, sangar, songar, aos, kemaki, engkres, dan seram sudah dipakai oleh preman-preman PT BMS.

Ingin tahu sejarah konflik agraria Desa Pakel, klik: https://walhijatim.org/2020/08/18/kronologi-konflik-agraria-warga-pakel-banyuwangi/

ingin tahu kronologi aksi intimidatif karyawan PT BMS terhadap petani Pakel dari 5 s.d. 14 Maret 2024, klik: https://forbanyuwangi.art.blog/2024/03/15/kronologi-serangan-intimidasi-dan-perusakan-tanaman-oleh-300-massa-pt-bumisaei-maju-sukses-bms-terhadap-rukun-tani-sumberejopakel-rtsp/

Railfans, Senja, dan Konflik Agraria Pakel

Anggota Komunitas Lemah Teles (KLT) memiliki beragam latar belakang hobi atau kegemaran. Beberapa di antaranya ada yang merupakan railfans (penggemar kereta api), dan anak senja (penikmat suasana terbenamnya matahari yang sekaligus
penyuka lagu-lagu band indie)

Karenanya, tidak heran jika acara Ngerandhu Buka KLT sore tadi (29/3/2024) dilangsungkan di dekat rel kereta api yang ada di kawasan Kec. Kalipuro, Banyuwangi.

FYI, menantikan saat berbuka puasa (ngabuburit), dalam Basa Using disebut Ngerandhu Buka.

“Di Kec. Kalipuro ada tempat yang bagus untuk menikmati sore sekaligus bagus pula untuk mendokumentasi kereta api lewat,” jelas Yusron Ghifari, perwakilan KLT, saat ditanya mengapa lokasi Ngerandhu Buka hari ini dilaksanakan di Kec. Kalipuro.

Seperti Ngerandhu Buka yang sebelumnya pernah mereka gelar, dalam acara ini pun KLT tetap menyuarakan aspirasinya lewat spanduk yang bertuliskan: PT BMS Jangan Nodai Ramadan.

Melalui acara ini, Yusron ingin berpesan, bahwa masalah agraria Desa Pakel adalah masalah bersama.

“Masalah Pakel tidak hanya milik NGO, akademisi, dan aktivis. Anak senja dan railfans juga bisa menyikapi masalah ini dengan gaya yang dipilihnya,” sambungnya.

Buat kamu yang ingin tahu sejarah konflik agraria Desa Pakel, klik link: https://walhijatim.org/2020/08/18/kronologi-konflik-agraria-warga-pakel-banyuwangi/

Yang ingin tahu kronologi aksi intimidatif karyawan PT BMS terhadap petani Pakel dari tanggal 5 s.d. 14 Maret 2024, klik link: https://forbanyuwangi.art.blog/2024/03/15/kronologi-serangan-intimidasi-dan-perusakan-tanaman-oleh-300-massa-pt-bumisaei-maju-sukses-bms-terhadap-rukun-tani-sumberejopakel-rtsp/




PT BMS Nodai Ketentraman Ibadah Puasa Ramadhan Warga Pakel

Momen Ramadhan idealnya menjadi bulan penuh ketenangan untuk menunaikan ibadah puasa bagi seluruh umat muslim di manapun mereka tinggal. Namun, kondisi ini tidak berlaku terhadap warga Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi. Penyerangan beruntun terhadap mereka terjadi dalam dua pekan sejak awal bulan Maret hingga memasuki bulan Ramadhan. Warga Pakel mengalami berbagai intimidasi oleh sekuriti PT Bumisari Maju Sukses (BMS) , perusahaan yang berusaha merampok lahan warga Pakel melalui skema HGU.

Pada masa-masa mencekam penyerangan itu, seorang petani Pakel dikeroyok sekuriti PT. BMS hingga dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 10 Maret kala ia tengah berjaga lahan pada malam hari.

Selain itu, terdapat beberapa penyerangan dan intimidasi biadab PT. BMS yang tercatat oleh kawan-kawan di tapak seperti penodongan senjata tajam, menembakkan senjata api, mengancam memenjarakan semua warga, mengancam menebang pohon warga kembali, hingga mengajak warga berkelahi di luar Desa Pakel. Penyerangan ini menjadi-jadi setelah mereka telah berhasil memenjarakan tiga petani Pakel Februari 2023 lalu.

Ramadan lalu, warga Pakel menghadapi rangkaian kriminalisasi terhadap tiga warga yang aktif berjuang merebut kembali lahannya. Ramadan ini, PT BMS makin menjadi-jadi melakukan penyerangan terhadap warga seperti merasa aman dari jerat hukum atas laku biadabnya.

Lalu bagaimana Islam memandang perlakuan PT BMS terhadap warga Pakel tersebut?

Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan etika Islam sebagaimana penjelasan hadits berikut:

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

Artinya: “Rasulullah saw bersabda, ‘Janganlah salah seorang kalian mengarahkan (mengacungkan) senjata ke saudaranya karena ia tidak tahu bisa jadi setan mencabut senjata itu dari tangannya sehingga ia jatuh ke lubang neraka,” (HR Bukhari dan Muslim).

Senada dengan tersebut, hadits riwayat Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar ra, Rasulullah saw juga menyebutkan bahwa orang yang mengancam dan mengintimidasi terhadap sesama manusia tanpa alasan yang benar tidak dianggap sebagai bagian dari (akhlak) umat Islam.

Hadis lain  menyebutkan bahwa tidak termasuk bagian dr umat Nabi mereka yg menodongkan  senjata pd umat Nabi lainnya.

عَنْ نَافِع عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا 
Artinya, “Dari Nafi’ dari sahabat Abdullah bin Umar ra, dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, ‘Siapa yang ‘membawa’ senjata kepada kami, maka ia bukan bagian dari kami,” (HR Bukhari).

Pertanyaannya, hasrat apakah yang mendorong laku-laku biadab ini ketika setan diikat di bulan Ramadhan, tetapi PT BMS begitu getol melakukan intimidasi dan penyerangan terhadap warga Pakel?

Apakah mereka tidak mengimani sabda Nabi berikut:

فَاتَّقُوا شَهْرَ رَمَضَانَ فَإِنَّ الْحَسَنَاتِ تُضَاعَفُ فِيهِ مَا لَا تُضَاعَفُ فِيْمَا سِوَاهُ وَكَذَلِكَ السَّيِّئَاتُ.

“Maka berhati-hatilah terhadap bulan Ramadan karena pahala kebaikan akan dilipatgandakan, begitu pula dosa kejahatan yang dilakukan (Imam at-Thabrani, Al-Mu’jamus Shagir, juz 2, halaman: 16).”

Penyerangan, intimidasi dan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT. BMS terhadap warga dan petani Pakel tentu tidak bisa dilepaskan dari watak dasar dari kapitalisme yaitu ekspansi dan eksploitasi.

Ditambah lagi di bulan Ramadhan yang mulia ini, mereka justru menodainya dengan cara-cara biadab membayar preman, menodongkan senjata, merusak tanaman dan mengancam warga dan petani, yang sama sekali tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun.

Berikut adalah secuil pandangan Islam terhadap kekerasan yang dilakukan PT. BMS dan preman-premannya terhadap petani Pakel.

Terlihat sekumpulan Ibu-ibu karyawan PT. Bumi Sari mengumandangkan salawat untuk memberikan kesan bahwa yg arogan adalah warga Pakel. Padahal sebelum video salawat ini diambil, para preman (yg memakai masker dan senjata tajam) telah merusak tanaman petani Pakel dengan tujuan memprovokasi warga Pakel.

Dengan demikian, ada upaya politik adu domba antar warga yg dilakukan oleh PT. BMS, yakni antara warga Pakel yg gigih mempertahankan lahannya dengan para pekerja PT. BMS–yg notabene juga warga setempat yg bisa jadi adalah tetangga, sanak maupun famili mereka sendiri.

Sumber tulisan: Instagram Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) – Link https://www.instagram.com/p/C47EAkCxboq/?igsh=ZmttdHhiYzkyb3ps

Lemah Teles: Jangan Nodai Ramadan

Komunitas Lemah Teles (KLT), Banyuwangi mengecam mobilisasi sekuriti dan sekelompok orang dari PT BMS yang berujung pada aksi intimidatif yang menimpa petani Desa Pakel, Banyuwangi.

Terlebih aksi intimidatif itu beberapa kali terjadi di bulan Ramadan, bulan yang semestinya jadi ajang pengendalian diri dan memperbanyak ibadah.

Hal tersebut disampaikan Yusron Ghifari, perwakilan KLT, saat dijumpai dalam buka puasa bersama keliling (bukberling), Banyuwangi (21/3/2024).

“Ide pembuatan seruan penghentian tindak kekerasan di bulan Ramadan ini spontan saja. Berangkat dari pikiran, bagaimana ya cara bikin acara bukber yang sekaligus dapat menyikapi masalah di Desa Pakel. Maka jadilah seruan ini,” jelas Yusron.

Banyuwangi, 21 Maret 2024

Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

TEMPO.CO, Banyuwangi – Haryono, 36 tahun dan Bunami, 42 tahun, petani Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi melaporkan dugaan intimidasi dan penganiayaan oleh PT Bumi Sari ke Polres Kota Banyuwangi. Laporan kedua korban penganiayaan tersebut telah diterima oleh pihak Polresta Banyuwangi.

Aktivis LBH Surabaya Fahmi Ardiyanto mengatakan laporan ke Polresta dilakukan dua kali,  yakni pada Jumat, 15 Maret 2024 dan Ahad, 17 Maret 2024.”Pihak kepolisian menerima laporan kedua korban. Kami juga dapat surat tanda penerimaan laporan,” kata Fahmi dihubungi TEMPO, Senin sore, 18 Maret 2024.

Fahmi mendampingi kedua korban itu saat melaporkan dugaan intimidasi dan penganiayaan yang mereka alami. Kedua saksi korban telah diperiksa oleh pihak kepolisian. “Korban juga telah menjalani visum,” ujar Fahmi. 

Dalam konflik agraria ini, warga telah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami masyarakat kepada aparat penegak hukum. “Sebelumnya kami pernah melaporkan perusakan tanaman. Tetapi laporan kami ditolak,” katanya.

Ada tiga kasus yang dilaporkan dalam kisruh konflik agraria ini, yakni pengancaman atau intimidasi serta penganiayaan. Petani Desa Pakel Haryono dipukul tengkuknya hingga pingsan dan sempat dilarikan ke Puskesmas. Sementara Bunami diancam dengan celurit saat berada di lahan.

Fahmi meminta polisi bisa segera memproses laporan para korban ini. “Kami berharap laporan bisa segera diproses,” ujar Fahmi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh korban surat tanda penerimaan laporan ini langsung ditandatangani oleh masing-masing korban serta petugas kepolisian yang menerima dan memeriksa dan meminta keterangan kedua saksi korban. Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Banyuwangi belum bisa dikonfirmasi. 

Dugaan penganiayaan petani Desa Pakel ini berawal dari perusakan pondok dan tanaman para petani, yang diduga dilakukan oleh PT Bumisari. Diduga komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan intimidasi terhadap anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Komplotan orang yang berjumlah kurang lebih 300 orang itu diduga merusak tanaman milik para petani.

Kronologi Penganiayaan Petani Desa Pakel 

Ketua Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel, Harun mengungkap kronologis kejadian itu dalam sejumlah rentetan kejadian. Melalui keterangan tertulis yang diterima TEMPO pada 15 Maret 2024, kejadian berawal pada Selasa, 5 Maret 2024 sekir pukul 06.18 WIB, ketika petani yang tergabung dalam RTSP di Desa Pakel menemukan sebuah pondok di lahan garapan petani telah roboh dan rusak. 

“Kami menemukan sebuah botol bekas yang berisikan bensin dalam keadaan tumpah di dekat pondok, diduga akan dijadikan bahan untuk membakar pondok yang telah dirobohkan,”ujar Harun dalam keterangan tertulis dikutip TEMPO, Jumat, 15 Maret 2024.

Kemudian pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 09.51 WIB, sejumlah sekuriti PT Bumisari Maju Sukses bersama sekelompok orang yang diduga preman bayaran memasuki objek lahan reclaiming di wilayah Pongkor (lokasi lahan garapan). “Mereka melakukan perobohan dan pembakaran terhadap pondok yang kami bangun di lahan,” kata Harun.

Tak lama berselang kejadian itu, warga RTSP datang ke tempat lokasi. Sekuriti dan sekelompok orang yang diduga preman bayaran tersebut memilih mundur.

Pada pukul 11.00 WIB, warga berniat pulang. “Namun dalam perjalanan, kami dikagetkan dengan adanya pondok yang berdiri di tengah jalan pertigaan arah menuju Pongkor sehingga menghambat kami untuk lewat,” ujar Harun. Diduga pondok itu didirikan oleh pihak PT Bumisari.   

Pada saat yang sama, petani melihat pihak PT Bumisari sedang melakukan penebangan tanaman dan merobohkan pondok di wilayah Panasean, tidak jauh dari Pongkor. Spontan, para petani berusaha mengejar untuk mengusir pihak PT Bumisari.

“Karena kejadian itu, kami memutuskan untuk berjaga-jaga supaya tanaman kami tidak ditebang kembali oleh pihak PT Bumisari,” katanya.

Pada hari yang sama, akses jalan di jembatan sungai Taman Glugo, yang menjadi jalan warga bertani,  diblokade menggunakan truk yang diduga kuat milik PT Bumisari.

Pada Minggu, 10 Maret 2024, pukul 10.30 WIB, beberapa petani Pakel yang sedang berjaga di lahan melihat sekuriti PT Bumisari bersama sekelompok orang diduga preman dan para pekerja PT Bumisari yang diperkirakan berjumlah sekitar 150 orang, kembali menebangi tanaman dan merusak pondok petani Pakel di utara Kali Gondang.

Pukul 11.00 WIB, para petani mulai berdatangan, namun jumlahnya hanya sedikit. “Pihak PT Bumisari sempat mengintimidasi kami dengan mendorong dan menodongkan senjata. Beberapa orang yang diduga preman bayaran, juga menantang duel.” ujarnya. 

Selang beberapa waktu, petani Pakel yang datang semakin banyak. Pihak PT Bumisari kembali mundur. Pada pukul 11.43 WIB, setelah pihak PT Bumisari mundur, petani kembali berjaga sampai malam untuk menghindari serangan susulan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang petani Pakel dipukul di bagian tengkuk sehingga harus dibawa ke puskesmas. Menurut keterangan korban, dia sedang melakukan patroli malam bersama lima petani lain. Dia meninggalkan rombongan ketika melihat ada bayangan orang. 

Ketika mendekati bayangan itu, ada satu orang bertopeng yang mengeluarkan senjata tajam, dan satu orang lagi di atas motor. Tiba-tiba ada orang yang memukulnya dari arah belakang sampai korban pingsan.

Sebelum pingsan, petani Pakel korban pemukulan sempat berteriak, sehingga lima petani lainnya datang menghampiri. Namun, ketiga pelaku pemukulan sudah menghilang.

Tanaman Milik Warga Desa Paket Dibabat dan Ditebang, Pondok Dibakar  

Pada Kamis,14 Maret 2024, pukul 08.37 WIB, petani melihat pihak PT Bumisari kembali berdatangan untuk melakukan penebangan dan perusakan pondok petani Pakel. Kali ini, mereka membawa massa yang cukup banyak, kurang lebih 300 orang. Mereka melakukan perusakan tanaman secara masif. 

Sebelum pingsan, petani Pakel korban pemukulan sempat berteriak, sehingga lima petani lainnya datang menghampiri. Namun, ketiga pelaku pemukulan sudah menghilang.

Tanaman Milik Warga Desa Paket Dibabat dan Ditebang, Pondok Dibakar  

Pada Kamis,14 Maret 2024, pukul 08.37 WIB, petani melihat pihak PT Bumisari kembali berdatangan untuk melakukan penebangan dan perusakan pondok petani Pakel. Kali ini, mereka membawa massa yang cukup banyak, kurang lebih 300 orang. Mereka melakukan perusakan tanaman secara masif. 

Diperkirakan kurang lebih 2 hektare tanaman di lahan petani Pakel habis dibabat. Lebih dari 3 pondok petani Pakel dirusak, serta dibakar.

Pada pukul 08.48 WIB, petani berupaya mempertahankan tanamannya.  Namun, lagi-lagi pihak PT Bumisari membawa senjata tajam. Bahkan, ada salah satu orang dari massa PT Bumisari yang membawa senjata api. “Sempat terdengar dua kali tembakan ke udara untuk menakut-nakuti kami agar mundur,” kata Harun.

Akibat dari serangan tersebut, terdapat salah satu petani perempuan Pakel yang menjadi korban tindakan kekerasan fisik. Korban mengalami luka memar bagian jari tangan, lengan, dan kaki.

Pada pukul 11.09 WIB, selain melakukan penyerangan di wilayah Kali Gondang, PT Bumisari ternyata juga melakukan penyerangan di wilayah Pongkor. 

“Serangan di Pongkor itu diduga untuk memecah konsentrasi kami, supaya mereka dapat lebih banyak membabat tanaman petani Pakel. Sekitar 20 pohon pisang habis dibabat oleh pihak PT Bumisari.” katanya. 

Sekira pukul 14.00 WIB, massa PT Bumisari mulai mundur. “Kami masih tetap bertahan di lahan untuk berjaga-jaga karena khawatir, massa PT Bumisari akan kembali menyerang tanaman kami,” katanya.

Pada penyerangan kali ini, kata Harun, pihaknya menjumpai beberapa pekerja PT Bumisari yang secara tiba-tiba pulang pada waktu kejadian. “Mereka meminta maaf kepada kami. Beberapa pekerja itu merasa dibodohi oleh pihak PT Bumisari yang membayar mereka untuk menyerang petani Pakel,” ujar Harun.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan mengatakan peristiwa kekerasan terhadap para petani Pakel tersebut bukan yang pertama kali. Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga buntut konflik agraria perusahaan dengan petani. “Kasus ini bagian utuh dari konflik agraria di Desa Pakel,” kata Wahyu saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. 

Sejak 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.

DAVID PRIYASIDHARTA 

Senin, 18 Maret 2024 21:13 WIB
Reporter: David Priyasidarta (Kontributor)
Editor: Clara Maria Tjandra Dewi H.

sumber: https://metro.tempo.co/read/1846606/petani-desa-pakel-laporkan-dugaan-kasus-intimidasi-dan-penganiayaan-ke-polresta-banyuwangi

Papanjati: Hentikan Kekerasan dan Intimidasi Warga Desa Pakel

Celebesta.com – Banyuwangi, Pada tanggal 10-15 Maret 2024 di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah terjadi penyerangan oleh segenap elemen security dan buruh Perkebunan Bumisari yang mengarah pada intimidasi disertai kekerasan kepada Desa Pakel yang tergabung dalam wadah Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Dalam video yang beredar di media sosial dan informasi dari Desa Pakel, sekelompok oknum perkebunan melalukan tindakan intimidasi dan kekerasan pada petani, yang mayoritas perempuan.

Sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas HAM RI pada tanggal 7 Agustus 2023, terkait sengketa lahan antara PT Bumisari Maju Sukses dengan Rukun Tani Sumberjo Pakel dengan Nomor: 926/PM.00/R/VIII/2023.

Surat tersebut berisikan bahwa PT. Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan masyarakat Desa Pakel dan mengutamakan pendekatan dialog melalui mekanisme yang disepakati.

“Tetapi pihak perkebunan melanggarnya, pemerintah Banyuwangi juga diam, termasuk BPN dan ATR/BPN tutup mata dengan konflik agraria ini. Apalagi model yang terjadi sekarang mengarah pada praktik adu domba antara masyarakat dengan masyarakat, khususnya anggota petani RTSP dengan buruh Bumisari,” ungkap Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati), Yatno Subandio melalui pernyataan sikapnya, Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan serangkaian dampak dari konflik agraria. Seperti diketahui bersama bahwa anggota kami Rukun Tani Sumberejo Pakel mayoritas merupakan petani yang tidak bertanah, mereka korban ketimpangan lahan. Rukun Tani Sumberejo Pakel hanya menginginkan keadilan dengan memperjuangkan hak atas tanah.

“Hak atas tanah yang tengah diperjuangkan oleh warga Desa Pakel ini sangat berdasar. Karena lahan yang dicaplok perkebunan berada di Desa Pakel, lalu sebagai penanda historis bahwa lahan tersebut telah dikelola turun-temurun oleh kakek-nenek warga Pakel,” jelasnya.

Sebelumnya bahwa BPN Banyuwangi melalui surat tertulis pada tahun 2018 pernah mengatakan bahwa Desa Pakel tidak termasuk dalam HGU. Tetapi di tahun 2019 dikatakan masuk dalam HGU, di mana tidak ada transparansi sedikit pun. Masyarakat Pakel menduga bahwa telah ada praktik pencaplokan wilayahnya melalui HGU tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Paguyuban Petani Jawa Timur menyatakan sikap, Pertama, Kami menyesalkan tindakan kekerasan pada para petani, baik intimidasi sampai tindakan fisik. Kami mengingatkan jangan sampai ada adu domba antara masyarakat dengan masyarakat.

Kedua, kami mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini, karena telah mengarah pada tindakan yang mengancam dan merugikan orang lain, terutama mereka yang diduga melakukan kekerasan fisik pada petani.

Ketiga, kami meminta Pemerintah RI khususnya Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi HGU-HGU di wilayah konflik, khususnya di wilayah Pakel, Banyuwangi, karena salah satu akar muasal konflik adalah penerbitan HGU yang tidak berprinsip keadilan. Keempat, kami meminta KOMNAS HAM agar segera mengambil tindakan dan membantu fasilitasi penyelesaian konflik agraria segera. (**)

16 Maret 2024

sumber: Celebesta.com –
https://www.celebesta.com/2024/03/16/papanjati-hentikan-kekerasan-dan-intimidasi-warga-desa-pakel/

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan SosialFakultas Hukum Universitas Gadjah Mada(LSJ FH UGM) – Pendapat Hukum atasIntimidasi dan Represi Terhadap Anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel

Warga Desa Pakel sekaligus anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) telah berjuang
melawan perusahaan perkebunan PT. Bumisari Maju Sukses (PT BMS) selama lebih dari 6
tahun sejak konflik agraria bergulir pada 2018. Keberadaan PT BMS yang beroperasi atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa desa termasuk Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, telah mengusir warga desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani dari lahan sumber penghidupan mereka.

Penerbitan HGU tidak dilakukan mekanisme secara formal dan/atau mengandung cacat formal terkait aspek kesejarahan, lemahnya partisipasi warga, terutama dari anggota RTSP yang seharusnya dilibatkan karena paling terdampak dari terbitnya HGU. Di sisi lain, warga Pakel juga memegang akta yang menjadi dasar kepemilikan mereka atas wilayah tersebut selama hampir satu abad lamanya.

Upaya reklaiming merupakan langkah perlawanan warga yang mendapati proses penyelesaian Negara tidak pernah memberikan rasa keadilan sosial maupun legal.

Terlebih, negara terus membiarkan terjadinya konflik agraria antara RTSP dengan PT BMS
semakin berlarut-larut.

Intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga kerap terjadi. Salah satunya karena kegagalan aparat penegak hukum (APH) dalam mewujudkan keadilan melalui putusan
terhadap trio petani Pakel berupa pidana penjara kurang lebih 6 tahun, dengan dakwaan
menyebarkan berita bohong yang berakibat keonaran.

Konflik agraria di Desa Pakel memiliki dimensi luas, baik vertikal maupun horizontal yang
menghadirkan upaya penekanan berbasis kekerasan (represif). Keadaan represif ini diperparah dengan dugaan cara premanisme yang diduga melibatkan PT BMS, baik tindakan intimidasi dan perusakan lahan warga. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya reklaiming yang dilakukan oleh petani RTSP bukan sekedar berhadapan dengan PT BMS, tetapi berhadapan dengan preman yang memiliki segudang alat-alat persenjataan untuk melakukan pembungkaman, intimidasi, dan perusakan dengan pembabatan tanaman warga.

Dari lapangan, dikabarkan bahwa warga petani Pakel mengalami serangkaian tindakan
intimidasi dari orang-orang yang terindikasi sebagai petugas keamanan dan pegawai PT BMS sejak Selasa, 5 Maret 2024. Selama berhari-hari, mereka mendapat teror berupa perusakan dan pembakaran pondok di kebun warga serta pembabatan tanaman milik warga yang sejatinya merupakan hak hidup mereka sekaligus cara untuk mempertahankan hidup dan penghidupan layak.

Pada hari Minggu, 10 Maret 2024, salah satu petani yang sedang menjaga perkebunan
telah mengalami penganiayaan. Konflik bertambah parah pada hari Kamis, 14 Maret 2024, ketika lebih banyak pegawai PT BMS yang membawa senjata tajam dan senjata api kembali merusak tanaman dan pondok milik petani, memprovokasi, mengintimidasi, serta melukai warga secara fisik dan—terutama—psikis.

Aksi premanisme ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah dimanfaatkan oleh PT
BMS untuk menciptakan konflik horizontal sesama warga. Hal ini terlihat dari berbagai
pernyataan klarifikasi dari PT BMS yang beredar di media massa maupun narasi video yang
diunggah dalam akun sosial media PT BMS yang menyudutkan petani Pakel. Mereka
membuat pernyataan seolah warga Pakel melawan pekerja perkebunan, meski sebenarnya yang dihadapi oleh warga adalah perusahaan dan diamnya negara. Kendatipun PT BMS tidak
mengakui bahwa rangkaian konflik yang terjadi selama seminggu terakhir adalah perintah
langsung dari perusahaan, akan tetapi PT BMS seolah menyiratkan bahwa intimidasi yang
dialami petani adalah hal yang wajar karena warga menduduki tanah secara ilegal (baca dalam: https://metro.tempo.co/amp/1845641/pt-bumisari-bantah-intimidasi-dan-aniaya-petani-desapakel-ini-penjelasan-manajemen).

Lebih lanjutnya, tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sampai detik ini meskipun kejadian yang menimpa warga Pakel telah beredar secara masif di media sosial dan media massa.

Berdasarkan hal tersebut, jelas merupakan konflik agraria yang menghendaki tanggung jawab Negara, khususnya Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dalam menangani konflik ini terutama dengan keberpihakan penuh terhadap keadilan sosial. Masyarakat Pakel yang lebih dirugikan—lebih lemah kedudukannya terhadap akses modal dan kemampuan hukum—dalam berhadapan dengan PT BMS seharusnya lebih mendapatkan perlindungan dan perhatian dari Pemerintah. Terlebih tanggung jawab itu terlihat dari mandat pasal 28I ayat 4 UUD Negara RI Tahun 1945, dimana dalam kasus pelanggaran HAM a quo semestinya pemerintah memberi upaya memajukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negaranya.

Oleh karena itu, LSJ FH UGM menyatakan,

1. Bahwa tidakan premanisme, kekerasan dalam bentuk intimidasi, ancaman dan
perusakan tanaman warga petani di lahan reklaiming, merupakan tindakan pelanggaran
hak asasi manusia, baik hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum setara sebagai warga negara. Kesemua hal ini diatur tegas dalam UUD NRI
1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Mengecam pelaku atas tindakan teror dan intimidasi berupa perusakan dan pembakaran
pondok warga, pembabatan tanaman warga, serta penganiayaan anggota Rukun Tani
Sumberejo Pakel;

3. Mengecam pernyataan-pernyataan nir-empati dan narasi pemicu konflik antar warga
yang dikeluarkan oleh PT Bumisari Maju Sukses, melalui platform sejumlah media, karena sikap yang merendahkan prinsip martabat kemanusiaan.

4. Mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus kekerasan HAM yang terjadi di Pakel,
termasuk mendesak pertanggungjawaban aparat hukum dsn pemerintah yang
mendiamkan atau membiarkan warga menjadi korban.

5. Mendesak aparat penegak hukum, terkhusus Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan
Negeri Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan anggota Rukun Tani Sumberejo
Pakel dan melakukan investigasi atas peristiwa ini;

6. Menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah penyelesaian konflik agraria yang
terjadi di Desa Pakel.

Demikian pendapat hukum dibuat secara ringkas untuk mencegah kekerasan berlanjut serta mendesak pertanggungjawaban hukum atas kasus kekerasan yang menimpa warga Pakel.

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(LSJ FH UGM)

– Herlambang P. Wiratraman
– Antonella
– Markus Togar Wijaya
WA: 085867618884

RILIS MEDIA RTSP — KAMI DARI RUKUN TANI SUMBEREJO PAKEL MINTA KEADILAN

Hampir selama seminggu ini kami diserang oleh PT Bumisari melalui pihak keamanan kebun
dan beberapa orang suruhannya, beberapa merupakan preman bayaran dan oknum keamanan.

Sejak 5 Maret 2024 pondok yang dibuat oleh salah satu anggota kami dirusak, ada botol bekas bensin yang tergeletak tak jauh dari pondok yang dirusak. Lalu pada tanggal 9 Maret 2024, sekitar pagi hari pukul 09.51, sekelompok orang dari keamanan kebun dan sepertinya preman bayaran.

Mereka merusak pondok kami lagi, tidak hanya itu mereka juga merusak tanaman kami. Selain itu, mereka juga menutup akses jalan kami.

Besoknya, tanggal 10 Maret 2024, kami melihat kembali keamanan Bumisari, preman
bayaran dan buruh kebun, kurang lebih ada 150 orang. Mereka merusak tanaman kami, menebangi tanaman pisang, durian dan kembali merusak pondok anggota kami. Lalu, kami berjaga-jaga karena takut nanti mereka merusak lagi. Di saat kami berjaga, mereka mendatangi kami dan menantang kami.
Rata-rata mereka membawa senjata tajam seperti clurit dan seperti pedang. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami serta mencoba memancing emosi kami.

Pada malam harinya anggota kami berpatroli untuk mengamankan lahan dan tanaman yang belum dirusak. Tiba-tiba salah seorang anggota kami diserang orang tidak dikenal, dia dipukul dari belakang hingga pingsan. Lalu kami
membawa anggota kami yang pingsan itu ke Puskesmas terdekat.

Setelah itu kami sering melihat keamanan kebun dan orang-orangnya berseliweran di lahan
kami. Mencoba untuk memancing kami agar marah. Kemudian, pada 14 Maret 2024, sekitar pagi hari jam 8, di saat kami bersiap bercocok tanam seperti biasanya. Kami melihat pihak perkebunan sekitar 300 orang masuk ke lahan. Mereka merusak kembali tanaman kami, kurang lebih ada sekitae 2 hektar yang mereka rusak dan ada 3 pondok yang kembali dirusak dan dibakar. Lalu kami datang ke lahan
untuk mempertahankan tanaman.

Mereka dengan membawa senjata tajam mendekati kami yang tengah berjaga, lalu
memamcing kemarahan kami serta mengintimidasi kami. Bahkan ada salah seorang bagian dari pihak kebun tersebut membawa senjata api dan ditembakkan ke atas. Mereka terus mendorong kami dan
menyerang. Salah beberapa anggota kami yang ibu-ibu mengalami luka akibat desakan dari pihak kebun.

Tidak cukup di situ, mereka mengancam kami, dari akan menyakiti sampai akan memenjarakan kami.

Pada esok harinya, 15 Maret 2024, mereka kembali dengan alasan membersihkan jalan.

Selain itu mereka juga mengambil mobil truk perkebunan yang selama beberapa hari ini telah digunakannya untuk menutup akses jalan kami.

Pada waktu itu, kami hanya menerima cek-cok kecil, namun kejadian-kejadian ini yang rasanya selalu membuat kami waspada dan tidak tenang.

Pada hari yang sama, kami melaporkan kejadian yang kami alami ke Polresta Banyuwangi.
Kami melaporkan atas tindakan intimidasi dan ancaman serta penganiayaan yang telah menimpa kami.

Kami sadar bahwa kami juga adalah warga Negara yang sah. Sebagai warga Negara yang sah kami mempunyai hak, yaitu perlindungan sebagai warga Negara Indonesia.

Kami berharap laporan tersebut ditindak lanjuti sehingga pelaku penganiayaan serta pengancaman terhadap kami segera
ditangkap.

Kami tahu bahwa kami sedang diuji, coba dipancing kemarahan kami. Bahkan kami sadar
tengah dibenturkan antar sesama warga yakni para buruh kebun. Tapi, kami tidak terpancing.

Kami memperjuangkan hak kami, tanah kami yang diambil oleh PT Bumisari secara sepihak.

Kami berjuang berdasarkan fakta, bahwa HGU perkebunan tidak masuk Desa Pakel, sudah ada surat dari BPN Banyuwangi 2018 yang mengatakan itu.

Meski terbaru HGU katanya masuk Desa Pakel, itu bentuk penyerobotan. Sejak awal warga Desa Pakel tidak ada yang tahu soal izin HGU tersebut.

Kami tidak memiliki lahan yang cukup, karena kawasan warga hanya memiliki luasan sebesar
318,2 Ha, sedangkan 275,1 Ha yang dikuasai perkebunan PT Bumisari itupun kami kelola bersama kurang lebih 800 KK. dan 729,5 Ha kawasan perhutani. Dengan begitu, lahan desa Pakel sangatlah sempit.

Ada lahan yang dulu turun temurun digarap moyang kami diambil perkebunan. Kami hanya
ingin pemerintah adil dengan membela kami bukan perkebunan.

Kami sudah ke Komnas HAM dan Kementerian ATR BPN menyampaikan masalah ini. Bahkan Komnas HAM sudah membuat surat
untuk antar pihak jangan melakukan tindakan dahulu, tapi itu dilanggar oleh pihak perkebunan.

Kami hanya ingin keadilan. Sebagai petani kami membutuhkan lahan untuk hidup. Bagaimana
kami mau hidup jika lahan dikuasai oleh Perkebunan, sementara banyak di antara kami tidak punya tanah.

Kami hanya ingin keadilan dan ingin segera konflik ini berakhir. Kami lelah setiap hari diteror, diintimidasi dan bahkan dikriminalisasi. Kami meminta keadilan.

Hormat Kami
Rukun Tani Sumberejo Pakel

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai