PAKEL – Intimidasi di Bulan Suci!

Bulan suci Ramadan yang mestinya jadi bulan pengendalian diri, malah ternoda oleh aksi intimidatif sekuriti PT BMS dan segerombolan orang yang diduga preman bayaran. Mereka kembali masuk lahan petani Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi).

Makhluk-makhluk intimidatif yang menodai bulan suci Ramadan ini melakukan pengancaman dan perusakan.

Info dari warga menjelaskan, bahwa, kumpulan makhluk intimitidatif ini, merangsek lahan petani Desa Pakel dengan berkendara 5 truk serta puluhan sepeda motor.

Makhluk-makhluk intimidatif ini saling mengkoordinasi sesama mereka dengan menggunakan alat pelantang suara.

Makhluk-makhluk intimidatif ini, sebagian ada yang membekali dirinya dengan sajam, sebagian lagi dengan senpi.

Sebelumnya, aksi intimidatif juga dilakukan oleh sekuriti dan (terduga) preman bayaran ini pada tanggal 4, 5, 9, dan 10 Maret 2024.

Barbar!

14 Maret 2024

Beruntun dalam 2 Pekan! Sekuriti PTBMS Masuki Lahan Tanam Petani Pakel secara Intimidatif & Provokatif (10/3/2024)

Dalam dua pekan awal Maret 2024, setidaknya sudah 5 kali peristiwa intimidatif dan provokatif dilakukan sekuriti (tenaga keamanan) PT Bumisari Maju Sukses (PTBMS).

Pertama hal tersebut terjadi pada  2 Maret 2024, pukul 09.37 WIB, sekuriti PTBMS bersama preman Perkebunan dan diduga oknum purnawirawan TNI memasuki lahan warga Desa Pakel dengan dalih hanya menumpang lewat karena selesai melakukan latihan.

Kedua, pada 4 Maret 2024, sekuriti PTBMS bersama diduga oknum purnawiarawan TNI kembali melakukan Latihan di lahan milik warga. Kegiatan Latihan yang tiba-tiba dan berada di lahan warga membuat kondisi warga desa Pakel resah karena mengganggu aktivitas bertani warga.

Ketiga, tanggal 5 Maret 2024 pukul 06.18 WIB warga desa Pakel menemukan sebuah pondok di lahan Garapan warga telah roboh dan rusak. Selain itu warga juga menemukan sebuah botol bekas yang berisikan bensin dalam keadaan tumpah di dekat pondok yang diduga akan dijadikan bahan untuk membakar pondok.

Rangkaian aksi intimidatif tersebut bersambung pada 9 Maret 2024, dan yang terbaru pada hari ini 10 Maret 2024.

Hari ini, sekira jam 10.00 WIB, di daerah Penase’an (Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi), gerombolan sekuriti PTBMS memasuki lahan petani Pakel dan melakukan perusakan tanaman.

Patut diduga, tindakan intimidatif tersebut dilakukan sekuriti PTBMS untuk memprovokasi/memancing petani Pakel agar tersulut emosinya hingga melakukan tindakan yang berpotensi pada penambahan jumlah petani korban jebakan kriminalisasi.

Tindakan intimidatif & provokatif sekuriti PTBMS ini telah menciderai rekomendasi Komnas HAM RI. Pada tanggal 7 Agustus 2023, Komnas HAM RI telah mengeluarkan surat rekomendasi atas sengketa lahan antara PT Bumisari dengan Rukun Tani Sumberjo Pakel dengan nomor : 926/PM.00/R/VIII/2023 yang berisikan kepada PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses untuk tidak melakukan Tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan Masyarakat desa Pakel dan mengutamakan pendekatan dialogis melalui mekanisme yang disepakati.

Pakel, 10 Maret 2024

Terjadi lagi, Pengrusakan dan pembakaran tanaman serta pondok warga Desa Pakel

Dalam video ini, pada 9 Maret 2024, sekira jam 09.00 WIB, pihak security (keamanan) perkebunan PT. Bumisari Maju Sukses (BMS) melakukan pengrusakan tanaman pisang dan pembakaran pondok petani Desa Pakel, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi.

PT. BMS yang beralamat di Jl. Bumi Sari, Bayurejo, Desa Bayu, Kec. Songgon, Kab. Banyuwangi. Dengan wilayah kelola di Desa Kluncing dan Desa Songgon, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 35/HGU/DA/85, yang menjelaskan bahwa PT. BMS berhak memiliki luas 1189,81 ha yang terbagi ke dalam 2 sertifikat, yakni sertifikat HGU No. 01 Kluncing seluas 1.902.600 meter persegi dan sertifikat No. 8 Songgon seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.

Pengrusakan tidak hanya terjadi kali ini, di tahun ini (2024) kurang lebih sudah terjadi setidaknya 3 kali pengrusakan baik Musholla yang di bakar, tanaman kopi, pisang dll yang di tebang, serta pondok petani yang di bakar. Teror terhadap petani juga kerap terjadi, tahun ini setidaknya sudah terjadi 4 kali terror oleh keamanan perkebunan dengan berseragam mirip TNI dan Polri melakukan latihan di lahan-tanaman milik petani.

Terlihat dalam video ini secara bersama-sama keamanan perkebuna PT. BMS melakukan pengrusakan dengan merobohkan pondok milik petani hingga berkata kasar menantang warga untuk berduel di rogojampi ketika tidak terima.

Perbuatan pekerja PT. BMS yang kasar dan tidak santun ini membuat petani Desa Pakel mengalami kerugian dan mengancam keselamatan warga.

Maksa Masuk & Bawa Belasan Pipa Besi, Maksudnya Apa?

Dua truk berisi satpam dan karyawan PT Bumisari, serta sejumlah orang yang diduga preman tadi pagi (28/11/2023) memasuki lahan leluhur warga Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi) yang berada di Pongkor.

Untuk informasi, Pongkor adalah nama sebuah tempat yang secara administratif masuk Dusun Taman Glugoh (Desa Pakel).

Satpam berikut rombongannya tersebut bermaksud hendak membuka jalur yang menghubungkan Taman Glugoh tembus Perkebunan Bayu Lor (Kec. Songgon) via Bumisari.

Tidak mau kecolongan dengan masuknya satpam dan karyawan Bumisari serta sejumlah orang yang disinyalir preman, warga Pakel yang saat itu sedang membersihkan lahannya, seketika bereaksi. Warga menghalau rombongan (gerombolan?) tersebut, sekaligus menggagalkan tujuannya untuk membuka jalur Taman Glugoh–Bumisari–Bayu Lor.

Rombongan (gerombolan?) pengabdi Bumisari ini akhirnya balik setelah ibu-ibu petani Pakel memperingatkan, bahwa rombongan pengabdi Bumisari tersebut berpeluang jadi sasaran amuk massa jika masih berkeras ingin membuka jalur yang sebenarnya sudah lama ditutup itu. Peringatan ibu-ibu tersebut beralasan, karena ditemukan belasan pipa besi yang panjangnya sekitar 1 meter yang disembunyikan di dalam ruang kemudi truk. Dikhawatirkan pipa-pipa tersebut bisa digunakan sebagai alat kekerasan.

#rebutkembalipakel

Kriminalisasi Petani & Pejuang Lingkungan Hidup Banyuwangi, sebuah Paradoks bagi Kabupaten Pemuja Festival

Di balik dunia pariwisata yang gencar dipromosikan Pemkab Banyuwangi. Di balik Banyuwangi Festival yang hampir dua dekade terus-menerus digenjot. Ternyata ada kisah kelam tentang petani yang mempertahankan ruang hidupnya, juga cerita tentang rakyat kecil yang berjuang agar lingkungannya tetap baik tetapi justru mesti mengalami risiko pemenjaraan.

Di sisi selatan Banyuwangi, pada tahun 2016, ada Fitri, Edi Las, serta tiga warga Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran lainnya yang disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan dakwaan penghasutan yang mengakibatkan terjadi aksi massa yang merusak fasilitas milik korporasi tambang. Kemudian dua tahun berikutnya ada Budi Pego yang dipenjara dengan dakwaan membuat spanduk palu-arit dan menyebarkan komunisme. Meski dari awal pemeriksaan hingga palu hakim diketuk, baik polisi maupun jaksa tidak pernah mampu menghadirkan dua spanduk bergambar palu-arit tersebut sebagai bukti, tetap saja Budi yang lulusan Madrasah Tsanawiyah itu Bu divonis bersalah. Sesungguhnya, sudah jadi rahasia umum kalau tuduhan membuat spanduk palu-arit itu dibuat untuk menghentikan Budi Pego agar bersuara lantang menolak tambang emas Tumpang Pitu.

Di bagian tengah, ada Satumin (petani Desa Bayu, Kec. Songgon) yang pada Agustus 2018 lalu dihadapkan ke majelis hakim karena tuduhan berkebun tanpa izin di dalam hutan lindung.

Di sisi utara, pada tahun 2021 tiga warga Desa Alasbuluh, Kec. Wongsorejo, yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah juga harus diajukan ke meja hijau karena menghadang truk pengangkut tambang galian C. Ketiga warga yang kemudian populer disebut sebagai Trio Alasbuluh itu melakukan penghadangan tersebut demi terselamatkannya desa mereka dari risiko lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang galian C.

Terbaru, dan ini belum genap seminggu, adalah Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Trio Pakel didakwa menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Penyebaran berita bohong yang didakwakan tersebut berhubungan Akta Tahun 1929 yang menjadi dasar bagi warga untuk mempertahankan lahannya dari cengkeraman PT Bumi Sari. Jika dalam kasus Budi Pego dakwaan penyebaran paham terlarang jadi alat untuk menghentikan gerakan tolak tambang emas Tumpang Pitu, maka ini mirip dengan kasus Trio Pakel. Dakwaan penyebaran berita bohong yang katanya berakibat keonaran itu digunakan untuk membungkam suara rakyat yang mempertahankan lahan yang sejatinya secara temurun telah dimiliki (berdasarkam Akta 1929).

Untuk konflik agraria Desa Pakel vs PT Bumisari, berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, sejak bulan Juli 2018 tercatat 14 (empat belas) orang warga Desa Pakel telah dilaporkan oleh PT Bumi Sari dengan berbagai macam tuduhan: mulai dari tuduhan atas pengrusakan, pendudukan lahan dan lain sebagainya.

Walau Satumin dan Trio Alasbuluh di ujung kisahnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung, tetap saja ini adalah sejarah kelam bagi Banyuwangi, khususnya di ranah lingkungan hidup dan pertanian.

Catatan kriminalisasi petani dan pejuang lingkungan di atas adalah sebuah paradoks Banyuwangi yang selama ini menggembar-gemborkan slogan “Sedekah Oksigen”.

Kriminalisasi tiga petani Desa Pakel ini juga paradoks dengan Festival Padi yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi di Desa Banjar (sebuah desa yang masih satu kecamatan dengan Desa Pakel).

Di masa pandemi Covid-19, menurut Dinas Kominfo Pemprov Jatim, sektor pertanian Kabupaten Banyuwangi justru mengalami pertumbuhan positif. Bahkan kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domistik Bruto (PDB) sepanjang kuartal II-2020 merupakan satu-satunya sektor dari lima sektor penyangga utama PDB yang tumbuh positif.

Dinas Kominfo Pemprov Jatim mencatat, sektor pertanian Kabupaten Banyuwangi berdasarkan distribusi persentase Produk Domistik Regional Bruto (PDRB) atas harga konstan 2010 menurut lapangan usaha (persen) 2010-2018, masih merupakan sektor unggulan yaitu sebesar 29,62% tertinggi dari 17 lapangan usaha lainnya.

Meski sektor pertanian berkontribusi signifikan terhadap PDRB Banyuwangi, namun di balik itu masih ada petani-petani yang mengalami kriminalisasi.

Hasil-hasil pertanian difestivalkan, tetapi kriminalisasi petani tetap berjalan. Sungguh paradoks!

***
Ditulis dua hari kerja setelah putusan hakim PN Banyuwangi dijatuhkan kepada Trio Pejuang Agraria Pakel

Ketidakadilan Putusan Terhadap Trio Pakel, Wujud Matinya Keadilan di Indonesia

Rilis Media Koalisi Bebaskan Trio Pakel
Surabaya, 27 Oktober 2023

Kamis, 26 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menorehkan catatan hitam, majelis hakim yang bertugas menjatuhkan vonis tidak manusiawi kepada tiga warga dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Vonis sejumlah 5 tahun 6 bulan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran, di tengah bukti yang lemah dan kondisi desa yang tengah dilanda konflik agraria adalah keputusan gegabah.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Banyuwangi juga melakukan melakukan ketidakadilan serupa pada tiga warga Alasbuluh, Wongsorejo yang protes terkait dampak pertambangan yang mengakibatkan rusaknya jalan kampung dan menimbulkan debu berlebihan. Tiga warga tersebut bukannya diakui hak- haknya, malahan divonis bersalah dengan pidana penjara 3 bulan, karena dianggap menghambat dan menghalangi pertambangan. Padahal protes mereka terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di sini hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, serta tidak memahami apa itu hak bersuara untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Noda hitam ini kembali diulangi dalam kasus kriminalisasi tiga petani Pakel, yang mana majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, di mana Desa Pakel merupakan salah satu tapak konflik agraria yang tengah dalam upaya penyelesaian. Sejak awal laporan mengenai penyebaran berita bohong oleh sesama warga, sangat erat kaitannya dengan konflik agraria yang tengah terjadi. Karena menyangkut persoalan perjuangan warga dalam usaha memperoleh hak atas tanah. Karena dalam fakta persidangan, kami menemukan bahwa kasus ini memiliki hubungan yang erat dengan perjuangan warga dalam mengusahakan hak atas tanah.

Data dan fakta sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa Desa Pakel adalah korban ketimpangan penguasaan tanah sehingga mengakibatkan defisit penguasaan tanah oleh warga. Dari total luas lahan desa Pakel, yakni 1.309,7 hektar, warga desa sejumlah 2.760 jiwa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Ini diketahui setelah ada proses telaah penguasaan

lahan di Pakel melalui overlay peta kawasan. Dalam penguasaan lahan tersebut, jika dirinci, terdapat HGU PT Bumi Sari seluas 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasai oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Maka dari itu warga berjuang untuk memperoleh hak atas tanah. Seiring berjalannya waktu, kasus ini juga sudah masuk dalam laporan ke ATR/BPN dan menjadi perhatian, terutama masuk dalam salah satu yg akan diselesaikan, meski tidak secara tertulis, tetapi semua ini diabaikan.

Kami memandang bahwa laporan tersebut bertendensi menghambat upaya penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel. Dan terbukti dengan adanya kasus ini, upaya penyelesaian kasus ini menjadi terhambat. Sehingga apa yang dialami oleh tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk kriminalisasi. Bentuk kriminalisasi tersebut dapat terlihat sejak dari awal berjalannya kasus ini, antara lain sebagai berikut: upaya penangkapan sewenang-wenang kepada tiga petani Desa Pakel yang dilakukan secara serampangan dengan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak memberikan kepada ketiga petani tersebut surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas; ditangkap saat praperadilan sedang berjalan; penetapan tersangka yang tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak melihat persoalan tersebut, mereka mengabaikan persoalan konflik agraria di Desa Pakel. Padahal dalam kasus lain yang pernah dialami oleh pelapor, saat dia dikriminalisasi oleh Perkebunan, ia divonis bebas karena salah satu dalil dari hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi saat itu adalah sedang terjadi konflik agraria.

Kami menemukan beberapa fakta bahwa sidang kriminalisasi Trio Pakel sebagai bentuk krimalisasi yang sangat nyata. Sejak dari awal bergulirnya persidangan dipengadilan banyuangi hakim sudah bersikap secara prejudice seolah-oleh Trio Pakel tersebut salah sebelum adanya putusan pengadilan. Hal ini telah dipertunjukkan pada sidang pertama yang dilakukan secara daring sampai sidang ke – 9 Trio Pakel pada Senin 24 Juli 2023.

Persidangan yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi namun perjalanan sidang di dalam ruang sidang banyak dipenuhi oleh aparat kepolisian, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 35 KUHAP. Kejanggalan pun masih berlanjut di saat pengadilan memberikan pembatasan pengunjung sidang yang dilakukan oleh pengadilan negeri banyuagi terhadap seluruh warga yang ingin mengikuti jalannya persidangan hal ini bertengtangan dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP.

Putusan pengadilan yang memvonis pejuang trio Pakel menurut pertimbangan hakim sangat kacau, karena dalam pertimbangannya tidak pernah  melihat fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Pakel yang selama ini terjadi konflik agraria yang berkepanjanagan, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan.

Misalnya surat BPN dan keterangan saksi BPN yang menguatkan surat bahwa HGU PT Bumisari tidak berada di Desa Pakel awalnya. Ini menunjukkan bahwa benar ada sengketa atau konflik agraria yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu.

Kemudian lampiran Akta 1929 yang dilegalisir oleh Notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris pasal 15 juga tidak dipertimbangkan bahwa faktanya asli aktanya ada. Terkait apakah dapat dijadikan dasar kepemilikan atau tidak, tentu menjadi kewenangan BPN bukan peradilan pidana yang menentukan. Kemudian keterangan saksi Suparmo yang datang ke KLHK dan diterangkan bahwa Akta itu tidak sah tidak dapat dibenarkan dan diambil sebagai pertimbangan.

Pertama, Siapa orang KLHK yang menerangkan tersebut tidak pernah diperiksa? Sehingga tidak dapat dipastikan keterangannya tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Kedua, KLHK tidak memeliki wewenang dalam menyatakan sah atau tidaknya dokumen pertanahan, termasuk akta karena Lembaga tersebut tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Mempunyai tugas pokok melaksanankan pengawasan internal di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga bukan Lembaga yang bisa memberikan label terkait dengan akta 1929 tentang sah atau tidaknya akta tersebut.

Kasus ini menjadi bukti penting, bahwa negara juga turut melancarkan teror untuk menyebarkan ketakutan kepada warga yang berusaha untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup. Bahwa negara telah gagal mendefinisikan Pembela HAM sebagai pelindung; dalam hal ini, ketiga petani secara jelas bukanlah penjahat, melainkan pelindung yang mempertahankan tanah mereka dan sumberdaya yang menjadi mata pencaharian keamanan dan warisan mereka. Bentuk kriminalisasi ini merupakan kegagalan negara yang tidak memahami peran ketiga petani yang bertindak bukan karena mereka memilih untuk melakukannya, tetapi karena mereka harus melakukannya demi memperjuangkan hak atas tanahnya.

Rilis bersama ini disusun oleh:

1.Rukun Tani Sumberejo Pakel

2.Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) (LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, LBH Disabilitas, LBH BR(Buruh dan Rakyat) Jawa Timur, LPBH NU Banyuwangi, LEKVORI, LBH Mas Alit)

3. YLBHI

4.KontraS Jakarta

Contact Person:

Habibus Salihin (LBH Surabaya) 082330231599

Wahyu Eka. S (WALHI Jawa Timur) 082141265128

Surat Terbuka Kepada Hakim PN Banyuwangi yang Menangani Kasus Trio Pejuang Agraria Pakel

Banyuwangi, 23 Oktober 2023
Perihal : SUARA KEADILAN

Kepada Yth:
— Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H.
— Ni Luh Putu Pratiwi, S.H., M.H.
— I Made Gede Trisnajaya Susila, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi
Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Pidana Nomor:
206/Pid.Sus/2023/PN Byw
207/Pid.Sus/2023/PN Byw
208/Pid.Sus/2023/PN Byw
di –
Banyuwangi

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini warga negara Indonesia baik atas nama lembaga maupun sendiri-sendiri yang tergabung dalam GERAKAN BEBASKAN TIGA PETANI PAKEL, menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa surat terbuka ini kami buat sebagai bentuk dukungan untuk tiga petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yaitu terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung yang saat ini sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi akibat kriminalisasi dan hukum yang tidak berpihak pada warga;
  2. Bahwa kami melihat bahwa proses yang dihadapi oleh terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung merupakan bentuk kriminalisasi karena kasus ini sangat berkaitan dengan upaya penghambatan perjuangan warga Desa Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanah. Kasus ini berjalan saat konflik agraria sedang terjadi dan tengah menjadi perhatian ATR/BPN;
  3. Bahwa kami menilai terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung BUKANLAH PENYEBAB KEONARAN karena apa yang dilakukan selama ini adalah upaya memperjuangkan hak atas tanah yang di mana di Desa Pakel adalah wilayah dengan ketimpangan penguasaan lahan tinggi;
  4. Bahwa tiga terdakwa yakni Suwarno, Mulyadi dan Untung yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi memiliki niat baik untuk mengusahakan dan mengupayakan pengakuan hak atas tanah bagi warga Pakel. Perlu diketahui bahwa di Desa Pakel terdapat 2.760 penduduk, lalu total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar, penguasaan lahan tersebut jika dirinci, 321,6 hektar dikuasai warga desa, lalu 716,5 hektar dikuasai oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan sekitar 271,6 hektar diduga dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses. Melihat hal tersebut, mendorong banyaknya warga Desa Pakel tidak memiliki lahan yang cukup untuk usaha pertanian. Kebanyakan warga Desa Pakel berprofesi sebagai petani kebanyakan menyewa lahan, lalu buruh tani, buruh perkebunan dan pekerja-pekerja di luar Kabupaten Banyuwangi khususnya Bali dan kota-kota besar di Jawa. Ketiga terdakwa tersebut bersama warga lainnya berusaha memperjuangkan hak atas tanah di Desa Pakel sebagai bentuk keprihatinan atas situasi sosial yang dihadapi oleh warga. Salah satunya mendorong pengakuan hak atas tanah di lahan sekitar 271,6 hektar yang dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari melalui penerbitan HGU oleh BPN Kabupaten Banyuwangi. Penerbitan HGU tersebut tidak melihat batas desa, kondisi sosial ekonomi dan persoalan konflik agraria, sehingga tidak memenuhi asas keadilan.
  5. Bahwa ketiga terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung tengah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah sebab HGU yang diterbitkan oleh BPN Banyuwangi hanya menyebutkan wilayah Kluncing dan Songgon, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85 lalu diperpanjang melalui SK pada 15 Oktober 2004, Nomor: 05/Kons/KWBPN/HGU/JATIM/2004 dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon, adapun desa yang masuk yakni Desa Songgon, Desa Bayu dan Desa Kluncing. Desa Pakel sendiri tidak masuk dalam HGU, meskipun peta HGU terbaru mencaplok Desa Pakel jika merujuk pemecahan HGU melalui pemecahan SHGU pada tahun 2019 yakni SHGU nomor 00295, 00296, dan 00297. Tentu berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa hal yang patut digarisbawahi yakni, pertama penerbitan HGU tidak partisipatif karena tidak melibat warga Desa Pakel secara penuh. Kedua, tidak ada keterbukaan informasi sehingga menghambat partisipasi warga Desa Pakel. Ketiga, penerbitan HGU tidak melihat konteks sosial ekonomi, seperti ketimpangan penguasaan lahan hingga kondisi ekonomi warga.
  6. Bahwa ketiga terdakwa berusaha untuk menyelesaikan konflik agraria dengan mendorong pengakuan hak atas tanah warga Desa Pakel, tetapi persoalan Pakel disederhanakan hanya menjadi sengketa pertanahan hanya berdasarkan status legal keberadaan HGU PT. Bumi Sari tetapi melupakan upaya serta usaha warga Desa Pakel yang telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah jauh sebelumnya bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga tanpa melihat hal tersebut persoalan di Desa Pakel seolah-olah adalah sengketa tanah, padahal persoalan di sana adalah konflik agraria yang dipicu ketimpangan penguasaan lahan, serta penerbitan HGU sepihak oleh BPN Banyuwangi padahal di saat bersamaan warga Desa Pakel telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah kepada Negara. Perjuangan ini pun sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 2021 dan 2022 lalu, sampai saat ini masih berkomunikasi untuk menyelesaikan konflik agraria.

Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut, agar mempertimbangkan bahwa para terdakwa tersebut HARUS DIBEBASKAN DEMI KEADILAN. Agar dikemudian hari tidak menyisakan catatan hitam yang akan terekam selamanya dalam benak warga dan buku hitam sejarah hukum di Indonesia.

Hormat Kami
Gerakan Bebaskan Tiga Petani Pakel

Daftar warga negara Indonesia yang mengajukan surat permohonan baik atas nama lembaga maupun secara sendiri-sendiri:

  1. Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Banyuwangi
  2. Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD AGRARIA)
  3. LBH BR Jatim
  4. FORBanyuwangi
  5. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  6. WALHI Jawa Timur 7. WALHI Kalimantan Timur
  7. WALHI Kalimantan Selatan
  8. WALHI Kalimantan Tengah
  9. WALHI Kalimantan Barat
  10. WALHI Sulawesi Selatan
  11. WALHI Bengkulu 13. WALHI Riau
  12. WALHI Bangka Belitung
  13. WALHI Lampung
  14. WALHI Jambi
  15. WALHI Sumatera Barat
  16. WALHI Sumatera Selatan
  17. WALHI Sumatera Utara
  18. WALHI Aceh 21. WALHI Jakarta
  19. WALHI Jawa Barat
  20. WALHI Jawa Tengah
  21. WALHI Yogyakarta
  22. WALHI Bali
  23. WALHI Sulawesi Tenggara
  24. WALHI Sulawesi Tengah
  25. WALHI Maluku Utara
  26. WALHI Papua
  27. WALHI Nusa Tenggara Timur
  28. WALHI Nusa Tenggara Barat
  29. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  30. YLBHI-LBH Surabaya
  31. YLBHI-LBH Samarinda
  32. YLBHI-LBH Makassar
  33. YLBHI-LBH Bandung
  34. YLBHI-LBH Surabaya pos Malang
  35. YLBHI-LBH Semarang
  36. YLBHI-LBH Yogyakarta
  37. BEM FIB Universitas Airlangga
  38. Malang Corruption Watch
  39. LPMT Yogyakarta
  40. Ruang Yogyakarta
  41. Paguyuban Petani Jawa Timur (PAPANJATI)
    45 . Organisasi petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB)
  42. Serikat Petani Kali Bakar (SIKAB)
  43. Asosiasi Petani Kabupaten Probolinggo (ASPEKPRO)
    48 . PHATRI Kediri
  44. Forum Komunikasi Tani Sumberanyar (FKTS) Pasuruan
  45. Barisan Ajeghe Tanah (BATAN) Sumenep
  46. Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA)
  47. Serikat Pekerja (SP) Danamon
  48. Komite Rakyat Bersama Buruh (KOBAR) Jawa Timur
  49. Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) KASBI Surabaya Jawa Timur
  50. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
  51. POKJA 30 KALTIM
  52. Sajogyo Institute
  53. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  54. LAMRI Surabaya
  55. Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Batu
  56. Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE) Surabaya
  57. Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (GEBRAK) Kota Batu
  58. Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)
  59. Human Right Law Studies (HRLS) FH Unair
  60. Greenpeace Indonesia
  61. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
  62. LPM ALFIKR Universitas Nurul Jadid
  63. Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta
  64. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  65. Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Jawa Timur
  66. Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
  67. Serikat Tani Likudengen
  68. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
  69. Wadas Farm
  70. VCS (Voice of Civilization Society)
  71. Jampiklim Jogja
  72. Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDA) Kolaka-Sulawesi Tenggara.
  73. GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas)
  74. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
  75. Trend Asia
  76. #BersihkanIndonesia
  77. SLH SAUNGGALIH Universitas Yudharta
  78. KRUHA
  79. Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA)
  80. KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik)
  81. LHKP PP Muhammadiyah
  82. MHH PP Muhammadiyah
  83. Satria Unggul W.P.SH.,MH (Akademisi)
  84. Dr.Herdiansyah Hamzah.,SH.,LL.M (Akademisi)
  85. Dr.Dhia Al Uyun. SH.,MH (Akademisi)
  86. Rifky Oemar Said Azhurry (Jejaring Solidaritas)
  87. Rumansa
  88. Perpustakaan Jalanan Denpasar
  89. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES)
  90. Enter Nusantara
  91. Jeda Untuk Iklim
  92. Black Farm Municipal
  93. Muhammad Reza Sahib

Tembusan Surat Terbuka Kepada Yth:
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Komisi Yudisial RI
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)

SAMPAI BEBAS, SERUAN SOLIDARITAS UNTUK PAKEL

Pada tanggal 2 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, 3 Petani Pakel: Pak Suwarno, Pak Untung & Pak Mulyadi, dituntut dengan tuntutan yang sama (6 Tahun Penjara).
Poin tuntutan jaksa merujuk pada dakwaan yang hanya dari keterangan saksi, nihil alat bukti.


Yang menjadi kacau lagi, unsur menyiarkan dianggap oleh jaksa sebagai unsur kesatuan dengan berita bohong. Harusnya unsur menyiarkan menjadi unsur tersendiri. Artinya menyebarluaskan adalah hoak dan keonaran misalkan dalam orasi.

Dakwaan tersebut telah menjadikan kondisi absurd berkaitan dengan dugaan berita bohong yang dituduhkan.

Terkait Beberapa Poin-Poin tuntutan yang di sampaikan JPU
Diantaranya;

● PAK UNTUNG

  • Menurut JPU, bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2018, terdakwa Untung menyampaikan dalam orasi “SIAPA SAJA MASYARAKAT TIDAK IKUT PENJUANGAN MEREBUT TANAH DI AREA PAKEL ATAS DASAR AKTA 1929 ADALAH KAFIR”
  • Disampaikan melalui keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan saksi dari JPU “Tindakan tesebut dilakukan dan di sampaikan menggunakan alat pengeras suara, dimana pak untung dan istrinya menggunakan sepeda motor memengang sound menyampaikan bahwa “Yang tidak ikut perjuangan warga adalah Kafir”

PENEGASAN KONDISI

  • TIDAK ADA BUKTI MENYANGKUT TUNTUTAN YANG DI SAMPAIKAN JPU, hanya menggunakan keterangan saksi Atas yang di sampaikan terdakwa, Dakwaan tersebut juga di bantah secara langsung oleh Pak Untung dalam sidang, yang mana beliau mengaku dan berani bersumpah tidak pernah menyampaikan hal tersebut terbuka maupun tertutup. Yang berarti dalam hal bukti JPU tidak bisa menunjukkannya, terbilang dalam tanggal yang tak bisa di sebutkan atau alat bukti yang tidak mampu di tunjukkan. Pada sampai ujung sidangpun tidak ada bukti terkait penyampaian tersebut.
    Artinya tuntutan dalam dakwaan tersebut di ada adakan yang juga termasuk bahwa yang menyebarkan hoak adalah JPU itu sendiri
  • Saksi yang dihadirkan JPU juga tidak berdasarkan bukti konkrit hanya keterangan dan pengakuan yang seharusnya di pertanyakan kebenerannya. Ini bisa di utarakan lebih ngawur sebab hal tersebut tidak pernah terjadi. Pengakuan dari yang tujukan terlibat istri pak untung bahwa tidak pernah terjadi hal yang di sampaikan seperti “yang tidak ikut perjuangan kafir” apalagi dengan menggunakan sepeda motor keliling kampung dengan pengeras suara, itu tidak pernah terjadi. Jika di sangkakan terjadi tentu sudah banyak yang tau, atau muncul suatu bukti dalam pengadilan, faktanya tidak ada yang di keluarkan dalam sidang menyangkut bukti yang didakwakan, artinya tidak ada bukti satupun yang di buktikan dalam pengadilan.
    Bukankah penyampaian saksi dan JPU yang tidak ada bukti sudah mencakup Hoak / berita bohong ?

● PAK SUWARNO

  • Dituduh menyiarkan dan mengaku sebagai ahli waris dari karso.

Meskipun memang ada surat pernyataan ahli waris atas nama pak suwarno yang pada waktu itu di tahun 2018 di minta mengakui secara tersurat oleh Abdillah (ketua LSM Forsuba) yang sebenarnya pak suwarno tidak mau melakukannya sebab tidak tau apa maksud dari sebagai pemegang ahli waris, tegas dirasa perjuang tanah pakel ini milik bersama.
Dalam konteks unsur menyiarkan, hal ini di pertanyakan. Apakah surat itu di sebar kepada masyarakat jika memakai unsur menyiarkan. Fakta nya tidak ada bukti penyiaran dan tidak muncul dalam fakta persidangan. Yang berarti tidak ada saksi yang mengetahui pak suwarno mengatakan hal tersebut atau pihak yang menyebarkan pernyataan itu. Artinya unsur menyiarkan ini tidak bisa di buktilan oleh jaksa karena tidak ada alat bukti lain selain kesaksian yang tak beralaskan bukti dalam unsur menyiarkan sebagaimana yang di tuduhkan bahwa pak suwarno telah memberikan berita bohong.

● Pak Mulyadi

  • Menyoal video yang di kutip dari youtube Muhammadiyah. Video tersebut terjadi pada tahun 2022. Tentang pertemuan warga. JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) merumuskan kejadian tersebut seakan akan terjadi di tahun 2018. Di lihat dari rentan waktu 4 tahun mundur. Rumusan JPU terbilang sangat manipulatif.
    Maksudnya bagaimana mungkin dampak keonaran tahun 2018 terjadi akibat video yang dimaksud satu perkataan atau ajakan yang di lakukan di tahun 2022.

Dari masing-masing poin tuntutan perorangan yang bebeda-beda yang kami ambil dari salah satu tuntutan di dakwakan tidak menutup kengawuran lainya yang pada akhirnya menyamaratakan tuntutan 6 Tahun penjara ke pada ketiga warga pakel. Hal tersebut menyangkut dalam salinan dakwaan sidang tuntutan yang hampir dari ketiga orang dalam satu persatu surat saling di kaitakan. Padahal tidak benar secara keadaan dan kondisi. Namun JPU membuat kondisi sendiri dengan tanpa alat bukti seakan akan mengarang cerita bebas atau manipulasi.
Ada satu hal dalam rumusan JPU yang lebih absurd, bahwa;
Aksi Demo dianggap sebagai bentuk keonaran.
Ini artinya domokrasi telah mereka anggap tiada, yang mana kebebasan berpendapat adalah bentuk keonaran dan masyarakat harus tunduk dan patuh saja. Meskipun nanti akan mati kelaparan sebab keadaan yang dialaminya.

Dalam hidup setiap manusia ataupun kami para petani, keinginan untuk berdaulat atas hidup dan atas tanah harus di perjuangkan. Mereka yang sudah nyaman dengan kekuasaan tak akan mampu berbagi perasaan apalagi sebungkus hati, mereka lebih berupaya memperkaya diri dan menguasai.
Merampas hingga tak akan peduli.
Ketimpangan sosial di rawat dan semakin menjadi jadi. Alhasil konflik berkepanjangan terjadi.
Negara malu untuk menyelesaikan lebih banyak menyalahkan. Dari jutaan manusia tak punya lahan dan yang terampas.
Kami akan terus berjuang

Maka kepercayaan adalah nyawa
Yang kami jaga pada setiap yang senasib seperjuangan.

Kami ingin mengajak kepada seluruhnya, jaringan masyarakat, komunitas ataupun secara individu untuk turut bersolidaritas apapun bentuk nya dan memberi dukungan terhadap apa yang terjadi pada warga pakel. Terkhusus menanggapi kondisi sidang yang sudah berada di babak ujung dan menjadikan dukungan sebagai pengabaran media untuk menekan PN. BANYUWANGI dengan putusan bebas.
Sidang pembelaan dakwaan akan dilakukan pada hari kamis 12 Oktober 2023. Dengan ini hanya ada waktu terbatas yang kami kejar.
Semoga dalam seruan ini
Bisa menjadi kekuatan bersama
Untuk hidup terus berjuang.

Kabarkan

Salam

rebutkembalipakel

Aneh! Postingan di Tahun 2022 Justru Akibatkan Keonaran di Tahun 2018

Siaran Pers TeKAD GARUDA

Selasa (19/9/2023), persidangan kasus 3 petani Pakel (Mulyadi, Untung, dan Suwarno) telah memasuki putaran yang ke-23, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) selaku tim Penasihat Hukum (PH) 3 petani Pakel. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ahmad Sofian,S.H, M.A.

Akademisi dari Universitas Binus, Jakarta tersebut memberikan keterangan ahlinya terkait dakwaan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berisikan penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan Masyarakat.

Kriminalisasi 3 petani Pakel yang dianggap menyiarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran ini bersumber pada sebuah siaran di salah satu channel youtube. Siaran itulah yang kemudian dianggap berakibat pada adanya keonaran dikalangan Masyarakat. Ini aneh sekaligus mengherankan!

Sejak awal TeKAD GARUDA menilai, bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat yang terjadi karena sumber siaran channel youtube yang dimaksud.

Lebih aneh lagi di dimensi waktunya. Siaran youtube yang dimaksud itu termuat pada tahun 2022, sedangkan akibat atau keonaran yang disampaikan oleh JPU melalui surat dakwaan terjadi pada tahun 2018.

Aneh! Postingan di tahun 2022 mengakibatkan keonaran di tahun 2018.

Dengan begitu, peristiwa sebab-akibat yang dimaksud tidak terpenuhi, karena akibat baru bisa muncul setelah adanya sebab.

“kalau saya lihat yang pertama dari bab perbuatan. Saya melihat bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46. Karena menyebarkan itu mendistribusikan ke khalayak, sementara terdakwa tidak menyebarluaskan. Justru terdakwa dimanfaatkan oleh pihak lain, dan kemudian dokumen disebarkan. Yang kedua soal keonaran yang dimaksudkan dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46 adalah kekacauan atau keonaran yang massif dalam Masyarakat, sedangkan bentrok dan demontrasi bukan dalam konteks keonaran. Yang ketiga sikap batin jahat dari terdakwa sebetulnya bukan pada inginnya muncul sebuah keonaran melainkan mengkonfirmasi apakah dokumen mereka asli atau tidak, apakah mereka punya hak atau tidak. Tetapi ada pihak lain yang memanfaatkan atas dokumen yang dimiliki warga,” ujar saksi ahli Ahmad Sofian.

Peristiwa kriminalisasi pada 3 petani Pakel ini terlihat begitu dipaksakan, karena peristiwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi dan waktunya. JPU juga tak menjelaskan, penyiaran berita bohong seperti apa yang dimaksud dan melalui apa berita itu tersebar. Jika bersumber pada siaran channel youtube yang diunggah pada tahun 2022, kemudian disebutkan keonarannya terjadi pada tahun 2018 maka ajaran kausalitas mengenai sebab-akibat tidak terpenuhi. Penyebab justru muncul 4 tahun setelah akibat, adalah sesuatu yang jika penyebab muncul setelah akibat, karena logikanya akibat muncul setelah sebab.

Sejak awal keinginan warga desa Pakel itu sedernana. Mereka hanya ingin mendapatkan haknya untuk mengelola lahan yang sudah turun-temurun mereka perjuangkan tanpa ada keonaran.

Banyuwangi, 19 September 2023
TeKAD GARUDA

Sidang Trio Petani Pakel ke-22, Hakim PN Banyuwangi Harus Memahami Apa itu Konflik Agraria

Sidang Trio Petani Pakel sudah memasuki angka ke-22 tepat pada Rabu 13 September 2023. Agenda sidang ke-22 ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai duduk persoalan kriminalisasi trio petani Pakel yang tak lain diakibatkan oleh adanya konflik agraria. Sehingga hakim dapat melihat konteks kasus secara jernih, agar tidak salah dalam memberikan keputusan yang berakibat fatal, yakni terampasnya keadilan.

Sudah sejak awal kami dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) menyampaikan, bahwa kasus trio petani Pakel merupakan dampak panjang dari adanya konflik agraria di Pakel. Konflik ini muncul dikarenakan adanya ketimpangan penguasaan lahan, di mana banyak warga Pakel menjadi petani gurem, buruh tani dan buruh kebun lantaran tidak adanya alokasi dan akses tanah yang cukup. Yang semua itu merupakan dampak dari keberadaan konsesi perkebunan dan penetapan kawasan hutan di Desa Pakel.

Tak ingin berdiam diri terhadap ketimpangan tersebut, warga Pakel berupaya mengajukan hak-hak yang terampas akibat keberadaan HGU Perkebunan PT. Bumisari (untuk diketahui, HGU tersebut diberikan oleh otoritas pertanahan BPN Kabupaten Banyuwangi tanpa melihat kondisi sosial ekonomi warga)

Dalam pasang-surut upaya warga Pakel mempertahankan haknya tersebut, ternyata ada tindakan-tindakan culas untuk menghambat upaya warga, yakni dengan menebar aneka kriminalisasi dan intimidasi. Dan tentulah kriminalisasi dan intimidasi tersebut bertujuan menakut-nakuti warga, agar warga gentar memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Hal ini pun turut disampaikan dengan jelas oleh Dr. Satyawan Sunito, pensiunan dosen Sosiologi Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga dewan pembina Sayogjo Institute. Alumnus Rijksuniversiteit Leiden Belanda dan Kassel University Jerman ini menerangkan, bahwa kriminalisasi yang dihadapi oleh trio petani Pakel ini adalah dampak yang timbul dari konflik agraria.

Ahli yang sudah makan asam garam penelitian perdesaan dan agraria ini pun menjelaskan mengenai konflik agraria. Ia menyampaikan, bahwa agraria bukan hanya pertanahan, tapi juga mencakup hak atas tanah, pengelolaan dan sumber daya alam. Karena agraria sendiri adalah hal-hal yang berhubungan dengan bumi yaitu apa yang ada di atas, dan di bawah bumi, bahkan udara, dan juga membahas hubungan antara manusia dengan manusia.

Dari definisi tersebut, Dr. Satyawan menerangkan jika konflik agraria tidak melulu soal sengketa pertanahan dan kepemilikan, tetapi juga mencakup konfilk yang diakibatkan ketimpangan penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria (termasuk sumber daya alam) sehingga timbul perseteruan di situ. Pakel adalah contoh di mana hal tersebut terjadi.

Mengenai perjuangan warga Pakel, sudah jelas merupakan bentuk untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digaransi dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yakni hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lalu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” yang termuat dalam pasal 28 A. Ini juga yang menjadi dasar mengapa Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 beserta turunannya hadir. Tentunya untuk memberikan hak bagi warga negara Indonesia untuk hidup layak dan sejahtera.

Dalam amatan TeKAD GARUDA, selama sidang digelar sebanyak 22 kali, ditemukan fakta bahwa kasus ini merupakan murni konflik agraria sebagaimana menurut keterangan saksi dari BPN Banyuwangi dan diperkuat oleh keterangan Ahli. Maka oleh sebab itu, dalam menyelesaikan perkara ini, secara prinsip, seharusnya Majelis Hakim mengacu pada Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang kemudian dicabut melalui dengan Permen ATR/BPN No. 21 tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Ini penting, agar jangan sampai terjadi preseden buruk dalam peradilan kita, yakni malah melegitimasi perkara ini diselesaikan dengan pidana.

Sudah seharusnya Majelis Hakim memahami konteks kasus, asal muasalnya atau akarnya agar tidak ada hak yang terampas. Warga Pakel sudah terampas hak-haknya dan tidak menikmati kemerdekaan atas tanah, malah harus menerima pil pahit yakni diperkarakan kala meminta hak-haknya dipenuhi.

Sebagai penutup, Indonesia didirikan atas keringat dan perjuangan rakyat tak terkecuali leluhur warga Pakel. Mereka berjuang meruntuhkan kolonialisme, agar mendapatkan hak penuh atas pengelolaan bumi dan air untuk kesejahteraan bersama. Perkebunan adalah sisa-sisa kolonialisme yang masih bercokol dan memakan tanah-tanah warga.

Merujuk kepada semangat UUPA dan fakta ketimpangan penguasaan lahan, maka sudah seharusnya tanah-tanah rakyat yang telah dilahap oleh institusi penerus watak kolonialisme itu diberikan kembali kepada warga yang berhak.

Apakah adil jika perusahaan menguasai ratusan hektar, sementara ada ribuan warga yang tidak bertanah dan memiliki tanah yang sempit sebagaimana yang terjadi di Pakel?

Banyuwangi, 13 September 2023
TeKAD GARUDA


Keterangan foto: Dr. Satyawan Sunito (berbaju putih) mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sebelum menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang ke-22 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai